Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Landasan Hukum Pasar Modal Pertemuan ke-02

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Landasan Hukum Pasar Modal Pertemuan ke-02"— Transcript presentasi:

1 Landasan Hukum Pasar Modal Pertemuan ke-02
Matakuliah : F0322 – Pengantar Pasar Modal Tahun : Landasan Hukum Pasar Modal Pertemuan ke-02

2 LANDASAN HUKUM PASAR MODAL
SUCCESS IS A JOURNEY, NOT A DESTINATION BEN SWEETLAND.

3 LANDASAN HUKUM UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN BAPEPAM
PERATURAN SELF REGULATORY ORGANIZATION (SRO) - BURSA (BEJ dan BES) - LKP (Lembaga Kliring & Penjaminan) - LPP (Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian)

4 U.U PASAR MODAL 8/1995 BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : BADAN PENGAWAS PASAR MODAL BAB III : BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING & PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN & PENYELESAIAN BAB IV : REKSA DANA BAB V : PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK, DAN PENASEHAT INVESTASI

5 BAB VI : LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL.
BAB VII : PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA DAN PENITIPAN KOLEKTIF BAB VIII : PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL BAB IX : EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK. BAB X : PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI

6 BAB XI : PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN PERDAG. ORANG DALAM
BAB XII : PEMERIKSAAN BAB XIII : PENYIDIKAN BAB XIV : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XV : KETENTUAN PIDANA BAB XVI : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP

7 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1995. PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL. NOMOR 46 TAHUN 1995. TATA CARA PEMERIKSAAN DIBIDANG PASAR MODAL.

8 PP No. 45/1995 BURSA EFEK Bab I : BURSA EFEK
Bab II : LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN,SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN Bab III : REKSA DANA Bab IV : PERUSAHAAN EFEK Bab V : WAKIL PERUSAHAAN EFEK Bab VI : PENASIHAT INVESTASI Bab VII : BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN Bab VIII : BIRO ADMINISTRASI EFEK Bab IX : WALI AMANAT Bab X : PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. Bab XI : TATA CARA PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN IZIN, PERSETUJUAN DAN PENDAFTARAN Bab XII : SANKSI ADMINISTRATIF Bab XIII : KETENTUAN PENUTUP.

9 PP NO. 46/1995 Pemeriksaan Pasar Modal
Bab I : KETENTUAN UMUM Bab II : TUJUAN PEMERIKSAAN Bab III : NORMA PEMERIKSAAN Bab IV : TATA CARA PEMERIKSAAN Bab V : KETENTUAN PENUTUP.

10 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI
NO. 645/KMK.010/1995 Mencabut KMK No. 1548/KMK.013/1990 NO. 646/KMK.010/1995 Pemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing. NO. 455/KMK.010/1997 Pembelian saham oleh pemodal asing melalui Pasar Modal. NO. 467/KMK.010/1997 Pemilikan saham perusahaan efek oleh Pemodal Asing.

11 KEPUTUSAN BAPEPAM (1) KEPUTUSAN BAPEPAM YANG BERHUBUNGAN DENGAN:
BURSA EFEK LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP) LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP) REKSA DANA PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK DAN PENASIHAT INVESTASI LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

12 KEPUTUSAN BAPEPAM (2) EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
DOKUMEN PUBLIK DAN LAPORAN KE BAPEPAM PEMERIKSAAN OLEH BAPEPAM SANKSI PERATURAN LAINNYA.

13 STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN B A P E P A M Bursa Efek Lembaga Kliring & Penjaminan (LKP) Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian (LPP) Perusahaan Efek : - Penjamin Emisi - Perantara Perda- gangan Efek - Manajer Investasi Lemb.Penunjang : - Biro Adm. Efek - Bank Kustodian - Wali Amanat - Penasehat Inves- tasi - Pemeringkat Efek Profesi Penunjang : - Akuntan - Konsultan Hukum - Perush. Penilai - N o t a r i s Emiten : - Perusahaaan - Institusi Pemerintah - Reksa Dana Investor : - Invest. Domestik . Perorngan . Institusi - Invest. Asing . Perorangan


Download ppt "Landasan Hukum Pasar Modal Pertemuan ke-02"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google