Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM"— Transcript presentasi:

1 DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
MATERI V PROFESIONALISME DAN ETIKA ASESOR Disampaikan pada : DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM TAHUN 2012

2 PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Guru dan Dosen, psl 1 ayat 4) Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

3 PENGERTIAN ETIKA Etika adalah seperangkat nilai-nilai yang menjadi pegangan asesor di dalam berprerilaku dalam melaksanakan tugasnya sebagai asesor profesional. Etika ini menyatu didalam kepribadian seorang asesor. Kandungan etika ini termasuk, nilai-nilai seperti jujur, amanah, independen, adil, keunggulan mutu, kesetaraan, terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab. Sopan santun, disiplin, menghormati orang lain dalam melaksanakan tugas sebagai asesor juga merupakan bagian dari etika.

4 ASESOR Asesor adalah tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M sebagai lembaga akreditasi untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah sebagai bagian dari proses akreditasi Asesor Profesional : Adalah seseorang yang memiliki kemampuan atau keahlian dan memenuhi kualifikasi untuk melakukan visitasi sekolah/madrasah dalam rangka perlaksanaan akreditasi

5 KOMPETENSI ASESOR memiliki pengetahuan tentang sekolah/madrasah;
memiliki kemampuan, kompetensi, dan integritas diri serta komitmen untuk melaksanakan tugas; memahami dan menguasai konsep serta prinsip-prinsip dasar akreditasi sekolah/madrasah termasuk mekanisme pelaksanaan visitasi; mampu menggunakan perangkat akreditasi dan program aplikasi penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi; memiliki kemampuan untuk menggali berbagai data dan informasi yang esensial, akurat, dan valid serta komprehensif untuk menggambarkan kelayakan sekolah/madrasah; telah mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta berhasil memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh BAN-S/M dan ditandatangan Ketua BAP-S/M;

6 KOMPETENSI ASESOR Memiliki kompetensi kepribadian meliputi: Jujur
Amanah Independen Adil Keunggulan mutu Kesetaraan Terbuka Akuntabel Bertanggung jawab Dapat menjaga rahasia jabatan

7 TANGGUNG JAWAB ASESOR Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi, sehingga hasil akreditasi yang diberikan kepada sekolah benar-benar mencerminkan tingkat kelayakan sekolah yang sesungguhnya. Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan hasil visitasi dan melaporkannya secara objektif ke BAN S/M

8 FUNGSI DAN TUGAS ASESOR
Fungsi asesor adalah melakukan visitasi untuk mengklarifikasi, memverifikasi, dan memvalidasi data dan informasi yang disampaikan oleh sekolah melalui instrumen akreditasi serta data pendukung. Asesor bertugas mengunjungi sekolah/madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi data instrumen akreditasi Asesor bertugas melakukan klarifikasi temuan dengan kepala sekolah/madrasah dan tim responden Asesor bertugas membuat laporan individual dan laporan TIM, untuk diserahkan ke BAN S/M

9 WEWENANG ASESOR menilai satuan pendidikan di tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB yang terdiri dari TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota; dan menggali data dan infomasi dari berbagai sumber di sekolah/madrasah melalui wawancara, penyebaran instrumen, mengcopi, dan menelaah dokumen yang diperlukan untuk proses akreditasi

10 Tata Krama Visitasi Melakukan wawancara dengan suasana yang kondusif.
2. Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif. 3. Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden. 4. Tidak menggurui responden. Tidak merasa berkedudukan lebih tinggi. 6. Bersahabat dan membantu secara profesional. 7. Menghindari suasana menekan. 8. Tidak mengada-ada. 9. Tidak meminta sesuatu di luar keperluan akreditasi. 10.Menyesuaikan diri dengan budaya setempat. 11.Menunjukkan adanya kekompakan tim.

11 Tata Tertib Visitasi Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Menunjukkan surat tugas meskipun tidak diminta. Menyampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan jadwal visitasi. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang), dan Berpakaian rapi dan sopan.

12 LARANGAN BAGI ASESOR Melakukan intimidasi agar sekolah/madrasah berkeinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun. Melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan hasil visitasi tidak objektif. Menerima sesuatu dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan visitasi. Membuka kerahasiaan data/informasi kepada fihak lain yang diperoleh dari proses dan hasil visitasi.

13 LARANGAN BAGI PIHAK SEKOLAH/MADRASAH
Melakukan kegiatan yang menghambat visitasi. Memanipulasi data dan memberi keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah. Memberi apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektivitas pelaksanaan dan hasil visitasi.


Download ppt "DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google