Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret"— Transcript presentasi:

1 Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret

2 Pembebanan hak tanggungan
Pembebanan HT merupakan suatu proses yang terdiri atas 2 tahap, yaitu tahap pemberiannya, yang dilakukan di hadapan PPAT dan tahap pendaftarannya yang dilaksanakan oleh kepala kantor pertanahan. Menurut ketentuan pasal 39 PP 24/1997 jo pasal 97 Peraturan menteri 3/1997, PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada kantor pertanahan setempat mengenai kesesuaian sertifikat hak tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan jaminan dengan daftar-daftar yang ada di kantor tersebut. Apabila sertifikat sesuai dengan daftar-daftar yang ada, maka kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk membubuhkan pada halaman perubahan sertifikat yang asli cap atau tulisan dengan kalimat: “Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar dikantor pertanahan”, kemudian diparaf dan diberi tanggal pengecekan.

3 Pada halaman perubahan buku tanahnya dibubuhkan cap atau tulisan dengan kalimat “PPAT…..telah minta pengecekan sertifikat”, kemudian diparaf dan diberi tanggal pengecekan. Apabila sertifikat yang ditunjukkan itu ternyata bukan dokumen yang diterbitkan oleh kantor pertanahan, pada sampul dan semua halaman sertifikat tersebut dibubuhkan cap atau tulisan dengan kalimat “sertifikat ini tidak diterbitkan oleh kantor pertanahan….” kemudian diparaf.

4 Sedang apabila ternyata diterbitkan oleh kantor pertanahan yang bersangkutan, akan tetapi data fisik dan atau data yuridis yang termuat di dalamnya tidak sesuai lagi dengan data yang tercatat dalam buku tanah dan atau surat ukur yang bersangkutan, untuk PPAT yang bersangkutan diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sesuai dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Pada sertifikat tersebut tidak dicantumkan sesuai tanda apapun.

5 Janji akan memberikan hak tanggungan
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6 Pemberian hak tanggungan
Akta pemberian hak tanggungan (APHT). Pemberian HT dilakukan di kantor PPAT dengan dibuatnya Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh pejabat tersebut, yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Peraturan menteri negara agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997. Formulirnya disediakan oleh BPN melalui kantor-kantor pos. Dalam pasal 96 ayat (2) PP 3/1997 ditentukan, bahwa pembuatan APHT dan SKMHT harus dilakukan dengan menggunakan formulir sesuai bentuk yang ditetapkan oleh Peraturan tsb. Ditegaskan dalam ayat (3), bahwa kepala kantor pertanahan dilarang mendaftar HT yang diberikan, bilamana APHT yang bersangkutan dibuat berdasarkan SKMT yang pembuatnya tidak menggunakan formulir yang telah disediakan. Pembuatan APHT wajib dihadiri oleh pemberi HT, kreditor sebagai penerima HT dan 2 orang saksi.

7 Pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
PPAT, adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lokasi objek HT. Objek-objek HT semunya berada di wilayah satu kantor pertanahan. Tidak dimungkinkan dan tidak diperbolehkan seorang PPAT, dengan izin siapa pun membuat APHT yang objeknya berada di wilayah lebih dari satu kantor pertanahan.

8 Proses pemeberian hak tanggungan
APHT dibuat 2 lembar yang semuanya asli ditandatangani oleh pemberi HT, kreditor penerima HT dan 2 orang saksi serta PPAT. Lembar pertama disimpan di kantor PPAT, lembar kedua dan satu lembar salinannya yang sudah diparaf oleh PPAT untuk disahkan sebagai salinan oleh kepala kantor pertanahan untuk membuat sertifikat HT, berikut warkah-warkah yang diperlukan disampaikan kepada kepala kantor pertanahan yang bersangkutan. Menurut pasal 13 ayat (2) penyampaiannya wajib dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditanda tangani. Yaitu dengan cara bisa datang sendiri atau dikirim dengan pos tercatat ataupun disampaikan melalui penerima HT yang bersedia menyerahkannya kepada kantor pertanahan. Penyampaiannya dilakukan dengan surat pengantar PPAT, yang dibuat rangkap dua dan menyebut secara lengkap jenis surat-surat dokumen yang disampaikan.

9 Apabila obyeknya berupa hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang sudah didaftar atas nama pemberi HT: Surat Pengantar dari PPAT yang dibuat rangkap 2 dan memuat daftar jenis surat-surat yang disampaikan; Surat permohonan pendaftaran HT dari penerima HT; Fotocopy surat bukti identitas pemberi dan penerima HT; Sertipikat asli hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek HT (yang sudah dibubuhi catatan kesesuaiannya dengan data yang ada di Kantor Pertanahan); Lembar ke-2 APHT; Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan, untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pembuatan Sertipikat HT; Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), apabila pemberian HT dilakukan melalui kuasa. (Pasal 114).


Download ppt "Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google