UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
RUMAH PERAN BERSAMA SI-PAI SEBAGAI ALTERNATIF MODEL
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
“Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga”
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
BAPERMAS, PEREMPUAN DAN KB
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
Hak Asasi Anak dan Perempuan
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si,
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Rapat Koordinasi Deputi Bidang Perlindungan Anak
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI
HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK
ONE KIT FOR ALL LATAR BELAKANG 1. KHA : PRINSIP CLUSTER
UU 23 TAHUN 2002 Perlindungan Anak 14 BAB 93 PASAL
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Titus Priyo Harjatmo, M,.Kes Slide Diambil Dari Direktorat Gizi
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Perlindungan Khusus pada Anak
INSTRUMEN HAM INDONESIA
TUJUAN Tujuan Umum Terselenggaranya pelayanan PAUD yang terintegrasi dengan layanan Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB) menuju terwujudnya anak Indonesia.
Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi
Pembangunan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Hak Anak dan Perlindungan Anak Menurut KHA Dan UU No.23 Th.2002.
PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Pemberdayaan.
Kekerasan seksual berbasis gender dalam situasi bencana
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan.
HAK-HAK ANAK.
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA.
KEBIJAKAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
SOSIALISASI PAUD TPA Tunas Bangsa
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
POSYANDU Devi Angeliana K, SKM, MPH.
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Peran Orang Tua dalam Pembangunan Keluarga dan Bina Keluarga
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Pencegahan dan Penanganan KEKERASAN SEKSUAL tehadap ANAK ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts.
PELAKSANAAN PROGRAM KLASTER II DALAM KONVENSI HAK ANAK (KHA) LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN BERBASIS ALTERNATIF KADIS DP3AP2KB PROVINSI NTB DRS. H.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

PASAL 1 ANAK : SESEORANG YANG BELUM BERUSIA 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN, TERMASUK ANAK YANG MASIH DALAM KANDUNGAN

PASAL 2 PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK  PANCASILA, UUD 1945, SERTA PRINSIP-PRINSIP DASAR KONVENSI HAK- HAK ANAK : NON DISKRIMINASI KEPENTINGAN YANG TERBAIK BAGI ANAK HAK UNTUK HIDUP, KELANGSUNGAN HIDUP, DAN PERKEMBANGAN; PENGHARGAAN TERHADAP PENDAPAT ANAK

PASAL 15 SETIAP ANAK BERHAK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN DARI : PENYALAHGUNAAN DALAM KEGIATAN POLITIK; PELIBATAN DALAM SENGKETA BERSENJATA; PELIBATAN DALAM KERUSUHAN SOSIAL; PELIBATAN DALAM PERISTIWA YANG MENGANDUNG UNSUR KEKERASAN; DAN PELIBATAN DALAM PEPERANGAN.

PASAL 26 ORANG TUA BERKEWAJIBAN DAN BERTANGGUNGJAWAB UNTUK : MENGASUH, MEMELIHARA, MENDIDIK, DAN MELINDUNGI ANAK; MENUMBUHKEMBANGKAN ANAK SESUAI DENGAN KEMAMPUAN, BAKAT, DAN MINATNYA; DAN MENCEGAH TERJADINYA PERKAWINAN PADA USIA ANAK-ANAK.

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN AGAMA, PASAL 42, 43 KESEHATAN, PASAL PENDIDIKAN, PASAL SOSIAL, PASAL PERLINDUNGAN KHUSUS, PASAL 59 – 71 PERAN MASYARAKAT, PASAL 72, 73

PASAL 59 PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK DALAM SITUASI DARURAT ANAK YG BERHADAPAN DENGAN HUKUM ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI ANAK TEREKSPLOITASI SECARA EKONOMI DAN/ATAU SEKSUAL ANAK YG DIPERDAGANGKAN ANAK YG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA (NAPZA)

ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN DAN PERDAGANGAN ANAK KORBAN KEKERASAN BAIK FISIK DAN/ ATAU MENTAL ANAK YG MENYANDANG CACAT ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN.

