Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEKNIK BERACARA DI PHI (PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEKNIK BERACARA DI PHI (PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL)"— Transcript presentasi:

1 TEKNIK BERACARA DI PHI (PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL)
Disampaikan pada : ADVOKASI TERAPAN II FSPMI - ACILS Oleh : Widiyono Agung S., ST. Hakim Ad Hoc PHI Tj. Pinang

2 -- PIH Hotel – Batam -- SELAMAT DATANG Batam, Agustus 07

3 DEFINISI-DEFINISI : Berlakunya UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI, sejak tgl 14 Januari 2006; PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) adalah Pengadilan Khusus (leg specialis) Merupakan Pengadilan Khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Umum (dibawah naungan MA), yang menangani perselisihan hubungan industrial; PHI berada ditingkat Propinsi, dan dalam tahap berikutnya Kota-kota yang padat Industri diperbolehkan mengusulkan adanya PHI;

4 Sebelum tgl. 14 Januari 2004 (Sebelum berlakunya PHI) :
1. UU No. 22 th 1957 (Penyelesaian Perselisihan Perburuhan) & UU No. 12 thn 1964 (PHK), tidak relevan lagi karena membutuhkan waktu yang sangat lama, P4D & P4P merupakan Quasi Peradilan (Peradilan Semu), bertentangan dg UU 14 thn 1970 (Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman), UU 5 thn 1986 (Peradilan TUN), membutuhkan waktu yang lama karena putusan P4P tidak lagi bersifat final, 4. Adanya Hak Veto Menteri (campur tangan pemerintah).

5 TABEL PERBEDAAN : 1 Kelembagaan 2 Jenis Perselisihan 3
NO. POKOK MATERI UU NO. 22/1957 UU NO. 12/1964 UU PPHI 1 Kelembagaan P4D dan P4P (masuk dalam kompetensi lingkungan Badan PTUN) Pemerantaraan Arbitrase Mengikuti kelembagaan menurut UU No. 22/1957 Pengadilan PHI (masuk dalam kompetensi lingkup Badan Peradilan Umum) Mediasi Konsiliasi 2 Jenis Perselisihan Hak Kepentingan PHK 1. Hak 2. Kepentingan 3. PHK 4. Antar SP/SB 3 Pihak-pihak yang berselisih Majikan atau perkumpulan majikan SP/SB atau Gabungan SP/SB Pekerja (perorangan) SP/SB Pengusaha Gabungan Pengusaha 4 Waktu Penyelesaian RELATIF CUKUP LAMA : Tidak diatur batas waktu di P4D atau P4P CEPAT & JELAS : Paling lama 140 hari (1&3) Paling lama 110 hari (2&4)

6 DASAR HUKUM PELAKSANAAN PHI UU No. 2 th 2004 (PPHI):
Hukum Formil : seperangkat aturan yang memuat hak-hak atau kewajiban buruh/pengusaha dlm hubungan kerja serta sanksi-sanksi yang dikenakan apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran. a. UU NO. 13 thn 2003 (Ketenagakerjaan), dll (PP, PKB, Permen, kepmen, PP, SE dsb) II. Hukum Materiil / Hk Acara Perburuhan : seperangkat aturan yg memuat ttg tatacara melakukan penyelesaian perselisihan. a. UU No. 2 thn 2004 (PPHI) b. Hukum Acara Perdata, HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaruhui) atau RBG (Reglemen Tot Regeling Van Het Rechtswezen Buiten Java en Madura)

7 Sifat UU PPHI : Cepat, Tepat, Adil & Murah
CEPAT  Max. 140 hari (Lihat di Flow Lampiran) TEPAT & ADIL  Dibawah naungan institusi peradilan 3. MURAH  Tuntutan < 150 juta (Prodeo / Gratis)

8 SUSUNAN PENGADILAN HI PADAMAHKAMAH AGUNG
SUSUNAN PENGADILAN HI PADA PENGADILAN NEGERI HAKIM Diangkat & diberhentikan berdasarkan Keputusan Ketua MA yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku; HAKIM AD-HOC Diangkat dengan KEPPRES atas usul Ketua MA & Ketua MA mengusulkan pemberhentian Hakim Ad-Hoc HI kepada Presiden (min pendidikan S1 & pengalaman di bidang HI min 5 th); PANITERA MUDA PANITERA PENGGANTI SUSUNAN PENGADILAN HI PADAMAHKAMAH AGUNG HAKIM AGUNG; HAKIM AD-HOC; PANITERA

