Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII."— Transcript presentasi:

1 GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII

2 DELIK ADUAN A. Pengertian Umum. Gugurnya Hak Menuntut
- Tresna mengemukakan bahwa istilah pengaduan tidak sama artinya dengan pelaporan, adapun bedanya antara keduanya adalah sebagai berikut : a. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan2, dimana adanya pengaduan ini menjadi syarat ; b. Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang2 yang berhak mengajukan ; c. Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana

3 Gugurnya Hak Menuntut - Pada dasarnya, kewenangan untuk melakukan penuntutan itu ada pada Jaksa sebagai Penuntut Umum ; Oleh karena itu, pembagian delik ini menurut doktrin memiliki pengaruh terhadap kewenangan penuntutan dari Penuntut Umum ; Kewenangan tersebut dapat dilaksanakan penuh dan tidak penuh, tergantung pada adanya bantuan dan izin dari orang atau terhadap siapa sesuatu kejahatan itu telah dakwakan ; Akan tetapi, hukum pidana memuat suatu pengecualian atas ketentuan tersebut dalam 2 (dua) kondisi yaitu sebagai berikut : Penuntutan umum yang berdasarkan kepada asas opportunitas yang dimilikinya berhak untuk tidak mengadakan tuntutan di dalam suatu perkara yang diajukan, jika Penuntut Umum berpendapat bahwa ada alasan yang berarti misalnhya, kepentingan umum yang tidak menghendaki penuntutan itu ; Dengan mensyaratkan adanya suatu pengaduan untuk melakukan penuntutan. Tindak pidana yang penuntutannya digantungkan pada adanya suatu pengaduan, disebut sebagai delik aduan

4 Gugurnya Hak Menuntut Beberapa sarjana berpendapat tentang Delik.
Jan Remelink mengklasifikasikan keadaan dimana suatu tindak pidana termasuk jenis delik aduan, kondisi ini menjadi halangan relatif bagi Jaksa untuk melakukan penuntutan ; Memorie Van Toelichiting dapat disimpulkan bahwa syarat perlu adanya pengaduan dimunculkan berkaitan dengan pengakuan kemungkinan pihak korban menderita kerugian lebih besar kepentingan umum didahulukan dibandingkan bila perkara tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penuntutan pidana ; Simons mengemukakan bahwa alasan pembentuk UU membuat ketentuan itu adalah : a. Karena suatu pertimbangan bahwa pada beberapa kejahatan kepentingan khusus akan lebih dirugikan dengan dilakukannya penuntutan dari pada kepentingan umum yaitu dengan tidak melakukan penuntutan terhadap kejahatan tersebut ; dan b lebih lanjut dikemukakan bahwa dalam beberapa kejahatan dipersyaratkan apabila orang yang secara langsung terkena kejahatan tersebut merasa bahwa tindakan itu merupakan sebagai tindakan yang melanggar haknya maka baru nterdapat alasan untuk melakukan penuntutan.

5 Gugurnya Hak Menuntut B. Aduan absolut dan aduan relatif
Dalam KUHP tindak pidana, yang termasuk dalam delik aduan adalah : Perkara perjinahan (Pasal 284) ; Melarikan perempuan (Pasal 332) Penghinaan (pasal 310 sampai dengan 319) Melanggar rahasia (pasal 322) ; Kejahatan mengenai harta benda (pasal 367) B. Aduan absolut dan aduan relatif - Perbedaan antara delik aduan absolut dan delik aduan relatif pengaduan mencakup pula permasalahan tentang pelaporan dengan permohonan lanjutan dilakukannya penuntutan ; - apabila berkaitan dengan delik aduan absolut maka dianggap cukup diuraikannya tindak pidana dimaksud ; - dalam hal ini delik aduan relatif perlu pula ditambahkan uraian tentang relasi atau hubungan antara yang mengadukan dengan orang yang di duga melakukan tindak pidana tersebut ; - hal ini adalah wajar mengingat situasi kondisi dari hubungan relasional menjadi alasan pembentuk UU untuk merumuskan kejahatan itu sebagai delik aduan.