BENTUK-BENTUK KEKERASAN THD ANAK: Kekerasan Fisik, tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali, berupa : –D–Di pukul / tempeleng –D–Di tendang –D–Dijewer, dicubit –D–Di lempar dengan benda-benda keras –D–Dijemur di bawah terik sinar matahari

Kekerasan Seksual, adalah keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan Seksual dapat juga berupa : –Perlakuan tidak senonoh dari orang lain –Kegiatan yang menjurus pada pornografi –Perkataan-perkataan porno dan tindakan pelecehan organ seksual anak –Perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak-anak yang dilakukan oleh orang lain dengan tanpa tanggung jawab –Tindakan mendorong atau memaksa anak terlibat dalam kegiatan seksual yang melanggar hukum seperti dilibatkannya pada kegiatan prostitusi

Kekerasan Emosional, adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. –K–Kata-kata yang mengancam –M–Menakut-nakuti –B–Berkata-kata kasar –M–Mengolok-olok anak –P–Perlakuan diskriminatif dari orang tua, keluarga, pendidik dan masyarakat –M–Membatasi kegiatan sosial dan kreasi anak dan lingkungannya

Kekerasan Ekonomi (Ekploitasi Komersial), penggunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lain demi keuntungan orangtua atau orang lain, spt: – menyuruh anak bekerja secara berlebihan –menjerumuskan anak pada dunia prostitusi untuk kepentingan ekonomi

Tindak Pengabaian dan Penelantaran, adalah ketidakpedulian orangtua, atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti: –P–Pengabaian pada kesehatan anak –P–Pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak –P–Pengabaian pada pengembangan emosi (terlalu dikekang) –P–Penelantaran pada pemenuhan gizi –P–Penelantaran dan pengabaian pada penyediaan perumahan –P–Pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan

KOMISI PELINDUNGAN ANAK INDONESIA PASAL 76 : KPAI BERTUGAS : MELAKUKAN SOSIALISASI  PER UU AN, MENGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI, MENERIMA PENGADUAN MASY, MELAKUKAN PENELAAHAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK; MEMBERIKAN LAPORAN, SARAN, MASUKAN, DAN PERTIMBANGAN KEPADA PRESIDEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK.

PELAKU KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK NEGARA MEDIA MASYARAKAT/TEMPAT KERJA KELUARGA INDIVIDU

BAGAN ALUR MONITORING DAN PELAPORAN KEJADIAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN KARANG TARUNA, AISYAH, FATAYAT, MUSLIMAT, PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT BIDAN DESA, GURU KADER PKK, KADER POSYANDU KELOMPOK PKK RT DAN KELOMPOK PKK RW KETUA RW TIM PENGGERAK PKK DESA/ KELURAHAN PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN KETUA RT

18 VISI ANAK INDONESIA Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas-ceria, berakhlak mulia, terlindungi dan aktif berpartisipasi serta cinta tanah air dan bangsa.

MISI  Menjadikan anak Indonesia sehat fisik, mental dan sosial  Menjadikan anak Indonesia berpendidikan, inovatif dan kreatif, agar menjadi manusia unggul dan handal  Menjadikan anak Indonesia terlindungi dari diskriminasi, kekerasan dan exploitasi  Menjadikan anak berkepribadian Indonesia 19

PRINSIP-PRINSIP UMUM KLA (diratifikasi melalui Keppres No 36/1990) (diadopsi ke dalam UUPA pada pasal 2) The Best Interests of The Child Non Diskriminasi - Lembaga Keluarga - Lembaga Masyarakat - Lembaga-lembaga Negara Dalam Proses Pembuatan Kebijakan DPR,DPRD,Pemda, Yudikatif/Pengadilan (Sebagai Landasan Pembuatan Kebijakan Pemerintah) Hak Hidup; Kelangsungan Hidup; Perkembangan Menghargai Pendapat Anak dalam :

