Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Acara.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Acara."— Transcript presentasi:

1 Hukum Acara

2 Tujuan Instruksional Umum
Dengan mempelajari materi ini mahasiswa diharapkan mampu memahami pengertian dan latar belakang serta asas-asas dan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata.

3 Tujuan Instruksional Khusus
Mahasiswa diharapkan dapat : Menjelaskan pengertian Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata; Menjelaskan sejarah dari kedua hukum acara; Menjelaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedua hukum acara atau dasar hukumnya; Menjelaskan tentang asas-asas yang berlaku dalam hukum acara; Menjelaskan subjek hukum kedua hukum acara; Menjelaskan kewenangan/kompetensi mengadili dan putusan-putusan hakim.

4 I. HUKUM ACARA PIDANA PENGERTIAN
Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiel, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana keputusan itu harus dilaksanakan. Selain itu Hukum Acara Pidana juga merupakan realisasi Hukum Pidana yang menyangkut cara pelaksanaan penguasa menindak warga yang didakwa bertanggung jawab atas suatu delik (peristiwa pidana).

5 B. LANDASAN HUKUM ACARA PIDANA
Sumber Hukum Acara Pidana Undang-Undang tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang tentang Peradilan Umum

6 C. FUNGSI HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Pidana berfungsi untuk : Mencari dan menemukan kebenaran; Pemberian keputusan oleh Hakim; Pelaksanaan keputusan oleh Hakim.

7 D. ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA
Yang Berhubungan dengan peranan Prakarsa proses dilakukan oleh Polisi/Jaksa. Jaksa mengajukan tuntutan ke Pengadilan serta melaksanakan penetapan Hakim; Asas-asas Oportunitas, yaitu dimungkinkannya perkara yang sedang dalam proses penuntutan dideponir atau “dipeti-es kan” oleh Jaksa/Pengadilan demi kepentingan umum; Kedua pihak wajib didengar keterangan- keterangannya oleh Hakim; Acara pemeriksaan dalam sidang pengadilan dilakukan dengan perdebatan lisan atau langsung.

8 Keputusan Hakim wajib dilandasi dengan alasan-alasan yang rasional obyektif, setelah mendengar kedua pihak termasuk saksi a charge (yang meringankan) dan saksi a de charge (yang memberatkan). Dalam rangka menemukan kebenaran materiil, Hakim dalam menjelaskan tugasnya bersifat aktif, artinya Hakim bertindak memimpin proses peradilan; Akusator, artinya pada asas akusator ini para pihak diakui sebagai subjek dan kedudukannya sederajat, pemeriksaan tidaklah bersifat rahasia (terbuka untuk umum) dan tersangka sudah dapat didampingi oleh penasehat hukum;

9 Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan;
Praduga tak bersalah (Presumption of Innocent). Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; Semua orang diperlakukan sama di depan Hakim.

10 Yang Berhubungan Dengan keadaan Peradilan
Sidang pengadilan dilakuakan terbuka untuk umum, kecuali untuk sidang perkara susila dan pelaku kejahatan anak dibawah umur. Peradilan bertahap Tingkat pertama pada Pengadilan Negeri; Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi; Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung.

11 Sidang Pengadilan diselenggarakan oleh suatu Majelis Hakim (ketua & dua orang atau tiga orang anggota). Dilakukan oleh Hakim karena jabatannya yang tetap.

12 E. SUBYEK HUKUM ACARA PIDANA
Tersangka/terdakwa ialah orang yang diduga melakukan tindak pidana; Polisi ialah petugas yang melakukan penyidikan; Jaksa ialah petugas yang melakukan penuntutan; Hakim ialah petugas yang bertugas mengadili; Panitera ialah petugas yang melakukan pencatatan pada sidang pengadilan; Penasehat Hukum/pengacara ialah yang memberikan nasehat atau yang mendampingi tersangka di sidang pengadilan; Saksi-saksi; Pegawai Lembaga Pemasyarakatan yang melaksanakan putusan Hakim.

13 F. PELAKSANAAN PERANAN ACARA PIDANA DALAM PERKARA PIDANA
Bila telah terjadi peristiwa pidana maka dilakukan penyidikan oleh Polisi atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Setelah ditemukan tersangka dan barang bukti, maka perkara ini dilimpahkan kepada Jaksa (Penuntut Umum) yang akan melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri. Hakim mengadili berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak untuk menetapkan keputusan.

14 G. UPAYA HUKUM Upaya Hukum dapat dibedakan menjadi :
Biasa, yaitu melalui pemeriksaan tingkat banding diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh terdakwa/kuasanya atau oleh Jaksa melalui pemeriksaan untuk kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Luar Biasa, yaitu demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kakuatan hukum tetap, dapat diajukan satu kali pemeriksaan kasasi yang bertujuan untuk mencapai kesatuan penafsiran hukum oleh pengadilan.

15 H. PRA PERADILAN Pemeriksaan dalam Pra Peradilan ialah perkara :
Mengenai sengketa tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Mengenai ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

16 II. HUKUM ACARA PERDATA PENGERTIAN
Hukum Acara Perdata adalah peraturan- peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara mengajukan perkara-perkara perdata ke muka pengadilan (termasuk juga Hukum Dagang) dan cara-cara melaksanakan putusan-putusan Hakim atau peraturan- peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Materil.

