Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK HK ACARA MK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK HK ACARA MK."— Transcript presentasi:

1 ASPEK HK ACARA MK

2 CIRI & KARAKTER PERKARA
Dasar hukum utama : UUD Perkara-perkara konstitusional Putusan MK berlaku umum & mempengaruhi hukum & ketatanegaraan

3 ISI PERMOHONAN Tertulis, Bahasa Indonesia, ttd pemohon / kuasanya, 12 rangkap Perkara yg dimohonkan terkait dg wewenang MK Alat bukti Nama & alamat pemohon Dasar permohonan (petitum) Hal yg diminta utk diputus

4 JENIS & SIFAT PERSIDANGAN
Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Persidangan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Pengucapan Putusan

5 1. Pemeriksaan Pendahuluan
Kelengkapan administrasi Kejelasan materi permohonan Legal standing : pemohon memiliki kualifikasi utk mengajukan permohonan Wewenang MK

6 Pemeriksaan Pendahuluan meliputi :
Identitas & kualifikasi pemohon, kewenangan bertindak & surat kuasa Kedudukan hukum pemohon Isi permohonan  penyederhanaan & penggabungan perkara oleh MK Perubahan permohonan (saran MK, pemohon) Alat bukti Saksi & ahli, pokok keterangan Jadwal sidang & tertib persidangan

7 2. Pemeriksaan Persidangan
Memeriksa : Permohonan Alat bukti Keterangan termohon Keterangan saksi Keterangan ahli Keterangan pihak terkait

8 3. RPH Sidang Pleno Tertutup

9 4. Pengucapan Putusan Pleno Pembacaan putusan Ketetapan MK
Dissenting opinion (pendapat berbeda) Concurring opinion (alasan berbeda)

10 AGENDA PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Buatlah skema pemeriksaan pendahuluan !

11 AGENDA PEMERIKSAAN PERSIDANGAN
Buatlah skema pemeriksaan persidangan

12 PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Panel min 3 hakim MK Pleno min 7 hakim MK

13 Mengapa digunakan istilah permohonan dan bukan gugatan ?
Gambarkan alur pengajuan permohonan perkara MK ! Bagaimana kualifikasi perkara yang dapat digabungkan dalam persidangan MK ? Kepada siapa beban pembuktian diberikan ? Bagaimana kekuatan alat bukti ?

14 1. Mengapa digunakan istilah permohonan dan bukan gugatan ?
Permohonan  seolah-olah bersifat 1 pihak (ex parte / voluntair) Maruarar Siahaan : permohonan  nuansa kepentingan umum yg dominan (walau diajukan 1 orang, tapi putusan berlaku umum, pengaruhi hukum & ketatanegaraan) Sebelum UU 24/2003 ttg MK setelah amandemen IV  Perma 2 / 2002 : Permohonan : PUU, SKLN, pendapat DPR Gugatan : PHPU, pembubaran parpol

15 2. ALUR / MEKANISME PENDAFTARAN PERMOHONAN
7 hari dilengkapi Pemohon Belum lengkap hardcopy & softcopy Panitera Pemeriksaan kelengkapan lengkap Registrasi di BRPK 14 hari Penetapan jadwal sidang I

16 3. PENGGABUNGAN PERKARA Pasal 11 ayat (6) PMK No. 6 Tahun 2005 ttg Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU Usulan panel hakim Perkara yg memiliki : Kesamaan pokok permohonan Keterkaitan materi permohonan Pertimbangan atas permintaan pemohon

17 Lanjutan No. 3. PENGGABUNGAN PERKARA
Dua perkara / lebih yg memiliki obyek / substansi permohonan yg sama Isu hukum / pokok perkara yg sama Di tengah proses persidangan ada perkara baru dg isu konstitusional yg sama

18 4. BEBAN PEMBUKTIAN UU MK : sekurang2nya 2 alat bukti (pemohon, termohon, pihak terkait) Barangsiapa mendalilkan sesuatu  wajib membuktikan Hakim MK : dapat aktif memerintahkan saksi atau ahli tertentu Pembuktian bebas yg terbatas : Bebas : hakim dapat menentukan secara bebas ttg beban pembuktian Terbatas : pemohon yg mendalilkan, memiliki kedudukan hukum, harus membuktikan  tidak dapat dialihkan

19 PHPU : setiap pihak, dapat : KPU (Prop, Kota, Kab)
PUU : Pembuktian  Pemohon Jika perlu : hakim dapat membebankan  Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, pihak terkait Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, pihak terkait  bukti sebaliknya (tegen-bewijs) SKLN : Pembuktian  pemohon Alasan cukup kuat pihak termohon Pihak terkait (keterangan, alat bukti) PHPU : setiap pihak, dapat : KPU (Prop, Kota, Kab) Pendapat DPR : DPR, Presiden, Wapres

20 5. ALAT BUKTI Surat / tulisan Keterangan saksi Keterangan ahli
Keterangan para pihak Petunjuk Alat bukti lain (informasi diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dgn alat optik atau serupa)

21 Perolehan / cara mendapatkan dapat dipertanggungjawabkan  illegally obtained evidence tidak dapat disahkan oleh hakim MK sebagai alat bukti

22 1. Surat / tulisan Akta di bawah tangan Akta otentik
PHPU : akta otentik BA penghitungan suara PUU : salinan UU

23 2. Keterangan saksi Seseorang yg mengetahui, melihat, merasakan, mengalami sendiri (kebenaran fakta) Keterangan saksi harus didukung alat bukti lain PUU : saksi  membuktikan legal standing pemohon Pendapat DPR : saksi  membuktikan Presiden, Wapres melakukan pelanggaran hukum yang menjadi dasar pemakzulan

24 3. Keterangan ahli Seseorang dibawah sumpah, sesuai keahlian, berdasar pengetahuan & pengalaman Lisan, tertulis PUU : substansi & argumentasi hukum

25 4. Keterangan para pihak Pihak-pihak dalam perkara (pemohon, termohon, pihak terkait) Keterangan & tanggapan thd isi permohonan, penegasan dalil, penolakan dalil, dukungan argumentasi, data, fakta Komprehensif, fair trial, audi et alteram partem SKLN, PUU

26 5. Petunjuk Petunjuk hanya diperoleh dari keterangan saksi, surat & alat bukti yg saling mendukung / berkesesuaian

27 TUGAS SELASA, 16 JULI 2013 Berdasarkan proses peradilan, jelaskan perbedaan Putusan Provisi dan Putusan Akhir Dapatkah larangan ultra petita diterapkan ? Berdasarkan amar & akibat hukumnya, jelaskan perbedaan putusan declaratoir, constitutief dan condemnatoir ! Setiap putusan MK harus memuat : ... Jelaskan perbedaan dissenting opinion dan concurent / consenting opinion

28 TUGAS RABU, 17 JULI 2013 Jelaskan perbedaan penafsiran : Gramatikal
Teleologis / sosiologis Sistematis / logis Historis Komparatif / perbandingan Futuristis Tekstual Originalism Doktrinal Prudensial Struktural Etikal


Download ppt "ASPEK HK ACARA MK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google