Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROPERTI INVESTASI & AKUNTASI AKTIVA TETAP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROPERTI INVESTASI & AKUNTASI AKTIVA TETAP"— Transcript presentasi:

1 PROPERTI INVESTASI & AKUNTASI AKTIVA TETAP

2 Properti Investasi: Menurut SAK-ETAP yg diatur IAI (2009:66-67) adalah properti dalam bentuk aset berwujud tanah/bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau keduanya yg dikuasai oleh pemilik untuk menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau keduanya tetapi tidak untuk digunakan dalam produksi atau penyedia barang/jasa atau untk tujuan administratif, atau untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.

3 Aset Tetap : Menurut SAK-ETAP yg diatur oleh IAI (2009:68)
Adalah aset berwujud yg dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyedian barang atau jasa, untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan akan digunakan lebih dari satu periode Menurut pajak sesuai Ps 11 UU PPh No. 36 tahun 2008 Adalah harta berwujud yg dpt disusutkan dan terletak atau berada di Indonesia, dimiliki dan dipergunakan untk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yg merupakan objek pajak serta mempunyai manfaat lebih dari 1 tahun.

4 Menurut Peratuaran Perpajakan:
Penyusutan Aset Tetap : Untk tahun 2000 dan sebelumnya (UU PPh No. 17 tahun 1983) dimulai pada saat tahun pengeluaran. Untk tahun 2001 (UU PPh No. 17 tahun 1983) sampai dengan sekarang (UU PPh No. 36 tahun 2008) penyusutan dimulai pada saat bulan pengeluaran aset tetap tsb , kecuali apabila aset yg masih dalam proses pengerjaan yaitu pada bulan selesainya pengerjaan aset tsb. Dng persetujuan DJP, WP diperkenankan melakukan penyusutan mulai bln aset tsb digunakan untk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada bulan aset bersangkutan mulai menghasilkan.

5 Menurut Akuntansi maupun pajak, tanah yg berstatus hak milik, Hak Guna Bangun (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan hak pakai untuk pertama kalinya tidak disusutkan, kecuali nilainya berkurang dalam pemakaian.

6 WP baik pribadi maupun badan (PKP atau non-PKP) yg membangun sendiri sebuah bangunan dng luas bangunan 300 m2 atau lebih tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan dikenakan PPN membangun sendiri sesuai dng Pasal 16C UU PPN No. 42 tahun 2009 sebesar 10% X 40% X jumlah biaya yg dikeluarkan dan/atau yg dibayarkan, tetapi tdk termasuk harga perolehan tanah. Saat terhutangnya PPN adalah pada saat setiap bulan sejak saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik, misalnya saat pengalian fondasi, pemasangan tiang pancang, ataupun kegiatan fisik lainnya. WP wajib menyetorkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengelurana atau berakhirnya masa pajak. Jika WP PKP maka wajib melaporkan dng menggunakan SPT Masa PPN masa pajak yg sama dng bln pengeluaran , jika WP non-PKP maka wajib menggunakan SSP lembar ke 3 paling lambat akhir bulannya setelah berakhir masa pajak . PPN Pasal 16C yg dibayar atas kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan dengan pajak Keluaran.

7 CATATAN: Sejak tanggal 22 Nopember 2012 sesuai PER-23/Pj/2012 kegiatan membangun sendiri dengan luas bangunan 200 m2 atau lebih dikenakan PPN membangun sendiri (PPN Pasal 16C) sebesar 10% X 20% X jumlah biaya yg dikeluarkan.

8 AKUNTANSI AKTIVA TETAP

9 Penggolongan Aset yaitu:
Aset Tetap Berwujud/tangible fixed assets Aset - aset yg berwujud yg sifatnya permanen yg digunakan dalam kegiatan perusahaan yang normal . (permanen menunjukkan bahwa aset tsb dapat digunakan untuk jangka waktu cukup lama) Misal: tanah, bangunan, mesin-mesin, kendaraan dll. Aset Tetap Tidak Berwujud/ intangible fixed assets Aset - aset yg umurnya lebih dari satu tahun dan tidak mempunyai bentuk fisik. Misal : patent,hak cipta, franchise dll.

10 PSAK No. 16 Revisi Tahun 2007 : Aset Tetap : Adalah aset berwujud yg diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu , yg digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dri satu tahun.

