Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin"— Transcript presentasi:

1 Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
HTN-SDN Perkuliahan HTN Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin 4/16/2017

2 PENDAHULUAN Pengertian dan obyek HTN; Ruang lingkup kajian HTN;
Hubungan HTN dengan Ilmu Negara; Hubungan HTN dengan Ilmu Politik; Hubungan HTN dengan HAN HTN-SDN 4/16/2017

3 Peristilahan HTN Bahasa Indonesia : Hukum Tata Negara
Bahasa Inggris : Constitutional Law Bahasa Perancis : Droit Constitutionnel Bahasa Jerman : Vervassungsrecht Bahasa Belanda : Sttatsrecht HTN-SDN 4/16/2017

4 Pengertian HTN HTN-SDN HTN adalah seperangkat aturan hukum yg mengatur tentang tatanan hidup manusia secara bersama dalam suatu negara 4/16/2017

5 Pengertian Ilmu HTN Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie memberikan pengertian Ilmu HTN adalah merupakan cabang ilmu hukum yg membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur- struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antar struktur dengan warga negara. HTN-SDN 4/16/2017

6 OBYEK HTN KHUSUS/POSITIF
HTN-SDN Obyek HTN positif adalah : Negara TERTENTU : berati hukum tata negara pada negara tertentu yg berupa aturan dari yg tertinggi sampai yg terendah dlm mengatur negara. Misal : HTN INDONESIA, HTN AMERIKA SERIKAT, HTN BELANDA 4/16/2017

7 Obyek HTN Umum/Teori-teori HTN
Obyek HTN Umum adalah hukum tata negara pada umumnya di berbagai negara yang melahirkan teori-teori HTN. Misal : Teori tentang materi muatan konstitusi; teori tentang hirarkhi peraturan perundang- undangan, teori tentang susunan negara dsb. HTN-SDN 4/16/2017

8 Ruang Lingkup Kajian Ilmu HTN
Ruang lingkup kajian Ilmu HTN blm ada kesatuan pendapat di antara para sarjana, misalnya : 1. - Menurut Prof. Mr. Burkens : HTN adlh sistem pengambilan kputusan (dlm) negara, sebagaimana distrukturkan dlm hukum (tata) negara positif sprti : Konstitusi, UU, berbgai peraturan lainnya dan konvensi. HTN-SDN 4/16/2017

9 Ruang Lingkup Kajian Ilmu HTN Lanjutan 1
2. Menurut Prof. Mr. Belinfante : Kajian Ilmu HTN tdk hanya membatasi pada aturan hukum positif saja tetapi juga termasuk di dalamnya adalah, misalnya : pembentukan suatu kabinet dan tugas-tugas kekuasaannya. HTN-SDN 4/16/2017

10 Ruang Lingkup Kajian Ilmu HTN Lanjutan 2
3. Menurut : Prof. Mr. A M Donner : Kajian Ilmu HTN adalah penerobosan negara dengan hukum. Jadi, negara sebagai organisasi kekuasaan diterobos oleh hukum. HTN-SDN 4/16/2017

11 4. Menurut Logemann HTN meliputi :
a. jabatan-jabatan dlm struktur negara; b. siapa yg mengadakannya; c. bagaimana jabatan diisi; d. fungsi jabatan; e. kekuasaan hukum dr jabatan; f. hubungan antara jabatan-jabatan; g. batas -batas organ kenegaraaan dalam melakukan tugasnya terhadap rakyat. HTN-SDN 4/16/2017

12 Hubungan HTN Dengan Ilmu Negara
HTN-SDN Hubungan HTN Dengan Ilmu Negara HTN akan mudah dipahami dengan terlebih dahulu memempelajari ilmu negara sebagai ilmu yg bersifat teoritis yaitu mengkaji negara-negara secara umum, belum menunjuk pada negara tertentu. Oleh karena itu, dg mempelajari ilmu negara terlebih dahulu akan memperoleh dasar-dasar teoritis tentang negara dan hukum tata negara yg akan diterapkan dlm negara tertentu sesuai dg kondisi sosial budayanya. 4/16/2017