A. ARGUMEN HAK AZASI MANUSIA  Anak memiliki hak untuk hidup dan berkembang sampai kepada potensi penuhnya. B.ARGUMEN NILAI MORAL  Melalui anak-anak, nilai moral ditumbuh-kembangkan C.ARGUMEN EKONOMI dan SOSIAL  Pembangunan anak merupakan investasi untuk meningkatkan produktivitas bangsa dan masyarakat  Kesiapan anak memasuki kehidupan mandiri  Kesetaraan gender 21 ARGUMENTASI DASAR PENTINGNYA MEMBANGUN ANAK

HakHak Dasar Anak Hak Bertahan hidup : standar hidup yang layak; papan, sandang, makanan bergizi, pelayanan kesehatan, penghidupan yang layak, perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Tumbuh kembang : segala hal yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara penuh sesuai dengan potensinya, pendidikan, bermain dan memanfaatkan waktu luang, aktivitas sosial budaya, akses terhadap informasi, dll 22

Perlindungan : semua yang diperlukan untuk melindungi mereka dari kekerasan, perlakuan salah, dan penelantaran. Partisipasi : memungkinkan anak untuk memainkan peran aktif dalam komunitasnya sesuai dengan kelebihan dan keterbatasan mereka terutama dalam berbagai hal yang menyangkut kepentingan mereka.

Hak Anak Kesehatan, gizi, air dan sanitasi lingkungan 6,18(3),23,24,26, 27 Lingkungan keluarga dan perawatan alternatif 18,19,20,21,25,26,27 Pendidikan, waktu bersantai dan main & kegiatan budaya 28,29,31 Perlindungan khusus 22,30, 32,33, 34,35,36,37,38,39, 40 Hak-hak sipil dan kebebasan 7,8,12,13,14,15,16,17, 37a

31 Hak-hak Anak HAK UNTUK: 1 BEBAS BERAGAMA 2 BEBAS BERKUMPUL SECARA DAMAI 3 BEBAS BERSERIKAT 4BEREKREASI 5BERMAIN 6 BERPARTISIPASI DALAM KEGIATAN-KEGIATAN SENI BUDAYA 7 HIDUP DENGAN ORANG TUA 8 KELANGSUNGAN HIDUP DAN BERKEMBANG 9 TETAP BERHUBUNGAN DENGAN ORANG TUA BILA DIPISAHKAN DENGAN SALAH SATU ORANG TUA HAK UNTUK MENDAPATKAN: 10 PERLINDUNGAN DARI PENANGKAPAN YANG SEWENANG-WENANG 11IDENTITAS 12 INFORMASI DARI BERBAGAI SUMBER 13KEWARGARAAN 14NAMA 15 PELATIHAN KETERAMPILAN 16 PENDIDIKAN DASAR SECARA CUMA-CUMA 17 STANDAR HIDUP YANG LAYAK 25

H AK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN : H AK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN : 18 DARI PERAMPASAN KEBEBASAN 19 DARI PERLAKUAN KEJAM, HUKUMAN DAN PERLAKUAN TIDAKMANUSIAWI 20 DARI SIKSAAN 21 HUKUM JIKA MENGALAMI EKSPLOITASI SEKSUAL DAN KEGUNAAN SEKSUAL 22 KHUSUS DALAM SITUASI YANG GENTING 23 KHUSUS DARI PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN PERDAGANAN ANAK 24 KHUSUS JIKA MENGALAMI EKSPLOITASI SEBAGAI ANGGOTA 26

H AK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN : H AK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN : KELOMPOK MINORITAS ATAU KELOMPOK ADAT 25 KHUSUS JIKA MENGALAMI KONFLIK HUKUM 26 KHUSUS JIKAMENGALAMI EKSPLOITASI DALAM PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN 27 KHUSUS SEBAGAI PENGUNGSI 28 KHUSUS, JIKA MENGALAMI EKSPLOITASI SEBAGAI PEKERJA ANAK 29 KHUSUS DALAM KONFLIK BERSENJATA 30PRIBADI 31 STANDAR KESEHATAN YANG PALING TINGGI 27

