Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar Hukum Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar Hukum Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Pengantar Hukum Indonesia
Materi Hukum Acara

2 Hukum Acara Hukum Acara atau Hukum Formil, yaitu kaedah hukum yang mengatur bagaimana cara mengajukan sesuatu perkara ke muka suatu badan peradilan dan bagaimana Hakim memberi putusan. Hukum Acara atau Hukum Formil yang berasal dari bahasa Belanda yaitu Formeelrecht atau juga Adjective Law dalam bahasa Inggris.

3 Hukum Acara Ada berbagai sistem hukum acara di Indonesia, antara lain:
1. Hukum Acara Pidana. 2. Hukum Acara Perdata. 3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. 4.Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

4 Hukum Acara Pidana Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materil, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana keputusan itu harus dilaksanakan. Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad menyatakan bahwa Hukum Acara Pidana sebagai realisasi hukum pidana adalah hukum yang menyangkut cara pelaksanaan penguasa nienindak warga yang didakwa bertanggung jawab atas suatu delik (peristiwa pidana).

5 Landasan Hukum Acara Pidana
Sumber Hukum Acara Pidana : Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP,). Dengan berlakunya KUHAP ini, maka Herzien Indonesisch Reglement (HIR), dalam bahasa Indonesia Reglemen Indonesia diperbaharui (RID) bagian pidana dinyatakan tidak berlaku lagi. Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

6 Hukum Acara Pidana Fungsi Hukum Acara Pidana
Mencari dan menemukan kebenaran. Pemberian keputusan oleh Hakim. Pelaksanaan keputusan oleh Hakim.

7 Asas-Asas Hukum Acara Pidana
1. Yang berhubungan dengan peranan. Prakarsa proses dilakukan oleh Polisi/Jaksa. Jaksa mengajukan tuntutan ke Pengadilan serta melaksanakan penetapan Hakim. Asas-asas oportunitas yaitu dimungkinkannya perkara yang sedang dalam proses penuntutan dideponir atau dipeti-eskan oleh Jaksa/Pengadilan demi kepentingan umum. Kedua pihak wajib didengar keterangan-keterangannya oleh Hakim. Acara pemeriksaan dalam sidang pengadilan dilakukan dengan perdebatan lisan atau langsung. Keputusan Hakim wajib dilandasi dengan alasan-alasan yang rasional obyektif, setelah mendengar kedua pihak termasuk saksi a charge (yang meringankan) dan saksi a de charge (yang memberatkan). Dalam rangka menemukan kebenaran materiil (materieel waarheid), Hakim dalam menjalankan tugasnya bersifat aktif (leidende rol), artinya Hakim bertindak memimpin (proses) peradilan. Akusator artinya pada asas akusator ini para pihak diakui sebagai subyek dan kedudukannya sederajat, pemeriksaan tidaklah bersifat rahasia (terbuka untuk umum). Tersangka sudah dapat didampingi oleh Penasehat Hukum. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Praduga tak bersalah (Presumption of innocence). Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Semua orang diperlakukan sama di depan hakim.

8 Asas-Asas Hukum Acara Pidana
2. Yang berhubungan dengan keadaan peradilan. Sidang pengadilan dilakukan terbuka untuk umum. Terhadap asas ini ada pengecualian yaitu bahwa sidang perkara susila dan pelaku kejahatan adalah anak-anak dibawah umur dilakukan secara tertutup. Keputusan Hakim harus selalu dinyatakan dengan pintu terbuka. Peradilan bertahap. Tingkat pertama pada Pengadilan Negeri. Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi. Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung. 3. Sidang Pengadilan diselenggarakan oleh suatu Majelis Hakim ( Ketua + 2 orang atau 3 orang anggota); 4.Dilakukan oleh Hakim karena jabatannya yang tetap.

