Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12."— Transcript presentasi:

1 PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12

2 RUPS (ps.75 s/d 91 UUno.40/2007) RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU ini dan atau AD.

3 Jenis-Jenis RUPS (ps.78 UU no.40/2007)
Jenis RUPS sebagai berikut: RUPS tahunan Setiap tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sudah diadakan RUPS. RUPS lainnya Setiap kebutuhan untuk kepentingan Perseroan

4 Tata cara dan Kuorum Tata caranya :
RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama, selama dalam wilayah Indonesia. Khusus RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan ditempat kedudukan bursa dimana saham perseroan dicatatkan selama dalam wilayah Indonesia.

5 Selain cara diatas RUPS dapat juga dilakukan dengan cara :
Media telekonferensi; Video konferensi; Sarana media elektronik lainnya, asalkan peserta RUPS saling melihat dan mendengar dan berpartisipasi langsung dalam RUPS.

6 Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Kuorum dan pengambilan keputusan RUPS didasarkan pada : Undang-undang No.40/2007; Anggaran Dasarnya. Jadi intinya keputusan RUPS dengan suara bulat (ps.76 (5) dan 77 (1) UU No.40/2007)

7 Permintaan RUPS RUPS dilakukan : ( ps.79 (1) (2) UU No.40/2007)
Direksi untuk RUPS tahunan; Permintaan 1(satu) orang atau lebih pemegang saham mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih jumlah seluruh saham dengan hak suara, Permintaan Dewan Komisaris Permintaan RUPS harus dengan surat tercatat dengan alasan yang ditujukan kepada Direksi dan permintaan oleh pemegang saham surat tercatatnya ditembuskan kepada dewan Komisaris.

8 RUPS dilakukan dengan didahului pemanggilan oleh Direksi dalam waktu (lima belas ) hari dari sejak permintaan RUPS dan juga waktu yang sama bila yang minta Dewan Komisarisnya Bila Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS maka pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan ditempat kedudukan perseroan untuk memberi izin melakukan pemangilan RUPS

9 Ketua Pengadilan akan memberi izin bila telah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan Dewan Komisaris, selama pemohon menyatakan semua persyaratan dipenuhi. Ketua Pengadilan juga menetapkan bentuk RUPS, acara RUPS, jangka waktu pemanggilan, kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan RUPS.(ps.80 (2)dan (3) UUNo.40/2007)

10 Keputusan RUPS Bentuk Keputusan RUPS :
Keputusan secara musyawarah untuk mufakat; Keputusan disetujui ½(setengah) bagian suara yang dikeluarkan; Keputusan sah disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar (UU atau AD nya menentukan).

11 RUPS untuk mengubah AD dapat dilakukan paling sedikit 2/3(dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan sah bila disetujui 2/3(dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan (ps.88 UUno.40/2007)

12 RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan atau pemisahan, permohonan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya dan pembubaran perseroan, rapat sah bila sedikitnya ¾(tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir mewakili dalam RUPS .

13 Keputusan sah bila disetujui sedikitnya ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan persyaratan keputusan RUPS yang lebih besar.(ps.89 (1) UU no.40/2007). Pemegang saham dapat mengambil keputusan mengikat diluar RUPS dgn syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda tangani usul yang bersangkutan.(ps.91 UU No.40/2007)

14 Pemeriksaan Perseroan (ps.138 s/d141 UU No.40/2007)
Pemeriksaan Perseroan dilakukan bilamana: Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. Tujuan pemeriksaan untuk mendapatkan data dan keterangan tentang adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. Pemeriksaan dengan permohonan tertulis dengan alasan ditujukan kepada Pengadilan Negeri daerah hukum tempat kedudukan perseroaan (ps.138 (2) UU No.40/2007).

15 Permohonan Pemeriksaan
Permohonan Pemeriksaan dapat diajukan oleh : 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan suara terbanyak; Pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan, AD Perseroan atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; Kejaksaan untuk kepentingan umum (ps.138 (3) UUNo.40/2007)


Download ppt "PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google