Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA"— Transcript presentasi:

1 PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
CLASS ACTIONS PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA S LAKSMI A, S.H.,M.H

2 DEFINISI GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri atau diri diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud (Ps. 1 huruf a). WAKIL KELOMPOK Satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.(Ps. 1 huruf b) S LAKSMI A, S.H.,M.H

3 ANGGOTA KELOMPOK Sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan.(Ps. 1 huruf c) SUB KELOMPOK Pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedan tingkat penderitaan dan atau jenis kerugian.(Ps. 1 huruf d) S LAKSMI A, S.H.,M.H

4 PEMBERITAHUAN (Notifikasi)
Pemberitahuan yang dilakukan oleh panitera atas perintah Hakim kepada anggota kelompok melalui berbagai cara yang mudah dijangkau oleh anggota kelompok yang didefinisikan dalam surat gugatan.(Ps. 1 huruf e) Notifikasi (pemberitahuan) perlu diadakan: Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan. Untuk memberi kesempatan bagi anggota kelas yang ingin menyatakan keluar (opt-out) dari kelompok tersebut. Cara pemberitahuan dibuat seefektif atas persetujuan hakim dengan tujuan agar anggota kelas mengetahui adanya prosedur class action. S LAKSMI A, S.H.,M.H

5 MACAM PEMBERITAHUAN Opt out, prosedur dimana anggota kelas/kelompok yang didefinisikan secara umum dalam anggota class actions diberitahukan di media massa (cetak/elektronik)-public notice. Pihak-pihak yang termasuk dalam definisi umum, diberi kesempatan dalam jangka waktu tertentu untuk menyatakan keluar dari kasus gugatan class actions apabila tidak ingin dilibatkan dalam gugatan class action, sehingga putusan pengadilan tidak memihak dirinya. Opt In adalah prosedur yang mensyaratkan penggugat (wakil kelas) untuk memperlihatkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota kelas. Apabila diberlakukan prosedur ini, prosedurnya sama dengan gugatan perdata biasa yang bersifat massal, dimana masing-masing anggota kelas memberikan surat kuasa kepada kuasa hukum. S LAKSMI A, S.H.,M.H

6 PENGERTIAN CLASS ACTION
Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 37. istilah yang digunakan untuk class actions adalah gugatan perwakilan yang pada intinya adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, istilah yang digunakan untuk class actions adalah gugatan kelompok. Di dalam penjelasan pasal 46 disebutkan bahwa gugatan yang diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi. S LAKSMI A, S.H.,M.H

7 3. Undang-undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, istilah yang digunakan untuk class actions adalah gugatan perwakilan. Di dalam penjelasan pasal 38 disebutkan bahwa gugatan tersebut merupakan hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan masalah, faktor hukum dan ketentuan yang ditimbulkan karena kerugian atau gangguan sebagai akibat kegiatan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 4.Undang-Undang undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, istilah yang digunakan adalah gugatan perwakilan, sesuai pasal 71 S LAKSMI A, S.H.,M.H

8 Gugatan class action dapat diajukan bila:
SYARAT Gugatan class action dapat diajukan bila: Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan. Ada kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompok. Wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili. S LAKSMI A, S.H.,M.H

9 SURAT KUASA Untuk kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok. Verifikasi Pada awal proses pemeriksaan persidangan hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok Keuntungan Penggunaan Class Action Proses berperkara bersifat ekonomis, sebab dengan gugatan class action berarti mencegah pengulangan gugatan-gugatan serupa secara individual. S LAKSMI A, S.H.,M.H