11 Pengakuan Aset Tetap : Pernyataan SAK No. 16 (Revisi 2007) bertujuan untk mengatur perlakuan akuntansi aset tetap, agar pengguna laporan keuangan dpt memahami informasi mengenai investasi entitas di aset tetap, dan perubahan dalam investasi tsb. Pernyataan tsb tidaklah berlaku untuk hak penambangan dan reservasi tambang seperti minyak, gas alam dan sumber daya alam sejenis yg tidak dapat diperbarui. Namun demikian pernyataan tsb tetap berlaku untk aset yg digunakan untk mengembangkan aset yg terkait dengan hak penambangan dan reservasi tambang tsb. Terhadap biaya yg dikeluarkan untk perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset atau suatu benda berwujud dapat diakui dan dikelompokkan sebagai aset tetap sesuai ketentuan akuntansi komersial jika : Besarnya kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dng aset tsb akan mengalir ke entitas; dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal

12 Pengukuran Biaya Perolehan :
Pengukuran awal aset tetap harus diukur sebesar biaya perolehan. Pengertian biaya perolehan aset adalah setara dengan nilai tunainya dan diakui pada saat terjadinya. Jika pembayaran aset tsb ditangguhkan sampai melampaui jangka waktu kredit normal, maka perbedaan nilai tunai dengan pembayran total diakui sebagai beban bunga selama periode. Tetapi dikecualikan bila dikapitalisasi sesuai dng perlakuan alternatif yg diizinkan PSAK No. 26 (biaya Pinjamnan).

13 Perolehan aset tetap ada bermacam-macam seperti: pertukaran aset nonmoneter atau kombinasi aset moneter dan nonmoneter. Biaya perolehan suatu aset diukur dng menggunakan nilai wajar, tetapi dikecualikan terhadap: Transaksi pertukaran tdk memiliki substansi komersial; atau Nilai wajar suatu aset yg diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal.

14 Perolehan Aset Tetap: UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 10 :
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) UUD PPh No. 36 tahun 2008 adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan/ diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yg dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan. Jika terdapat hubungan istimewa antara pembeli dan penjual maka jumlah yang seharusnya dikeluarkan / diterima.

15 Pembelian Dalam Negeri:
Contoh: Tgl 1 januari 2012 PT. S membeli kendaraan operasional seharga Rp 200 juta belum termasuk PPN 10%. Maka jurnal yg dibuat PT. S sbb: Jika PT.S adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) Jika PT. S adalag Non – PKP Kendaraan = 110% X Rp = Rp Tanggal Keterangan Debet Kredit 01/01/2012 Kendaraan Pajak Masukan Kas/Bank Tanggal Keterangan Debet Kredit 01/01/2012 Kendaraan Kas/Bank

16 Pembelian Impor dari Luar Negeri:
Contoh: Tgl 01 Januari 2012 PT. s mengimpor komputer dari Taiwan dng nilai inpor sebesar Rp dan PPN sebesar 10 %. Jurnal yg dibuat oleh PT. S sbb: Jika PT. S adalah PKP yang mempunyai API PPN Masukan = 10 % X Rp = Rp PPh = 2,5% X Rp = Rp Tanggal Keterangan Debet Kredit 01/01/2012 Peralatan Kantor Pajak Masukan PPh 22 dibayar dimuka Kas/Bank

17 Jika PT. S adalah Non - PKP yang mempunyai API
Komputer = 110 % X Rp = Rp PPh = 2,5% X Rp = Rp Jika PT. S adalah PKP yang tidak mempunyai API PPh = 7,5% X Rp = Rp Tanggal Keterangan Debet Kredit 01/01/2012 Peralatan Kantor PPh 22 dibayar dimuka Kas/ Bank Tanggal Keterangan Debet Kredit 01/01/2012 Peralatan Kantor Pajak Masukan PPh 22 dibayar dimuka Kas/Bank

18 Jika PT. S adalah PKP yang tidak mempunyai API
Komputer = 110 % X Rp = Rp PPh = 7,5% X Rp = Rp Tanggal Keterangan Debet Kredit 01/01/2012 Peralatan Kantor PPh 22 dibayar dimuka Kas/ Bank

