Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI"— Transcript presentasi:

1 PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PERADILAN KETATANEGARAAN PERTEMUAN Ke-2 MATA KULIAH PRAKTEK HUKUM ACARA MK FAKULTAS HUKUM-UNIV. INDONUSA ESA UNGGUL SEMESTER GANJIL-TA

2 KEWENANGAN MK PUU SKLN PEMBUBARAN PARPOL PEMILU & PILKADA IMPECHMENT Dalam menjalankan kewenangannya, MK berwenang pula memanggil pejabat pemerintah & warga masyarakat untuk memberikan keterangan Bertanggungjawab mengatur organisasi, personalia, admin keuangan Berkewajiban mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka: permohonan yang terdaftar, diperiksa & diputus serta pengelolaan keuangan.

3 Pelaksanaan Administrasi Yustisial
Registrasi Putusan RPH Persidangan Penjadwalan Sidang

4 1. Registrasi Permohonan masuk ke MK
Dicatat di BPBP (Buku Penerimaan Berkas Perkara) Apabila Lengkap, dicatat BRPK Diberi nomor perkara, tanggal & jam penerimaan Salinan permohonan dibagikan ke pihak terkait Pihak terkait : Presiden & DPR atau Termohon. 4

5 2. Penjadwalan Sidang Berkas yang sudah diregistrasi disampaikan ke Ketua MK & Hakim Konstitusi Dikeluarkan ketetapan: panitera pengganti & panel hakim & ketetapan hari sidang Berkas dipelajari oleh hakim konstitusi Juru Panggil menyampaikan jadwal sidang selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang. Disampaikan kepada Pemohon dan/atau pihak terkait

6 3. Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Persidangan

7 4. RPH Tertutup Oleh Hakim Konstitusi & Panitera Pengganti Perkara
RPH Perkara & Non Perkara

8 5. Putusan Sidang Pembacaan Putusan Setelah Pembacaan Putusan

9 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google