10 Keuntungan Penggunaan Class Action
… Manfaat ekonomis ada pada kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat (hanya satu kali mengeluarkan biaya perkara) disamping juga Pengadilan (tidak memerlukan banyak majelis hakim untuk menangani perkara yang sejenis). Disamping tenaga, uang dan waktu yang dikeluarkan relatif lebih sedikit dibandingkan bila gugatan diajukan secara individu. Akses pada keadilan (access to justice), apabila gugatan diajukan secara individual akan menyebabkan beban bagi calon penggugat. Akan terjadi pengurangan beban terhadap tekanan yang (akan) dialami oleh Pengugat oleh Pihak Tergugat yang biasanya mempunyai kekuatan lebih besar dibanding Penggugat. S LAKSMI A, S.H.,M.H

11 Keuntungan Penggunaan Class Action
. . . Apalagi jika biaya gugatan yang dikeluarkan tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan Perubahan sikap pelaku pelanggaran (behavior modification), sehingga berpeluang mendorong perubahan sikap dari mereka yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas, yang diharapkan ada efek penjera. Putusan yang bertentangan satu sama lain atau tidak konsisten mengenai tuntutan sejenis dapat dihindarkan. S LAKSMI A, S.H.,M.H

12 PROSES PENGAJUAN CLASS ACTION (PERMA RI NO. 1/2002)
Pemberian Kuasa, tidak semua anggota kelas (class members) harus memberikan persetujuan secara tertulis. Pemberian kuasa cukup diwakilkan oleh wakil kelas (class representative) yang jumlahnya relatif lebih sedikit. Bagian-bagian dalam gugatan harus lebih diperjelas secara formal tentang identitas pihak-pihak (persamaan fakta, hukum, dan tuntutan). Pada bagian posita dan Petitum dijelaskan tentang mekanisme pendistribusian ganti rugi. Akan ada penetapan terlebih dahulu untuk memutuskan apakah suatu gugatan dapat diajukan dengan cara class action atau tidak. S LAKSMI A, S.H.,M.H

13 Pemberitahuan (Notifikasi) dapat dilakukan dengan berbagai cara yang sifatnya lebih efektif agar semua anggota kelas (class members) mengetahui akan adanya gugatan class action tersebut. Bunyi putusan lebih terperinci dan dapat dilaksanakan. Mekanisme yang digunakan dalam notifikasi adalah mekanisme Opt-Out yaitu bagi anggota kelas (class Members) yang tidak setuju atau tidak ingin diikutkan dalam perkara tersebut dapat menyatakan keluar dari gugatan tersebut secara tertulis. Penggunaan mekanisme Opt-out dirasakan lebih sesuai dengan tujuan digunakannya class action sebab apabila yang digunakan adalah mekanisme Opt-In (semua anggota kelas memberikan kuasa secara tertulis, hal ini sesuai Pasal 123 HIR) maka gugatan class actions tersebut tidak akan ada bedanya dengan gugatan biasa dengan jumlah penggugat yang banyak. S LAKSMI A, S.H.,M.H

14 Terminologi Groupsacties (action group) dan Algemeen Belang harus dibedakan.
GROUPSACTIES merupakan gugatan dari sekelompok orang yang masing-masing mempunyai kepentingan dan masing-masing kepentingan itu dapat diindividualisir. ALGEMEEN BELANG merupakan gugatan yang dapat diajukan oleh sekelompok orang dengan tidak perlu diindividualisir, sebab kepentingan disini merupakan bagian dari hidup setiap orang atau anggota masyarakat. Apabila kita teliti lebih lanjut prosedur groupsacties maupun Algemeen Belang yang dijelaskan diatas, sebenarnya lebih tepat disebut mekanisme gugatan organisasi atau legal standing. S LAKSMI A, S.H.,M.H

15 PROSEDUR GUGATAN CLASS ACTION DI PENGADILAN NEGERI
Anggota kelas Pengadilan Negeri Wkl kelas Lawyer Daft. Gugatan SK Panggilan Sidang Hari I (Gugatan Dibacakan) Putusan Hakim Jawab menjawab & Pembuktian Sertifikasi Notifikasi Mekanisme Putusan Ganti rugi & Pembentukan Komisi Pendistribusian Ganti Rugi S LAKSMI A, S.H.,M.H

