Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRESENTASI MERCHANT Dipresentasikan Kembali Oleh: FERRY YULIANTO, ST

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRESENTASI MERCHANT Dipresentasikan Kembali Oleh: FERRY YULIANTO, ST"— Transcript presentasi:

1 PRESENTASI MERCHANT Dipresentasikan Kembali Oleh: FERRY YULIANTO, ST
HP : Blog :

2 PERJANJIAN MERCHANT DAN GIANTMERCHANT
Pasal1  PENGERTIAN PERJANJIAN KERJASAMA adalah formulir yang harus diisi data diri calon MERCHANT beserta peraturan sebagai persyaratan untuk setuju bergabung dengan GIANT MERCHANT. GIANT MERCHANT adalah Sistem Bisnis Online yang menyediakan layanan Multiple Online System dengan nama GIANT MERCHANT. GIANT MERCHANT adalah wadah layanan Jasa Bisnis online melalui internet antara MERCHANT dan MEMBER yang di dalamnya tersedia katalog produk, cara kerja sistem serta informasi tarif. MERCHANT adalah perusahaan atau perorangan yang telah terdaftar di dalam portal online GIANT MERCHANT, yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa secara online pada Member atau Anggota. MEMBER adalah pengunjung yang mendaftar dan bergabung di dalam website MERCHANT serta dapat melakukan proses transaksi pembelian barang dan atau jasa lainnya secara online. Produk berupa barang dan/atau jasa adalah segala sesuatu yang ditawarkan MERCHANT di dalam website Merchant itu sendiri. Kategori adalah pengelompokan produk berdasarkan jenis dan manfaat barang dan/atau jasa. Harga Barang dan/atau Jasa adalah nilai yang dicantumkan MERCHANT terhadap barang dan atau jasa yang dijual di website MERCHANT itu sendiri. Transaksi adalah proses persetujuan jual beli antara MERCHANT dan MEMBER atas barang dan/atau jasa yang terdapat dalam website MERCHANT itu sendiri. Nilai Transaksi adalah Harga Barang dan/atau Jasa ditambah Ongkos Kirim yang harus dibayar oleh MEMBER, terkait dengan adanya Transaksi. Berat barang adalah berat riil barang yang dijual ditambah dengan perkiraan berat packaging. Volume barang adalah volume riil barang (panjang x lebar x tinggi) yang sudah termasuk packaging. Pengiriman barang adalah proses pengiriman barang dari MERCHANT ke MEMBER setelah proses persetujuan jual beli antara MERCHANT dan MEMBER disepakati. Ongkos Kirim adalah biaya pengiriman barang yang nilainya ditentukan berdasarkan perusahaan jasa pengiriman barang yang telah disepakati antara MERCHANT dan MEMBER. Alat pembayaran adalah metode pembayaran yang disediakan oleh MERCHANT dan merujuk pada sistem alat pembayaran yang dibuat oleh GIANT MERCHANT. Gangguan adalah setiap kerusakan yang terjadi yang menyebabkan tidak berfungsinya sebagian atau keseluruhan perangkat dan infrastruktur system yang digunakan untuk pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA ini.

