Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RUMAH SAKIT KEPEMILIKAN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT PEMERINTAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RUMAH SAKIT KEPEMILIKAN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT PEMERINTAH"— Transcript presentasi:

1 RUMAH SAKIT KEPEMILIKAN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT PEMERINTAH
RUMAH SAKIT SWASTA

2 RUMAH SAKIT “UNIK” Padat modal Padat karya Padat tehnologi
Padat peralatan Padat profesi Padat masalah Padat ……dstnya.

3 MASALAH DALAM PELAYANAN DI RUMAH SAKIT
- Padat karya Padat modal Padat teknologi Fungsi sosial Rawan Tuntutan Penanganan IGD Pembayaran uang muka Komplain pelayanan Dugaan malapraktek Konflik internal (antar dokter) dsb

4

5 Peralatan canggih

6 SEJARAH Dahulu rumah sakit sebagai suatu lembaga yang terlindungi oleh doktrin CHARITABLE COMMUNITY  dalam tuntutan hukum rumah sakit tidak akan mungkin menanggung ganti rugi yang harus dibayarkan karena putusan pengadilan mengenai perkara gugatan pasien

7 PELBAGAI TEORI UNTUK MENEGAKKAN DOKTRIN CHARITABLE COMMUNITY
Teori pertama adalah teori kepercayaan (trust theory) dana yang dikelola suatu lembaga derma hanya bertujuan untuk membantu pasien Teori kedua adalah implied waiver  menyatakan bahwa pasien ditanggung oleh dana yang berasal dari derma sehingga pasien dianggap dengan sendirinya menanggalkan haknya untuk menuntut ganti rugi apabila terdapat kecelakaan

8 Teori ketiga adalah Respondent superior
atasan atau majikan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan bawahan atau pekerja apabila pekerjaan tersebut dilakukan untuk memenuhi kepentingan atasan atau majikan

9 Lembaga-lembaga derma bukan merupakan organisasi yang bertujuan mencari keuntungan, maka rumah sakit tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan-perbuatan bawahan.  maka haluan pengadilan untuk membatasi tanggung jawab rumah sakit dilandaskan atas kepentingan umum.

10 RUMAH SAKIT  merupakan institusi yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat keberadaannya sangat diperlukan oleh masyarakat yang sedang menderita sakit rumah sakit menjadi satu mata rantai system pelayanan kesehatan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif  mengandung kompleksitas penanganan (manajemen) lumayan tinggi

11 Di Belanda , menurut Maeijer (1971)
Rumah sakit merupakan badan usaha yang mempunyai ciri tersendiri; usahanya tertuju pada pemeriksaan medis dan perawatan medis pasien yang masuk rumah sakit. Rumah sakit bukan merupakan badan usaha dalam arti perusahaan yang bertujuan mencari untung atau keuntungan di bidang harta kekayaan.

12 MUTU ETIK SAFE- TY EBM Isu makro rumah sakit :
SAFE- TY “Safety is a fundamental principle of patient care and a critical component of quality management.” (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme, WHO, 2004) Safety hadir sendiri/explisit, tetap terkait dgn Mutu Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed. EBM

13 PERKEMBANGAN RUMAH SAKIT
Rumah sakit menjadi suatu lembaga yang berperan sebagai organisasi yang merupakan pusat pelayanan kesehatan atau unit pelayanan kesehatan. Menurut undang undang rumah sakit adalah tempat pengobatan dan perawatan orang sakit yang ada di dalam pengawasan seorang dokter yang mendapat ijin untuk menjalankan praktek. (PP No. 27 tahun 1953)

14 FUNGSI RUMAH SAKIT Rumah sakit berfungsi untuk mempertemukan 2 (dua) tugas yang prinsipiil yang membedakan dengan organ lain yang memproduksi jasa. Rumah Sakit merupakan organ yang mempertemukan tugas yang didasari oleh dalil-dalil etik medik  karena sebagai tempat bekerjanya para profesional penyandang lafal sumpah medik dalam melakukan tugasnya - Dari segi hukum rumah sakit sebagai organ yang bergerak dalam hubungan hukum dalam masyarakat yang diikat oleh norma hukum dan norma etik masyarakat

15 Badan Hukum dapat digolongkan dalam
2 (dua) kelompok besar yaitu : 1. badan hukum publik 2. badan hukum perdata

16 RUMAH SAKIT BERDASARKAN KEPEMILIKAN
RS. Pemerintah (baik milik DEPKES maupun milik PEMDA) RS. milik TNI-POLRI RS . milik BUMN RS. milik Swasta

17 RUMAH SAKIT BERDASARKAN MUTU PELAYANAN
RS. Kelas D : hanya menyediakan minimum pelayanan medik dasar. RS. Kelas C : rumah sakit yang dilayani oleh empat spesialis dasar dan tiga spesialis penunjang (dokter spesialis radiology, dokter spesialis patologi klinik, dokter spesialis anestesi) RS. Kelas B : rumah sakit dengan pelayanan spesialistik, lengkap dan sub spesialistik terbatas RS Kelas B dibagi menjadi RS kelas B pendidikan RS. Kelas B non-pendidikan RS. Kelas A adalah rumah sakit pusat rujukan dengan kemampuan pelayanan spesialistik dan sub spesialistik luas.

