Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROGRAM BOS SMK SUBDIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN PESERTA DIDIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROGRAM BOS SMK SUBDIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN PESERTA DIDIK"— Transcript presentasi:

1 PROGRAM BOS SMK SUBDIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN PESERTA DIDIK
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DISAJIKAN DALAM PERTEMUAN KEPALA SEKOLAH CALON SMK RUJUKAN APRIL 2015

2 LINGKUP BAHASAN BANTUAN OPERASINAL SEKOLAH (BOS) SMK TH 2015
Maksud Dan Tujuan BOS Perencanaan Penganggaran BOS Pembiayaan Pendidikan Sasaran Dan Besaran Bantuan Pendataan BOS Mekanisme Program BOS Persyaratan Penerima BOS Peruntukan Dana BOS Tidak Diperbolehkan Dana BOS Pertanggungjawaban Dana BOS Pemetaan Resiko Program BOS

3 MAKSUD DAN TUJUAN PEMERINTAH MELUNCURKAN PROGRAM BOS :
MAKSUDNYA : memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu membantu sekolah memenuhi biaya operasional non personalia membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka program pendidikan menengah universal (PMU).

4 TUJUAN : TUJUAN KHUSUS :
TUJUAN UMUM : Bantuan dana bos adalah untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat TUJUAN KHUSUS : membantu biaya operasional sekolah non personalia meningkatkan mutu dan kualitas proses pembelajaran mengurangi angka putus sekolah siswa meningkatkan angka partisipasi kasar mewujudkan keberpihakan pemerintah, bagi siswa SMK dengan cara meringankan biaya sekolah memberikan kesempatan bagi siswa smk untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

5 2. PERENCANAAN PENGANGGARAN PROGRAM BOS
memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan menejemen berbasis sekolah (MBS) besarnya dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan satuan biaya (unit cost) bantuan, bantuan dana untuk membantu sekolah menengah kejuruan dalam memenuhi biaya operasional sekolah non personalia peningkatan layanan pendidikan yang bermutu dalam rangka peningkatan mutu lulusan ada program prioritas perencanaan program melibatkan ketua pro-gram keakhlian/prodi dan atau kepala bengkel. program dituangkan dlm rencana kerja sekolah

6 KONSEP MBS DALAM ARTI kebebasan untuk perencanaan, penge-lolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. penggunaan dana semata-mata dituju-kan hanya untuk kepentingan pening-katan mutu layanan pendidikan. pengelolaan program menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikut sertakan komite sekolah dan masyarakat sekolah.

7 3. PEMBIAYA AN PENDIDIKAN
PP NO. 48 TH 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN MENYEBUTKAN BAHWA BIAYA PENDIDIKAN MELIPUTI : 1.Biaya Investasi Sekolah (Investasi) 2. Biaya Operasional Sekolah 3. Biaya Peribadi Pesertadidik Biaya Personalia Gaji & Tujangan Guru dan Tenaga kependidikan Buku & Alat Tulis Biaya Investasi SDM Pengembangan Guru dan tenaga Kependidikan Pakaian dan Perlengkapan Sekolah Biaya Operasi Non Personalia (Permen-diknas No th2009) ATK Daya dan Jasa Bahan habis pakai Pembinaan siswa Dan lainnya Transportasi dan Konsumsi Biaya Investasi Sarana dan prasarana Lahan Bangunan Peralatan Uang Saku Kursus Tambahan Bansos Sarpras Beasiswa/BSM/KIP BOS

8 4. SASARAN DAN BESARAN BANTUAN
PROGRAM JUMLAH SISWA SATUAN BIAYA RP/SEMESTER TOTAL DANA (RP) TAHUN 2013 R-BOS BOS Rp / SEMESTER 60.000 TAHUN 2014 BOS Rp / TAHUN TAHUN 2015 BOS SM l BOS SM II Rp / SEMESTER

