Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan."— Transcript presentasi:

1 Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan

2 Hasil Kesepakatan antara 7(tujuh) Badan Kemanusiaan Internasional besar, yaitu : ICRC, IFRC, Caritas International, International Save the Children, Lutheran World Federation, Oxfam dan World Council of Churches; Kesepakatan tersebut berupa ketentuan dasar yang mengatur standardisasi Perilaku Badan Kemanusiaan Internasional serta Pekerja Kemanusiaan untuk menjamin Independensi dan Efektifitas dalam penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan; Code of Conduct ini diadopsi oleh Federasi melalui General Assembly and The Council of Delegates (Birmingham, 1993) dan International Conference (Geneva, 1995);

3 Terdiri dari 10(sepuluh) Prinsip Dasar berkenaan dengan Kehumasan serta 3(tiga) Annex yang mengatur hubungan antara Badan/Organisasi Kemanusiaan dengan Pemerintah Setempat, Negara Donor dan Organisasi Antar Negara; Tugas seorang anggota Delegasi Federasi, satu diantaranya, adalah mensosialisasikan Code of Conduct ini kepada Perhimpunan Nasional dimana ia ditugaskan.

4 THE CODE OF CONDUCT Kewajiban kemanusiaan adalah prioritas utama
Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan dari penerima bantuan ataupun pembedaan dalam bentuk apapun. Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama

5 THE CODE OF CONDUCT Kita hendaknya tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah Kita harus menghormati budaya dan kebiasaan/adat istiadat Kita harus berusaha membangun respons bencana sesuai kemampuan setempat Kita harus berusaha melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana

6 THE CODE OF CONDUCT Bantuan yang diberikan hendaknya ditujukan untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari Kita bertanggung jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, kita harus memandang korban bencana sebagai manusia bermartabat

7 Kelompok 1 Kewajiban kemanusiaan adalah prioritas utama Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan dari penerima bantuan ataupun pembedaan dalam bentuk apapun.

8 Kelompok 2 Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama 2. Kita hendaknya tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah

9 Kelompok 3 1. Kita harus menghormati budaya dan kebiasaan/adat istiadat 2. Kita harus berusaha membangun respons bencana sesuai kemampuan setempat

10 Kelompok 4 1. Kita harus berusaha melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana 2. Bantuan yang diberikan hendaknya ditujukan untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari

11 Kelompok 5 1. Kita bertanggung jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan 2. Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, kita harus memandang korban bencana sebagai manusia bermartabat

12 1. Kewajiban Kemanusiaan adalah Prioritas Utama
Pengakuan atas Hak Korban Bencana/Konflik yaitu – Hak Untuk Memperoleh Bantuan Kemanusiaan – dimanapun ia berada; Komitment untuk menyediakan Bantuan Kemanusiaan kepada korban bencana/konflik, diamanapun atau kapanpun ia diperlukan; Akses terhadap lokasi bencana/konflik dan terhadap korban tidak dihalang-halangi; Dalam memberikan bantuan kemanusiaan tidak menjadi bagian dari suatu kegiatan politik atau partisan;

13 2. Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan
atau pun kebangsaan dari penerima bantuan atau pun pembedaan dalam bentuk apa pun. Bantuan kemanusiaan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan semata; Proportional; Mengakui peranan penting Kaum Wanita dan menjamin bahwa peranan tersebut harus didukung dan didayagunakan; Terjaminnya akses terhadap sumber2 daya yang diperlukan serta akses yang seimbang terhadap korban bencana/konflik;

14 3. Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama.
Tidak mengikuti suatu pendirian politik atau keagamaan tertentu; Bantuan diberikan kepada Individu, Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang memerlukan bantuan – tidak tergantung/memandang pada predikat apa yang melekat pada penerima bantuan;

15 4. Kita hendaknya tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah
Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat menjamin Independensinya terhadap Negara Donor yang mempercayakan penyaluran bantuannya; Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat mengupayakan lebih dari satu sumber bantuan;

16 6. Kita harus berusaha membangun respons bencana sesuai
5. Kita harus menghormati budaya dan kebiasaan/ adat istiadat. 6. Kita harus berusaha membangun respons bencana sesuai kemampuan setempat. Memanfaatkan keberadaan LSM serta tenaga lokal yang tersedia dalam implementasi kegiatan; Pengadaan komoditas bantuan serta Jasa dari sumber-sumber setempat; Mengutamakan koordinasi;

17 7. Kita harus berusaha melibatkan penerima bantuan
dalam proses manajemen bencana Mengupayakan partisipasi masyarakat hingga pemanfaatan sumber-sumber daya masyarakat yang tersedia;

18 8. Bantuan yang diberikan hendaknya ditujukan untuk mengurangi
kerentanan terhadap bencana di kemudian hari Bantuan kemanusiaan diberikan, tidak semata-mata memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga diupayakan agar dapat mengurangi tingkat kerentanan masyarakat (korban bencana/konflik) di masa depan; Memperhatikan kepentingan lingkungan dalam merekayasa dan implementasi program-program; Menghindari sikap ketergantungan yang berkepanjangan terhadap bantuan-bantuan eksternal;

19 9. Kita bertanggung jawab kepada pihak yang kita bantu dan
yang memberi kita bantuan. Bantuan kemanusiaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada mereka yang berhak menerimanya dan kepada pihak Donor; Bantuan kemanusiaan harus dikelola secara terbuka/transparansi, baik dari perspective Finansial maupun Efektifitas kegiatan; Mengakui kewajiban Pelaporan dan memastikan upaya monitoring telah dilakukan sebagaimana mestinya;

20 10. Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, kita
harus memandang korban bencana sebagai manusia bermartabat. Mengakui martabat daripada korban bencana/konflik; Dalam publikasi, tidak hanya menonjolkan tingkat penderitaan korban bencana, tetapi juga perlu menonjolkan upaya/kapasitas masyarakat dalam mengatasi penderitaan mereka; Kerjasama dengan Media dalam rangka meningkatkan perhatian dan kontribusi masyarakat – tidak didasarkan pada adanya tekanan, vested interest atau publisitas baik dari lingkungan internal maupun eksternal; Dalam media coverage – diupayakan tidak menimbulkan kesan persaingan dengan Badan Kemanusiaan lainnya; Tidak merusak situasi/atmosphere ditempat dimana Badan Kemanusiaan itu bekerja, demikian pula keamanan dari para Pekerjanya;


Download ppt "Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google