Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH NUR HUDDA ELHASANI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH NUR HUDDA ELHASANI"— Transcript presentasi:

1 OLEH NUR HUDDA ELHASANI
HUKUM BENDA OLEH NUR HUDDA ELHASANI

2 POKOK BAHASAN III (KETIGA)
Sub Pokok Bahasan: Arti benda menurut hukum Pembagian benda menurut hukum Benda tak bergerak Benda bergerak Hak kebendaan Tujuan : Setelah mempelajari materi pokok ini, diharapkan saudara dapat menjelaskan : Pengertian benda tak bergerak dan bergerak Fungsi benda menurut hukum Macam-macam hak kebendaan

3 Arti Benda Benda adalah segala obyek hukum yang dapat dihaki oleh subyek hukum yakni orang atau badan hukum. Sedangkan benda menurut arti kekayaan seseorang meliputi: benda dapat dilihat: emas, gedung, tanah dll benda tidak dapat dilihat: hak piutang atau tagihan, hak memungut hasil dll

4 Pembagian Benda Menurut Hukum
benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi benda tetap dan benda bergerak.

5 Benda Tetap/Tidak Bergerak
Benda tetap menurut sifatnya ialah segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung baik karena perbuatan alam atau karena perbuatan manusia, digabungkan erat menjadi satu dengan tanah. Benda tetap menurut tujuan pemakaiannya ialah segala benda yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk jangka waktu yang lama sesuai dengan tujuan pemakaiannya dan selama masih melekat dengan tanah/bangunan tersebut. Benda tetap karena telah ditentukan oleh UU c.1. segala hak atau penagihan yang mengenai suatu barang tetap misalnya hak servituut, HGB c.2. kapal yang berbobot mati lebih dari 20m3 dipersamakan dengan benda tetap.

6 Benda Bergerak Karena sifatnya, ialah benda yang tidak bergabung dengan tanah atau tidak dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan. Karena ditetapkan oleh undang-undang

7 Hak Kebendaan Suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda , yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Bezit Suatu keadaan lahir nampak seseorang menguasai benda seolah-olah kepunyaan sendiri yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya milik siapa Eigendom Hak yang paling sempurna atas suatu benda, disebut juga hak milik

8 Menurut UUPA Hak milik: hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dipunyai orang atas suatu benda. Misalnya hak milik atas sebidang tanah HGU : hak untuk mengusahakan tanah yang luasnya minimum 5 ha yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu 25 th atau paling lama 35 th HGB: hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 20 tahun. HGB dapat diperoleh juga dari konversi hak eigendom atas tanah milik negara asing yang digunakan kediaman staff perwakilan Hak Pakai: hak eigendom kepunyaan negera asing untuk keperluan perwakilan Hak Sewa HPH

9 Hak Kebendaan sebagai Jaminan hutang
Pand Fiducia Hipotik Credit Verband

10 PAND Adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain, yang semata- mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu lebih dahulu dari penagih- penagih lain.

11 HIPOTIK Suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak yang bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang atas pendapatan penjualan benda itu FIDUCIA Penyerahan hak milik atas benda bergerak dengan dasar kepercayaan HIPOTIK Suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak yang bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang atas pendapatan penjualan benda itu  

12 Penyerahan hak atas tanah sebagai jaminan hutang
CREDIT VERBAND Penyerahan hak atas tanah sebagai jaminan hutang

13 Konversi hak atas tanah menurut UUPA
Hak eigendom dengan pemilik tunggal WNI sebelum tanggal 24 Maret 1961 diknversi sebagai hak milik. Hak eigendom yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikonversi menjadi HGB Tanah-tanah bekas hak barat, milik badan Hukum dikonversi menjadi HGB atau HGU kecuali Badan Hukum yang ditunjuk oleh Menteri Agraria dapat menjadi Hak Milik. Tanah-tanah dengan bekas hak Barat yang sifatnya sementara yaitu hak opstal, hak erfpacht dikonversi masing-masing menjadi HGB atau HGU selama sisa waktunya dan selambat-lambatnya akan berakhir pada tanggal 24 September 1980.