9 MAPING PHI Tj. Pinang Alamat Jl. SM Amin No.2 Tj. Pinang
Meja Pntr / Pntr Pengganti Ad Hoc 1 KM (Karir) Ad Hoc 2 MEJA MAJELIS HAKIM Meja P Meja T 1 1 Kursi Saksi 2 2 SAKSI-SAKSI AUDIENCE -KPHI/KPN : Bp. Hidayat, SH H Karir 1. Bp. Ahmad Yasin, SH H Karir 2. Bp. Ratmoho, SH. H Karir 3. Bp. Eko Budi, SH., MH. Panitera : Bp. Ali Backhri -Hakim Ad Hoc : 1. W. Agung S, ST. 2. Ahmad Budiono, S.Sos 3. Ir. Bambang Wahyu W. 4. Edi Darma Putra, SH.

10 DEFINISI-DEFINISI : Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau Gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau SP/SB karena adanya Perselisihan Hak, Kepentingan, PHK dan antar SP/SB dalam satu Perusahaan.

11 Bentuk-bentuk PERSELISIHAN :
Hak : perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, PK, PP, atau PKB. Kepentingan : Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/ atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam PK, atau PP, atau PKB. PHK : Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak. Antar SP/SB : Perselisihan antara Sp/SB dengan Sp/Sb lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

12 SIFAT-SIFAT PERSELISIHAN di PHI :
HAK & PHK : Tingkat pertama (Dapat diajukan Kasasi, max. 14 hari kerja sejak: a.Putusan dibacakan jk pihak hadir dipersidangan b.Diterimanya Amar Putusan bagi yang tidak hadir dipersidangan) 2. KEPENTINGAN & ANTAR SP/SB : Putusan Akhir dan tetap (Ditingkat Pertama & Terakhir). Contoh : - Mutasi kerja, mendefinisikan PP / PKB, dll

13 KUASA HUKUM : Pasal 87 : Serikat  pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya Penjelasan : yang dimaksud dengan SP/SB adl meliputi pengurus pada tingkat perusahaan, tingkat kab/kota, tingkat prop & pusat baik SP/SB, anggota federasi, maupun konfederasi.

14 SURAT KUASA : Pemberian Kuasa :suatu persetujuan yang mana seorang / beberapa orang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (KUH Perdata Pasal 1792); Surat Kuasa : persetujuan dimana seseorang bertindak sebagai pemberi kuasa dan pihak lain sebagai penerima kuasa

15 KUASA HUKUM : 1. APINDO & SP/SB :
- Surat Tugas (SK, Surat Penunjukkan) - Surat Kuasa Khusus - Kartu Anggota - (P/T or prinsipal  Kartu Anggota) - Akta Perndirian Perusahaan 2. HRD : - Kuasa Insidentil (Izin Ketua PHI) - Tanda Karyawan HRD - Akta Pendirian Perusahaan (untuk melihat ke-absahan Pemberi Kuasa) 4. Advokad : - Surat Kuasa Khusus - Akta Pendirian Perusahaan - Kartu Anggota Advokad yang masih berlaku

16 SIFAT-SIFAT PARA PIHAK :
-Pekerja (SP/SB) : Mempunyai banyak waktu tetapi sedikit modal -Pengusaha / Gabungan Pengusaha : Sedikit waktu tetapi banyak modal -Pengacara : Sulit ditebak

17 URUTAN BERACARA DI PHI :
- P meminta sidang berikutnya sekaligus pembuktian P & T URUTAN BERACARA DI PHI : Dilampiri Surat Kuasa Khusus Risalah Perundingan dari Perantara Surat Gugatan Asli & 4 Foto Copy 1. PENDAFTARAN GUGATAN KE PANITERA PHI Oleh Jurus Sita PHI Unk T mendapat copy-an Gugatan 2. TERIMA RELAAS PANGGILAN SIDANG 3. PEMERIKSAAN LEGAL STANDING PENGGUGAT 4. PEMERIKSAAN LEGAL STANDING TERGUGAT 5. PENAWARAN UPAYA DAMAI, PEMBACAAN GUGATAN & PENAWARAN JIKA ADA PERUBAHAN GUGATAN 6. PEMBACAAN JAWABAN T & PENAWARAN JK ADA PERUBAHAN JAWABAN GUGATAN - Jawaban T asli dan 4 fotocopy