3 Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN MERCHANT
Layanan Exlusive Member Area secara otomatis akan aktif setelah MERCHANT melengkapi formulir data diri beserta menyetujui peraturan sebagai persyaratan bergabung dengan GIANT MERCHANT. MERCHANT merupakan pihak yang menggunakan aplikasi GIANT MERCHANT dan PERJANJIAN KERJASAMA ini akan tetap berlaku sepenuhnya selama MERCHANT menggunakan aplikasi serta layanan GIANT MERCHANT dan atau selama menjadi Anggota atau Member MERCHANT di GIANT MERCHANT. Perihal pemutusan kerjasama diatur dalam Pasal 10 (sepuluh) PERJANJIAN KERJASAMA ini. MERCHANT berhak menggunakan website GIANT MERCHANT serta aplikasi sistem didalamnya untuk menggunakan layanan selama kerjasama masih berjalan. MERCHANT sebagai pengguna aplikasi GIANT MERCHANT berhak untuk mendapatkan layanan sub-domain, engine GIANT MERCHANT, serta fasilitas maintenance yang berkaitan dengan sistem. Spesifikasi layanan aplikasi GIANT MERCHANT yang diberikan adalah Member Area Service. MERCHANT juga berhak untuk mendisplay Logo, Alamat Website serta melakukan penawaran informasi bisnis dari GIANT MERCHANT untuk bertujuan saling memberikan keuntungan masing masing pihak. MERCHANT berhak mendapatkan fasilitas pelatihan e-commerce yang diselenggarakan oleh GIANT MERCHANT, tergantung jadwal yang ditentukan oleh pihak GIANT MERCHANT sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (tujuh) PERJANJIAN KERJASAMA ini. MERCHANT berhak untuk mendapatkan Layanan GIANT MERCHANT beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam sehari 7 (tujuh) hari seminggu, namun GIANT MERCHANT tidak menjamin bahwa layanan GIANT MERCHANT terbebas sepenuhnya dari Gangguan dan GIANT MERCHANT dapat sewaktu-waktu, baik dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan perbaikan dan pemeliharaan, MERCHANT dengan ini melepaskan GIANT MERCHANT dari segala tuntutan ataupun pertanggung-jawaban atas tidak tersedianya layanan GIANT MERCHANT akibat terjadinya Gangguan ataupun pada waktu dilaksanakannya perbaikan dan pemeliharaan. MERCHANT berhak untuk menyampaikan keluhan berkaitan dengan sistem melalui ke GIANT MERCHANT MERCHANT berkewajiban membantu program pemasaran sistem penjualan GIANT MERCHANT, yaitu berupa penempatan logo,tulisan, Gambar, Brosur,music, video atau cara kerja bisnis nya di dalam domain website MERCHANT selama PERJANJIAN KERJASAMA berlangsung. MERCHANT berkewajiban untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/dijual, menyediakan informasi yang benar terhadap barang yang dijual, mengirimkan barang kepada MEMBER sesuai yang dipesan serta melayani keluhan MEMBER. Jika MERCHANT melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya, pihak GIANT MERCHANT dapat memberikan peringatan yang dilakukan secara bertahap maksimum sampai dengan 3 (tiga) kali peringatan dan/atau jika tidak ada perbaikan dalam jangka waktu maksimum 7 (tujuh) hari kerja sejak adanya keluhan dari MEMBER dapat menyebabkan penutupan langsung layanan di GIANT MERCHANT atau pada keputusan pemberhentian PERJANJIAN KERJASAMA sekaligus mengambil alih layanan sistem didalamnya termasuk jaringan anggota/member serta komisi bonus yang ada didalamnya.

4 Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN GIANT MERCHANT
GIANT MERCHANT berhak melakukan monitoring terhadap barang dan/atau jasa MERCHANT. GIANT MERCHANT berhak mengambil keputusan atas hasil monitoring yang sekiranya kurang atau tidak layak tayang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (empat) PERJANJIAN KERJASAMA ini. GIANT MERCHANT berhak memberikan peringatan kepada MERCHANT yang melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya. Adapun peringatan akan dilakukan secara bertahap maksimum sampai dengan 3 (tiga) kali peringatan dan jika tidak ada perbaikan dalam jangka waktu maksimum 7 (tujuh) hari kerja sejak adanya keluhan dari MEMBER dapat menyebabkan penutupan langsung layanan MERCHANT di GIANT MERCHANT atau pada keputusan pemberhentian kerjasama sekaligus mengambil alih layanan sistem didalamnya termasuk jaringan anggota/member serta komisi bonus yang ada didalamnya. GIANT MERCHANT berkewajiban untuk berupaya sebaik-baiknya Layanan GIANT MERCHANT beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam sehari 7 (tujuh) hari seminggu, namun GIANT MERCHANT tidak menjamin bahwa layanan terbebas sepenuhnya dari Gangguan dan GIANT MERCHANT dapat sewaktu-waktu, baik dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan perbaikan dan pemeliharaan, MERCHANT dengan ini melepaskan GIANT MERCHANT dari segala tuntutan ataupun pertanggung-jawaban atas tidak tersedianya layanan akibat terjadinya Gangguan ataupun pada waktu dilaksanakannya perbaikan dan pemeliharaan. GIANT MERCHANT berkewajiban menindaklanjuti setiap keluhan MERCHANT berkaitan dengan system melalui . GIANT MERCHANT berhak untuk langsung menyampaikan dan meneruskan kepada pihak MERCHANT atas keluhan dari MEMBER kepada pihak Customer Service MERCHANT melalui dan telepon agar MERCHANT menindaklanjuti untuk proses perbaikan. GIANT MERCHANT berhak mengumpulkan informasi serta data terkait permasalahan yang terjadi kepada pihak MEMBER untuk kemudian atas informasi serta data tersebut dapat menjadi penilaian serta evaluasi terhadap kinerja pihak MERCHANT. GIANT MERCHANT berhak untuk melakukan blacklist sampai dengan proses pemberhentian PERJANJIAN KERJASAMA kepada pihak MERCHANT sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 pada PERJANJIAN KERJASAMA ini.

