Download presentation
Презентация загружается. Пожалуйста, подождите
1
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
2
Akibat perkawinan terhadap diri pribadi masing-masing Suami/Istri
KUHPerdata 103 105 107 108 110 Akibat perkawinan terhadap diri pribadi masing-masing Suami/Istri Hak & Kewajiban Suami-Istri UU No.1/1974 30 31 - seimbang 32 33 34
3
Akibat Perkawinan Terhadap Pribadi Suami Istri Hak & Kewajiban Suami Istri
KUHPerdata Ps. 103: Suami Istri harus tolong menolong dan saling membantu. Ps. 105: Setiap suami adalah kepala persatuan suami/istri Ps. 106: Istri harus patuh kepada suami Ps. 107: Suami wajib melindungi dan memberi kepadanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya Ps. 108: Seorang istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum Ps. 110: Menghadap hakim harus didampingi suami UU No.1/1974 Ps.30 Suami Istri mempunyai kewajiban untuk menegakkan rumah tangga Ps. 31 (1) Kedudukan Suami Istri seimbang (2) Masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum (3) Suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Ps. 32 Ps. 33 Suami Istri saling menghormati Ps. 34 Suami wajib melindungi istri
4
Akibat Perkawinan Terhadap Harta Benda Suami Istri
KUHPerdata Harta campuran bulat → pasal 119 → harta benda yg diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan: harta yang sudah ada pada waktu perkawinan harta yg diperoleh sepanjang Pengecualian: 1. Perjanjian kawin 2. Ada hibah/warisan yg ditetapkan oleh pewaris → pasal 120 UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 Ayat (1) Harta bersama adalah harta benda yg diperoleh sepanjang perkawinan. Ayat (2) Harta bawaan adalah harta yg dibawa masuk kedalam suatu perkawinan penguasaannya tetap pada masing-masing suami istri yg membawanya kedalam perkawinan, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
5
Pengelolaan harta Bersama & Bawaan KUHPerdata
Harta persatuan/campur bulat Pasal : Kepengurusannya meliputi: Tindakan BEHEER maupun BESCHIKING - Pembatasan dalam pasal 124 (3) Pasal 105 (3): Suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istri Pasal 105 (4): Untuk barang tetap, kepengurusan suami bertanggung jawab terhadap istri Tindakan BEHEER Pasal 105 (5): Barang bergerak: tindakan BEHEER & BESCHIKING UU No.1/1974 Pasal 36 (1): Terhadap harta bersama → suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua pihak. Pasal 36 (2): Terhadap harta bawaan: masing-masing suami istri memperoleh hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum Pengelolaan harta Bersama & Bawaan
6
(Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata)
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP → ANAK KETURUNAN → ANAK YANG DILAHIRKAN → ANAK SAH PASAL 250 KUHPerdata Penyangkalan Anak (Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata) Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan Jika masa hari, belum pernah berhubungan istri melahirkan Istri melakukan perzinahan Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur.
7
Anak Sah KUHPerdata Pasal 250 : Tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan. Memperoleh si suami sebagai bapaknya. Pasal 251 : Keabsahan seorang anak yg dilahirkan sebelum hari ke dalam perkawinan suami istri dapat diingkari oleh si suami. Pasal 252 : Suami boleh mengingkari keabsahan si anak, apabila ia dapat membuktikan bahwa ia sejak hari sebelum lahirnya anak itu berada dalam ketidak maupun yg nyata untuk mengadakan hubungan dengan istrinya. Pasal 253: Istri menyembunyikan kelahiran anaknya, suami dapat membuktikan dan dapat menyangkal keabsahan anak.
