Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA

2 Hubungan Industrial sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah

3 Peran unsur-unsur tripartit
:Kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja Pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh  codetermination Pengusaha  kebijakan  Partner produksi, keuntungan, tanggung jawab Pemerintah

4 Fungsi Pemerintah Menetapkan kebijakan Memberikan pelayanan
Melaksanakan pengawasan Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Menyelenggarakan penyelesaian perselisihan / peradilan

5 Sarana Hubungan Industrial
Serikat pekerja/serikat buruh Organisasi pengusaha LKS Bipartit LKS Tripartit Peraturan Perusahaan Perjanjian Kerja Bersama Peraturan Perundang-undangan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

6 Serikat pekerja/serikat buruh
Dibentuk dari dan oleh pekerja/buruh Di perusahaan atau di luar perusahaan Bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab Bertujuan untuk: memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/serikat buruh

7 Pembentukan serikat pekerja/serikat buruh
Atas dasar sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai kehendak buruh Setiap pekerja hanya berhak menjadi anggota dari 1 (satu) serikat pekerja 1(satu) serikat pekerja menghimpun sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh Untuk pekerja yang memegang jabatan yang mungkin menimbulkan pertentangan kepentingan, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja Tidak boleh ada diskriminasi keanggotaan Hal-hal intern diatur dalam AD/ART Pemberitahuan kepada instansi yang berwenang untuk pencatatan  nomor bukti pencatatan

8 Organisasi pengusaha perkumpulan dari pengusaha
dibentuk berdasarkan kebutuhan pengusaha pengusaha  orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, atau bukan miliknya, berada di Indonesia atau sebagai wakil perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

9 Lembaga Kerjasama Bipartit
Anggotanya terdiri dari wakil pengusaha dan pekerja (SP/SB yang tercatat atau perwakilan pekerja) berada di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di perusahaan wajib dibentuk di perusahaan yang pekerjanya 50 orang atau lebih sanksi administratif

10 Lembaga Kerjasama Tripartit
Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah terdiri dari organisasi pengusaha, SP/SB dan Pemerintah untuk memberi pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan didasarkan pada wilayah atau sektor, yang terdiri dari tingkat Nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota

11 Peraturan perusahaan peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha
memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, termasuk hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja wajib disusun oleh pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang perlu pengesahan, dan masa berlaku maksimal 2 tahun sanksi pidana denda

12 Perjanjian kerja bersama
perjanjian antara SP/SB atau beberapa SP/SB (yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab dan anggotanya 50 % dari keseluruhan pekerja atau dukungan atau koalisi anggota) dengan pengusaha atau beberapa/perkumpulan pengusaha memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua pihak jangka waktu 2 tahun + 1 tahun Sebagai acuan dalam pembuatan perjanjian kerja

13 Peraturan perundang-undangan
Hukum nasional Pengaruh hubungan internasional, konvensi dan rekomendasi ILO: Konvensi hak-hak dasar pekerja

14 Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi: di luar pengadilan (melalui Mediasi, konsiliasi atau arbitrase) atau melalui pengadilan UU no. 2 tahun 2004 tentang PPHI


Download ppt "HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google