 Kewenangan berkaitan pada suatu jabatan yang melekat pada pejabat administrasi  Keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sah maka keputusan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan.
KEWENANGAN PEMERINTAH
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
KEWENANGAN.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Materi HAN Ujian Sisipan I
Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
Surat Kuasa.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENYIDIKAN NEGARA.
TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD)
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
NORMA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
Federasi Serikat Buruh
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
hukum administrasi (negara)
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Materi HAN Ujian Sisipan I
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
Alasan mengajukan gugatan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
Penyimpanan Dokumen Kepegawain
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
KEMENTERIAN KESEHATAN
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
KEMENTERIAN KESEHATAN
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

 Kewenangan berkaitan pada suatu jabatan yang melekat pada pejabat administrasi  Keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sah maka keputusan itu sah dan mengikat bagi orang yang disebutkan nama dan identitasnya dalam keputusan tersebut

 1.Selalu terikat pada masa tertentu  2.selalu tunduk pada batas-batas yang ditentukan  3.Pelaksanaan kewenangan pemerintah terikat pada peraturan tertulis dan tidak tertulis

 Batas-batas yang ditentukan ini berkaitan/ditentukan dengan obyek / materi tentang apa.Disebut dengan istilah RATIONE MATERIE -tentang obyek/ materiil.menurut sifat obyeknya dari keputusan yang dibuat bukan termasuk wewenang alat administrasi negara yang bersangkutan  Batas-batas ditentukan oleh wilayah daerah.disebut dengan istilah RATIONE LOUCI -tentang wilayah / daerah.Alat-alat administrasi yang membuat keputusan melampaui batas wilayah wewenangnya.Tidak berwenang RATIONE LOUCI

 Ditentukan oleh masa tertentu,bilamana kapan berlakunya kewenangan itu.Disebut dengan istilah RATIONE TEMPORIS. -Tentang waktu /kapan/bilamana.Alat administrasi negara membuat keputusan melampaui batas waktu wewenang yang dilakukan.

1.wewenang PRELABLE => wewenang untuk mengambil keputusan tanpa meminta persetujuan lebih dahulu dari instansi lain. 2.Wewenang EXOFFICIO => wewenang untuk mengambil keputusan karena jabatannya.Sehingga keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat.

1.Asas yuridiktas (rechtmatingheid) : bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatuhan) jadi tidak tertulis. 2.Asas legalitas(wetmatigheid : prinsip dalam HAN,merupakan dasar bagi administrasi negara /pemerintahan sehingga setiap perbuatan pejabat administrasi negara harus ada peraturan yang melandasinya.

3.Asas diskresi/freis ermessen (lawan dari asas legalitas) : kewenangan yang berupa kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk bertindak atau mnegambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri.Namun penggunaan kewenangan kadang kala mengambil akibat negative bila penggunaannya terlalu berlebihan,sehingga timbul penyalah gunaan wewenang.

 Produk dari Freis Ermessen : berupa kebijakan yang dirumuskan dalam bentuk pedoman pengumuman atau surat edaran yang diumumkan.Kemudian terikat oleh asas AUPB.

1.Atributif  Kewenangan yang berasal dari adanaya penyerahan atau pemberian suatu kewenangan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.Tidak terjadi distribusi kewenangan.  Pada kewenangan kewenangan atributif pelaksanaan dilakukan oleh pejabat yang menerima kewenangan yang baru itu yang bertanggung jawab adalah di tangan pejabat administrasi negara yang menerima kewenangan baru itu.

2.Delegasi  Merupakan kewenangan yang bersumber dari pelimpahan wewenang dari suatu organ pemerintah kepada organ pemerintah yang lain berdasarkan undang-undang yang berlaku.  Kewenangan sudah ada terlebih dahulu.Tidak ada kewenangan yang baru.Kewenangan sudah dimiliki pejabat administrasi negara yang lama.Pada kewenangan delegasi yang mempunyai tanggung jawab adalah pejabat yang menerima limpahan wewenang

3.Mandat/amanah/penugasan  Kewenangan yang bersumber dari proses pelimpahan dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah.Pada mandate secara yuridis tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang member mandate.Pada setiap saat si pemberi mandate dapat menggunakan sendiri kewenangan yang sudah diamanatkan.