Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNCITRAL (United Nation Commission on International Trade Law)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNCITRAL (United Nation Commission on International Trade Law)"— Transcript presentasi:

1 UNCITRAL (United Nation Commission on International Trade Law)
KELOMPOK I

2 PENDAHULUAN UNCITRAL merupakan Komisi PBB yang dibentuk oleh Majelis Umum (General Assembly) pada tanggal 17 Desember 1966 melalui Resolusi 2205 (XXI). Tujuannya untuk melakukan harmonisasi dan unifikasi aturan dalam rangka memperlancar perdagangan internasional, antara lain dengan cara mengurangi berbagai hambatan (obstacles) dan kesenjangan peraturan (disparities) di masing-masing negara anggota PBB.  Dalam perjalanannya UNCITRAL berkembang menjadi legal body PBB yang berwenang menangani berbagai isu terkait perdagangan internasional. UNCITRAL adalah badan PBB yang mengkaji pembaharuan hukum dagang internasional. UNCITRAL merupakan salah satu organisasi internasional yang pertama kali mulai membahas mengenai perkembangan teknologi informasi dan dampaknya terhadap perniagaan elektronik dalam lingkup hukum perdagangan internasional. Hasil dari UNCITRAL berupa model law yang sifatnya tidak mengikat, namun menjadi acuan atau model bagi negara-negara untuk mengadopsi atau memberlakukannya dalam hukum nasional.

3 UNCITRAL adalah badan PBB yang mengkaji pembaharuan hukum dagang internasional.
UNCITRAL merupakan salah satu organisasi internasional yang pertama kali mulai membahas mengenai perkembangan teknologi informasi dan dampaknya terhadap perniagaan elektronik dalam lingkup hukum perdagangan internasional. Hasil dari UNCITRAL berupa model law yang sifatnya tidak mengikat, namun menjadi acuan atau model bagi negara-negara untuk mengadopsi atau memberlakukannya dalam hukum nasional.

4 UNCITRAL terdiri dari 60 negara anggota yang ditetapkan oleh General Assembly.  Keanggotaannya “dipilih” untuk mewakili keragaman wilayah geografi, tingkat kemajuan ekonomi, dan sistem hukum yang ada di dunia.  Masa keanggotaan UNCITRAL adalah enam tahun, dimana masa keanggotaan dari separuh jumlah negara anggota akan habis setiap tiga tahun (dan dapat diperpanjang atau digantikan oleh negara lain dari wilayah geografi yang sama).  Negara-negara Asia yang dewasa ini menjadi anggota UNCITRAL s/d tahun 2010 adalah India, Iran, Mongolia, Pakistan, Thailand; dan yang akan berakhir pada tahun 2013 adalah China, Jepang, Malaysia, Korea, Singapore, dan Sri Langka.

5 Organ tertinggi dari UNCITRAL adalah the Commission, terdiri dari perwakilan negara-negara anggota yang hadir  dalam Sidang UNCITRAL, yang dilakukan setahun sekali secara bergantian di New York atau Vienna.  Sidang ini juga dihadiri oleh negara observer maupun lembaga internasional terkait.

6 Untuk melaksanakan tugas pokoknya, the Commission membentuk enam Working Groups untuk menangani isu yang berbeda-beda, yaitu: Working Group I (Procurement) Working Group II (International Arbitration and Conciliation)  Working Group III (Transport Law) Working Group IV (Electronic Commerce) Working Group V (Insolvency Law), dan Working GroupVI (Security Interests) 

7 International Commercial Arbitration & Conciliation
UNCITRAL Model Law on International Commercial Conciliation UNCITRAL Notes on Organizing Arbitral Proceedings UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration Recommendations to assist arbitral institutions and other interested bodies with regard to arbitrations under the UNCITRAL Arbitration Rules UNCITRAL Conciliation Rules UNCITRAL Arbitration Rules Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards the "New York" Convention

8 International Sale of Goods (CISG) and Related Transactions
UNCITRAL Legal Guide on International Countertrade Transactions Uniform Rules on Contract Clauses for an Agreed Sum Due upon Failure of Performance United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) Convention on the Limitation Period in the International Sale of Goods

9 Security Interests Draft Legislative Guide on Secured Transactions
United Nations Convention on the Assignment of Receivables in International Trade

10 Insolvency 2004 - UNCITRAL Legislative Guide on Insolvency Law
UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency

11 International Payments
United Nations Convention on Independent Guarantees and Stand-by Letters of Credit UNCITRAL Model Law on International Credit Transfers United Nations Convention on International Bills of Exchange and International Promissory Notes

12 International Transport of Goods
United Nations Convention on the Liability of Operators of Transport Terminals in International Trade Unit of Account Provision and Provisions for the Adjustment of the Limit of Liability in International Transport and Liability Conventions United Nations Convention on the Carriage of Goods by Sea - the "Hamburg Rules"

13 Electronic Commerce United Nations Convention on the Use of Electronic Communications in International Contracts UNCITRAL Model Law on Electronic Signatures UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce    Recommendation on the Legal Value of Computer Records

14 Procurement & Infrastructure Development
Model Legislative Provisions on Privately Financed Infrastructure Projects UNCITRAL Legislative Guide on Privately Financed Infrastructure Projects UNCITRAL Model Law on Procurement of Goods, Construction and Services UNCITRAL Model Law on Procurement of Goods and Construction UNCITRAL Legal Guide on Drawing Up International Contracts for the Construction of Industrial Works

15 Sejarah keanggotaan Indonesia pada UNCITRAL
UNCITRAL (UN Commission on International Trade Law) Dahulu Indonesia pernah menjadi Negara anggota, tetapi karena satu dan lain hal Indonesia keluar dan sekarang hanya menjadi Negara peninjau (observer). Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk menjadi pihak pada UNCITRAL, karena Indonesia merasa pentingnya keikutsertaan Indonesia dalam UNCITRAL. Beberapa Model Law UNCITRAL yang saat ini menjadi prioritas Indonesia untuk dibahas dalam pembahasan antar institusi terkait diantaranya adalah: Model Law on Cross Border Insolvency, Electronic Fund Transfer, United Convention for the International Sales of Good, Model Law on Procurement of Goods, Construction and Services.


Download ppt "UNCITRAL (United Nation Commission on International Trade Law)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google