18 URUTAN BERACARA DI PHI :
7. REPLIK / tanggapan P thd Jawaban T 8. DUPLIK / tanggapan T thd Replik Pembuktian dari apa yang di dalilkan (baik Tertulis ataupun Saksi) Siapkan pertanyaan ke Saksi sehingga untuk menguatkan dalil & sebaliknya 9. Pembuktian Penggugat : Tertulis + saksi 10. Pembuktian Tergugat : Tertulis + saksi Diberi kesempatan mempelajari bukti2 dari pihak lawan & hal lain yg harus disampaikan 11. KESIMPULAN P/T 12. PUTUSAN - Hasil musyawarah Majelis

19 MACAM-MACAM PUTUSAN : FINAL : a. Diterima b. Diterima sebagian
c. Tidak diterima (NO : Niet Ontvankelijk) d. Ditolak Putusan SELA Putusan Verstek Putusan Gugur Putusan Serta Merta (HIR/191 RBg jo psl. 108 UU No. 2 tahun 2004)

20 PUTUSAN GUGUR & VERSTEK :
Jika P atau Kuasa P, 2 X tidak hadir maka Gugatannya Gugur  Putusan Gugur. P boleh mengajukan sekali lagi; T / Kuasa T tidak hadir 3 X, Putusan Verstek; T boleh melakukan Verzet (Gugatan Perlawanan)

21 PUTUSAN SELA (Psl 96 UU 2/04) 1. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan.          2. Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua. 3. Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial. 4. Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.

22 PENJELASAN PUTUSAN SELA : Buku Petunjuk Pelaksanaan UU No
PENJELASAN PUTUSAN SELA : Buku Petunjuk Pelaksanaan UU No. 2 thn 2004 ttg PPHI pada PHI oleh MA RI – th 2006 : Pada persidangan pertama, nyata-nyata terbukti pengusaha tidak membayar upah & hak-hak lainnya pekerja/buruh yang dikenakan skorsing oleh pengusaha maka hakim ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan sela yang memberi perintah kepada pengusaha untuk membayar upah & hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja. Apabila selama persidangan berlangsung pengusaha tidak melaksanakan putusan sela tersebut, hakim ketua sidang memerintahkan sita jaminan terhadap harta milik pengusaha Dalam hal perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan PHK sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU No. 2 tahun 2004 maka PHI wajib memutuskan perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan tersebut dalam bentuk putusan Sela.

23 UPAYA HUKUM : Perlawanan (Verzert) : Gugatan perlawanan atas Putusan Verstek Kasasi  14 hari setelah putusan Peradilan Kasasi bertugas untuk menguji putusan pengadilan-pengadilan dibawahnya, apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak. Pihak yang mengajukan : Mengisi Memori Kasasi & lawannya mengisi Kontra Memori Kasasi di PHI setempat (boleh memberikan bukti tambahan).

24 DISSENTING OPINION : Apabila terjadi perbedaan pendapat diantara majelis hakim maka pendapat hakim yang berbeda dimuat dalam pertimbangan putusan.

25 SITA JAMINAN Sita Jaminan dilakukan sesuai dengan psl 227 HIR/261 RBg jo pasal 96 UU 2/2004 Pihak yang menang menunjukkan aset yang akan disita, lalu mendaftarkan ke Panitera untuk disyahkan Ketua PHI untuk sita jaminan Jika barang yang akan disita berada pada wilayah hukum PHI lain, maka pelaksanaan sita didelegasikan ke PHI didalam wilayah tsb

26 EKSEKUSI PB (PERJANJIAN BERSAMA)
Eksekusi PB hanya dapat dilakukan setelah PB tsb di FIAT EKSEKUSI oleh Ketua PHI dengan memberi irah-irah : ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME’ diatas Akte PB dan Dibawah PB ditulis kata-kata :’PB ini dapat dijalankan’ Dengan dibubuhi tanggal & tanda tangan oleh Ketua PHI dan diberi stempel.

27 WASSALAAMU’ALAIKUM WR. WB
TERIMA KASIH WASSALAAMU’ALAIKUM WR. WB


Download ppt "TEKNIK BERACARA DI PHI (PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google