SISTEM AKUNTANSI KEWAJIBAN Kelompok 11: Ganjar Pamungkas S Rizkiati Wahyu Utami
Pokok Bahasan PendahuluanA. Sistem TerkaitB. Pihak TerkaitC. Dokumen Sumber dan Catatan AkuntansiD.Sistem dan ProsedurE. FlowchartF. Sistem Pengendalian Intern
Kewajiban Pengakuan diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Pengukuran kewajiban dicatat sebesar nilai nominal Penyajian dan Pengungkapan kewajiban harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang dan diungkapkap dalam CALK
Kewajiban dapat dikategorikan berdasarkan waktu jatuh tempo penyelesaiannya Kewajiban Jangka Pendek diharapkan dibayar dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya Kewajiban Jangka Panjang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan atau karena adanya refinancing Utang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang Lainnya
A. Sistem Terkait Sistem Perolehan/ Saat Terjadinya Kewajiban Sistem Pembayaran Kewajiban Sistem Reklasifikasi Kewajiban Sistem Restrukturisasi Kewajiban Sistem Penghapusan Kewajiban Sistem yang dibahas: sistem perolehan kewajiban oleh PPKD terkait utang jangka panjang dalam negeri - perbankan
Penyajian dan Pengungkapan Utang perbankan disajikan sebagai kewajiban jangka panjang dan rincian utang perbankan diungkapkan di CALK berdasarkan pemberi pinjaman Pengukuran Sebesar jumlah dana yang telah ditarik oleh penerima pinjaman dan disetorkan ke kas negara/daerah Pengakuan Utang diakui pada saat pinjaman dari lembaga perbankan diterima pada rekening kas negara/kas daerah Sistem perolehan kewajiban oleh PPKD terkait Utang jangka panjang dalam negeri- perbankan.
B. Pihak Terkait Kepala PPKD Kepala Daerah DPRD Gubernur Menteri Dalam Negeri Fungsi Akuntansi PPKD Bendahara Umum Daerah (BUD)
C. Dokumen Sumber dan Catatan Akuntansi Rencana pinjaman jangka panjang Dokumen persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman jangka panjang Dokumen usulan pinjaman jangka panjang kepada lembaga keuangan bank. Surat perjanjian antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan bank terkait utang jangka panjang. Nota kredit. Buku jurnal dan buku besar terkait kewajiban
Pencatatan akuntansi Saat pemda menerima nota kredit yang menunjukkan telah masuknya uang ke rekening kas daerah TanggalNo. BuktiKode Rek.UraianDebitKredit Xxx Kas di Kas DaerahXxx Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan xxx TanggalNo. BuktiKode Rek.UraianDebitKredit Xxx Perubahan SALXxx Pinjaman Dalam Negerixxx Jurnal LO Jurnal LRA
D. Sistem dan Prosedur E. Flowchart (di RMK)
F. Sistem Pengendalian Internal 1.Risiko: Penyalahgunaan wewenang utang dalam negeri- perbankan Sistem Pengendalian Intern: Pemisahan fungsi Dalam sistem akuntansi utang jangka panjang dalam negeri-perbankan, terdapat pemisahan fungsi antara fungsi pengesahan yang dilakukan berjenjang melalui persetujuan DPRD kemudian Mendagri, fungsi penyimpanan uang oleh Bendahara Umum Daerah, serta fungsi pencatatan oleh PPK PPKD.
2.Risiko: Adanya pinjaman yang tidak sesuai dengan fungsi dan kebijakan Sistem Pengendalian Intern: Otorisasi Transaksi Sebelum mengadakan pinjaman jangka panjang kepada lembaga perbankan, Pemerintah Daerah harus mendapatkan persetujuan berjenjang dari DPRD untuk kemudian dipertimbangkan oleh Mendagri.
3.Risiko: Ketidaktepatan pencatatan jumlah kewajiban dalam laporan keuangan Sistem Pengendalian Intern: Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian Berdasarkan nota kredit yang diterima, PPK PPKD segera melakukan pencatatan transaksi munculnya kewajiban jangka panjang pada buku besar dan menjurnalnya.
Terima kasih