MISRAWATI, S.ST
Tujuan Instruksional Khusus: Stl mengikuti M.K ini mah.diharapkan dpt mengidentifikasi kebidanan sebagai profesi dan standar profesi bidan
Definisi Profesi Abraham Flexman (1915): Aktifitas yg bersifat intelektual berdsrkan ilmu penget.digunakan utk tjn prak.pely.dpt di pljr, terorganisir scr internal & mendhlk keptgn org lain.
Ciri-ciri Profesi: Pekerjaan seumur hidup Memp.motifasi kuat krn panggilan. Memiliki klp ilmu penget. Mengambil keputs.berdsrk aplikasi prinsip & teori. Berorientasi pada pely.
Pely.berdsrk.kebut.obyektif & saling percaya antara profesi & klien. Memp.otonomi dlm menent.tind. Mempunyai wadah berbtk orgns. Memiliki standar etik & standar profesi yg ditetapkan.
Karakteristik Profesi Bidan. Memiliki pengt.yg melandasi pely.sjk th 1952 smp sekarang.Pengt.bidan merup.ilmu terapan yg tdk terlepas dr pengt.umum & perilaku yg berh.dg ilmu sosial, kes masy & kes profesional.
Mampu memberikan pely.yg unik kpd org lain, keunikan bidan tergbr dlm perannya meningk.kes bg dirinya & keluarganya dg menghargai martabat manusia & memperlakukan wanita sebagai seutuhnya.
Memp.pendidikan yg memp.standar. Mulai th 1982, pd masa itu pend.dilaks.sesuai dg tuntutan pemenuhan kebut.pely. Stl melihat besarnya tanggung jawab yg diemban maka pendidikan bidan sdh ditingkatkan mjd profesional melalui pendidikan tinggi.
Pengendalian thdp standar praktek, standar adl suatu pernyataan/kriteria yg mencerminkan kualitas. Bertangg.dan mempertangg.pely.yg deberikan. Karir seumur hidup yg mandiri.
Standar profesi bidan adalah pedoman yg harus digunakan sbgai petunjuk dlm menjalankan profesi secara baik.
Dasar hukum penerapan SPK Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992 Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.
1. standar pelayanan (2 standar), 2. standar pelayanan antenatal (6 standar), 3. standar pertolongan persalinan (4 standar), 4. standar pelayanan nifas (3 standar), 5. standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatal (9 standar) (Depkes RI, 2001:3).
Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
Standar 3 : Identifikasi Ibu hamil Standar 4 : pemeriksaan dan pemantauan antenatal Standar 5 : Palpasi Abdomen Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan Standar 8 : Persiapan Persalinan
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I. Stndar 10 : Persalinan Kala II Yang Aman. Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala Tiga. Standar 12 : Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi.
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir. Standar 14 : Penanganan Pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan. Standar 15 : Pelayanan Bagi Ibu Dan Bayi Pada Masa Nifas.
Standar 16 : Penanganan Perdarahan Dalam Kehamilan, Pada Tri-mester III Standar 17 : Penanganan Kegawatan Pada Eklamsia. Standar 18 : Penanganan Kegawatan Pada Partus Lama/Macet Standar 19 : persalinan dg penggunaaan Vakum Ekstraktor Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta Standar 21 : Penangan Perdarahan Postpartum Primer Standar 2 2 : Penanganan Perdarahan Postpartum Sekunder Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis Standar 24 : Penanganan Asfiksia Neonatorum
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun 1998.
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyrakat (6 butir)bidan a. Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumapah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.bidan b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung ringgi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memlihara citra bidan.bidan c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada. Peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyrakat.bidan
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan kliery menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.bidan e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.bidan f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.bidan
a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.bidan b. Setiap berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan. c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.bidan
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang sesuai.bidan b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.bidan
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.bidan b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan Kebidanan Komunitas meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.bidan Komunitas c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang iapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.bidan
a. Setiap bidan harus memeiihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.bidan b. Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.bidan
a. Setiap bidan dalam menjarankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pembrintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.bidan KB b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemeriniah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.bidanKB
Sesuai dengan kewenangan dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik merupakan pedoman dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.bidan