Kewenangan berkaitan pada suatu jabatan yang melekat pada pejabat administrasi Keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sah maka keputusan itu sah dan mengikat bagi orang yang disebutkan nama dan identitasnya dalam keputusan tersebut
1.Selalu terikat pada masa tertentu 2.selalu tunduk pada batas-batas yang ditentukan 3.Pelaksanaan kewenangan pemerintah terikat pada peraturan tertulis dan tidak tertulis
Batas-batas yang ditentukan ini berkaitan/ditentukan dengan obyek / materi tentang apa.Disebut dengan istilah RATIONE MATERIE -tentang obyek/ materiil.menurut sifat obyeknya dari keputusan yang dibuat bukan termasuk wewenang alat administrasi negara yang bersangkutan Batas-batas ditentukan oleh wilayah daerah.disebut dengan istilah RATIONE LOUCI -tentang wilayah / daerah.Alat-alat administrasi yang membuat keputusan melampaui batas wilayah wewenangnya.Tidak berwenang RATIONE LOUCI
Ditentukan oleh masa tertentu,bilamana kapan berlakunya kewenangan itu.Disebut dengan istilah RATIONE TEMPORIS. -Tentang waktu /kapan/bilamana.Alat administrasi negara membuat keputusan melampaui batas waktu wewenang yang dilakukan.
1.wewenang PRELABLE => wewenang untuk mengambil keputusan tanpa meminta persetujuan lebih dahulu dari instansi lain. 2.Wewenang EXOFFICIO => wewenang untuk mengambil keputusan karena jabatannya.Sehingga keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat.
1.Asas yuridiktas (rechtmatingheid) : bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatuhan) jadi tidak tertulis. 2.Asas legalitas(wetmatigheid : prinsip dalam HAN,merupakan dasar bagi administrasi negara /pemerintahan sehingga setiap perbuatan pejabat administrasi negara harus ada peraturan yang melandasinya.
3.Asas diskresi/freis ermessen (lawan dari asas legalitas) : kewenangan yang berupa kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk bertindak atau mnegambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri.Namun penggunaan kewenangan kadang kala mengambil akibat negative bila penggunaannya terlalu berlebihan,sehingga timbul penyalah gunaan wewenang.
Produk dari Freis Ermessen : berupa kebijakan yang dirumuskan dalam bentuk pedoman pengumuman atau surat edaran yang diumumkan.Kemudian terikat oleh asas AUPB.
1.Atributif Kewenangan yang berasal dari adanaya penyerahan atau pemberian suatu kewenangan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.Tidak terjadi distribusi kewenangan. Pada kewenangan kewenangan atributif pelaksanaan dilakukan oleh pejabat yang menerima kewenangan yang baru itu yang bertanggung jawab adalah di tangan pejabat administrasi negara yang menerima kewenangan baru itu.
2.Delegasi Merupakan kewenangan yang bersumber dari pelimpahan wewenang dari suatu organ pemerintah kepada organ pemerintah yang lain berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kewenangan sudah ada terlebih dahulu.Tidak ada kewenangan yang baru.Kewenangan sudah dimiliki pejabat administrasi negara yang lama.Pada kewenangan delegasi yang mempunyai tanggung jawab adalah pejabat yang menerima limpahan wewenang
3.Mandat/amanah/penugasan Kewenangan yang bersumber dari proses pelimpahan dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah.Pada mandate secara yuridis tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang member mandate.Pada setiap saat si pemberi mandate dapat menggunakan sendiri kewenangan yang sudah diamanatkan.