Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B Pengertian

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B Pengertian"— Transcript presentasi:

1 HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B Pengertian
Adriana Grahani Firdausy, S.H., M.H.

2 ISTILAH Organ negara atau lembaga negara dibedakan dengan lembaga swasta, lembaga masyarakat (ORNOP atau NGO) Bahasa Belanda : staatsorgaan (lembaga negara, badan negara, organ negara, alat perlengkapan negara) Lembaga : asal muka, bentuk asli, acuan ikatan, badan atau organisasi yang bertujuan melakukan keilmuan atau usaha, perilaku mapan yang terdiri dari interaksi sosial yang berstruktur

3 KONSEP LEMBAGA NEGARA Abad XVI di Perancis, dikenal 5 fungsi kekuasaan negara : diplomacie, defencie, financie, justicie, policie John Locke : legislatif, eksekutif, federatif Montesquieu (trias politica) : legislatif, eksekutif, yudikatif C. van Vollehoven (catur praja) : regeling, bestuur, rechtsspraak, politie Goodnow (dwi praja) : policy making function, policy executing funcion

4 TRIAS POLITICA In every government, there are three sorts of powers: the legislative, the executive in respect to things dependent on the law of nations; and the executive in regard to matters that depend on civil law Lee Cameron McDonald : the executive in regard to matters that depend on civil law  judiciary The heart of Montesquieu’s theme was that where these three functions were combined in the same person or body of magistrates, there would be no end of liberty

5 KONSEPSI ORGAN NEGARA dalam arti luas
Hans Kelsen  the concept of the State Organ Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ Organ negara tidak selalu berbentuk organik, tetapi setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ asal fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma atau menjalankan norma

6 KONSEPSI ORGAN NEGARA dalam arti luas
Organ negara identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara Jabatan publik (public offices) dan pejabat publik (public officials) An organ, in this sense, is an individual fulfilling a specific funcion. He is an organ because and in so far as he performs a law-creating or law-applying function

7 KONSEPSI ORGAN NEGARA dalam arti sempit
Organ dalam arti materiil Individu sebagai organ negara harus memiliki kedudukan hukum tertentu secara pribadi (he personally has a specific legal position) Hakim adalah organ atau lembaga negara  dipilih dan diangkat untuk menjalankan fungsi penciptaan norma hukum

8 KONSEPSI ORGAN NEGARA dalam arti sempit
Ciri-ciri penting organ negara dalam arti sempit : Organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu Fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama Karena fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara

9 KONSEPSI ORGAN NEGARA dalam arti sempit
Lembaga atau organ negara dalam arti sempit dapat dikaitkan dengan jabatan dan pejabat  public office dan public officials Law-creating or law-applying function dalam konteks kenegaraan

10 KONSEPSI ORGAN NEGARA Dalam arti paling luas  organ negara mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying Dalam arti luas tetapi lebih sempit dari pengertian pertama  mencakup individu yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying dan mempunyai posisi sebagai atau dalam struktur jabatan kenegaraan

11 KONSEPSI ORGAN NEGARA Dalam arti lebih sempit  badan atau organisasi yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan Dalam arti lebih sempit lagi  organ atau lembaga negara hanya terbatas pada pengertian lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau peraturan yang lebih rendah baik tingkat pusat maupun daerah

12 KONSEPSI ORGAN NEGARA Dalam arti sempit  lembaga-lembaga negara tingkat pusat yang pembentukannya diatur dan ditentukan oleh UUD

13 KONSEPSI LEMBAGA NEGARA
Dalam studi hukum maupun politik di Barat, lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara disebut branches of government, arms of the state, maupun organs of the state. Keberadaan alat-alat perlengkapan negara mencerminkan pemisahan kekuasaan negara yang diatur di dalam konstitusi

14 KONSEPSI LEMBAGA NEGARA
Istilah "lembaga-lembaga negara" tidak dijumpai dalam UUD 1945. Konstitusi RIS 1949 secara eksplisit menyebut Presiden, menteri-menteri, Senat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Pengawas Keuangan sebagai "alat-alat perlengkapan negara RIS“ (Konstitusi RIS 1949 Bab III) UUDS 1950 juga menegaskan bahwa "alat-alat perlengkapan negara" mencakup Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan (UUDS 1950 Pasal 4)

15 KONSEPSI LEMBAGA NEGARA
UUD 1945 pra-amandemen adalah "penyelenggara pemerintah negara" (Presiden), "penyelenggara negara" (MPR) atau "badan" (MPR dan DPA) (vide penjelasan UUD 1945 pra amandemen), sedangkan di dalam teks UUD 1945 digunakan istilah "badan negara” (Pasal II Aturan Peralihan)

16 KONSEPSI LEMBAGA NEGARA
Istilah "lembaga-lembaga negara" dikukuhkan penggunaannya dalam Ketetapan No. XX/MPRS/ 1966 (lihat TAP MPR No. VI/MPR/1976 dan TAP MPR No. III/MPR/ 1978) Lembaga-lembaga negara yang dimaksud adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Mahkamah Agung (MA)

17 KONSEPSI LEMBAGA NEGARA
Pasca-amandemen dijumpai istilah "alat Negara" untuk TNI dan POLRI (vide Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD RI), sedangkan istilah "lembaga negara" dijumpai di dua tempat tanpa kejelasan maksud (vide Pasal 24-c ayat (1) dan Pasal II Aturan Peralihan UUD RI)

18 TERIMA KASIH


Download ppt "HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B Pengertian"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google