19 SEWA : Menurut Akuntansi
Dalam SAK-ETAP yg diatyr oleh IAI (2009:83-88), klasifikasi sewa sbb: Sewa pembiayaan (finance lease) Jika sewa tsb mengalihkan secara substansial seluruh manfaat dan resiko kepemilikan aset. Ciri-cirinya sbb: Sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa; Lessee mempunyai opsi untk membeli aset pada harga yg cukup rendah dibandingkan dng nilai wajar pada tanggal opsi mulai dpt dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dpt dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;

20 Masa sewa adalah untk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan yaitu masa sewa sama atau lebih dari 75 % umur ekonomis aset sewaan. Pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secaea substansial mendekati nilai wajar aset sewaan yaitu pembayaran sewa minimum sama atau lebih dari 90 % nilai wajar aset sewaan; dan Aset sewaan bersifat khusus dan di mana hanya lessee yg dpt menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material. Sewa operasi (operating lease) Jika dalam sewa tsb tidak mengalihkan secara substansial seluruh manfaat dan risiko kepemilikan aset.

21 Transaksi jual dan sewa-balik (sales and leaseback)
harus diperlakukan sebagai dua transaksi yg terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa. Selisih antara harga jual dan nilai buku aset yg dijual harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan . Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan beban penyusutan aset sewaan (apabila termasuk jenis sewa pembiayaan) atau secara proporsional dengan beban sewa (apabila termasuk jenis sewa operasi).

22 Menurut Perpajakan : Dalam : KMK-1169/KMK.01/1991
SE-29/PJ.42/1992 jo SE-02/PJ.31/1993 SE-10/PJ.42/1994 jo SE-129/PJ /2010

23 Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN LEASING (SGU) Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara SGU dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala Jenis SGU Dengan Hak Opsi Finance Lease Tanpa Hak Opsi Operating Lease Teknis Pelaksanaan SGU Langsung Direct Lease SGU Sindikasi Syndicated Lease Jual & Sewa Kembali Sale & Lease Back

24 Lessor Lessee UNSUR-UNSUR LEASING (SGU) Badan Badan/OP Barang Modal
AT Berwujud Minimal harus memuat Perjanjian SGU Dgn syarat tertentu Jenis transaksi SGU; Identitas masing-masing pihak; Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang; Harga perolehan, nilai pembayaran, pembayaran SGU, angsuran pokok, imbalan jasa, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas brg modal; Masa SGU; Ketentuan masa SGU yg dipercepat dan kerugian yg harus ditanggung Lessee atas risiko brg modal; Opsi bagi Lessee (utk finance lease); Tanggungjawab atas brg modal.

25 Kriteria Finance Lease Kriteria Operating Lease
KRITERIA PENGGOLONGAN LEASING 1.Jumlah pembayaran selama masa SGU I + nilai sisa brg, harus dpt menutup cost brg + profit Lessor; 2.Masa SGU minimal : - 2 th utk brg modal Gol. I - 3 th utk brg modal Gol. II & III - 7 th utk brg modal Gol. Bangunan; 3.Perjanjian memuat hak opsi bagi Lessee. Kriteria Finance Lease 1.Jumlah pembayaran selama masa SGU I tidak dpt menutup cost brg + profit Lessor; 2.Perjanjian tidak memuat hak opsi bagi Lessee. Kriteria Operating Lease UU KUP

26 Finance Lease Lessor Lessee PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS LEASING (SGU)
a. Objek PPh adalah Imbalan Jasa (pembyrn - angs.pokok); b. Tidak boleh menyusutkan brg modal; c. Bila masa SGU lebih pendek, penghasilan akan dikoreksi; d. Dapat membentuk cadangan; e. Kerugian piutang tak tertagih dibebankan ke cadangan ybs; f. Dlm hal cadangan > kerugian, sisanya mrpk penghasilan, demikian sebaliknya; g. Angsuran PPh Ps 25 dihitung dari laporan keuangan tri-wulan disetahunkan dibagi 12. h. Jasa pembiayaan SGU dengan Hak Opsi tidak terutang PPN, tetapi penyerahan dari Lessor ke Lesse terutang PPN a. Selama masa SGU tidak boleh menyusutkan brg modal, sampai hak opsi dipakai; b. Dasar penyusutan setelah pemakaian hak opsi adalah nilai sisa brg ybs; c. Dapat membebankan pemba- yaran SGU dari pengh bruto; d. Bila masa SGU lebih pendek, biaya akan dikoreksi. Lesse tidak memotong PPh Pasal 23. UU KUP

