Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Status Naturalis Primus interparespactum unionis: leges fundamentalis

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Status Naturalis Primus interparespactum unionis: leges fundamentalis"— Transcript presentasi:

1 Status Naturalis Primus interparespactum unionis: leges fundamentalis
HAN & kekuasaan Negara Status Naturalis Primus interparespactum unionis: leges fundamentalis

2 HAN & kekuasaan Negara Status Civilis Nachwachterstaat
Monarki absolut  l’Etat ces moi (Louis XIV) John Locke ( ) Montesquieu ( ) Van Vollenhoven Donner

3 John Locke –distribution of Power
Eksekutif Legislatif Federatif pemerintah, termasuk yudikatif Pembuat UU Hubungan Kerjasama

4 Montesquieu- Trias Politica
legislative executive judiciary Rule making Rule application Rule adjudication To put the law into effect Process to change the norm of law Effective to apply for individual

5 Caturpraja-Van Vollenhoven
Regeling Bestuur Rechts pleging Politie regelaar recht bestuur justitie politie

6 Donner- Dwipraja Policy making Policy executing/implementation
Penentuan tujuan yg a/ dicapai Pelaksanaan tujuan yg telah ditentukan

7 Wewenang Pemerintah Wewenang:
kekuasaan u/ melakukan tindakan H. Publik. Bestuurzorg: pem. Menyelenggarakan kepentingan umum berdasarkan wewenang yg diatur dlm peraturan peruu

8 Wewenang Pemerintah Dlm H. Publik
Mc Hsl cipt materi Sft hkekt Konst UUD, TAP MPR, Memb/merubah UUD Pencipt hk dsr yg umum, abstrak Legisl UU, Perpu Membtk UU,perpu Pencipt hk baru Yudik Putusan Hk Mengawasi pelaks UU Indiv, konkrit, kasuistis

9 Wewenang Pemerintah Dlm H. Publik
Mc Hsl cipt materi Sft hkekt Eks PP, Perpres,Permen Membuat pengatur-an Mencip hk baru yg umum, abstrak, melaks keks leg adm Keppres, kepmen Memb pe- netapan Menyele nggrkan perat peruu

10 Distribusi Kewenangan di Indonesia Prajudi seblm amand UUD 1945
K. Konstitutif Memb UUD - MPR K. Legislatif Memb UU-DPR, Presiden K. Yudikatif Mengadili- MA K.Eksekutif Melaks AN – Presiden +Para Menteri K. Konsultatif Membr pertimb kpd Pres K.Inspektif Memeriksa keu. negara- BPK

11 Pembagian Kewenangan di Indonesia seb Amand UUD 1945

12 Pembagian Kewenangan di Indonesia Sesdh Amand UUD 1945

13 Pembagian Kewenangan di Indonesia Sesdh Amand UUD 1945
K. Konstitutif (MPR) Ps 3 keks menetapkan dan merubah UUD 1945. Tgs lain: melantik Pres dan Wapres K. Legislatif (DPR, DPD) Ps 20 & Ps 22 membtk UU Fungsi anggaran & pengawasan

14 Pembagian Kewenangan di Indonesia Sesdh Amand UUD 1945
K. Eksekutif (Presiden, Menteri) Ps 4 & 17 menjlkan pem.an Pres dibantu para Menteri Ps 7c tdk dpt membubarkan DPR K. Yudikatif (MA, MK) Ps 24, 24A K. Inspektif (BPK) Ps 23E, 23 G

15 Wewenang Pemerintah Keks yg berlandaskan hk publik untuk melakukan suatu tindakan. Dgn wewenang tsb pemerintah berhak melaksanakan urusan pem.an. Dijalankan oleh organ pem yg dpt melahirkan kepts yg sah.

16 Sifat Wewenang Pemerintah
Rationae materiae Rationae locus Rationae temporis

17 Perolehan kewenangan Atribusi Delegasi Mandat

18 kewenangan mandat delegasi Prosedur pelimpahan Hub rutin atasan-bwh, hal biasa kec dilarang tegas dr st organ pem kpd organ lain dgn perat peruu Tg jwb & tg ggt Tetap pd pembr mandt Beralih kpd delegataris Kemgk si pembr menggnkan wewenang Setiap saat bs menggunakannya Tdk dpt meng gn kec dica- but kembl dgn berpg pd asas contrarius actus

19 Pembatasan wewenang Prealabel:
wewenang membuat kepts yg diambil tanpa meminta persetujuan dr pihak lain Ex-officio wewenang membuat kepts yg diambil krn jabatan.

20 Pencegahan penyalahgunaan wewenang
Penetapan asas yg tdk dpt ditafsirkan lebih lanjut Delegasi hal tt diatur dgn tegas Adanya studi kelayakan penetapan jenis sanksi thd pelanggaran Adanya badan u/ tempat menyampaikan keluhan, pengaduan, gugatan

21 Asas-Asas pelaksanaan wewenang
Yuridikitas (rechtsmatigeheid) tdk melanggar hk sec. umum (adil +patut) Legalitas (wetmatigeheid) Ada dasar hk/peraturan peruu Diskresi (freies Ermessen) Disk terikat: memilih yg ditentukan peraturan peruu Disk bebas: pilihan yg tdk diatur peraturan peruu AAUPB

22 Peraturan Peruu Dasar legalitas tindakan AN
H. positif merupakan sbr lahrinya wewenang AN Original Legislator Pusat: MPR, DPR+ Pres Daerah: DPRD+ Pemda Delegated Legislator Presiden membentuk PP, Perpres.

23 Delegated Legislation
Flexibility Peraturan yg dibuat pemerintah lebih luwes dibanding peraturan yg dibuat badan legislatif Time pressure pemerintah perlu segera melaksanakan berbagai urusan pemerintahan

24 DPR - DPRD DPR DPRD Badan legsilatif murni
Produknya hanya dpt dicabut sendiri DPRD Badan quasi legislatif. Produknya selain bisa dicabut sendiri, juga bisa dicabut oleh Pemerintah Pusat


Download ppt "Status Naturalis Primus interparespactum unionis: leges fundamentalis"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google