9 Subyek Hukum Acara Pidana.
Tersangka/terdakwa ialah orang yang diduga melakukan tindak pidana. Polisi ialah petugas yang melakukan penyidikan. Jaksa ialah petugas yang melakukan penuntutan. Hakim ialah petugas yang bertugas mengadili. Panitera ialah petugas yang melakukan pencatatan pada sidang pengadilan. Penasehat Hukum/Pengacara ialah yang memberikan nasehat atau yang mendampingi tersangka di sidang pengadilan. Saksi--saksi. Pegawai Lembaga Pemasyarakatan yang melaksanan putusan Hakim

10 Pelaksanaan peranan Acara Pidana dalam perkara pidana
Bila diduga atau diketahui terjadi peristiwa pidana maka, dilakukan penyidikan oleh Polisi atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Penyidikan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berguna untuk menemukan siapa yang merupakan tersangka yang melakukan tindak pidana. Setelah si tersangka dan barang bukti ditemukan maka perkara ini dilimpahkan kepada Jaksa (Penuntut Umum) yang akan melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh Hakim yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili (menerima,memeriksa dan memutus perkara pidana). Hakim mengadili berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Hakim menetapkan keputusan. Putusan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang Pengadilan Terbuka yang dapat berupa pemidanaan (penjatuhan hukuman) atau bebas (bila apa yang didakwakan dalam pengadilan tidak terbukti secara sah) atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum (perbuatan yang terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan delik). Setelah Hakim menjatuhkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Jaksa menjalankan isi putusan tersebut.

11 Upaya Hukum Bila putusan Hakim sudah dijatuhkan dan para pihak (Jaksa atau terdakwa) tidak puas, bagi mereka diberikan upaya hukum berupa : 1. Upaya Hukum Biasa yaitu : Melalui pemeriksaan tingkat banding diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh terdakwa/kuasanya atau oleh Jaksa melalui pemeriksaan untuk kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Permintaan kasasi terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan. 2. Upaya Hukum Luar Biasa yaitu : Demi kepentingan hukum.terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan satu kali pemeriksaan kasasi oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung. Kasasi di sini bertujuan untuk mencapai kesatuan penafsiran hukum oleh pengadilan.

12 Pra-Peradilan Satu macam pemeriksaan yang tidak dikenal dalam
HIR/RID tetapi diuraikan dalam UU No. 8/1981 tentang KUHAP yaitu Pra Peradilan. Pemeriksaan dalam Pra Peradilan ialah perkara : Mengenai sengketa tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Mengenai ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

13 Pra-Peradilan Sidang pengadilan dilakukan oleh cukup Hakim tunggal yang dibantu seorang Panitera. Permohonan Pra Peradilan ini diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri. Acara pemeriksaan Pra Peradilan ini harus cepat dan singkat, oleh karena dalam waktu sepuluh hari setelah diterimanya penuntutan, Hakim harus menjatuhkan putusannya.

14 HUKUM ACARA PERDATA Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara mengajukan perkara-perkara perdata ke muka pengadilan (termasuk juga Hukum Dagang) dan cara-cara melaksanakan putusan-putusan hakim. Dapat juga dikatakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Materiil. Menurut Wirjono Prodjodikoro Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaiman orang harus bertindakan terhadap dan di muka pengadilan serta cara bagaimana Pengadilan harus bertindak satu lama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. Izaac S. Leihitu menyatakan bahwa : Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam hukum perdata materiil melalui Pengadilan.

15 Sejarah perkembangan peradilan di Indonesia.
Peradilan di Indonesia telah mengalami tiga zaman : 1. Zaman Pemerintahan Hindia Belanda ( ). 2. Zaman Pendudukan Jepang ( ). 3. Zaman Kemerdekaan Republik Indonesia ( sekarang). Menurut Inlandsch Reglement tahun 1848 peradilan di Indonesia untuk bangsa Indonesia, dalam perkara perdata ditentukan sebagai berikut : District-gerecht ; Regentschap-gerecht ; Landraad ; Raad van Justitie, (RvJ) ; Hooggerechtshof (HGH). Pada Zaman Pendudukan Jepang semua badan peradilan dari Pemerintah Hindia Belanda dihapuskan, kemudian diubah namanya yaitu : Landraad menjadi Tihoo-Hooin, (Pengadilan Negeri). Landgerecht menjadi Keizai-Hooin (Pengadilan Kepolisian). Regentschap-gerecht menjadi Ken-Hooin (Pengadilan Kabupaten). District-gerecht menjadi Gun-Hooin (Pengadilan Kewedanaan). Raad van Justitie menjadi Koo-Too-Hooin (Pengadilan Tinggi), Hooggerechtshof menjadi Saikoo-Hocin (Mahkamah Agung). Pada zaman Kemerdekaan Republik Indonesia susunan peradilan di Indonesia adalah sebagai berikut : Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi. Mahkamah Agung.