27 OperatingLease Lessor Lessee PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS LEASING (SGU)
a. Objek PPh adalah seluruh pembayaran yg diterima; Dapat membebankan biaya penyusutan brg modal; Tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu. Seluruh pembayaran dpt dibebankan sbg biaya; b. Tidak boleh membeban- kan biaya penyusutan brg modal; Wajib memotong PPh Ps. 23 atas pembayaran kpd Lessor. UU KUP

28 CONTOH: Lessor PT. XYZ meng-SGU-kan mesin golongan II dengan harga Rp ,- kepada PT. ABC (Lessee). Jangka waktu leasing 24 bulan dan nilai sisa barang setelah periode leasing adalah nihil. Dalam kontrak SGU tidak tercantum klausula pilihan bagi lessee untuk membeli mesin tersebut dengan harga murah pada akhir periode SGU. Pembayaran perbulan Rp ,-

29 PERLAKUAN PAJAKNYA : Jumlah seluruh pembayaran yang akan diterima lessor PT.XYZ sebesar Rp ,- X 24 bulan =Rp ,- Jumlah tersebut lebih kecil dan harga pokok mesin sebesar Rp ,- Selain itu tidak ada klausula pilihan bagi penyewa untuk memiliki mesin tersebut pada akhir periode leasing. Oleh karena itu SGU ini tergolong SGU tanpa hak opsi (Operting Lease) atau sewa menyewa biasa.

30 PERLAKUAN PAJAKNYA : Lessor : PT. XYZ Lesse : PT. ABC
Menerima sewa setiap bulan Rp Memungut PPN 10% Rp Dipotong PPh 23: 6% (Rp ) Diterima lessee Rp Menyusutkan mesin pertahun sebesar Rp Membayar sewa setiap bulan Membayar PPN Memotong PPh 23: 6% Dibayar ke Lessor

31 CONTOH : Lessor PT.XYZ meng-SGU-kan mesin golongan II (masa manfaat 8 tahun) dengan harga pokok Rp ,- kepada PT. ABC (Lessee). Jangka waktu leasing 36 bulan dan nilai sisa barang setelah periode leasing adalah nihil. Dalam kontrak SGU tercantum klausula pilihan bagi lessee untuk membeli mesin tersebut dengan harga murah pada akhir periode SGU. Pembayaran perbulan Rp ,- ,terdiri dari pelunasan pokok hutang leasing sebesar Rp ,-dan bunga Rp ,-

32 PERLAKUAN PAJAKNYA : Jumlah seluruh pembayaran yang akan diterima lessor PT. XYZ sebesar Rp ,- X 36 bulan = Rp ,- . Jumlah tersebut dapat menutupi harga pokok mesin sebesar Rp ,-dan nilai sisa barang setelah periode leasing. Selain itu terdapat klasula pilihan bagi penyewa untuk memiliki mesin tersebut. Jangka waktu leasing adalah 3 tahun (36 bulan) sedangkan barang termasuk golongan II. Hal ini memenuhi syarat Finance Lease karena untuk barang golongan II jangka waktu minimal 3 tahun. Oleh karena ke-3 syarat terpenuhi maka SGU ini tergolong SGU dengan hak opsi (Finance Lease).

33 PERLAKUAN PAJAKNYA : Mencatat piutang leasing sebesar Rp. 288.000.000
Lessor PT. XYZ Lessee PT. ABC Mencatat piutang leasing sebesar Rp Menerima pendapatan bunga/bulan Rp Menerima pelunasan pokok/bunga Rp   _____________ Jumlah yang diterima Rp Tidak menyusutkan mesin Mendebetkan biaya penyisihan piutang Leasing 2,5% dari saldo piutang leasing (Deductible Expense) Membayar biaya leasing Rp Tidak memungut PPh 23

34 Penyusutan Aset Tetap:
Dalam SAK-ETAP yg diatur oleh IAI (2009:71-73): Metode garis lurus (straight line method) menghasilakan pembebanan yg tetap selama umur manfaat aset jika nilai residunya tidak berubah. Metode saldo menurun ( diminishing balance method) Menghasilkan pembebanan yg menurun selama umur manfaat aset. Metode jumlah unit produksi (sum of the unit of production method) Menghasilkan pembebanan berdasarkan pada penggunan atau output yg diharapkan dari suatu aset.