17 Menurut Wirjono Prodjodikoro Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di Pengadilan serta cara bagaimana Pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

18 B. SEJARAH PERKEMBANGAN PERADILAN DI INDONESIA
Peradilan di Indonesia telah mengalami tiga zaman: Zaman Pemerintahan Hindia Belanda Zaman Pendudukan Jepang Zaman Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Menurut Inlandsch Reglement tahun 1948, peradilan di Indonesia untuk bangsa Indonesia dalam perkara ditentukan sebagai berikut : District-gerecht; Regentschap-gerecht; Landraad; Raad Van Justice (RvJ); Hooggerechtshof (HGH)

20 Pada zaman Pendudukan Jepang semua badan peradilan dari Pemerintahan Hindia Belanda dihapuskan, kemudian diubah namanya, yaitu: Landraad menjadi Tihoo-Hooin (Pengadilan Negeri); Landgerecht menjadi Keizai-Hooin (Pengadilan Kepolisian); Regentschap-gerecht menjadi Ken-Hooin (Pengadilan Kabupaten); District-gerecht menjadi Gun-Hooin (Pengadilan Kewedanaan); Raad van Justice menjadi Koo-Too-Hooin (Pengadilan Tinggi); Hooggerechtshof menjadi Saikoo-Hooin (Mahkamah Agung).

21 Pengadilan Negeri; Pengadilan Tinggi; Mahkamah Agung.
Pada zaman kemerdekaan Republik Indonesia, susunan peradilan di Indonesia adalah sebagai berikut : Pengadilan Negeri; Pengadilan Tinggi; Mahkamah Agung.

22 C. LANDASAN HUKUM ACARA PERDATA
Sumber Hukum Acara Perdata : Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; Undang-undang tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang tentang Peradilan Umum; Kitab Undang-Undang Hukum perdata.

23 D. ASAS-ASAS DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Yang Berhubungan Dengan Peranan Prakarsa proses dilakukan oleh para pihak yang bersengketa; Hakim bersifat menunggu, artinya inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan;

24 Hakim wajib mengusahakan perdamaian;
Perkara yang sudah berjalan dapat sewaktu-waktu ditarik atas persetujuan kedua belah pihak yang bersengketa; Acara pemeriksaan dalam sidang pengadilan mengutamakan tulisan- tulisan;

25 Putusan Hakim wajib dilandasi dengan alasan- alasan yang rasional obyektif. Alasan tersebut sebagai pertanggung jawaban Hakim atas putusannya terhadap masyarakat; Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan merupakan alasan untuk pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung; Yurisprudensi dan doktrin seringkali dijadikan landasan oleh Hakim untuk memperkuat putusan yang telah ditetapkannya.

26 Yang Berhubungan Dengan Keadaan Peradilan
Sidang-sidang Pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum. Asas terbuka ini dapat disimpangi dalam perkara susila dan ketertiban umum; Kedua belah pihak yang berperkara didengar pendapatnya dan diakui sebagai subyek yang kedudukannya sederajat.

27 Tingkat pertama pada Pengadilan Negeri;
d. Peradilan dilaksanakan bertahap : Tingkat pertama pada Pengadilan Negeri; Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi; Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung. e. Sidang-sidang pengadilan pada umumnya diselenggarakan oleh suatu Majelis Hakim.

28 E. NORMA-NORMA DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Subjek hukum dalam Hukum Acara Perdata: Para pihak yang bersengketa yaitu : penggugat, tergugat, hakim yang mengadili, panitera, penasehat hukum/pengacara dan juru sita; Hakim yang mengadili; Panitera yang mencatat jalannya sidang pengadilan; Penasehat hukum / Pengacara; Juru sita

29 Kompetensi / Kewenangan Mengadili
Kompetensi Mutlak Kompetensi mutlak ini menjawab pertanyaan badan peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili sengketa, misalnya Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dll. Kompetensi Relatif Kompetensi relatif ini adalah kewenangan untuk mengadili diantara badan peradilan yang sejenis, misalnya pembagian kekuasaan mengadili diantara berbagai Pengadilan Negeri, seperti Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pusat, dll.

30 Perkara perdata yang diajukan ke pengadilan dapat berupa :
Perkara Gugatan (jurisdictio contentiosa); Berhubungan dengan perselisihan yang jenis putusannya ialah Keputusan / Vonnis. Perkara Permohonan (jurisdictio voluntaria) Hakim tidak melakukan peradilan dan tidak membuat putusan melainkan menetapkan secara resmi apa yang sudah ada, misalnya penetapan ahli waris.

31 Sifat Isi Putusan Pengadilan dapat berupa :
Putusan yang bersifat deklaratior, yaitu putusan yang menjelaskan sesuatu, contoh putusan waris; Putusan yang bersifat konstitutif, yaitu menciptakan atau menghapus suatu status hukum tertentu, contoh putusan cerai; Putusan ang bersifat kondemnator, yaitu putusan yang memberi hukuman , contoh putusan untuk menyerahkan barang / sita, putusan untuk membayar biaya perkara, dll.

32 Biaya pemanggilan para pihak; Biaya pemberitahuan kepada para pihak;
Untuk berperkara di Pengadilan pada asasnya dikenakan biaya yang meliputi : Biaya pemanggilan para pihak; Biaya pemberitahuan kepada para pihak; Biaya Materai; Biaya Pengacara (bila memakai pengacara merupakan biaya di luar biaya berperkara di Pengadilan).


Download ppt "Hukum Acara."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google