Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN"— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN
Matakuliah : F0462 / PPN dan PTLL Tahun : 2006 Versi : 1 PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN

2 LEARNING OUTCOMES mengidentifikasikan objek dan subjek PPN.
Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : mengidentifikasikan objek dan subjek PPN. menjelaskan objek dan subjek PPN.

3 OUTLINE MATERI Objek PPN. BKP yang tidak dikenakan PPN.
BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. JKP yang tidak dikenakan PPN. JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Subjek PPN: Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban PKP. Yang tidak termasuk Subjek PPN.

4 OBJEK PPN (UU PPN ps. 4, ps. 16C, ps. 16D)
Penyerahn BKP didlm daerah pabean yg dilakukan oleh pengusaha Impor BKP. Penyerahn JKP didlm daerah pabean yg dilakukan oleh pengusaha Pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. Ekspor BKP yang dilakukan PKP. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh OP atau badan, tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Penyerahan aktiva yang dilakukan PKP, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar atas perolehannya dapat dikreditkan.

5 KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN jika: Dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, artinya bidang usahanya bukan pemborong. Jika yang dibangun adalah bangunan untuk tempat tinggal, tidak termasuk fasilitas penunjang. Jika yang dibangun adalah bangunan untuk tempat usaha, maka termasuk fasilitas penunjang. Luas bangunan minimal 400 m2, jika dibangun sebelum 1 Juli 2002. Luas bangunan minimal 200 m2, jika dibangun mulai 1 Juli 2002. Bangunan permanen dengan konstruksi utama tahan s.d. 25 tahun. Kegiatan pembangunan tidak lebih dari 2 tahun. Saat pajak terutang adalah saat kegiatan pembangunan mulai dilakukan. Dasar Penganaan Pajaknya sebesar 40% dari biaya2. Pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

6 JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PP No. 143 Tahun 2000)
Hasil pertambangan/pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya: Minyak mentah (crude oil), Gas bumi, kecuali gas bumi yg langsung dikonsumsi masyarakat spt elpiji, Panas bumi, Pasir dan kerikil, Batubara sebelum diproses dari briket batubara, Bijih (besi, timah, emas, tembaga, nikel, dan perak serta bauksit). Barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam beryodium/tidak. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makah, warung, dan lain-lain. Uang, emas batangan dan surat-surat berharga.

7 JENIS BARANG YANG DIBEBAS-KAN DARI PPN (PP No. 146 Tahun 2000)
Rumah sederhana, RSS, rusun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lain yg ditetapkan KMK. Senjata, amunisi, alat angkut di air, alat angkut di bawah air, alat angkut di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunis oleh PT. PINDAD utk TNI/Polri. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program PIN. Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran. Kapal dan suku cadang dan alat keselamatan pelayaran atau alat kesela-matan manusia yg digunakan oleh perusahaan pelayaran nasional atau perusahaan penangkap ikan nasional. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan dan keselamatan manusia yang digunakan perusahaan airline nasional. Kereta api, suku cadang, alat keselamatan yang digunakan PT. KAI. Peralatan yg digunakan utk penyediaan data batas negara kepada TNI.

8 JENIS BARANG YANG DIBEBAS-KAN DARI PPN (PP No. 12 Tahun 2001)
Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik tidak termasuk suku cadang yg diperlukan secara langsung dlm proses menghasilkan BKP Makanan ternak, unggas, ikan dan atau bahan baku pembuatan makan-an ternak, unggas dan ikan. Impor atau penyerahan barang didalam daerah pabean bibit dan atau benih dari barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan. Penyerahan di dalam daerah pabean barang hasil pertanian yang dilakukan oleh petani atau kelompok tani dan PT. Perhutani (persero). Penyerahan bahan baku perak dlm btk butiran (granule) atau batangan. Bahan baku pembuatan uang kertas rupiah dan uang loga rupiah. Penyerahan air bersih yg dialirkan melalui pipa oleh pershn air minum. Penyerahan listrik kecuali utk perubahan dgn daya lebih dari 6000 watt.

