Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: Siti Kasiyati,S.Ag.M.Ag

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: Siti Kasiyati,S.Ag.M.Ag"— Transcript presentasi:

1 Oleh: Siti Kasiyati,S.Ag.M.Ag
STRATEGI ADVOKASI DAN PENDAMPINGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK (TERMASUK DIFABEL) Korban kEKERASAN Oleh: Siti Kasiyati,S.Ag.M.Ag Disampaikan dalam Acara Rakerwil Majelis Kesejahteraan Sosial Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jateng , 14 Juni 2014

2 PENGERTIAN KEKERASAN Istilah kekerasan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “1.sifat (hal tersebut) keras; kegiatan; kekuatan. 2.paksaan; kekejangan”. Michel Levi menyatakan bahwa tindak kekerasan atau violence pada dasarnya merupakan suatu konsep yang makna dan isinya sangat bergantung kepada masyarakat sendiri. Sedangkan pengertian kekerasan menurut Ted Robert Gurr adalah “ all collective attacks within a political community against the political regime, its actors-including competing political groups as will as incumbents-or is policies. The concept represents a see of events, a common propert of wich is the actual or treatened use of violence…the concept subsumes revolution,…guerilla war,coup d’etat,and riots”. Sementara itu Jerome Skolnick mengatakan kekerasan adalah “……an ambigiuous term whose meaning is establisehed though politicel prosess” (suatu term yang sangat ambigu yang dibangun atas dasar pemikiran proses politik). Johan Galung mendefinisikan kekerasan adalah “any avoidable impediment on self-realization”. Selanjutnya Galung membagi kekerasan ada dua yakni kekerasan yang sifatnya personal dan kekerasan struktural. Menurutnya kekerasan struktural dapat dipacu oleh agama dan ideologi, bahasa dan seni, logika dan matematika serta sains. Sementara itu menurutnya Violence: Conflict is taken to be less problematic here referring to any in which the participant see themselves as at odds over an issue or set of issue and engage practically in attempls to settle the issue by negotiation force on other mean.

3 Kekerasan terhadap semua manusia pada dasarnya berasal dari berbagai sumber. Namun, salah satu bentuk kekerasan terhadap jenis kelamin tertentu disebabkan oleh anggapan gender. Kekerasan yang disebabkan oleh bias gender ini disebut Gender Realted Violence. Kekerasan gender sebenarnya disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat.” Sedangkan dalam Undang-undang No 23 tahun 2004 yang disebut dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah Segala bentuk kekerasan baik psikis maupun fisik terhadap semua perempuan dewasa, baik yang sudah menikah maupun belum menikah dalam lingkup rumah tangga

4 PETA KEKERASAN DI INDONESIA (KDRT DAN Komunitas)
KDRT merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling dominan. Data KDRT Komnas perempuan Tahun 2009 menunjukkan jumlah kekerasan terhadap istri (96% dari seluruh jumlah KDRT). Sisanya mencakup kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar, mantan suami dan kekerasan pekerjaan rumah tangga.

5 Didampingi secara Litigasi dan Non Litigasi
Data di Majelis Hukum dan HAM PW ‘Aisyiyah Jateng pada tahun 2010, 74 kasus dan tahun2011, ada 100 Kasus, , Kasus dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Didampingi secara Litigasi dan Non Litigasi

6 Sementara data PTPAS Kota Surakarta
Kurun waktu tahun ada 223 kasus (yang terlapor di PTPAS), dengan prosentase: 80 % Fisik 5% seksual 15 % penelantaran Dari tahun ke tahun semakin meningkat (SUMBER : Putri Listyandari, PTPAS SOLO

7 Kekerasan Diranah Komuntas
Mencakup kekerasan seksual , eksploitasi seksual anak, kekerasan tempat kerja, kekerasan yang terjadi terhadap pekerja imigran dan trafficking. Tempat kejadian beragam seperti tempat kerja, ditempat penampungan (PJTKI), di dalam kendaraan, ditempat-tempat umum lainnya dan masih banyak tempat lain. Data LSM migran care tahun2009, menunujukkan bahwa sekitar 46% dari sedikitnya 450 ribu tenaga kerja indonesia (TKI) yang diberangkatkan setiap tahun, terindifikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang dikenal dengan trafficking. Sementara lembaga migrasi internasional atau inter national organitation of migration (IOM) tahun 2005-september 2009, telah dipulangkan sebanyak 3541 orang korban perdagangan orang. Sebagian besar diantara merupakan perempuan (89,7%), termasuk diantara anak-anak (24,17%) dan laki-laki (10,3%). Mereka dipulangkan dari malaysia saudi arabia, singapura, jepang, siria, kuwait, taiwan dan irak, selain yang terjadi di indonesia jika ditilik dari daerah asal, maka TKI korban trafficking terbanyak dari jawa barat yakni sebanyak 794 orang, kalimantan barat 711 orang, jawa timur441 orang, jawa tengah 404 orang, sumtra utara 234 orang. Korban traficking dari NTB sebanyak 233 orang , lampung 180 orang , dan NTT sebanyak 147 orang.