16 Landasan Hukum Acara Perdata
Pada masa penjajahan Belanda untuk hukum acara perdata berlaku Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) untuk golongan Eropa dan Herzeine Indonesisch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Dibaharui (RID) untuk golongan Bumi Putra di Pulau Jawa dan Madura, sedangkan untuk luar Jawa dan Madura berlaku Rechtsreglement Buitengewesten (RBg). Badan peradilan pada masa ini ialah : 1. Raad van Justitie dan Residentie Gerecht untuk golongan Eropa ; 2. Landraad untuk golongan Bumi Putra. Pada masa penjajahan Jepang badan-badan peradilan di atas dihapuskan, kemudian Landraad diubah menjadi Pengadilan Negeri. Melalui UU no. 20 tahun 1947 dibentuk Pengadilan Tinggi. Mahkamah Agung dibentuk dengan UU No. 1 tahun 1950 untuk perkara kasasi. Dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa kita kembali ke UUD 1945, maka melalui pasal II Aturan Peralihannya dan pasal-pasal peralihan sebelumnya, tetap digunakan HIR (RID) dan RBg sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara.

17 Sumber Hukum Acara Perdata
Sumber hukum yang lain selain yang telah disebutkan di atas ialah : Undang-undang Darurat no. 1 tahun 1951 tentang kesatuan susunan kekuasaan Acara Pengadilan Sipil yang menunjuk RID sebagai pedoman. Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman jo. Undang-undang no. 35 tahun 1999. Undang-undang no. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU No. 4 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 2004. Undang-undang no. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Selain undang-undang, yurisprudensi dan doktrin juga dapat merupakan sumber hukum acara perdata. Peradilan agama juga merupakan peradilan perkara perdata khusus perceraian, tetapi hanya mengadili orang-orang yang beragama Islam saja, dan perkara-perkaranya mengenai agama Islam bukan diperuntukkan agama lain.Untuk Agama lain adalah kompetensi Pengadilan Negeri

18 Asas-asas dalam Hukum Acara Perdata
Yang berhubungan dengan peranan : Prakarsa proses dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Hakim bersifat menunggu artinya inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Hakim wajib mengusahakan perdamaian. Perkara yang sudah berjalan dapat sewaktu-waktu ditarik atas persetujuan kedua belah pihak yang bersengketa. Acara pemeriksaan dalam sidang pengadilan mengutamakan tulisan-tulisan. Putusan hakim wajib dilandasi dengan alasan-alasan yang rasional obyektif. Alasan tersebut sebagai pertanggungjawaban Hakim atas putusannya terhadap masyarakat. Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan merupakan alasan untuk pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Yurisprudensi dan doktrin seringkali dijadikan landasan oleh Hakim untuk memperkuat putusan yang telah ditetapkannya.