8
kembali dari bepergian (c) Kehadiran disembunyikan 2 bulan
(a) 1 bulan ia berada ditempat DILAKUKAN OLEH SUAMI SENDIRI (b) 2 bulan sesudah ia kembali dari bepergian (c) Kehadiran disembunyikan 2 bulan DILAKUKAN OLEH bulan setelah suami AHLI WARIS SUAMI meninggal PROSES PENYANGKALAN ANAK
9
(1) Akte perkawinan → ibunya
Pembuktian anak sah (2) Akte kelahiran → dari ibu mana ia dilahirkan (1) Memakai nama keluarga ayah Dalam hal tidak ada akte pembuktian (2) Masyarakat sekitar mengakui dapat dilakukan dari keadaan nyata (3) Ayah memperlakukan dengan baik keluarga lainnya
10
1. Diakui → akte pengakuan anak
menimbulkan hubungan hukum dengan Anak Luar Kawin suami/istri yg mengakui 2. Tidak diakui → tidak ada hubungan hukum 1. Akte pengesahan anak Anak yg disahkan 2. Perkawinan kedua orang tuanya Kekuasaan orang tua meliputi 2 hal: 1. Diri anak: kebutuhan fisik anak 2. Harta anak: pengurusan
11
1. KUHPerdata → kolektif Dipegang ayah Sifat Kekuasaan Orang Tua
2. UU No.1/1974 → Tunggal Ada pada masing-masing pihak ayah ibu 1. Melalaikan kewajiban sebagai orang tua Pencabutan Kekuasaan 2. Berkelakuan buruk Orang Tua 3. Dihukum karena suatu kejahatan
12
MASALAH KEBAPAKAN DAN KETURUNAN
Anak Sah → pasal 42 UU No.1/1974 Anak sah adalah anak yg dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yg sah Kata “atau” menunjukkan untuk sahnya seseorang anak dapat diterimanya adalah: 1. Lahir dalam perkawinan yang sah 2. Akibat dari perkawinan yang sah ad.1 “Lahir dalam perkawinan yg sah berarti dalam suatu tenggang waktu antara mulai suatu perkawinan” “Ada suatu kemungkinan si anak dibenihkan bukan oleh suami ibu” ad.2 Sebagai akibat dari perkawinan yg sah. Anak sah → anak yg dilahirkan sepanjang perkawinan
13
Masalahnya : Bagaimana jika dalam suatu “kasus” A (istri) menikah dengan B (suami). A mengandung, sebelum anak lahir B meninggal. Konsekuensi perkawinan putus karena kematian, anak lahir di luar perkawinan (lihat Pasal 42 UU No.1/1974) Akibat perkawinan disini berarti “dibenihkan sepanjang perkawinan” Bandingkan dengan KUHPerdata Pasal 250 KUHPerdata “Tiap-tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh suami ibu sebagai bapaknya” Lebih lanjut perhatikan: Pasal 251 KUHPerdata Pasal 252 KUHPerdata Pasal 254 KUHPerdata
14
Hubungan Anak terhadap ibunya Pasal 280 KUHPerdata
Anak terhadap orang tua Anak yg sah mempunyai hubungan darah yg sah baik dengan ayah maupun ibunya Hubungan Anak terhadap ibunya Pasal 280 KUHPerdata Darah KUHPerdata: anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibunya kalau si ibu mengakuinya secara sah UU No.1/1974: setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya Anak terhadap ayahnya KUHPerdata: seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau si ayah mengakui secara sah
15
PUTUSNYA PERKAWINAN KUHPerdata UU No.1/1974 Kematian Kematian
Perkawinan baru keadaan tidak hadir Keputusan pengadilan perpisahan meja dan tempat tidur Perceraian UU No.1/1974 Kematian Perceraian pasal 19 PP No.9/75 Keputusan pengadilan pasal 38
16
ALASAN PERCERAIAN Zinah