6 Gugurnya Hak Menuntut 1. Delik aduan absulut
Ketentuan dalam KUHP yang termasuk dalam kategori ini yaitu : a. Pasal 293 KUHP yaitu membujuk anak dibawah umur melakukan perbuatan cabul dan sejumlah delik kesusilaan (seksual) lain ; b. Pasal 322 KUHP pelanggaran (kewajiban menyimpan) rahasia ; c. Pasal 332 KUHP melarikan /membawa pergi wanita ; d. Pasal 335 (1) dan (2) pemerasan melalui ancaman pencemaran nama baik e. Pengancaman melalui pencemaran pasal 369 KUHP 2. Delik aduan yang Relatif masalah delik aduan yang menjadi menarik, adanya pengaturan mengenai perubahan sifat dari delik biasa menjadi delik aduan merupakan alasan atas menariknya masalah delik aduan yang relatif. Hal itu karena perkara tersebut terkait dengan masalah keperdataan

7 Gugurnya Hak Menuntut 3. Orang yang berhak melakukan Pengaduan (Subyek) Pasal 72 KUHP Jika yang bersangkutan belum 18 tahun /belum cukup umur/di bawah pengampuan maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata atau oleh : - wali pengawas ; - istrinya - keluarga sedarah garis lurus - keluarga sedarah segaris menyimpang sampai derajat ke-3 Jika yang bersangkuta meninggal (pasal 73 KUHP) oleh ; - orang tuanya ; - anaknya atau - suami/istri (kecuali yang bersangkutan tidak menghendaki)

8 Gugurnya Hak Menuntut 4. Batas waktu Pengaduan ;
Mengingat tujuan dari dirumuskannya delik aduan dalam KUHP adalah karena kepentingan pihak lain dalam hal tertentu (misalnya korban atau keluarga lebih diutamakan dari pada tujuan perlindungan masyarakat atas suatu tindakan penuntutan) maka tidak dipungkiri ada kalanya pertimbangan yang panjang dibutuhkan untuk memutuskan apakah suatu tindak pidana dituntut atau tidak, misalnya dalam hal : a. Persetubuhan terhadap anak du bawah umur biasanya yang menjadi pertimbangan adalah masa depan anak yang menjadi korban ; b perzinahan dimana suami atau istri yang dirugikan juga dituntut untuk juga menuntut perceraian dari pasangannya c. Penistaan, dipertimbangkan apakah nama baik atau reputasi menjadi lebih buruk dibanding tidak melakukan tindak penuntutan. d. Dasar hukum lihat Pasal 74 KUHP

9 Gugurnya Hak Menuntut 5. Pencabutan Aduan
- Setelah dilakukannya tindakan pengaduan kepada pihak yang berwajib maka aduan tidak dapat ditarik kembali. Hal ini yang menjadi delik aduan berbeda dengan delik bukan aduan ; - Dalam jenis delik bukan aduan, suatu perkara pidana yang diproses oleh petugas penegak hukum dalam sistem peradilan pidana menjadi otoritas penegak hukum untuk melakukan tindakan penuntutan atas perkara itu; - Lihat Pasal 75 KUHP - Sesungguhnya pencabutan aduan ini mengandung konsekkuensi bagi penuntut umum dalam melakukan kewenangannya. Adapun konsekuensi yang dimaksud adalah bahwa : 1. dengan adanya pencabutan aduan, maka Penuntut Umum hilang kewenangannya untuk melakukan penuntutan 2. bila sudah dilakukan proses pengajuan dakwaan dalam sidang pengadilan, maka dakwaan dicabut ; 3. bila dakwaan dilanjutkan, maka hakim wajib memutuskan untuk menghentikan proses tersebut.


Download ppt "GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google