28 Program Nasional tentang Pengarusutamaan Hak Anak ( ) Terdiri dari 4 bidang : Kesehatan Anak Pendidikan Anak Perlindungan Anak Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS terhadap Anak

KEBIJAKAN KOTA SEMARANG MENUJU KOTA LAYAK ANAK

Bidang Kesehatan AKI : 2007 terdapat 1,98 %, 2008 – 1,97 %, 2009 – 0,76 % s/d Mei 2009 (terdapat penurunan yang sangat signifikan). AKB : 2007 terdapat 0,08 %, 2008 – 0,11 %, 2009 – 0,09 % s/d Mei 2009 Gizi Buruk : 2007 terdapat 27, , 2009 – 44 s/d Mei 2009 (disebabkan telah dilakukan pelacakan atau deteksi dini yang melibatkan Kader Posyandu (2009 – 1480 Posyandu)

 Adanya 37 Puskesmas Ramah anak, melalui Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) dan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM), telah dilaksanakan screening mengenai Stimulan Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang, di ruang KIA tersedia area bermain anak.  Rumah Sakit Ramah Anak, terpenuhinya hak anak dengan mendapatkan asi, melalui leaflet, poster yang disediakan, juga ruang pemeriksaan anak tersedia ruang anak untuk mengurangi tingkat stress.

Bidang Pendidikan 1. Bebas Buta Aksara – Kota Semarang telah tuntas buta aksara tahap pelesarian, SK Walikota Semarang. 2. Gerakan Wajib Belajar – melaksanakan wajib belajar 9 tahun menuju wajib belajar 12 tahun, SK Walikota Semarang 3. Sekolah Ramah Anak - tersedianya Zona Selamat Sekolah (ZSS) dengan adanya tempat penyeberangan, sekolah gratis bagi anak-anak wajar. 4. Kota Semarang telah menjadikan fungsi pendidikan sebagai prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang, melalui Rumah Pintar, terdapat 154 Rumah Pintar di Tingkat Kelurahan di Kota Semarang (+130 rumah pintar yang berjalan)

Bidang Kependudukan Untuk memenuhi hak hidup, Pemerintah Kota Semarang telah memberikan akta kelahiran gratis, bagi anak usia 0 s/d 60 hari kerja, dengan SK Walikota Semarang Bidang Perlindungan Dan untuk memenuhi hak perlindungan, Pemerintah Kota Semarang telah memiliki sebuah Lembaga Pelayanan Penanganan Terpadu “ Seruni”, dan untuk mendekatkan Pelayanan Penanganan Terpadu di tingkat Kecamatan telah terbentuk PPTK di 6 Kecamatan sebagai pilot project. (PPTK Banyumanik, PPTK Pedurungan, PPTK Semarang Utara dan PPTK Semarang Barat, PPTK Semarang Timur dan PPTK Gunungpati) Bidang Partisipasi Adanya Forum Anak Kota Semarang (FASE) yang telah lahir pada tanggal 6 Oktober 2007, merupakan keterlibatan FASE dalam Musrenbang, yang diawali dari FASE Tingkat Kecamatan, yaitu di Kecamatan Tembalang, yang sudah launching pada bulan Juni 2009 (Muker Anak tgl.20 s/d 22 Juni 2010)

1.Untuk mewujudkan Kota Semarang Kota Layak Anak, melalui sinergisitas program yang ada di masing-masing SKPD terkait Kota Semarang untuk melakukan perencanaan program kegiatan perspektif anak. 2.Membentuk Jejaring antara Pemerintah Kota Semarang dengan LSM Peduli Anak, Swasta untuk mewujudkan Kota Semarang Kota Layak Anak. 3.Mengajak SKPD terkait sebagai pemangku kebijakan, untuk bersama-sama melakukan yang terbaik untuk anak, khususnya anak-anak di Kota Semarang yang masih hidup di jalan. (Ironis ketika kita bicara Kota Layak Anak ternyata masih ada anak-anak yang masih hidup di jalan) 4.Mari kita lakukan yang terbaik untuk anak !!

TERIMAKASIH Dra. Okky Maria, M.Si HP