KUHPerdata Zinah Meninggalkan tempat kediaman bersama dgn itikad buruk/jahat Hukuman penjara 5 tahun atau lebih Melukai berat mengancam jiwa UU No.1/1974 Salah satu pihak menjadi pemabuk, pezinah, sakit yg tidak dapat disembuhkan Salah satu pihak pergi tanpa alasan yang sah Salah satu pihak mendapat hukuman penjara dgn ancaman 5 tahun/lebih Melakukan penganiayaan berat yg mengancam jiwa Mendapat cacat badan/penyakit yg sulit disembuhkan Pertengkaran sulit didamaikan
17
TATA CARA PERCERAIAN MENURUT UU No.1/1974 – PP 9/1975
TALAK Suami menyatakan niatnya dgn surat pada pengadilan disertai alasan-alasan minta sidang—pasal 14 PP No.9/1975 Pengadilan mempelajari dalam jawaban 30 hari, memanggil para pihak dgn surat –- pasal 15 Pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang setelah alasan-alasan dipenuhi sesuai UU No.1/1974 dan para pihak tidak mungkin didamaikan lagi – ps.16 PP No.9/1975 GUGATAN Diajukan dgn memperhatikan kompetensi relatif dari pengadilan –ps 22, 23 Pemanggilan para pihak – ps. 26, 27, 28 Pemeriksaan dimuka pengadilan ps. 31, 32, 33 Pencatatan perceraian –ps.35
18
TATA CARA PERCERAIAN MENURUT KUHPerdata Ps. 207, 210
jo. Ps. 821 s.d. 843 Rv (Rechtsvordering) 1. Gugatan diajukan pada wilayah hukum Tergugat 2. Pengadilan memanggil/berusaha mendamaikan 3. Tidak berhasil → dilanjutkan dengan sidang perkara perceraian → pintu tertutup walau keputusan dinyatakan terbuka untuk umum. Perceraian di daftar pada daftar perceraian pada kantor Catatan Sipil (Ps 221 KUHPerdata)
19
AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UU NO.1/1974 DAN KUHPERDATA
1. Terhadap hubungan suami istri Putus – istri tetap dapat nafkah Jika menikah lagi, nafkah putus. Ps 41 ayat c UU No.1/1974 2. Terhadap harta bersama menurut KUHPerdata, jika dengan perjanjian perkawinan, dibagi sesuai dengan perjanjian perkawinan. Menurut UU No.1/1974 Ps.37, diatur hukum masing-masing (Hukum Adat, Hukum Agama, hukum lainnya) 3. Terhadap keturunan - KUHPerdata Ps.229 Pengadilan menetapkan wali - UU No.1/1974 Ps.41 Sub a. Bapak/Ibu tetap wajib memelihara anak
20
PEMUTUSAN PERKAWINAN SETELAH PERPISAHAN MEJA DAN TEMPAT TIDUR
1. Menurut KUHPerdata → tidak dianggap sebagai perceraian akibat dari gagalnya perkawinan 2. Perpisahan meja dan tempat tidur selama 5 tahun tanpa ada kemungkinan untuk damai (Pasal 200 s.d. 206 KUHPerdata) 3. Suami/istri sepakat untuk pemutusan perkawinan Tidak sepakat → perkawinan tidak putus → dalam proses hukum selalu berusaha mendamaikan 4. Jika gagal → tuntutan pemutusan perkawinan akan dikabulkan
21
b. Hubungan kekuasaan orang tua tetap berlanjut
AKIBAT PERCERAIAN 1. Hubungan suami/istri a. Putus b. Hubungan kekuasaan orang tua tetap berlanjut c. Ex suami → dapat diwajibkan untuk memberi biaya penghidupan ex istri 2. Mengenai anak → Pasal 41 ayat (1,2) UU No.1/1974 Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pendidikan, pemeliharaan. 3. Mengenai harta benda perkawinan (Penjelasan diatur hukum masing-masing)
22
AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KUHPERDATA
1. Perwalian → anak-anak dibawah umur (Pasal 229 KUHPerdata) → 230 b KUHPerdata 2. Nafkah penghidupan untuk anak-anak dibawah umur dan pihak penuntut (istri) Pasal 225 KUHPerdata 3. Harta → Pasal 126 ayat 3e KUHPerdata
Similar presentations
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.