9 5. PENDATAAN BOS 2015 SMK calon penerima harus melengkapi dan mengisi data dapodikmen tahun pelajaran 2014/2015 dan tahun pelajaran 2015/2016 secara on line melalui website semua siswa per program keakhlian per kelas dengan nisn nya untuk dientry ke dalam dapodik, nomer pokok statistik nasional (NPSN) harus nomor yang dikeluarkan oleh kemendikbud bukan npsn yang dikeluarkan oleh lembaga lain, sekolah harus memiliki izin operasional yang masih berlaku, data smk jauh/filial harus dimasukan kedalam dapodik sekolah induknya, update keberadaan sekolah, guru, siswa, program keakhlian dlsb harus segera dilakukan.

10 SK DATA SMK PENERIMA BOS
6. MEKANISME PROGRAM BOS 2015 PENETAPAN SEKOLAH PENERIMA UPLOAD INFORMASI & JUKNIS BOS KPPN SPM SP2D PENGOLAHAN DATA DIT. PSMK TIM BOS SK DATA SMK PENERIMA BOS LEMBAGA PENYALUR PEMBUKAAN REKENING DATA MASUK DAPODIK MENGETAHUI DINAS KAB/KOTA PENYALURAN DANA PENYAMPAIAN DATA DATA BENAR DAN VALID SMK PEMBAYARAN BOS PENGISIAN DATA KE DAPODIKMEN SUBDIT KELEMBAGAAN DAN PESERTA DIDIK

11 tahap I data dapodik per 31 januari 2015
PENCAIRAN DANA BOS SMK TH 2015 1. SEMESTER I (JANUARI-JUNI) 2015 tahap I data dapodik per 31 januari 2015 tahap II data per 3 maret 2015 tahap III akhir per 15 april 2015. SEMESTER II (JULI – DESEMBER) 2015 tahap IV data per 1 juli 2015 tahap V /akhir per 1 agustus 2015.

12 7. PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN :
SMK negeri maupun swasta yang memiliki ijin operasional di seluruh wilayah indonesia diprioritaskan bagi SMK yang telah mengisi data pokok pendidikan menengah (dapodikmen) smk secara on line melalui ========== website: wajib membantu meringankan siswa dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstra kulikuler siswa; mengikuti petunjuk teknis bos SMK yang telah ditetapkan oleh direktorat pembinaan SMK mengisi format yang telah ditetapkan;

13 f. diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten /kota dan atau propinsi dan atau yang diutamakan diambil dari data pokok pendidikan menengah (dapodikmen th 2014/2015 dan 2015/2016); g. ditetapkan sebagai penerima oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dalam bentuk surat keputusan penerima bantuan; h. apabila SMK menolak menerima program bos harus mendapat persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/ kota/ propinsi serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan yang bermutu di sekolah

14 8. PERUNTUKAN dana bos digunakan untuk membantu memenuhi kebutu-han biaya operasional non personalia. sesuai Permen Diknas N0 69/2009 tentang standar biaya operasi non personalia serta kebijakan DIREKTORAT PSMK .

15 1. 2. 3. 4. NO. PERUNTUKAN Pembelian/pengadaan buku teks pelajaran
BIAYA OPERASIONAL NON PERSONALIA MELIPUTI NO. PERUNTUKAN PENJELASAN 1. Pembelian/pengadaan buku teks pelajaran Biaya, mengganti buku yang rusak, dan menambah referensi maupun buku teks pelajaran. 2. Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk ke-giatan pembelajaran. Pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran. 3. Penggandaan soal dan pe-nyediaan lembar jawaban siswa dlm kegiatan ulangan dan ujian. Meliputi ulangan harian, ulangan tengah semester, akhir semester, umum dan ujian sekolah. 4. Pembelian peralatan pendi-dikan Jenis-jenis peralatan yang tidak termasuk dalam kategori aset antara lain pembelian peralatan praktek IPA, praktek IPS, praktek bahasa, peralatan ringan (handstools) dan peralatan olah raga/kesenian.

