Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009."— Transcript presentasi:

1

2 BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009

3 Bina Nusantara University 3 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu menguraikan saat dan pihak yang terutang BM, Cara pelunasan BM, Pemeteraian kemudian dan denda administrasi dan kewajiban pemenuhan BM. C2

4 Bina Nusantara University 4 Outline Materi Saat dan pihak yang terutang Bea Meterai Cara Pelunasan Bea Meterai Pemeteraian Kemudian Denda Administrasi dan Kewajiban Pemenuhan BM

5 Bina Nusantara University 5 SAAT DAN PIHAK YANG TERUTANG BEA METERAI Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 1985 1. Saat terutang : Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, pada saat dokumen diserahkan Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, pada saat selesainya dokumen dibuat. Dokumen yang dibuat di luar negeri, pada saat digunakan di Indonesia. 2. Pihak yang terutang : Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain

6 Bina Nusantara University 6 CARA PELUNASAN BEA METERAI Pasal 7 ayat (2) UU No. 13 Tahun 19985 Dengan Benda Meterai Dgn cara lain Ditetapkan MENKEU  BIASA  Meterai Tempel  Kertas Meterai oleh Wajib BEA  PEMETERAIAN BIASA  ALAT LAIN ( SE-11/PJ.3/1986) Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai oleh PERUM PERURI  MESIN TERAAN METERAI ( KMK No. 104/KMK.04/1986) Sebelum diterbitkan izin penggunaan mesin teraan Atau pencetakan TANDA LUNAS BEA METERAI, BEA METERAI Harus disetor dimuka dgn menggunakan SSP

7 Bina Nusantara University 7 CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN METERAI TEMPEL Pasal 7 ayat (3) s/d (6) UU No. 13 Tahun 19985 METERAI TEMPEL direkatkan seluruhnya dng utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan BEA METERAI. METERAI TEMPEL direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan. Pembubuhan tanda tangan disertai dgn pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dgn tinta atau yang sejenis dgn itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas METERAI TEMPEL. Jika digunakan lebih dari satu METERAI TEMPEL, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua METERAI TEMPEL dan sebagian di atas kertas.

8 Bina Nusantara University 8 CARA PELUNASAN METERAI DENGAN KERTAS METERAI Pasal 7 UU No. 13 Tahun 1985 Kertas meterai yg sudah digunakan tidak boleh Digunakan lagi (ayat 7) Jika isi dokumen yang dikenakan BEA METERAI terlalu Panjang untuk dimuat seluruhnya di atas KERTAS METERAI yang digunakan (ayat 8), MAKA: Untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan Kertas tidak bermeterai. Bila ketentuan penggunaan dan cara pelunasan BEA METERAI tidak dipenuhi, dokumen yang Bersangkutan dianggap TIDAK BERMETERAI (ayat 9)

9 Bina Nusantara University 9 9 CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MESIN TERAAN METERAI SE-11/PJ.3/1986 1.Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KPP, untuk memperoleh izin menggunakan MESIN TERAAN 2.MESIN TERAAN yang digunakan adalah MESIN TERAAN yang tidak dapat melampui jumlah angka pembilang sesuai dengan jumlah penyetoran BEA METERAI. 3.Perusahaan harus menyetor dimuka BEA METERAI sebesar Rp. 5.000.000,- sebelum dikeluarkan izin penggunaan MESIN TERAAN METERAI. 4.Sebelum MESIN TERAAN digunakan dilakukan pemasangan segel.

10 Bina Nusantara University 10 Dilakukan Terhadap : PEMETERAIAN KEMUDIAN Pasal 10 UU No. 13 Tahun 1985  Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka PENGADILAN.  Dokumen yang BEA METERAINYA tidak atau kurang dilunasi ditambah denda.  Dokumen yang dibuat di LUAR NEGERI dan digunakan di INDONESIA

11 Bina Nusantara University 11 DENDA ADMINISTRASI DAN KEWAJIBAN PEMENUHAN BEA METERAI  Dokumen yang terutang Bea Meterai tetapi Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.  Pelunasan Bea Meterai yang terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.


Download ppt "BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google