5 Pasal 4 KETENTUAN ATAS BARANG/JASA YANG DIPERJUALBELIKAN
Barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan di MERCHANT merupakan barang dan/atau jasa yang ditampilkan menggunakan rujukan aplikasi dari sistem GIANT MERCHANT. MERCHANT berkewajiban untuk mengikuti aturan penempatan gambar barang dan/atau jasa yang telah ditetapkan oleh GIANT MERCHANT yaitu : Judul harus menjelaskan barang atau jasa yang dijual. Pastikan mudah dimengerti oleh orang yang membacanya. Semua materi yang dipublikasikan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.  Barang dan/atau jasa harus ditempatkan di kategori terbaik atau sub kategori tersempit yang menjelaskan barang dan atau jasa. MERCHANT tidak diperbolehkan untuk membuat link dari gambar yang ditempatkan di situs lelang atau situs iklan lain. Bila MERCHANT tetap memasukan link ke dalam gambar maka GIANT MERCHANT berhak untuk menolak penayangan gambar tersebut. Barang dan/ atau jasa yang diiklankan harus relevan dengan barang dan atau jasa yang dijual dan gambar yang ditayangkan harus relevan dengan barang atau jasa yang dijual. Dilarang keras untuk memakai gambar dari MERCHANT lain tanpa persetujuan MERCHANT tersebut. Semua ini dilindungi oleh undang-undang hak cipta. GIANT MERCHANT melarang penempatan gambar yang menampilkan model yang menggunakan pakaian dalam/pakaian renang atau dalam kondisi melanggar norma-norma kesopanan yang diatur dalam UU Pornografi. Tidak diperbolehkan untuk menempatkan gambar berisi barang bajakan atau barang palsu, seperti produk bermerk, peralatan elektronik, perangkat lunak komputer/konsol permainan dan lain-lain. GIANT MERCHANT memiliki pembatasan terhadap barang dan/atau jasa tertentu yang akan ditayangkan. Untuk contoh barang/jasa terlarang, yaitu seperti yang tertera pada Pasal 4 (empat) ayat c di bawah ini. Bila penayangan gambar milik MERCHANT ditolak karena melanggar aturan-aturan di atas, maka GIANT MERCHANT akan memberikan kesempatan kepada MERCHANT untuk melakukan perubahan dan perbaikan. GIANT MERCHANT memiliki hak yang tidak terbatas untuk mempertimbangkan apa saja yang tidak masuk untuk tidak diperbolehkan ditayangkan di GIANT MERCHANT. GIANT MERCHANT berhak untuk memutuskan apakah suatu tayangan gambar melanggar aturan atau tidak. Peraturan akan selalu diperbarui dan dapat berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Atas pelanggaran terhadap point-point di atas yang dilakukan oleh MERCHANT, GIANT MERCHANT berhak untuk memasukan MERCHANT tersebut kedalam daftar blacklist dan mem-pending segala aktifitas layanan yang dilakukan oleh MERCHANT tersebut di GIANT MERCHANT. MERCHANT tidak diperbolehkan menampilkan serta menjual barang dan atau jasa yang melanggar ketentuan hukum serta perundang-undangan Negara Republik Indonesia. MERCHANT berkewajiban untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh GIANT MERCHANT untuk tidak menjual atau menempatkan produk dan atau jasa yang dilarang atau melanggar PERJANJIAN KERJASAMA ini atau yang dilarang oleh Undang-Undang Yang berlaku, yaitu : Melanggar hak milik intelektual pihak ketiga manapun termasuk hak cipta, paten, merek dagang, nama dagang, desain, rahasia dagang, informasi rahasia, hak privasi atau publikasi, pihak ketiga manapun. Melanggar/menyimpang dari hukum manapun, atau illegal di bawah hukum, undang-undang, ordinasi atau regulasi. Memasukkan informasi yang palsu, tidak tepat atau menyesatkan. Memasukkan materi pornografi atau materi cabul. Barang Ilegal seperti narkotika dan obatan-obatan berbahaya, bahan terkontrol atau obat bius, bahan/barang illegal yang dipakai untuk membuat bahan terkontrol dan perlengkapan obat bius, produk alcohol atau tembakau, senjata api, barang yang berhubungan dengan Kepolisian/TNI, resep dokter, zat kimia, darah, cairan tubuh atau bagian organ tubuh manusia, pornografi, kembang api/petasan dan bahan peledak. Barang yang dilarang untuk diperjualbelikan seperti tanaman dan serangga terlarang atau yang diregulasi, termasuk namun tidak terbatas tanaman liar berbahaya, spesies tanaman, atau serangga hidup atau hama yang terancam, pestisida atau bahan berbahaya, atau item yang mengandung bahan berbahaya. Barang tiruan/palsu atau curian, barang dengan nomor seri yang dihilangkan atau dirubah, atau tindakan penipuan lain. Penayangan barang dan/atau jasa pada situs MERCHANT harus sesuai dengan barang riil yang dikirimkan kepada MEMBER. Ketersediaan barang dan atau jasa yang diperjualbelikan merupakan tanggungjawab sepenuhnya dari MERCHANT.