8 lanjutan Kekerasan Yang Berkaitan Dengan Negara
Terjadi karna dilakukan oleh aparat negara atau yang terjadi karena kebijakan diskriminatif atau pengabaian yang dilakukan oleh negara dalam beragam bentuknya misalnya gaji buruh, akses terhadap pelayanan kesehatan, jabatan dll Perempuan Pekerja Imigran BNP2TKI sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab mengatur lalulintas penempatan pekerja imigrant dan menjamin perlindungan HAM pekerja migran, pada tahun 2009 menangani sekitar 7709 kasus. Persoalan tumpang tindih kebijakan dan wewenang antara depnaker trans dan BNP2TKI belum dapat terselesaikan. Persoalan mendasar yang menjadi pemerhati adalah perihal sistem pendataan. Terkait perlindungan TKI UU yang mengatur Undang-Undang nomor 29/2009 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tetapi dalam peraturan tersebut, lebih banyak mengatur mengenai penempatan TKI bukan perlindungan. Sehingga perlu direvisi.

9 Kekerasan Oleh Pejabat Publik dan Tokoh Masyarakat
Angka pelaporan kekerasan terhadap peempuan dengan pelaku pejabat publik atau tokoh masyarakat terus muncul setiap tahunnya. Contoh kekerasan atas nama agama, kawin sirri, kekerasan di bidang politik Berbagai permasalahan kekerasan terhadap perempuan muncul, semua perbuatan tersebut jelas telah melanggar UU No 39 tentang Hak Asasi Manusia.

10 HAK-HAK KORBAN Dalam pasal 20 undang-undang No. 23 Tahun 2004 mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan : Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan,advokat, lembaga social atau lembaga pihak lainnya sementara berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban Pendampingan oleh pekerja social dan bantuan hukum padaa setiap tingkat pemeriksaan sesuai peraturan Pelayanan bimbingan rohani

11 Kekerasan terhadap anak
Anak Yang dilacurkan Data lainnya disampaikan kepala perwakilan lembaga PBB untuk urusan anak-anak atau United Nations Childrens Fund (Unicef) Indonesia, Angela, Kearney, sekitar perempuan dan anak indonesia menjadi korban perdagangan orang trafficking setiap tahun. Sekitar 30 persen perempuan yang diperdagangkan untuk prostitusi adalah anaka- anak di bawah 18 tahun perdagangan anak tetap juga berkembang’bahkan, indonesia bukan hanya menjadi wilayah sumber, tetapi juga menjadi daerah tujuan dan transit bagi korban dari negara lain. Anak BerKONFLIK dengan Hukum, TAHUN 2013 AKHIR S/D Majelis Hukum dan HAM mendampingi 21 anak, baik sebagai korban, saksi dan Pelaku Anak Korban Perceraian Anak korban perceraian biasanya mengalami kekerasan berupa penelantaran, kasus yang paling banyak ditangani Majelis Hukum dan HAM PW ‘Aisyiyah Jateng adalah anak korban penelantaran, hampir 50% dari kasus anak yang masuk Anak korban Konflik Anak korban kekerasan Seksual, jumlahnya meningkat..baru baru ini menangani mendampingi anak korban kekerasan seksual yang tuna rungu wicara

12 DALAM implementasi Ada instrumen Hukum Peraturan Menteri ,Peraturan Daerah, Pergub Dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan baik di Propinsi, tingkat kabupaten/ kota, bahkan dibeberapa daerah sampai tingkat d Desa Di Surakarta namanya PTPAS, di Kabupaten lain namanya P2TP2A dan/atau sejenisnya Namun kenyataannya kekerasan Terhadap perempuan dan anak terus meningkat, disamping itu anggaran yang disediakan oleh pemerintah daerah masih minim

13 KORBAN KEBANYAKAN MEMILIH JALUR PERCERAIAN, KHUSUSNYA YANG KORBAN KDRT PADAHAL TIDAK ADA DANA DARI APBD KARENA KEBANYAKAN UNTUK KEKERASAN FISIK DAN SEKSUAL MEREKA AWAM HUKUM SULIT CARI ADVOKAT MURAH DAN/ CUMA-CUMA PUTUSAN TIDAK SESUAI HARAPAN LAMA PERSIDANGAN BIKIN STRES DAN TRAUMA…TAKUT PADA PELAKU TIDAK ADA BIAYA UNTUK MENDAFTAR PADAHAL DISANA ADA HAK-HAK KORBAN YANG HARUS DILINDUNGI DAN DIPERJUANGKAN….DISINILAH KEHADIRAN KITA MENJADI PENTING…ADVOKASI LITIGASI DAN NON LITIGASI YAKNI PENDAMPINGAN BAIK DI PENGADILAN DAN ATAU DILUAR PENGADILAN