19 Asas-asas dalam Hukum Acara Perdata
2. Yang berhubungan dengan keadaan peradilan Sidang-sidang Pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum, artinya setiap orang diizinkan menghadiri pemeriksaan di persidangan. Tujuannya adalah memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan dan menjamin obyektifitas peradilan. Asas terbuka ini dapat disimpangi dalam perkara susila dan ketertiban umum, tetapi putusan harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Kedua belah pihak yang berperkara didengar pendapatnya dan diakui sebagai subyek hukum yang kedudukannya sederajat. Peradilan dilaksanakan bertahap: Tingkat pertama pada Pengadilan Negeri. Tingkat banding pada Pengadilan Tinggi. Bagi mereka yang tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan dapat mengajukan untuk mengulang kembali perkara mereka ke Pengadilan Tinggi. Tingkat Kasasi Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung tidak mengulang lagi perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi atau pada tingkat banding, akan tetapi yang diteliti disini ialah apakah putusan Hakim terdahulu telah melanggar atau melakukan penyimpangan atas undang-undang. Sidang-sidang pengadilan pada umumnya diselenggarakan oleh suatu Majelis Hakim.

20 Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
1. Subyek hukum dalam Hukum Acara Perdata : Para pihak yang bersengketa yaitu : - Penggugat, pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan. - Tergugat, pihak yang digugat dalam perkara perdata. Hakim yang mengadili. Panitera yang mencatat jalannya sidang Pengadilan. Penasehat hukum/Pengacara. Juru sita.

21 Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
2. Kompetensi/kewenangan mengadili ada 2 (dua) macam : Absolute Competentie/Kompetensi Mutlak. Kewenangan mutlak ini menjawab pertanyaan badan peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili sengketa ini? Jadi kompetensi mutlak ini menyangkut pembagian kekuasaan anatar badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan. Misalnya ,pemberian kekuasaan mengadili kepada Pengadilan Negeri dan tidak kepada macam pengadilan lain. Relatieve Competentie/Kompetensi Relatif. Kompetensi relatif ini adalah kewenangan untuk mengadili diantara badan peradilan yang sejenis. Misalnya pembagian kekuasaan mengadili diantara berbagai wilayah Pengadilan Negeri.

22 Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
3. Perkara perdata yang diajukan ke pengadilan dapat berupa : A. Perkara gugatan (jurisdictio contentiosa). Di Sini terdapat sanggah-menyanggah, jadi berhubungan dengan perselisihan. Jenis putusannya ialah Keputusan/vonnis. B. Perkara Permohonan (jurisdictio voluntaria). Di sini Hakim tidak melakukan peradilan, ia tidak membuat putusan melainkan beschikking, menetapkan secara resmi apa yang sudah ada. Misalnya penetapan ahli waris.

23 Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
4. Sifat isi putusan pengadilan dapat berupa : Putusan yang bersifat deklarator yaitu putusan yang menjelaskan sesuatu. Contoh putusan yang berisikan penunjukkan sebagai ahli waris. Putusan yang bersifat konstitutif yaitu menciptakan atau menghapus suatu status hukum tertentu. Contoh bubarnya perkawinan, istri menjadi janda. Putusan yang bersifat kondemnator yaitu putusan yang memberi hukuman. Contoh : menyerahkan barang, membayar biaya perkara.

24 Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
5. Untuk berperkara di Pengadilan pada asasnya dikenakan biaya yang meliputi : Biaya pemanggilan para pihak. Biaya pemberitahuan kepada para pihak Biaya materai. Biaya Pengacara (bila memakai Pengacara merupakan biaya di luar biaya berperkara di Pengadilan).

25 HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Indonesia sejak tahun 1986 telah memiliki Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No.5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan UU No.9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai peradilan Administrasi yang berdiri sendiri lepas dan peradilan umum. Peradilan ini khusus untuk mengadili perkara adminstrasi ( dual system of court). Perubahan UUD 1945 kaitannya dengan Peradilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam 24 ayat (2) perubahan ketiga yang berbunyi : “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan bukan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi”.

26 HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan Administrasi negara adalah suatu peradilan yang menyelesaikan perselisihan/sengketa yang terjadi antara pihak-pihak yang satu pihak adalah aparat pemerintah dan warga masyarakat di pihak, atau antara sesama aparat pemerintah mengenai perbuatan/tindakan dalam rangka melaksanakan tugasnya di mana para pihak (terhadap siapa, perbuatan-perbuatan itu ditujukan) tidak menerimanya dengan alasan tindakan itu tidak sah atau dengan alasan lain. Perselisihan/sengketa tersebut timbul karena masalah kompetisi atau yuridiksi dan perbedaan interpretasi dalam melaksanakan suatu ketentuan perundang-undangan. Perselisihan/sengketa yang terjadi antara sesama aparat pemerintah disebut sengketa/intern. Sedangkan sengketa ekstern adalah sengketa/perselisihan yang terjadi antara aparat pemerintah dan warga masyarakat.