35 Berdasarkan UU PPh No. 36 tahun 2008 :
Pengeluaran untk memperoleh harta berwujud yg mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harys dibebenakan sebagai pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dng mengalokasikan pengeluran tsb selama masa manfaat harta tsb melalui penyusutan. Dan penggunaan metode penyusutan tsb harus taat asas. Metode yg diperbolehkan: Metode garis lurus (straight line method) untuk kelompok bangunan dan bukan bangunan. Metode saldo menurun ( declining balance method) untuk kelompok bukan bangunan saja, dan pada akhir masa manfaat disusustkan sekaligus (closed ended) * Di dalam perpajakan tdk mengenal nilai sisa karena prinsip penyusutan dalam pasal 11 UU PPh No. 36 tahun 2008 adalah mekanisme pengalokasian biaya yg dikeluarkan untk perolehan aset selama masa manfaat.

36 Penyusutan aset tetap menurut perpajakan:
Untuk tahun 2000 dan sebelumnya (UU PPh No. 7 tahun 1983) yaitu dimulai pada saat pengeluaran. Untuk tahun 2001 (UU PPh No. 17 tahun 2000) sampai sekarang (UU PPh No. 36 tahun 2008) yaitu dimulai pada saat bulan pengeluaran aset tetap tersebut, kecuali aset yg masih dalam proses pengerjaan yaitu pada bulan selesainya pengerjan tersebut. Dengan persetujuan DJP, WP diperkenankan melakukan penyusutan mulai bulan aset tsb digunakan untk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada bulan aset yg bersangkutan mulai menghasilkan.

37 HARTA BERWUJUD BANGUNAN SELAIN BANGUNAN USAHA TERTENTU
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD BANGUNAN SELAIN BANGUNAN USAHA TERTENTU METODE GARIS LURUS METODE SALDO MENURUN Pada Akhir Masa Manfaat Disusutkan sekaligus (Closed Ended) DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN Kecuali : Tanah yg berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, & Hak Pakai UU PPh Pasal 11 ayat (1), (2) dan (7)

38 Kelompok Harta Berwujud
MASA MANFAAT DAN TARIF PENYUSUTAN Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat (Tahun) Tarif penyusutan Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan bangunan Kel. 1 4 25% 50% Kel. 2 8 12,5% Kel. 3 16 6,25% Kel. 4 20 5% 10% II. Bangunan Permanen - Tidak Permanen 10 Daftar harta Bkn Bangunan yg tdk tercantum, digol. Kel. 3 WP dg permohonan ke DJP melalui Kanwil, dpt menggunakan masa manfaat yg sebenarnya UU PPh Pasal 11 ayat (6) dan (7); Per Men Keu 96/PMK.03/2009; PER-55/PJ/2009

39 KELOMPOK I : 4 THN, 25% (GL) atau 50% (SM)
R PENYUSUTAN – KELOMPOK HARTA BUKAN BANGUNAN KELOMPOK I : 4 THN, 25% (GL) atau 50% (SM) Semua jenis usaha Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya. Sepeda motor, sepeda dan becak. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan. Dies, jigs, dan mould. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya Per Men Keu 96/PMK.03/2009

40 KELOMPOK I : 4 THN, 25% (GL) atau 50% (SM)
PENYUSUTAN – KELOMPOK HARTA BUKAN BANGUNAN KELOMPOK I : 4 THN, 25% (GL) atau 50% (SM) Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain Industri makanan dan minuman Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya Transportasi dan Pergudangan Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum Industri semi konduktor Flash memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessories Jasa telekomunikasi selular Base Station Controller Per Men Keu 96/PMK.03/2009

41 KELOMPOK II : 8 THN, 12,5% (GL) atau 25% (SM)
RE PENYUSUTAN – KELOMPOK HARTA BUKAN BANGUNAN KELOMPOK II : 8 THN, 12,5% (GL) atau 25% (SM) Semua jenis usaha Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya. Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya. Container dan sejenisnya. Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan Per Men Keu 96/PMK.03/2009

42 KELOMPOK II : 8 THN, 12,5% (GL) atau 25% (SM)
PENYUSUTAN – KELOMPOK HARTA BUKAN BANGUNAN KELOMPOK II : 8 THN, 12,5% (GL) atau 25% (SM) Industri makanan dan minuman Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan . Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air). Per Men Keu 96/PMK.03/2009