6 Pasal 6 KETENTUAN ATAS PENGIRIMAN BARANG Pasal 8 PEMASANGAN IKLAN
Pasal 5  KETENTUAN ATAS TRANSAKSI YANG TERJADI DI MERCHANT DAN Transaksi di GIANT MERCHANT terjadi antara MERCHANT dengan MEMBER dengan menggunakan fasilitas layanan yang diberikan secara online hanya sebatas di Member Area GIANT MERCHANT. Setelah menentukan barang dan/atau jasa yang akan dibeli dari website MERCHANT, MEMBER melakukan pembayaran sebesar Nilai Transaksi menggunakan alat pembayaran yang disediakan MERCHANT dengan merujuk pada fasilitas layanan yang disediakan oleh GIANT MERCHANTdi Member area masing masing. GIANT MERCHANT tidak memungut bagian atas Nilai Transaksi jual beli yang dilakukan oleh Member dan MERCHANT. MERCHANT maupun MEMBER harus bertanggung jawab masing masing jika merasa dirugikan atas transaksi yang terjadi yang melanggar syarat dan ketentuan GIANT MERCHANT. GIANT MERCHANT dapat memberikan sanksi kepada MERCHANT maupun MEMBER yang terbukti melanggar. Sanksi kepada MERCHANT maupun MEMBER dapat berupa peringatan hingga pencabutan (banned) hak penggunaan layanan fasilitas yang diberikan oleh GIANT MERCHANT berikut jaringan serta komisi bonus jika ada didalamnya. Pasal 6  KETENTUAN ATAS PENGIRIMAN BARANG Pengiriman barang dilakukan oleh MERCHANT ketika MEMBER telah melunasi pembayaran atau setelah mengirimkan jumlah angka nominal berdasarkan kesepakatan masing masing sesuai Nilai Transaksi. Pengiriman barang harus dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman barang yang telah disepakati bersama oleh MERCHANT dan MEMBER. Hal-hal yang bersangkutan dengan proses pengiriman barang menjadi tanggung jawab MERCHANT. Apabila terjadi kesalahan atau kerusakan atas barang yang dijual MERCHANT, GIANT MERCHANT tidak akan bertanggung jawab. MERCHANT yang akan berhubungan langsung dengan MEMBER ataupun perusahaan jasa pengiriman. GIANT MERCHANT dapat memberikan sanksi kepada MERCHANT maupun MEMBER yang melanggar syarat dan ketentuan ini. Pasal 7  PELATIHAN GIANT MERCHANT menyediakan rangkaian pelatihan sebagai bagian dari layanan terhadap MERCHANT. Jadwal pelatihan akan diinformasikan kemudian melalui website GIANT MERCHANT dan diteruskan ke kontak yang telah diberikan oleh pihak MERCHANT. Pelatihan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan MERCHANT dalam menjual barang dan/atau jasa dan mengembangkan usaha melalui media online. Pasal 8  PEMASANGAN IKLAN MERCHANT berhak untuk memasang iklan dalam GIANT MERCHANT. Penempatan iklan merupakan kewenangan penuh dari GIANT MERCHANT. Iklan yang akan dipasang dalam GIANT MERCHANT merupakan iklan yang tidak melanggar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. MERCHANT yang ingin memasang iklan Premium pada GIANT MERCHANT dapat menghubungi Customer Service GIANT MERCHANT dengan mengirimkan ke Setiap keuntungan yang diperoleh dari pemasangan iklan dalam situs GIANT MERCHANT tetap menjadi milik GIANT MERCHANT. MERCHANT berhak untuk menerima pemasangan iklan dari para Member untuk dipasang di website MERCHANT hak kewenangan keuntungan tetap menjadi milik MERCHANT.