14 BEBERAPA KONDISI KORBAN
KORBAN MISKIN..MESKIPUN SEMULA KAYA KARENA MENJADI KORBAN JADI MISKIN…TIDAK MAMPU MENGAJUKAN GUGATAN CERAI, MESKI ADA PRODEO PROSES PANJANG..SYARAT RT-CAMAT..JARAK JAUH, SIDANG PRODEO DULU BARU POKOK PERKARA HAKIM KURANG MEMPUNYAI PERSPEKTIF DALAM MEMUTUS PERKARA KHUSUSNYA KASUS GUGATAN, BIASANYA GUGATAN NAFKAH TERHUTANG, IDDAH DAN MUT’AH DISARANKAN TIDAK DIIKUTSERTAKAN YANG PENTING CERAI UNTUK KASUS POLIGAMI DENGAN MODEL NIKAH SIRRI PERSELINGKUHAN, PENELANTARAN SANGAT SULIT PEMBUKTIANNYA PADAHAL BUKTI UNTUK KEJAHATAN PERKAWINAN , DIANTARANYA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN BELUM ADA POSBANKUM DI PENGADILAN AGAMA, KALAUPUN ADA JUMLAHNYA TERBATAS. 1 PROPINSI HANYA 2-3 PENGADILAN AGAMA KORBAN MENGALAMI GANGGUANG PSIKIS, MENTAL SPIRITUAL, DAN KESEHATAN

15 KONDISI DAMPINGAN YANG DIHARAPKAN
Dari Pelaksanaan advokasi dan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan tersebut diharapkan : Pada Saat Penanganan Korban Menyembuhkan trauma Melindungi perempuan dari kekerasan dan penelantaran Melindungi hak-hak perempuan dan anak-anaknya Pembelaan dan memberikan perlindungan Hukum b. Pasca Kasus Proses Rehabilitasi psikis dan medis dapat dirasakan korban. Munculnya kesadaran dari korban untuk dapat terlindungi hak-haknya. Korban Mempunyai ketrampilan dan keahlian secara tehnis tentang kecakapan hidup baik dilingkungan masyarakat dan keluarga Korban memperoleh penghasilan yang dapat dipergunakan untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga. Korban mendapatkan perlindungan.

16 STRATEGI ADVOKASI DAN PENDAMPINGAN YANG DILAKUKAN
Ada dua strategi yang digunakan baik secara kuratif maupun preventif., yakni dengan menggunakan pendekatan kolaboratif, antara lain: Pendekatan psikologis dan agama Bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Pemberian kecakapan hidup/Life Skills.

17 IMPLEMENTASI ADVOKASI DAN PENDAMPINGAN
INTERNAL NAMA BENTUK KETERLIBATAN Majelis Hukum Dan HAM Sebagai penanggugjawab Advokad LBH MEMBANTU DI BID. LITIGASI Paralegal/pendamping Membantu Bidang Non Litigasi (Lintas Majelis) MITRA REHABILITASI EKONOMI REHABILITASi SOSIAL dan PSikis REINTEGRASI SOSIAL Psikolog dan Rohaniwan KorpMubalighotMITRA BIDANG KONSELING DAN PENGUATAN MENTAL SPIRITUAL

18 coNTOH-CONTOH JEJARING INTERNAL
MAJELIS HUKUM DAN HAM Penanganan Perkara Majelis Ekonomi Rehab Ekonomi MKS SHELTER REHABILITASI REINTEGRASI MAJELIS TABLIG/KORP Kajian/Sosialisasi mubalighot Penyiapan narasumber lokal BERJEJARING PULA DI EKSTERNAL ORGANISASI

19 EKSTERNAL PPT PROPINSI JATENG RUJUKAN
P2TP2A KAB.KOTA MITRA PENYEDIA LAYANAN (NGO,SKPD/ORMAS YANG TERGABUNG) KANTOR URUSAN AGAMA ASPEK PENCEGAHAN PENDIDIKAN PRA NIKAH BP4 MEMPUNYAI PERAN LEBIH OPTIMAL KEPOLISIAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN PENGADILAN AGAMA MITRA SOSIALISASI HUKUM PERSPEKTIF HAKIM SENSITIF PADA KORBAN ADA POSBANKUM KERJASAMA DENGAN PENDAMPING/RELAWAN

20 DESAIN PENANGANAN Korban
Ditemui Konselor ( paralegal, advokad dan atau rohaniwan, PSIKOLOG)  Konseling-Support group/ trauma healing Sesuai dengan kebutuhan korban Korban dalam kondisi baru Kondisi fisik dan mental yang lebih baik Siap mengikuti proses lebih lanjut di  Program litigasi/bantuan hukum  Mengikuti program life skill    Korban berdaya

21 JENIS KEGIATAN Pencegahan Sosialisasi melalui berbagai media
Kajian (bedah kasus dan pencarian dasar hukum, model penanganan dll) Pendidikan Pelatihan Workshop, seminar dan Pelatihan Tim Penanganan Kasus Investigasi dan Home Visit Konsultasi (agama, hukum dan psikologis) Pembelaan/Bantuan Hukum Advokasi Kebijakan Pasca kasus Pendidikan Life Skill dan /penguatan kelompok

22 Desain perencanaan waktu

23 Sekian Terima kasih


Download ppt "Oleh: Siti Kasiyati,S.Ag.M.Ag"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google