27 Penyelesaian sengketa administrasi
Penyelesaian sengketa administrasi dengan cara pengaduan (administratieve beroep) maksudnya ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi sendiri. Pengaduan ditujukan kepada atasan atau kepada atasan atau kepada instasi yang lebih tinggi. Misalnya : warga A merasa dirugikan dengan terbitnya keputusan dari pejabat B Warga A dapat mengadukan halnya kepada atasan pejabat B. Berdasar pengaduan warga A maka atasan pejabat B dapat membatalkan, bisa juga memperkuat

28 Penyelesaian sengketa administrasi
Penyelesaian sengketa administrasi melalui Badan Pengadilan Semu (Quasi). - Dikatakan semu karena Badan (Dewan) tersebut masih termasuk dalam lingkungan administrasi sendiri tetapi tata caranva sama dengan suatu badan peradilan. - Kegiatan peradilan dilakukan oleh Badan, Dewan, Komisi atau Panitia. - Cara kerjanya hampirr sama dengan peradilan umum, tetapi keputusannya rnasih dapat dibatalkan oleh Menteri yang bersangkutan. - Contoh: Panitia Penyelesaian perselisihan Perburuhan (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D)-Departemen Tenaga Kerja.

29 Penyelesaian sengketa administrasi
Penyelesaian melalui Badan Pengadilan Administrasi Penyelesaian sengketa/perselisihan melalui Badan Peradilan Administrasi yang sebenarnya, artinya bahwa Badan Peradilan ini memenuhi syarat-syarat sebagai yang terdapat dalam Pengadilan biasa, yakni bahwa anggota badan peradilan ini benar-benar berkedudukan sebagai hakim. Putusan badan Peradilan ini tidak dapat dibatalkan atau dipengaruhi oleh Menteri ataupun oleh yang lainnya. Hakim adalah pejabat negara yang mempunyai 3 (tiga) wewenang, yakni : menilai fakta-fakta berdasarkan sarana-sarana bukti sebagaimana ditentukan oleh undang-undang ; melakukan interpretasi yuridis terhadap undang­-undang (interpretasi yang mempunyai kekuatan undang­-undang) ; menjatuhkan putusan (Vonnis) yang pada waktunya mempunyai kekuatan hukum mutlak (kracht van gewijsde). Contoh : Majelis Pertimbangan Pajak : Ordonansi 27 Januari 1927. Keppres No.84/M 1980. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, Contoh : Undang-undang Nomor 37 Tahun 1997.

30 Penyelesaian Sengketa adminitrasi
melalui Pengadilan Umum. Sengketa yang diputus oleh Badan Pengadian Umum termasuk ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu mengenai Perbuatan Melawan Hukum Pejabat Pemerintah/Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

31 Penyelesaian Sengketa adminitrasi
Penyelesaian melalui Badan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terdiri atas Pengadilan Tata Usaha, lalu dilanjutkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Kasasi ke Mahkamah Agung.

32 Penyelesaian Sengketa adminitrasi
Penyelesaian Sengketa oleh suatu Badan Arbitrase, misalnya Badan Administrasi Nasional Indonesia (BANI), atau oleh badan atau panitia arbitrase lain. Oleh suatu “Badan Teknis” atau Panitia Teknis atau Panitita Ad hoc atau “Panitia Khusus” yang dibentuk: oleh Departemen atau Instansi lain.