43 KELOMPOK II : 8 THN, 12,5% (GL) atau 25% (SM)
PENYUSUTAN – KELOMPOK HARTA BUKAN BANGUNAN KELOMPOK II : 8 THN, 12,5% (GL) atau 25% (SM) Perkayuan, kehutanan Mesin dan peralatan penebangan kayu. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan. Konstruksi Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya. Transportasi dan Pergudangan Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya; Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT; Per Men Keu 96/PMK.03/2009

44 KELOMPOK II : 8 THN, 12,5% (GL) atau 25% (SM)
PENYUSUTAN – KELOMPOK HARTA BUKAN BANGUNAN KELOMPOK II : 8 THN, 12,5% (GL) atau 25% (SM) Telekomunikasi Perangkat pesawat telepon; Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon. Industri semi konduktor Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester. Per Men Keu 96/PMK.03/2009

45 KELOMPOK II : 8 THN, 12,5% (GL) atau 25% (SM)
PENYUSUTAN – KELOMPOK HARTA BUKAN BANGUNAN KELOMPOK II : 8 THN, 12,5% (GL) atau 25% (SM) Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam Spoolling Machines, Metocean Data Collector. Jasa Telekomunikasi Seluler Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena Per Men Keu 96/PMK.03/2009

46 KELOMPOK III : 16 THN, 6,25% (GL) atau 12,5% (SM)
PENYUSUTAN – KELOMPOK HARTA BUKAN BANGUNAN KELOMPOK III : 16 THN, 6,25% (GL) atau 12,5% (SM) Pertambangan selain minyak dan gas Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan Permintalan, pertenunan dan pencelupan Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule) Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya Perkayuan Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang2 dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya. Mesin dan peralatan penggergajian kayu Per Men Keu 96/PMK.03/2009

47 KELOMPOK III : 16 THN, 6,25% (GL) atau 12,5% (SM)
PENYUSUTAN – KELOMPOK HARTA BUKAN BANGUNAN KELOMPOK III : 16 THN, 6,25% (GL) atau 12,5% (SM) Industri kimia Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah) Per Men Keu 96/PMK.03/2009

48 KELOMPOK III : 16 THN, 6,25% (GL) atau 12,5% (SM)
PENYUSUTAN – KELOMPOK HARTA BUKAN BANGUNAN KELOMPOK III : 16 THN, 6,25% (GL) atau 12,5% (SM) Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal) Transportasi dan Pergudangan Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu- batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan DWT. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT s.d DWT. Dok terapung. Perahu layar pakai atau tanpa motor yg mempunyai berat >250 DWT. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh Per Men Keu 96/PMK.03/2009

49 KELOMPOK IV : 20 THN, 5% (GL) atau 10% (SM)
PENYUSUTAN – KELOMPOK HARTA BUKAN BANGUNAN KELOMPOK IV : 20 THN, 5% (GL) atau 10% (SM) Konstruksi Mesin berat untuk konstruksi Transportasi dan Pergudangan Lokomotif uap dan tender atas rel. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar. Lokomotif atas rel lainnya. Kereta, gerbong penumpang & barang, tms kontainer khusus dibuat & diperlengkapi utk ditarik dg satu atau bbrp alat pengangkutan. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misal. gandum, batu-batuan, biji tambang dsj) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dsj, yg memp. berat >1.000 DWT. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dsb, yang mempunyai berat > DWT. Dok-dok terapung Per Men Keu 96/PMK.03/2009

50 Pertukaran Aset Tetap :
Dalam SAK-ETAP yg diatur oleh IAI (2009:70), jika aset tetap diperoleh melalui pertukaran dng aset nonmoneter atau kombinasi aset moneter dan aset nonmoneter maka biaya perolehan diukur pada nilai wajar, kecuali: transaksi pertukaran tdk memiliki substansi komersial; atau Nilai wajar aset yg diterima atau aset yg diserahkan tidak dapat diukur secara andal, maka biaya perolehan diukur pada jumlah tercatat aset yg diserahkan.

51 Menurut Pasal 10 Ayat(2) UU PPh No
Menurut Pasal 10 Ayat(2) UU PPh No. 36 tahun 2008, nilai perolehan atau nilai penjulan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah yg seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yg dipertukarkan merupakan keuntungan yg dikenakan pajak. Contoh : Tuan A ingin menukarkan mesin yang dimilikinya dengan mobil yang dimiliki Tuan B. Harga pasar mesin tersebut adalah Rp ,- dengan Nilai Sisa Buku Fiskal (NSBF) sebesar Rp ,- . mobil Tuan B sendiri memiliki harga pasar Rp ,- dengan NSBF sebesar Rp ,- Berapa keuntungan yang didapat dan transaksi tersebut?