14 Hak Opstal: suatu hak kebendaan untuk memiliki bangunan dan tanaman di atas sebidang tanah orang lain. (dikonversi ke HGB) Hak Erfpacht: hak untuk memetik kenikmatan seluas-luasnya dari tanah milik orang lain dan mengusahakan untuk waktu yang sangat lama. (dikonversi ke HGU) Hak Gebruik (Recht van Gebruik): suatu hak kebendaan atas benda orang lain bagi seseorang tertentu untuk mengambil benda sendiri dan memakai apabila ada hasilnya, sekedar buat keperluannya sendiri beserta keluarganya. (dikonversi ke Hak Pakai)

15 Gadai (pandnemer): Hak-Hak Pemegang Gadai:
hak untuk menahan barang jaminan sampai hutang pokok dan bungan lunas. hak untuk mengambil pelunasan piutangnya dari pendapatan penjualan barang tersebut, apabila debitur cidra janji. Penjualan barang dapat dilakukan sendiri oleh pemegang gadai atau perantaraan hakim. hak untuk minta ganti biaya-biaya yang ia telah keluarkan untuk perawatan barang jaminan. hak untuk menggandaikan lagi barang jaminan. hak didahulukan untuk pembayaran atas hutang pokok, bunga maupun biaya.

16 Kewajiban seorang pemegang gadai (pandnemer):
bertanggung jawab tentang hilangnya atau rusaknya barang jaminan karena kelalaiannya. harus memberitahukan pada orang yang berhutang apabila pandnemer akan menjual barang jaminan memberikan perhitungan dari hasil pendapatan penjualan barang tanggungan, serta setelah mengambil pelunasan hutangnya dan mengembalikan kelebihannya kepada si berhutang. mengembalikan barang tanggungan, apabila hutang pokok, bunga dan biaya penyelamatan telah lunas.

17 Hapusnya hak gadai: hapusnya hutang yang ditanggung
dilepaskan secara sukarela hilangnya barang jaminan musnahnya barang jaminan pemegang gadai karena sesuatu sebab menjadi pemilik barang tanggungan

18 Macam-macam gadai gadai piutang atas tunjuk:
Contoh wesel dengan cara endosemen yaitu pernyataan penyerahan piutang yang ditandangani oleh endosan (penerbit) sebagai pemberi gadai dengan menyebutkan penerima gadai. gadai piutang atas bawa: Contoh sertifikat deposito dijadikan jaminan gadai.

19 Fiducia: Berhubung dengan adanya penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan oleh debitur, maka terhitung mulai saat ditandatanganinya perjanjian fiducia debitur bukan lagi sebagai pemilik dari barang yang dijaminkan melainkan hanya sebagai peminjam pakai saja. Kedudukan kreditur sebagai pemilik barang jaminan akan berhenti apabila piutangnya telah lunas dibayar.

20 Kewajiban debitur: merawat barang tersebut mengangsuransikan barang jaminan atas permintaan kreditur, apabila hal ini dianggap perlu oleh kreditur. Kewajiban kreditur: melihat/memeriksa setiap saat ditempat dimana barang tersebut berada. menjual barang jaminan apabila debitur lalai. mempergunakan hasil penjualan tersebut untuk melunasi pinjaman debitur. memohon kepada pengadilan agar diletakkan sita revindikasi apabila debitur wanprestasi. menerima pembayaran ganti rugi asuransi bila terjadi klaim.

21 Kelemahan Fiducia: Barang jaminan tetap pada debitur sehingga barang itu dapat difiduciakan oleh pemiliknya (debitur) kepada beberapa orang kreditur. Fiducia tidak diumumkan atau dipublikasikan sehingga pihak ketiga tidak mengetahui barang-barang milik debitur bersangkutan sudah terlebih dahulu difiduciakan kepada kreditur lainnya.

22 Eksekusi dalam Fiducia:
Apabila debitur wanprestasi dan sudah diberi peringatan sampai batas waktu tertentu debitur tidak dapat memenuhi peringatan tsb. maka kreditur dapat berhak tanpa perantara mengambil barang jaminan tersebut.

23 Apabila mengalami kesulitan dapat melalui hakim dengan jalan revindicatoir beslag dengan syarat sebagai berikut: barang yang disita adalah barang bergerak barang tsb merupakan milik pemohon permohonan diajukan kepada ketua PN dalam daerah hukumnya orang yang memegang barang itu bertempat tinggal. dalam permohonan harus dirinci dengan tegas jenis dan cirri barang yang di mohon sita.


Download ppt "OLEH NUR HUDDA ELHASANI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google