Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

The International Organization for Trade

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "The International Organization for Trade"— Transcript presentasi:

1 The International Organization for Trade
Yang akan dibahas dalam presentasi ini adalah tentang: Sejarah WTO ( The World Trade Organization) dan GATT (The General Agreement on Tarifts and Trade) Prinsip-prinsip dalam WTO dan GATT Peran WTO bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia?

2 Apa itu WTO? Organisasi Perdagangan Dunia yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya

3 Beberapa hal dalam WTO Bermarkas di Jenewa, Swiss
Pasca Lamy merupakan Gubernur WTO sejak sampai sekarang Sesuai data tahun 2008 WTO memiliki 153 negara anggota Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain negara yang disukai Tahun 1990 WTO menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi

4 Kesepakatan dan privatisasi dalam WTO
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat. Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO.

5 Tugas dari WTO Tugas utamanya adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seperti tarif dan non tarif (misalnya regulasi), menyediakan forum perundingan perdagangan internasional, penyelesaian sengketa dagang dan memantau kebijakan perdagangan di negara-negara anggotanya.

6 Prinsip-prinsip dalam WTO
1. Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN) 2. Pengikatan Tarif (Tariff binding) 3. Perlakuan nasional (National treatment) 4. Perlindungan hanya melalui tarif 5. Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment for developing countries – S&D

7 GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)
Merupakan perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan Didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Saat pertama kali didirikan anggota GATT berjumlah 23 negara Pada sidang akhir di Marakesh pada 5 April1994 jumlah negara pendatang sebanyak 115 negara.

8 Kesepakatan dalam GATT
Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu: Prinsip resiprositas Prinsip most favored nation Prinsip transparansi

9 Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995

10 Tahap Perubahan GATT ke WTO
Perubahan dari GATT menjadi WTO tentu tidak terjadi begitu saja, melainkan terjadi dalam beberapa tahapan: koordinasi manajemen kemunculan interdependensi, dan adanya globalisasi.

11 Peran WTO untuk Negara Berkembang
Bagi negara-negara berkembang yang menghadapi masalah neraca pembayaran yang serius, dapat diizinkan menggunakan langkah restriksi kuantitatif dengan kriteria yang lebih lunak dari negara maju negara-negara berkembang diberi waktu yang lebih panjang untuk menerapkan isi perjanjian-perjanjian WTO daripada negara-negara lain. Negara-negara berkembang diberikan kesempatan untuk mempersiapkan infrastruktur dan suprastruktur bagi perjanjian-perjanjian dan aturan-aturan WTO dengan diberi jangka waktu pemberlakuan yang lebih. Dengan begitu negara-negara berkembang diharapkan dapat lebih siap bersaing dengan negara-negara lain.

12 Peran WTO untuk Negara Berkembang
Negara berkembang juga mendapat hak untuk memperpanjang jangka waktu penerapan suatu tindakan safeguards yang dilakukannya untuk suatu kurun waktu sampai melebihi 2 (dua) tahun di luar batas maksimal yang normal. Negara berkembang tersebut juga dapat menerapkan kembali suatu tindakan safeguards terhadap suatu produk yang pernah menjadi subjek tindakan semacam itu untuk suatu kurun waktu yang sama dengan setengah dari jangka waktu tindakan sebelumnya, atau tidak kurang dari dua tahun.

13 Thank you


Download ppt "The International Organization for Trade"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google