Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH.."— Transcript presentasi:

1 PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH.

2 Utang pajak dan upaya penagihan Penyelesaian sengketa pajak
PEMBAHASAN Definisi Pajak Subjek dan Objek Pajak PPN dan PBB Utang pajak dan upaya penagihan Penyelesaian sengketa pajak

3 DEFINISI PAJAK DAN CIRI-CIRI
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorangdan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. ciri pajak : Pajak dipungut berdasarkan kekuatan UU Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai investasi publik Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgeter yaitu mengatur.

4 SUBJEK SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI DALAM NEGERI orang pribadi
yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan bentuk usaha tetap di Indonesia orang pribadi, warisan yang belum terbagi , badan (PT, CV, BUMN/D, Firma, Koperasi, Dana Pensiun, Yayasan dan bentuk badan lainnya) badan usaha tetap.

5 SUBJEK PPN OBJEK PPN Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
subjek pajaknya dalah pengusaha kena pajak yang dimulai sejak pengusaha mendapatkan ijin usahanya. OBJEK PPN penyerahan barang kena pajak dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha dengan syarat : 1. Barang berwujud merupakan barang kena pajak, 2. Barang yang tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak tidak berwujud 3. Penyerahannya dilakukan di wilayah kepabeanan, 4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha. Impor barang kena pajak yang dilakukan oleh siapapun, penyerahan jasa kena pajak dalam daerah pabean, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari daerah pabean didalam wilayah pabean, pemanfaatan jasa kena pajak dan ekspor barang kena pajak

6 PENGECUALIAN PPN BARANG :
barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya termasuk, minyak tanah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket, biji besi, timah, emas, tembaga, nikel, perak dan bauksit. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibUtuhkan rakyat banyak termasuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai dan garam. Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan dan warung sejenisnya. Uang, emas batangan dan surat-surat berharga. JASA : Jasa dibidang pelayanan medis meliputi, jasa dokter umum, gigi, hewan, ahli kesehatan (akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan fisoterapi), jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan dan sanotarium. Kemudian jasa dibidang pelayanan sosial, bidang pengiriman surat dengan perangko, perbankan, asuransi dan sewa guna usaha, keagamaan, pendidikan (pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan dan pendidikan keagamaan), bidang kesenian, penyiaran yang bukan bersifat iklan, bidang angkutan umum darat dan air, bidang tenaga kerja dan bidang perhotelan.

7 objek pajak penghasilan
PPH objek pajak penghasilan penghasilan dari pekerjaan (gaji, honorarium). penghasilan dari kegiatan usaha (laba perseroan). penghasilan dari modal (bunga, dividen, royalti). penghasilan lain-lain ( hadiah undian). dan keuntungan dari penjualan harta.

8 UTANG PAJAK DAN UPAYA PENAGIHAN
hutang pajak, yang dapat terjadi karena undang-undang dengan syarat adanya rangkaian dari perbuatan, keadaan dan peristiwa yang dapat menimbulkan hutang pajak. Hutang pajak memiliki daluwarsa selama 5 tahun PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK apabila atas hutang pajak tersebut ditemukan keberatan maka dapat diajukan keberatan, gugatan ke badan peradilan pajak melalui sub direktorat keberatan, gugatan dan banding., SIFAT PUTUSAN BADAN PERADILAN PAJAK Menolak Mengabulkan sebahagian atau seluruhnya. Menambah Pajak yang harus dibayar Tidak dapat diterima membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung Membatalkan


Download ppt "PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH.."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google