Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSOALAN HUKUM LAINNYA BAGI PENGUSAHA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSOALAN HUKUM LAINNYA BAGI PENGUSAHA"— Transcript presentasi:

1 KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSOALAN HUKUM LAINNYA BAGI PENGUSAHA
KELOMPOK 3: Hadi Wirahadikusuma Mia Endang Sudarmiasih Siti Noor Chasanah Rahma Yuliana P. Chossy Septanu A.

2 KEKAYAAN INTELEKTUAL Pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.

3 KEKAYAAN INTELEKTUAL KATEGORI MENCAKUP 1. HAK CIPTA
Bidang seni, Sastra, dan Ilmu Pengetahuan 2. HAK KEKAYAAN INDUSTRI a) Paten Invensi di bidang Teknologi b) Merek Bidang logo/simbol dagang c) Desain Industri Kreasi yang berupa bentuk, konfigurasi dan komposisi yang mengandung unsur estetika d) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Kreasi-kreasi yang berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai element dalam bidang elektronik dan produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, dimana terdiri dari elemen-elemen yang salah satunya aktif e) Rahasia Dagang Informasi yang bersifat rahasia dan dijaga serta bernilai ekonomi f) Varietas Tanaman

4 KEBUTUHAN AKAN SEORANG PENGACARA
BISNIS UU PENGACARA PENGUSAHA

5 HAK CIPTA Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No.19 Tahun 2002).

6 PATEN Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU No. 14 Tahun 2001).

7 Pelanggaran Paten adalah Meniru ide atau penemuan atas produk tertentu yang sudah dipatenkan oleh si pemilik ide atas suatu design atau produk tertentu. Apabila tidak mungkin untuk meniru atau memperbaiki produk guna menghindari pelanggaran paten,seorang pengusaha bisa mencoba untuk meminta lisensi produk dari pemegang paten.

8 Pilihan-pilihan untuk menghindari pelanggaran
Langkah-langkah/Alur: Menilai apakah paten tersebut sudah ada Mengajukan paten Apakah paten tersebut baru saja didapat atau sudah hampir berakhir Apakah paten yang sudah berakhir mencapai tujuan yang sama Bisakah produk tersebut diubah sedikit tanpa pelanggaran Mulai merencanakan bagian pengantar ketika paten yang sudah ada berakhir masanya Mengembangkan produk dengan menggunakan desain lama Mengembangkan versi yang dimodifikasi Mencari lisensi Tidak Ya Hampir berakhir

9 Paten Metode Bisnis yaitu suatu jenis paten yang menggunakan technologi informatika seperti internet dan peranti lunak lainnya. Perusahaan yang memiliki paten jenis ini memanfaatkan patennya untuk menyerang kompetitor-kompetitor dgn tujuan untuk memberikan pemasukan yang tetap dari royalti atau biaya permohonan lisensi.

10 Cara Untuk Memperkecil Resiko Paten:
1 Mencari seorang pengacara yang memiliki keterampilan dalam lini produk anda. 2 Seorang pengusaha harus mempertimbangkan paten rancangan untuk melindungi desain produk atau tampilan produk. 3 Pemberitahuan lewat media mengenai paten produk anda. 4 Mengetahui paten-paten kompetitor. 5 Meminta nasihat hukum. 6 Semua kontrak kerja dgn individu yg berhubungan dgn penemuan atau produk baru harus memiliki ketentuan-ketentuan yang jelas. 7 Menandai produk yang sudah dipatenkan. 8 Mempertimbangkan memberikan lisensi atas paten anda untuk menambah investasi jangka panjang.

11 MEREK Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (UU No. 15 Tahun 2001).

12 Merek dagang Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya; Merek jasa Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya; Merek kolektif Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

13 Pemakaian merek berfungsi sebagai :
Tanda pengenal; Sebagai alat promosi; Sebagai jaminan atas mutu barangnya;   Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan Kategori merek dagang : Merek buatan menunjukkan tidak adanya hubungan antara merek dan barang atau jasa dan memungkinkan perluasan jajaran produk.(Contoh:Kodak); Merek Arbitrer merupakan merek yang mepunyai arti lain dalam bahasa kita dan digunakan untuk sebuah produk atau jasa.(Contoh : Apple, kapal api); Merek Sugestif digunakan untuk menunjukkan fitur,kualitas,bahan,atau karakteristik tertentu dari sebuah produk atau jasa(Contoh : produk shampoo); Merek Deskriptif yang harus istimewa dan mendapatkan pengakuan pelanggan sebelum didaftarkan dan memiliki nilai tambah (Contoh : Gulaku).

14 DESAIN INDUSTRI Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (UU No. 31 Tahun 2000) UU No. 19 Tahun

15 Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut;

16 DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (UU No. 32 Tahun 2000).

17 DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu

18 RAHASIA DAGANG Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000).

19 Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang meliputi:
Metode Produksi; Metode Pengolahan; Metode pengolahan; Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

20 VARIETAS BARU TANAMAN Mencakup : asal (kelompok, asal-usul, nama umum), karakteristik pertanian (sistem pertanian, peredaran vegetatif, penyusuaian lingkungan biotik/abiotik, hasil panen kualitas padi) Konvensi internasional tentang plant breeder’s right diberikan kepada seorang pemulia jika varietas yang dihasilkan merupakan hal baru, berbeda, seragam, stabil dan memiliki denominasi yang sesuai.

21 ASURANSI Secara konseptual Asuransi merupakan mekanisme transfer resiko Asuransi digunakan sebagai bentuk perlindungan terhadap resiko bisnis maupun fasilitas untuk karyawan Resiko bisnis misalnya: Property, tanggung jawab hukum, Business interuption, dsb Asuransi untuk karyawan misalnya: Asuransi kesehatan, Personal Accident, Asuransi Jiwa, Fidelity Guarantee, dsb

22 PERTIMBANGAN DALAM MENENTUKAN ASURANSI
Premi; Benefit; Lembaga Asuransi; Pelayanan.

23 KONTRAK Kontrak adalah suatu perjanjian yang saling mengikat antara dua pihak atau lebih. Kontrak menjelaskan hak dan kewajiban pihak-pihak yang menandatanganinya serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran


Download ppt "KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSOALAN HUKUM LAINNYA BAGI PENGUSAHA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google