13 Hubungan HTN Dengan Ilmu Politik
Menurut Barrents : hubungan antara HTN dengan ilmu politik diumpamakan bahwa HTN adalah kerangkanya, sedangkan ilmu politik adalah daging yang melekat di sekitarnya. Menurut Sri Soemantri : hubungan HTN dengan ilmu politik adalah seperti lokomotif dengan rel keretanya. Rel kereta adalah HTNnya, sedangkan lokomotrif adalah politiknya. Lokomotif tanpa rel bisa berbahaya, sementara rel tanpa lokomotif tidak ada gunanya. HTN-SDN 4/16/2017

14 Hubungan HTN dengan HAN
Pendapat yang melihat adanya perbedaan prinsipiil antara HTN dengan HAN, misalnya : Oppenheim dan Van Vollenhoven, Logemann. Pendapat yg melihat antara HTN dan HAN tidak ada perbedaan yg prinsip, misalnya : Kranenburg, Prins, Vegting dan Van der Pot. HTN-SDN 4/16/2017

15 Pendapat yG Melihat Hubungan HTN dan HAN Ada perbedaan
1. Oppenheim berpendapat bahwa : HTN mempelajari negara dlm keadaan diam, sedangkan HAN mempelajari negara dlm keadaan bergerak; 2.Van Vollenhoven berpendapat : Dengan menggunakan teori residu, maka HAN adalah sisa hukum nasional stelah dikurangi HTN Materiil, Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil. HTN-SDN 4/16/2017

16 Lanjutan : Hubungan HTN dengan HAN Ada Perbedaan
3. Menurut Logemann : HTN pelajaran tentang hubungan kompetensi, sedangkan HAN pelajaran tentang hubungan istimewa. Termasuk dalam kajian HTN mnrt Logemann adlh : a. jabatan-jabatan dlm struktur negara; b. siapa yg mengadakannya; c. bagaimana jabatan diisi; d. fungsi jabatan; e. kekuasaan hukum dr jabatan; f. hubungan antara jabatan-jabatan; g. batas -batas organ kenegaraaan dalam melakukan tugasnya terhadap rakyat. HTN-SDN 4/16/2017

17 Pendapat yang Menyatkan Tidak Ada Perbedaan yang Prinsip antara HTN dan HAN
1. Aliran Relativisme : tdk ada perbedaan antara HTN dan HAN, sebab keduanya mempunyai penyelidikan yang sama yakni negara, hanya cara meninjau obyek dan pendekatannya yg berbeda; 2. Aliran Historis Utilitis : tdak ada perbedaan antara HTN dan HAN. Munculnya perbedaan hanya karena faktor historis dan utilitis. 3. Kranenburg mengatakan perbedaan HTN dan HAN hanyalah akibat perkembangan sejarah semata-mata. HTN mrpkan hukum umum dan HAN mrpkan hukum khusus. HTN-SDN 4/16/2017

18 Metode Pendekatan dalam Mengkaji HTN
1. Metode pendekatan secara yuridis; 2. Metode pendekatan secara politis; 3. Metode pendekatan secara filosofis; 4. Metode pendekatan secara sosiologis; 5. Metode pendekatan secara historis; 6. Metode pendekatan secara perbandingan. HTN-SDN 4/16/2017

19 Kedudukan HTN dalam Struktur Mata Kuliah di Fakultas Hukum
HTN merupakan mata kuliah INTI/POKOK yang harus diambil oleh setiap mahasiswa dengan bobot 4 sks dalam rangka membekali untuk memahami persoalan-persoalan yang terkait dengan urusan publik dalam proses bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mewujudkan tujuan dan cita- cita bersama manusia dalam suatu negara. HTN-SDN 4/16/2017

20 Kedudukan HTN terhadap Hukum-hukum Lainnya
HUKUM TATA NEGARA MENEMPATI KEDUDUKAN TERTINGGI DAN MERUPAKAN DASAR DARI HUKUM-HUKUM LAINNYA H Acara Ketatanegaraan H Perdata HAN H Pidana H Acr Pdt H Acr Amntr Negra H Acr Pdn HTN-SDN 4/16/2017

21 KESIMPULAN AKU SUKA atau tidak Suka MEMPELAJARI HUKUM TATA NEGARA KARENA MENGATUR PERSOALAN PUBLIK, kendatipun MENGATUR PUBLIK ITU TIDAK GAMPANG HTN-SDN 4/16/2017


Download ppt "Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google