33 Cara Pelaksanaan Peradilan Administrasi Di Indonesia
Berdasarkan Hukum Positif yang ada, pelaksanaan Peradilan Administrasi dilakukan oleh : A.Hakim Perdata : Pajak tidak langsung. Bea Balik Nama. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (1365 KUHPerdata) B.Badan Majelis : M.P.P. Ordonansi 27 Januari 1927 jo. Keppres No.84/1980 Panitia : Panitia Urusan Tanah UU No.20 Th Inpres No.9 Th.1973. C. Menteri, Contohnya: Menteri Dalam Negeri memutus perselisihan antar Pemda Tingkat I dan Daerah Tingkat II. D. Kepala Daerah : Gubernur/kepala Daerah mengenai perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat II yang terletak dalam Daerah Tingkat I yang sama. (Pasal 66 ayat (2) UU No. 5/74)

34 Putusan Peradilan Administrasi Negara dapat berupa :
Pembatalan terhadap keputusan pejabat administrasi negara yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Koreksi terhadap keputusan pejabat yang keliru. Membetulkan interpretasi yang salah. Perintah mengindahkan tata tertib. Perintah pembayaran ganti rugi

35 Tuntutan Ganti Rugi Perbuatan Administrasi Negara yang menimbulkan kerugian bagi yang terkena keputusan sebagai pangkal sengketa dari dalam fungsinya melakukan servis publik. Administ-rasi dapat dituntut ganti rugi. Sebaliknya Administrasi dapat menuntut pihak yang terkena, apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan. Perbuatan Administrasi Negara yang menimbulkan kerugian bagi yang terkena keputusan Adminitrasi Negara sehingga pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi, misalnya : Perbuataan Administrasi Negara yang melawan hukum (onrechtmatige overheidsaad). Perbuatan Administrasi Negara yang menyalahgunakan wewenang (detounement de pouvoir). Perbuatan Administrasi Negara yang menyalah gunakan sewenang-wenang

36 CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
Ciri utama yang membedakan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dengan Hukum Acara Perdata atau Hukum Acara Pidana adalah Hukum Acaranya secara bersama-sama diatur dengan hukum materielnya yaitu dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986. Selain ciri utama tersebut diatas, ada beberapa ciri khusus yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yaitu antara lain sebagai berikut: 1.Peranan hakim yang aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiel. Keaktifan hakim dapat kita temukan antara lain dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) butir a, b, Pasal 80 ayat (1), Pasal 85, Pasal 95 ayat (1), Pasal 103 ayat (1).

37 CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
2. Kompensasi ketidak seimbangan antara kedudukan Penggugat dan Tergugat (Jabatan Tata Usaha Negara). Kompensasi perlu diberikan karena kedudukan Penggugat (orang atau Badan Hukum Perdata) diasumsikan dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan Tergugat selaku pemegang kekuasaan Publik. Apalagi pada saat pembuktian, biasanya alat bukti yang diperlukan dalam proses persidangan tidak dimiliki oleh Penggugat (yang pada umumnya rakyat biasa), melainkan dimiliki oleh Tergugat.

38 CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
3. Sistem pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas (vrijbewijs) yang terbatas (Indroharto, 1996:189). Menurut Pasal 107 UU PTUN; hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, beserta penilaian pembuktian, tetapi Pasal 100 UU PTUN; menentukan secara limitatif mengenai alat-alat bukti yang boleh digunakan.

39 CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
4. Gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat (vide Pasal 67 UU PTUN). Hal ini sehubungan dengan dianutnya azas Presumptio justae Causa dalam Hukum Administrasi Negara, yang maksudnya adalah bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus selalu dianggap benar dan dapat dilaksanakan, sepanjang hakim belum membuktikan sebaliknya.

40 CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
5.Putusan Hakim tidak boleh bersifat Ultra Petita (melebihi tuntutan Penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa Penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam perundang-undangan

41 CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
6. Terhadap Putusan Hakim Tata Usaha Negara berlaku asas erga omnes, artinya bahwa putusan itu tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang terkait.

42 CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
7. Dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlaku asas audi et alteram partem yaitu para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum Hakim membuat putusan (L, Neville Brown dan John S. Bell, 1993:217), asas ini merujuk pada hak asasi yang bersumber dari Hukum Tuhan (H.W.R. Wade, 1988:500).