18 SURAT EDARAN DIRJEN YANMED NO. YM.02.04.3.5.2504
PEDOMAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN, DOKTER DAN RUMAH SAKIT

19 Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapat perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya 13. Rumah Sakit wajib membuat standar dan prosedur tetap baik untuk pelayanan medik, penunjang medik , non medik

20 TUJUAN DOKTRIN RESPONDENT SUPERIOR
adanya jaminan bahwa ganti rugi dibayarkan kepada pasien mengingat bahwa hukum dan keadilan menghendaki sikap tindak hati-hati. Doktrin charitable community dalam bidang hukum tidak dapat dipergunakan lagi terhadap tanggung jawab hukum rumah sakit.

21 Uraian pasal 1653 KUHP Perdata :
badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum yaitu pemerintah atau negara badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum, dan Badan hukum yang diperkenankan dan diadakan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan/atau kesusilaan serta adat kebiasaan yang disebut sebagai badan hukm keperdataan.

22 PERKARA HUKUM Tahun 1957 timbul perkara pasien menggugat rumah sakit (perkara ”BING vs THUNING”)  PENGADILAN DI New York menerapkan doktrin RESPONDENT SUPERIOR yang artinya rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.  doktrin respondent superior didasarkan atas prinsip kokoh hukum dan keadilan mengenai tanggung jawab hukum sehingga kekebalan hukum meruipakan suatu pengecualian. Sudah sepatutnya bahwa petugas yang menyelenggarakan kepentingan umum bertindak hati-hati.  pengadilan menyatakan bahwa sikap hati-hati bukan hanya berkaitan dengan moral, tetapi juga merupakan hukum yang benar  pemberian derma memang merupakan kegiatan mulia, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan sikap tindak hati-hati dilupakan.

23 TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT
1. Tanggung jawab umum adalah kewajiban Pimpinan Rumah Sakit untuk menjawab pertanyaan mengenai permasalahan, peristiwa, kejadian dan keadaan di Rumah Sakit. 2. Tanggung jawab khusus Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan biaya.

24 TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT
PERSONIL DUTY OF CARE EQUIPMENT

25 Garis besar tanggung jawab rumah sakit
Sebagai suatu badan yang diwakili oleh Kepala Rumah sakit secara keseluruhan Tanggung jawab di bidang kedokteran diwakili oleh profesi kedokteran Tanggung jawab di bidang keperawatan yang diwakili oleh profesi /staf keperawatan

26

27 Jenis masalah yang mengecewakan & mampu menjadi masalah hukum
MASALAH DI RUMAH SAKIT TUNTUTAN TERHADAP RS Jenis masalah yang mengecewakan & mampu menjadi masalah hukum - ganggunan keamanan - gangguan kenyamanan - mis komunikasi - perilaku petugas - aspek profesionalisme Unit yang potensial & perlu diwaspadai - reception, information - admision; billing - pelayanan laboratorium - pelayanan farmasi - unit perawatan

28 TIMBUL GUGATAN a. DUGAAN KELALAIAN MEDIS (KEGAGALAN PENANGANAN PASIEN)
INTERNAL a. DUGAAN KELALAIAN MEDIS (KEGAGALAN PENANGANAN PASIEN) b. TIDAK TAAT PADA ATURAN (STANDAR, PROTAP, PEDOMAN) c. TINDAKAN YANG BERLEBIHAN d. PROVOKASI PIHAK TERTENTU (KOLEGA) e. TINGGINYA BIAYA PELAYANAN f. LENGTH OF STAY g. KURANG TRANSPARANSI II. EKTERNAL a. RASA KETIDAK PUASAN MASYARAKAT b. MENINGKATNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT c. DORONGAN ARUS REFORMASI d. MOTIVASI GANTI RUGI e. PENAFSIRAN PERLINDUNGAN KONSUMEN f. HUBUNGAN BURUH ANTARA DOKTER – PASIEN (TIDAK PERCAYA)

29 PENGELOLAAAN RUMAH SAKIT
Rumah sakit harus dikelola secara profesional Profesional secara medis untuk tenaga dokter dan tenaga kesehatan lainnya Profesional dalam pengelolaan RS

30 TERIMAKASIH


Download ppt "RUMAH SAKIT KEPEMILIKAN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT PEMERINTAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google