9 JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PP No. 144 Tahun 2000)
Jasa dibidang pelayanan jasa medik: dukun kampung, para-normal, dokter, mulai dari puskesmas sampai rumah sakit mahal. Jasa dibidang pelayanan sosial: panti asuhan, panti wreda, krematorium, yayasan pemakaman, jasa pemadam kebakaran. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko. Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. Jasa dibidang keagamaan. Jasa dibidang pendidikan, baik pendidikan sekolah ataupun luar sekolah seperti kursus. Kecuali jasa pendidikan tersebut berkaitan dengan penyerahan BKP.

10 JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PP No. 144 Tahun 2000)
Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang sudah dikenakan pajak tontonan. Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan. Jasa dibidang angkutan umum di darat dan air, termasuk jasa angkutan udara luar negeri. Jasa dibidang tenaga kerja, selama penyedia jasa tidak bertanggung-jawab atas hasil kerja tenaga kerja dimaksud. Jasa dibidang perhotelan, meliputi persewaan kamar, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas utk tamu mengi-nap, dan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara. Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pe-merintahan secara umum.

11 JENIS JASA YANG DIBEBASKAN DARI PPN (PP No. 146 Tahun 2000)
Jasa yang diterima perusahaan pelayaran nasional atau perusa-haan penangkapan ikan nasional meliputi jasa persewaan, jasa pelabuhan, jasa perawatan (docking) kapal. Jasa yang diterima perusahaan angkutan udara nasional meliputi jasa persewaan, perawatan atau reparasi. Jasa perawatan atau reparasi yang diterima oleh PT. KAI. Jasa kontraktor bangunan rmh sederhana, RSS, rusun sederhana, pondok boro, asrama masahasiswa atau pelajar serta perumahan lainnya yang ditetapkan oleh KMK. Jasa persewaan rusun sederhana, rumah sederhana, dan RSS. Jasa yang diserahkan oleh TNI sehubungan data batas/foto udara wilayah NKRI.

12 SUBJEK PAJAK: PKP Pengusaha adalah OP atau badan yg dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melaku-kan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak menurut UU ini, tidak termasuk pengusaha kecil yang ditetapkan KMK. Batasan Pengusaha Kecil per-Januari 2004 adalah jika pengusaha tersebut melakukan penyerahan BKP dan atau JKP tidak lebih dari Rp ,00 Pengusaha kecil boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. PKP wajib dikukuhkan dan memiliki NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) yang bentuknya sama dengan NPWP. Kewajiban PKP adalah mengenakan, memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM.

13 PENGUSAHA KECIL Menurut SE-33/PJ.51/2003 tgl 31 Desember 2003: Pengusaha kecil adalah pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP yang dakam satu tahun buku memperoleh jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp ,00 (enam ratus juta rupiah). Pengusaha kecil boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP ataupun tidak. Jika pada suatu masa pajak dalam satu tahun pajak peredaran brutonya melebihi ,00 maka pengusaha ini wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.

14 KEWAJIBAN PKP Melaporkan usahanya utk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kepadanya diberikan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak). Memungut PPN dan PPnBM yang terutang. Menyetor PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan dan membayar PPnBM yang terutang ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Melaporkan penghitungan pajak yang terutang.

15 SUBJEK PAJAK: NON-PKP Non-PKP dapat menjadi subjek PPN jika:
Mengimpor BKP. Memanfaatkan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean/ Melakukan kegiatan membangun sendiri tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.

16 Berdasarkan KMK No. 253/KMK.01/1998 diatur sbb:
BUKAN SUBJEK PPN Berdasarkan KMK No. 253/KMK.01/1998 diatur sbb: Perwakilan negara asing. Badan internasional di Indonesia yg memperoleh kekebalan diplomatik serta pejabat / tenaga ahlinya.

17 SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH


Download ppt "PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google