52 Jawaban : Selisih lebih harga pasar dan NSBF adalah keuntungan yang dikenakan pajak. Keuntungan Tuan A sebesar selisih harga pasar mobil yang diterima dengan NSBF mesin yang diserahkan = Rp ,- - Rp ,- = Rp ,- dan keuntungan Tuan B adalah sebesar selisih harga pasar mesin yang diterima dengan NSBF mobil yang diserahkan Rp ,- - Rp ,- = Rp ,-

53 Perbedaan mendasar antara perlakuan menurut akuntansi & perpajakan berkaitan dng aset tetap

54 No Uraian Akuntansi Perpajakan 1. Biaya Perolehan Setara hrg tunainya pd tgl pengakuan. Jika pembyr an ditangguhkan lebih dari wkt kredit normal, maka sebesar nilai tunai semua pembyr masa akan datang Untk pertukaran aset menggunakan nilai wajar Untk transaksi yg tdk memp. Hub istimewa berdasarkan hrg yg sesungguhnya. Untk transaksi yg memp. Hub istimewa dihit berdasarkan hrg pasar. Untk transaksi tukar menukar adalah berdasarkan hrg pasar. Dlm rangka likuidasi, peleburan, pemekaran, pemecatan atau penggabungan adalah hrg pasar kecuali ditentukan oleh Mneteri Keuangan. Revaluasi adalah sebesar nilai setelah revaluasi.

55 2. Penentuan masa manfaat Tergantung pd justifikasi manajemen dng mempertimbangkan faktor-faktor seperti daya pakai aset, perkembangan teknologi, pembatasan hukum. Sudah diatur dalam PMK. 3. Saat dimulainya penyusutan Penyusutan dimulai ketika aset tersedia untk digunakan Penyusutan dimulai sejak bln timbulnya pengeluaran ats perolehan aset. Penyusutan dimulai sejak bln selesainya pengerjaan harta (untk harta yg msh dlm proses pengerjaan). Dng persetujuan DJP, WP dpt melakukan penyusutan mulai pada bln harta tsb digunakan untuk 3M penghasilan atau pd bln harta yg bersangkutan mulai menghasilkan

56 4. Penghitungan juml bln sejak dimulainya penyusutan Juml bln dpt dibulatkan ke atas atau ke bawah. Misalnya pembelian di atas tgl 15 dibulatkan ke bawah dan belum diakuinya penyusutan. Juml bln selalu dibulatkan ke atas, walaupun dibeli di atas tgl 15 setiap bulannya. 5. Metode penyusutan Metode garis lurus Metode saldo menurun Metode juml unit produksi Entitas hrs memilih metode penyusutan yg mencerminkan ekspektasi dlm pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan aset. Kelompok bangunan hrs menggunkan metode grs lurus Kelompok selain bangunan boleh menggunakan metode grs lurus atau metode saldo menurun asalkan diterapkan secara taat asas. 6. Nilai residu Nilai residu hrs direview minimum setiap akhir tahun buku. Tidak mengakui adanya nilai residu

57 7 Sistem penyusutan Penyusutan secara individual, kecuali untk peralatan kecil (small tools), boleh secara golongan Penyusutan individual Penyusutan gabungan/grup 8. Aset yg boleh disusutkan Semua aset tetap yg dimiliki entitas, kecuali tanah, dan aset tetap yg memenuhi definisi properti investasi Hanya aset yg dimiliki dan digunakan untk 3M penghasilan yg merupakan objek pajak tdk final 9. Pengeluaran yg dapat memperpanjang umur masa manfaat Disusutkan sesuai masa manfaat yg ditinjau ulang, dlm hal ini jumlah tercatat aset tetap harus ditambahkan dng pengeluaran biaya perbaikan tsb. Disusutkan terpisah dari aset lamanya, seolah-olah seperti aset dng masa manfaat baru sehingga akan menjadi lebih lama pembebanannya.

58 Sekian


Download ppt "PROPERTI INVESTASI & AKUNTASI AKTIVA TETAP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google