7 Pasal 10 PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 9  JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA ini berlaku sepenuhnya selama MERCHANT menggunakan aplikasi dan layanan GIANT MERCHANT dan/atau selama menjadi MERCHANT GIANT MERCHANT, kecuali PARA PIHAK menghendaki lain. PARA PIHAK berhak mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pemutusan PERJANJIAN KERJASAMA dilakukan. Pasal 10  PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJASAMA PERJANJIAN KERJASAMA ini dapat diakhiri atau dibatalkan secara sepihak dan seketika oleh salah satu pihak apabila terdapat satu atau lebih keadaan / peristiwa berikut ini : Di kemudian hari terdapat ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan dilanjutkannya PERJANJIAN KERJASAMA ini. PIHAK lainnya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PERJANJIAN KERJASAMA ini. PIHAK lainnya dilikuidasi atau dalam proses likuidasi. Ijin usaha pihak lainnya dibatalkan atau dicabut oleh Pemerintah. PIHAK lainnya melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata terhadap Kontrak Berlangganan ini, sehingga pemutusan dengan alasan tersebut di atas secara sah cukup dilakukan melalui pemberitahuan tertulis dari PARA PIHAK. Dalam hal PERJANJIAN KERJASAMA ini berakhir atau tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan salah satu pihak ataupun karena alasan lain, maka segala hak dan kewajiban PARA PIHAK yang masih ada setelah berakhirnya PERJANJIAN KERJASAMA harus tetap dilaksanakan sampai selesai oleh PARA PIHAK. Pasal 11  PEMBERITAHUAN Setiap pemberitahuan dan atau surat menyurat yang berkaitan dengan PERJANJIAN KERJASAMA ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang untuk itu dapat dikirimkan atau disampaikan secara langsung melalui jasa kurir (untuk hal-hal tersebut diperlukan tanda terima dan tanda tangan penerima), melalui telefax, atau melalui yang tercantum di GIANT MERCHANT. Dalam hal terjadi perubahan alamat, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya melalui dalam PERJANJIAN KERJASAMA ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan PERJANJIAN KERJASAMA ini dianggap telah diberikan semestinya dengan dikirimkannya atau disampaikannya secara langsung atau melalui , jasa kurir (untuk hal hal tersebut diperlukan tanda terima dan tanda tangan penerima) atau dikirimkannya melalui telefax. Pasal 12  PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah PIHAK sehubungan dengan PERJANJIAN KERJASAMA ini, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah. Musyawarah dilakukan maksimum 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan timbulnya perbedaan pendapat. Apabila penyelesaian dengan jalan musyawarah tersebut tidak tercapai, maka dimintakan penyelesaian kepada Badan Arbiterase Nasional (“BANI”) untuk diputus oleh arbiter-arbiter menurut peraturan administrasi dan peraturan Prosedur BANI yang keputusannya mengikat kedua belah PIHAK yang bersengketa sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir. PERJANJIAN KERJASAMA ini tetap berlaku dan kedua belah PIHAK tetap melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing sampai perselisihan tersebut ayat (1) Pasal ini mendapatkan penyelesaian baik sebagai hasil musyawarah maupun berdasarkan atas keputusan BANI yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