43 CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
8. Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan (Point d’interet, Point d’action) atau bila tidak ada kepentingan maka tidak boleh mengajukan gugatan (No interest, No action).

44 CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
9. Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materil dengan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

45 Beberapa hal yg membedakan HAPER dan HAPTUN
Objek Gugatan Subjek Gugatan Tenggang waktu pengajuan gugatan Tahapan proses berperkara Tuntutan Putusan Verstek (vide pasal 72) Rekonpensi Peranan Pengadilan Tinggi (vide Pasal 48 jo Pasal 5 ayat 3) Juru Sita Eksekusi (vide Pasal 116)

46 Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Negara dikenal dua macam proses penyelesaian yaitu: Secara Administratif; Secara Gugatan. a. Penyelesaian Secara Adminstratif : Upaya adminstrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorangatau Badan Hukum Perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dalam lingkungan adminstrasi atau pemerintah sendiri.

47 Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
b. Penyelesaian secara gugatan : Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Yang dimaksud dengan Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan (Pasal 1 angka 5 UUD No. 5 tahun 1986).

48 Hukum Acara Pengujian UU terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan perubahannya merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman tetapi bukan bagian dari Mahkamah Agung (yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berkedudukan setara dengan Mahkamah Agung, keduanya merupakan penyelenggara tertinggi dari kekuasaan kehakiman.

49 Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai Empat kewenangan dan satu kewajiban,sebagaimana dimaktub dalam Pasal 24 C ayat (1) dan ayat (2) UUD Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Memutuskan pembubaran partai politik, dan Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

50 Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga : Telah melakukan pelanggaran hukum berupa : Pengkhianatan terhadap negara; Korupsi; Penyuapan; Tindak pidana berat lainnya. Atau perbuatan tercela, dan/atau. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945

51 Obyek Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Semua perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi disebut perkara “permohonan bukan gugatan”, karena perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi tidak bersifat “Adversarial” atau “Contentious” dengan pihak-pihak yang saling bertabrakan kepentingan satu sama lain seperti dalam perkara Perdata ataupun Tata Usaha Negara. Kepentingan yang sedang digugat dalam pengujian adalah kepentingan yang luas dan menyangkut kepentingan semua orang dalam kehidupan bersama. Undang-undang yang digugat adalah undang-undang yang mengikat umum terhadap segenap warga negara. Perkara yang diajukan tidak dalam bentuk gugatan melainkan permohonan.

52 Subyek Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
a. Subyek hukum yang mengajukan disebut “Pemohon” b. Pemohon adalah subyek hukum yang memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan permohonan perkara kepada Mahkamah Konstitusi (Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

53 Subyek Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusinya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Perorangan warga negara Indonesia termasuk kelompok orang Warga Negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama, asal nama-nama memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang Mahkamah Konstitusi. Kesatuan masyarakat Hukum Adat Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 Pasal 51 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Hukum Badan Hukum publik maupun Badan Hukum Perdata (Rechtspersoon) 4. Lembaga Negara Termasuk lembaga Pemerintahan Departemen, non Departemen.

54 Tahapan Proses Berperkara
Mengajukan Permohonan yg ditulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani pemohon dan dibuat 12 rangkap. Melakukan Pendaftaran ke panitera Mahkamah Konstitusi. Penjadwalan sidang yaitu 14 hari setelah pendaftaran. Pemeriksaan pendahuluan yg dilakukan dalam Majelis Hakim secara panel sebanyak minimal 3 orang hakim, untuk melihat kelengkapan administratif perkara. Pemeriksaan persidangan secara pleno, minimal dilakukan oleh 7 orang hakim dan maksimal 9 orang hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan, diberikan sesuai tenggang waktu bentuk perkara. Yaitu antara 14 hari s/d 90 hari setelah pendaftaran, tergantung perkaranya.

55 Penutup Terima Kasih Ada pertanyaan ??


Download ppt "Pengantar Hukum Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google