16 Sebelum adanya pengakuan class action
Kasus RO Tambunan Vs Bentoel Remaja, Perusahaan Iklan, dan Radio Swasta Niaga Prambors (1987) Kasus Muchtar Pakpahan Vs Gubernur DKI Jakarta & Kakanwil Kesehatan DKI tahun 1988 (kasus Endemi demam Berdarah) di PN Jakarta Pusat Kasus YLKI Vs PT. PLN Persero (Perkara no. 134/PDT.G./PN. Jkt. Sel). Kasus pemadaman listrik se-Jawa Bali tanggal 13 April 1997) pada tahun 1997 di PN Jakarta Selatan S LAKSMI A, S.H.,M.H

17 Setelah adanya pengakuan class action
Gugatan 27 nelayan mewakili 1145 kepala keluarga VS 3 perusahaan badan hukum di Metro Lampung ( perkara No. 134/PDT.G/1997/PN. Jkt Sel) Gugatan Yulia Erika Sipayung mwewakili penduduk kabupaten Tuban Vs Komisi A DPRD Tuban (Perkara No. 55/PDT.G/200/PN. Tuban) Gugatan yayasan LBH Riau (Firdaus Basyir) Vs 4 Perusahaan Perkebunan di Riau ( kasus asap akibat kebakaran hutan dan lahan) (No. 32/PDT/G/200/PN/PBR). - Gugatan 139 penarik becak mewakili juga 5000 orang penarik becak di Jakarata Vs Pemerintahan RI cq. Menteri Dalam Negericq. Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perkara No. 50/PDT.G/2000/PN.JKT.PST) Gugatan 37 warga Deli Serdang Vs DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang (Perkara No. 134/PDT.G/2001/PN.LP) Gugatan Ali Sugondo Cs (10 orang) mewakili 34 juta penduduk Jawa Timur Vs 18 Anggota Komisi B DPRD Propinsi Jawa Timur (kasus perjalanan studi banding para anggota DPRD Jawea Timur) (perkara No. 593/Pdt.G/2000/PN.SBY). S LAKSMI A, S.H.,M.H

18 Setelah adanya pengakuan class action
Gugatan Didik Hadiyanto cs Vs Saleh Ismail Iskandar SH (anggota DPRD Jawa Timur) dalkanm kasus “Pernyataan Surabaya Kota Pelacur, Kota Sampah, dan Kota Banjir” (perkara No. 210/pdt.G/2001/PN. SBY). Gugatan pengungsi Timor-Timur Vs Pemerintah RI di PN Jakarta Pusat bulan November Gugatan pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi korban gusuruan di Karang Anyer Jakarta Pusat Vs Gubernur DKI Jakarta , di PN Jakarta Pusat tahun Gugatan 15 warga DKI Jakarta Vs Presiden Megawati Soekarnoputri, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Gubernur Jabar R Nuriana atas peristiwa banjir yang terjadi pada akhir Januari hingga awal Februari 2002 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Maret 2002. S LAKSMI A, S.H.,M.H

19 Setelah adanya pengakuan class action
- Gugatan class action Perwakilan korban kecelakaan kereta api di Brebes Vs PT. Kereta Api Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Mei 2002 Gugatan SPI (Serikat Pengacara Indonesia) Vs. Ketua Badan Pengawas Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Bambang Sungkono sebagai tergugat I, 14 orang anggota Komisi D DPRD DKI sebagai tergugat II, Kepala Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad sebagai tergugat III dan PT pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) sebagai tergugat IV. Di PN Jakarta Pusat pada bulan Mei 2001 Gugatan 9 konsumen (class representatif) gas elpiji sebagai perwakilan konsumen elpiji se-Jabotabek (class members) Vs Pertamina atas kenaikan harga gas elpiji di PN Jakarta Pusat bulan Oktober 2001 S LAKSMI A, S.H.,M.H


Download ppt "PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google