16 5. 6. 7. NO. PERUNTUKAN Pembelian bahan praktek/ bahan habis pakai
lanjutan BIAYA OPERASIONAL NON PERSONALIA MELIPUTI NO. PERUNTUKAN PENJELASAN 5. Pembelian bahan praktek/ bahan habis pakai Meliputi pembelian : bahan praktek IPA, IPS, Bahasa, komputer, bahan praktek kejuruan dan bahan-bahan olah raga/kesenian. 6. Penyelenggaraan kegiatan Pembinaan Kesiswaan/eks-trakulikuler Biaya untuk penyelenggaraan Kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ektrakulikuler antara lain: kepramukaan, Palang merah Remaja (PMR), Pembinaan Olympiade Saint, mental sepiritual, Paskibra, Olah raga, Kesenian, UKS, bagi Siswa 7. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi Siswa Biaya pengadaan bahan praktek uji kompetensi, pencetakan ijazah dan sertifikat kompetensi, serta biaya penguji/assesor eksternal (institusi lain).

17 lanjutan BIAYA OPERASIONAL NON PERSONALIA MELIPUTI NO. PERUNTUKAN PENJELASAN 8. Penyelenggaraan praktek kerja industri /PKL (dalam negeri). Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri/PKL dalam negeri bagi siswa diantaranya perjalanan dinas pembimbing dalam mencari tempat praktek/bimbingan praktek pemantauan siswa praktek. 9. Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah. Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah untuk mem-pertahankan kualitas agar layak digunakan contoh : perbaikan peralatan praktek yang rusak ringan, pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu/jendela, meubelair, lantai, kamar mandi, papan tulis, dan perawatan fasilitas sekolah. 10. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB). Biaya untuk penggandaan formulir pendaftaran, biaya foto copy, konsumsi dan rapat-rapat panitia Penerimaan Siswa Baru.

18 11. 12. NO. PERUNTUKAN Langganan daya dan jasa lainnya.
lanjutan BIAYA OPERASIONAL NON PERSONALIA MELIPUTI NO. PERUNTUKAN PENJELASAN 11. Langganan daya dan jasa lainnya. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar seperti : Listrik, telepon, air, internet, sewa domain apabila biaya tersebut belum terpenuhi oleh Pemerintah Daerah/Yayasan. 12. Peningkatan Mutu proses pembelajaran Membiayai pembelian bahan/komponen material untuk praktek perakitan dan atau pengembangan e-book; Mendatangkan Guru/Pengajar Tamu yang professional (Industri/perguruan Tinggi/ masyarakat profesi; menambah dan meningkatkan praktek berulang kali (lebih dari satu kali praktek).

19 13. 14. 15. NO. PERUNTUKAN Operasional Layanan sekolah berbasis TIK
lanjutan BIAYA OPERASIONAL NON PERSONALIA MELIPUTI NO. PERUNTUKAN PENJELASAN 13. Operasional Layanan sekolah berbasis TIK Biaya pembuatan, pengembangan dan pemeliharaan website resmi sekolah dan pendukung kegiatan Dapodik sekolah. 14. Pengembangan terkait dengan SMK Rujukan. Meliputi perjalanan dinas pada pertemuan yang diadakan oleh Direktorat dan atau pembahasan pengembangan SMK Rujukan diwilayah dan atau, konsumsi pertemuan dalam kaitannya program pengembangan sekolah rujukan dengan aliansinya dan lainnya. 15. Pelaporan Biaya untuk penyusunan, penggandaan dan pengiriman laporan sekolah kepada pihak terkait, termasuk biaya konsumsi penyusunan laporan dan fotocopy.