8 Pasal 13 FORCE MAJEURE Pasal 14 ITIKAD BAIK Pasal 15 DISCLAIMER
Yang dimaksud dengan force majeure dalam PERJANJIAN KERJASAMA ini adalah keadaan-keadaan yang terjadi diluar kekuasaan dan atau kemampuan PARA PIHAK untuk mencegahnya dan tidak dapat dituntut yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA ini, seperti namun tidak terbatas pada bencana alam, wabah penyakit, pemberontakan, huru hara, perang, kebakaran, sabotase, permogokan umum dan pemberlakuan peraturan/kebijaksanaan pemerintah yang baru. Dalam hal ini pihak yang mengalami force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya force majeure dan pada saat berakhirnya, dan telah diterangkan secara resmi oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Semua kerugian yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya force majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak lain. Pasal 14  ITIKAD BAIK PARA PIHAK akan berusaha dengan itikad baik dan secara maksimal demi terlaksananya pekerjaan ini. Pasal 15  DISCLAIMER GIANT MERCHANT tidak bertanggungjawab atas tuntutan hukum yang terjadi akibat barang dan atau jasa yang ditayangkan dan dijual di website MERCHANT. GIANT MERCHANT tidak bertanggungjawab atas transaksi yang terjadi antara MERCHANT dan MEMBER di luar fasilitas Member Area GIANT MERCHANT. GIANT MERCHANT tidak bertanggung jawab untuk proses pengiriman barang yang dibeli MEMBER melalui website MERCHANT. Pengiriman barang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku bukan merupakan tanggungjawab dari GIANT MERCHANT. Kerusakan barang yang diterima oleh MEMBER bukan merupakan tanggung jawab GIANT MERCHANT. Pasal 16  LAIN-LAIN Ketentuan ini mengikat antara GIANT MERCHANT dengan pihak yang disebutkan dalam PERJANJIAN KERJASAMA GIANT MERCHANT dapat mengubah isi ketentuan sewaktu-waktu di masa mendatang dengan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Surat-surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan PERJANJIAN KERJASAMA ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN KERJASAMA ini. Penggunaan istilah dalam PERJANJIAN KERJASAMA ini hanyalah untuk mempermudah pemahaman dan pengacuan pasal-pasal dalam PERJANJIAN KERJASAMA. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari PERJANJIAN KERJASAMA ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam PERJANJIAN KERJASAMA ini, maka hal-hal tersebut akan diatur dan ditetapkan kemudian secara tertulis dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan peraturan internal GIANT MERCHANT dan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terjadi perbedaan data antara GIANT MERCHANT dengan MERCHANT, maka data yang akurat adalah data yang ada di GIANT MERCHANT. Bila terjadi perbedaan pengertian antara teks bahasa inggris dan teks bahasa Indonesia dalam PERJANJIAN KERJASAMA ini maka teks bahasa Indonesia yang berlaku.

9 KEUNTUNGAN MENJADI MERCHANT
Mendapatkan kemudahan pembelian PIN Aktivasi ke pusat untuk pendaftaran anggota atau merchant baru. Anggota/Member tidak dapat melakukan pembelian secara langsung ke Pusat, melainkan Harus melakukan pembelian PIN ke Merchant dengan menggunakan bonus yang didapat. Mendapatkan keuntungan selisih rate dari anggota atau member yang melakukan withdraw* ke merchant. Negotiable Rate antara Merchant dan Anggota* atau Member. * Merchant hanya bisa melayani withdraw dari anggota atau member yang mendaftar atau aktivasi melalui merchant tersebut.. Mendapatkan sistem peluang bisnis dengan peluang income yang luar biasa.

10 KEUNTUNGAN MENJADI MERCHANT
Dari setiap Transaksi antar sesama anggota atau member yang melakukan convert dari bonus Cycle Out menjadi Mata Uang Virtual/CashBoard. Dari setiap Transaksi antar sesama anggota atau member atau melakukan transfer Mata Uang Virtual/CashBoard untuk melakukan withdraw atau pembelian PIN Aktivasi ke Merchant. Contoh hitungan : Member A telah qualified mendapatkan komisi $ , setelah terpotong Auto Re-Entry sebesar $ 300 sisa nya $ 9700 member melakukan convert dari komisi Cycle Out $ 9700 menjadi Mata Uang Virtual ( CashBoard ) $9700 – 1% = Rp > menjadi Hak Merchant. Kemudian member melakukan withdraw ke merchant © 9700 – 1% = Rp > menjadi Hak Merchant total hak merchant didapat dari 1 member yang melakukan aktifitas diatas sebesar Rp ,- Bagaimana jika dalam 1 hari ada puluhan bahkan ratusan anggota/member melakukan transaksi tersebut diatas…??

11 KEUNTUNGAN MENJADI MERCHANT
Merchant Produk Merchant berlomba lomba menciptakan kreasi strategi marketing penjualan yang menarik agar para calon member atau anggota baru bersedia melakukan pendaftaran via merchant tersebut. Contoh : Strategi Bundling Produk dengan biaya pendaftaran dari para anggota atau member baru tersebut. Merchant Jasa Merchant berlomba lomba menciptakan kreasi strategi marketing penjualan yang menarik agar para calon member atau anggota baru bersedia melakukan pendaftaran via merchant tersebut. Contoh : Strategi Bundling Diskon Layanan Jasa dengan biaya pendaftaran dari para anggota atau member baru tersebut.

12 Peluang dan Kesempatan ada ditangan anda …
Mau jadi Pemain Atau Mau jadi Penonton.. ACTION NOW … OR NEVER …

13 Presentasi Selesai


Download ppt "PRESENTASI MERCHANT Dipresentasikan Kembali Oleh: FERRY YULIANTO, ST"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google