Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bahasan Tentang RPP Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bahasan Tentang RPP Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS"— Transcript presentasi:

1 Bahasan Tentang RPP Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS
Waluyo – KASN Makasar 5 Maret 2015

2 Human Resources Management 12e Gary Dessler
Tolok Ukur Yang Tidak jelas Terlalu murah/pelit Halo effect Potensi permasalahan Kecenderungan Penilai di skala tengah Bias Graphic-type rating scales in particular are susceptible to several problems: unclear standards, halo effect, central tendency, leniency or strictness, and bias. Sehingga memang masih diperlukan turunan Peraturan/Guidance yang lebih detil dari PP. Pelatihan yang intensip, coaching and mentoring. Salah satu manfaat penilaian tengah Tahunan karena bisa dilakukan tanpa memberikan score. Copyright © 2011 Pearson Education, Inc. publishing as Prentice Hall

3 Review RPP Penilaian Kinerja Draft Oct 8, 2014.
Judul nya belum memasukkan substansi Penilaian Kinerja. Pasal 1 Ketentuan Umum butir 5 : Capaian adalah jumlah hasil kerja yang diwujudkan pada akhir tahun. Penilaian yang dilakukan di akhir tahun dan memberikan angka, Pegawai cenderung merasa diadili. Pendekatan pembinaan pegawai bisa ditambah penilaian tengah tahunan untuk memberikan feedback, untuk itu pengertian tentang capaian bukan berarti sampai akhir tahun, namun sampai suatu periode tertentu. KASN dapat merekomendasikan untuk tindakan disiplin, maka saya mengusulkan untuk menambahkan KASN didalam Ketentuan Umum sesuai apa yang di tulis didalam UU No: 5 tahun 2014 tentang ASN. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.

4 Review RPP Penilaian Kinerja – Lanjutan
Pasal 7. Penilaian Perilaku Kerja Kualitas Layanan – saya mengusulkan dimasukkan ke sasaran kerja, karena banyak hasil kerja yang mudah diukur, bisa memakai model Service Level Agreement. Namun sikap dalam berinteraksi didalam melayani, bisa tetap dimasukkan didalam bagian penilaian perilaku Kerja. Usul untuk menambahkan aspek kepatuhan terhadap Nilai Dasar, Kode etik dan kode perilaku. Sehingga hasil temuan dari Inspektur yang melanggar kode etik, bisa menjadi masukan ke dalam penilaian perilaku pegawai. Untuk di turunkan atau dibuatkan lagi panduan / Peraturan pelaksanaan yang lebih detil melalui pendekatan evidence based (STAR model) contoh penilaian Kerjasama – evidence yang menguatkan perilaku kerjasama dan / atau kenyataan akan adanya konflik dan penyelesaiannya.

5 Review RPP Penilaian Kinerja – Lanjutan
Bobot persentase didalam penilaian 360 derajat sudah bagus, namun potensi permasalahan yang sering terjadi adalah kecenderungan pegawai menunjuk pegawai lain yang satu aliran dan saling memberi penilaian baik, jadi harus dibatasi satu pegawai menilai sekian pegawai lain dan harus mendapat persetujuan atasannya. Sehingga perlu peraturan yang lebih detil. Penilaian juga sering terlalu murah atau terlalu pelit, sehingga perlu panduan yang lebih detil (SMART) dan sistem IT yang baik untuk membantu dengan STAR model.

6 Review RPP Penilaian Kinerja – Lanjutan
Pasal 10: Penilaian Kinerja oleh rekan sekerja dan anak buah melalui survey tertutup. Potensi merepotkan setiap tahun dan potensi terjadi pembalasan dendam, sebetulnya ada alternatif lain. Pasal 11: di usulkan untuk dilakukan penilaian tengah tahun tanpa memberi angka untuk memberikan feedback, sebagai bagian dari proses manajemen.

7 Review RPP Penilaian Kinerja – Lanjutan
Pasal 13: butir c dimana diatas 50 persen dianggap cukup, sepertinya standard tsb terlalu rendah. Dan juga tidak sejalan dengan sangsi administrasi yang di usulkan di pasal selanjutnya. Mengacu pada besaran PP-46 sebelumnya lebih cocok. Pasal 15: untuk mengaitkan penilaian kinerja dengan tunjangan kinerja, sesuai dengan bunyi Pasal 80 butir 3 UU ASN: Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Pasal 21, 22 dan 23 untuk mengadopsi rincian akan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku – PP 43 tahun 2000 tentang Kode Etik. Sepertinya duplikasi pasal 21 dengan pasal 24; pasal 22 dengan pasal 25 dan pasal 23 dengan pasal 26 (perlu penjelasan).

8 Review RPP Penilaian Kinerja – Lanjutan
Pasal 23 butir 9a: terdapat kalimat “penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun”....kalimat ini adalah jenis hukuman, bukan pelanggaran terhadap kewajiban, jadi seharusnya tidak perlu ditulis lagi. Pasal 28 butir 2 untuk menambahkan “diusulkan dari KASN apabila tentang pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku”.

9


Download ppt "Bahasan Tentang RPP Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google