Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum."— Transcript presentasi:

1 WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum

2 Warga negara adalah warga suatu negara
Warga negara adalah warga suatu negara. Pasal 26 UUD’45, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

3 PASAL 4 UU NO 12 TH 2006 Yang termasuk sebagai Warga Negara Indonesia : Sebelum UU disahkan sudah menjadi WNI Anak lahir dari perkawinan sah Ayah dan Ibu WNI Anak lahir dari perkawinan sah Ayah WNA dan Ibu WNI (Sebaliknya) Anak yang lahir diluar perkawinan Ibu WNI, Ayah tidak punya status Kewarganegaraan Anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal. Ayah WNI Anak lahir diluar perkawinan Ibu WNA diakui oleh seorang Ayah WNI sebelum usia 18 th / Belum menikah Anak yang lahir diwilayah NKRI, Orang tuanya tidak jelas status kewarganegaraannya Anak yang baru lahir ditemukan diwilayah NKRI, selama orang tuanya tidak diketahui Anak yang lahir di NKRI, orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan Anak Lahir diluar NKRI, Orang tuanya WNI. Tetapi negara tempat lahirnya memberikan kewarganegaraan anak tersebut

4 Yuridis KEWARGANEGARAAN Sosiologis Material Formal

5 KEWARGANEGARAAN Arti Yuridis
Orang yang ingin menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum agar mereka bisa diterima sebagai warga negara. Contoh : Pola “Naturalisasi” Arti Sosiologis Negara secara otomatis mengakui seseorang sebagai warga negaranya dengan pertimbangan yang bersifat sosiologis, misal karena merasa adanya ikatan perasaan keturunan

6 Arti Formal Pengaturan dan pencantuman seperangkat hak dan kewajiban warga negara dalam UUD, bukti negara mengakui eksistensi formal warga negara Arti Material Proses dialogis antara hak dan kewajiban warga negara dengan hak dan kewajiban negara akan memberikan wacana apakah hubungan itu berlangsung secara harmonis, demokratis dan adil

7 Asas penetuan Status Kewarganegaran UU NO 12 TH 2006
Ius Sanguinis (Law of the blood) : berdasarkan keturunan Ius Soli (Law of the soil) : negara tempat kelahiran Kewarganegaraan tunggal : satu kewarganegaraan bagi seseorang Kewarganegaran ganda terbatas : menentukan kewarganegaraan ganda baik anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. (Merupakan suatu penegcualian) Nb : Negara Indonesia Tidak menganut kewarganegaran ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaran (apatride)

8 Cara memperoleh status Kewarganegaraan
UU No 12 Th 2006 1. Permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi) 2. Karena Perkawinan Cara memperoleh status Kewarganegaraan 3. Karena Berjasa kepada NKRI 4. Mengikuti kewarganegaraan Orang Tuanya 5. Karena Pengangkatan

9 Kewarganegaraan dinyatakan hilang Pasal 23 UU No.12/2006
Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri Tidak menolak/melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan kesempatan ada Dinyatakan hilang kewarganegraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri Masuk dinas tentara asing tanpa ijin Secara sukarela, masuk dalam dinas negara asing Diakui orang asing sebagai anaknya, (belum 18 th) Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji kepada negara asing Tidak diwajibkan tetapi ikut dalam pemilihan negara asing Bertempat tinggal diluar negeri selama 5 tahun terus menerus, bukan dinas, tanpa alasan sah, sengaja tidka menyatakan keinginannya untuk menjadi WNI

10 Memperoleh kembali kewarganegaraan Pasal 32 UU No 12/2006
Mengajukan permohonan tertulis kepada menteri tanpa melalui prosedur (Pasal 9-17) Diluar wilayah NKRI, Permohonan disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia Diajukan oleh Perempuan/Laki-laki yg hilang kewarganegaraan akibat ketentuan (Pasal 26 ayt 1, 2 sejak putusnya perkawinan) Kepala Perwakilan RI ,meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu Paling lama 14 hari setelah menerima permohonan

11 Ketentuan Pidana Melanggar UU No.12/2006
- Pasal 36 : Pejabat Lalai melaksanakan tugas sehingga seseorang kehilangan kewarganegaraan. Penjara paling lama 1 tahun dan jika disengaja Penjara paling lama 3 tahun - Pasal 37 : setiap orang sengaja memberikan keterangan palsu maupun menggunakan keterangan palsu, pidana penjara 1-4 tahun dengan denda Rp ,00 – Rp ,00 - Pasal 38 : Tindak Pidana dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, denda Rp ,00 – Rp ,00 dan dijabut ijin usahanya. Untuk Pengurusnya di Pidana penjara 1-5 tahun dengan denda Rp ,00 – Rp ,00

12 KEIMIGRASIAN NEXT

13 Kegiatan pengaturan dan pengelolaan tentang keluar-masuknya orang disuatu negara dan keberadaan seseorang dinegara lain bukan negaranya. (UU NO.9/1992) Migrasi adalah keluar masuk, seseorang dari/ ke suatu negara.

14 Hal-hal yang perlu diketahui Warga Negara RI
Keluar dari Indonesia harus memiliki Paspor Ijin dan Penolakan dari pejabat imigrasi Visa : ijin dari suatu negara untuk keberadaan seorang WNA di negaranya.

15 PASPOR Biasa (umum) : diberikan kepada semua WNI yang memenuhi persyaratan, berdomisili diluar negeri Dinas : Pejabat Pemeritahan, ABRI, Peg.Negeri yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri Diplomatik : yang melaksanakan tugas kenegaraan dibidang diplomatik , seperti pejabat negara, duta besar dll. Haji : menunaikan ibadah dan haji ke tanah suci, Saudi Arabia. Tidak dapat digunakan untuk keperluan lain, kendati di saudi arabia.

16 VISA Kunjungan : Waktunya terbatas untuk keperluan Ziarah atau pariwisata. (1 Bulan ) Sosial : untuk kegiatan yang termasuk sosial (3 Bulan) Menetap : Bekerja, Belajar, Usaha dll. (1 Tahun atau lebih, dapat diperpanjang sesuai keperluan)

17 Ketentuan WNA memasuki Negara Indonesia
Pejabat Imigrasi : 1. Memberi Ijin dengan memeriksa Paspor, surat perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku 2. Menolak WNA, Karena Tidak memiliki/memberikan keterangan palsu 3. Mengusir/deportasi jika penyalahgunaan ijin masuk, melakukan kegiatan berbahaya, tidak menghormati dan mentaati peraturan 4. Melakukan penyidikan tentang adanya tindak pidana keimigrasian

18 Tindak Pidana Ancaman Hukuman 6 tahun / denda 30 juta : 1. Memalsukan dokumen keimigrasian, penyalahgunaan Visa/Izin Imigrasi 2. WNA berada di Indonesia secara tidak Sah, Pernah di usir/deportasi 3. Orang yang menyembunyikan, melindungi WNA Ancaman Hukuman 1 tahun / denda 6 Juta : memberikan penginapan kepada WNA tidak melapor kepada Polisi atau pemda sejak kedatangan WNA (24 Jam) Ancaman Hukuman 7 tahun : Pejabat yang sengaja memberikan atau memperpanjang berlakunya surat perjalanan RI kepada yang tidak berhak.


Download ppt "WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google