20 9. TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK:
DANA BOS TIDAK BOLEH DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN-KEGIATAN ANATAR LAIN : disimpan dengan maksud di bungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yg bukan menjadi prioritas membiayayi kegiatan yang diselenggarakan UPTD atau pihak lain kecuali untuk menanggung biaya siswa atau guru yang ikut serta dalam kegiatan tsb, membiayai bonus dan transportasi rutin guru, membeli seragam/pakaian untuk pribadi (bukan iventarsisasi sekolah), digunakan untuk rehabilitasi sedang / berat, membangun gedung ruang baru

21 9. membeli peralatan/bahan yang tidak mendu-kung proses pembelajaran,
lanjutan 9. membeli peralatan/bahan yang tidak mendu-kung proses pembelajaran, menanamkan saham, membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/daerah secara penuh/wajar membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah spt : iuran perayaan hari besar nasional/upacara keagamaan/acara keagamaan, membiayai kegiatan dlm rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi pendampingan terkait program BOS/ perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan propinsi / kab/kota atau Kemdikbud.

22 10. PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN DANA BOS 2015
kepala sekolah bertanggungjawab penuh terhadap seluruh pengelolaan dana BOS, 2. pengololaan dana BOS harus berdasar konsep manajemen berbasis skolah dilaksanakan secara swakelola, transparant, akuntabel, demokratis, efektif dan efisien, tertib administrasi, pelaporan tepat waktu (on line), saling percaya.

23 pengelolaan dana BOS harus mengikuti buku petunjuk teknis bantuan operasional sekolah tahun 2015 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK, pengelola dana BOS membuat laporan keseluruhan yang dilengkapi dengan bukti-bukti kegiatan dan kuitansi penggunaan dana BOS sesuai dengan kelompok yang tertuang pada format lampiran 1 dalam petunjuk teknis BOS SMK th 2015, membuat laporan singkat dengan mengisi format lampiran 1 dlm petunjuk teknis BOS SMK th 2015 disampaikan ke direktorat psmk melalui atau on line dengan alamat :

24 mempertanggung jawabkan jumlah dana yang menjadi hak sekolah terhadap yang dipergunakan,
mengembalikan kelebihan dana BOS karena selisih jumlah siswa sebenarnya dengan yang diterima, secepatnya ke rekening penampung, mengembalikan sisa belanja dana BOS pada awal tahun anggaran 2016, apabila terdapat sisa, ke rekening kas negara serta menyetor kan pajak- pajak.

25 11. PEMETAAN RESIKO PROGRAM BOS
PENGGUNAAN DANA BOS YANG BELUM SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TELAH DITETAPKAN DI DALAM BUKU PETUNJUK TEKNIS BOS SMK TH 2015, KEBIJAKAN SETEMPAT YANG TIDAK TERTULIS DAN BERTENTANGAN DENGAN PETUNJUK TEKNIS BOS SMK TAHUN 2015, PENGGUNAAN DANA BOS DILUAR DAN ATAU KURANG SESUAI DENGAN PERENCANAAN, PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN DANA BOS TIDAK DILAKUKAN SECARA DEMOKRATIS DAN TRANSPARANT,

26 PEMETAAN RESIKO PROGRAM BOS
KERAGUAN DALAM MEMBELANJAKAN DANA BOS YANG BERDAMPAK DANA BOS DIKEMBALIKAN KE KAS NEGARA. PADA DAERAH TERTENTU HILANGNYA DANA BANTUAN DAERAH (BOSDA), PENYALAH GUNAAN SECARA SENGAJA DAN SISTEMATIS SEHINGGA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, MENJADI RESIKO PENGELOLA DANA BOS BERHADAPAN DENGAN HUKUM.

27 Sekian terima kasih Selamat Berkarya

28 BRI no rek An Satker Direktorat Pembinaan SMK di ubah menjadi An RPL 088 Dit-Pembinaan SMK utk BOS

29 SSBP Semula MAP dan Uraian Penerimaan : 423913 di ubah menjadi 423957


Download ppt "PROGRAM BOS SMK SUBDIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN PESERTA DIDIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google