MISRAWATI, S.ST.  Tujuan Instruksional Khusus: Stl mengikuti M.K ini mah.diharapkan dpt mengidentifikasi kebidanan sebagai profesi dan standar profesi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
Advertisements

Konsep Dasar Asuhan Kehamilan
Peran dan Fungsi Bidan.
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
PARADIGMA KEBIDANAN Oleh : Isna Hudaya, S SiT.
Lingkup Praktik Kebidanan
KONSEP PROFESI DALAM LINGKUP KEPERAWATAN
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Etika Profesi Bidan By : Dhona, SH.,M.Kes Sistematika Etika
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
KOMPETENSI BIDAN INDONESIA Konsep dasar kebidanan Lingkup praktek kebidanan Model asuhan kebidanan Kerangka pengambilan keputusan dalam asuhan kebidanan.
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
KONSEP KEBIDANAN OLEH: MISRAWATI, S.ST.
SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN
STANDAR KOMPETENSI BIDAN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
KONSEP NORMAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KOMPETENSI BIDAN DAN PRAKTEK PROFESIONAL BIDAN
PERAN FUNGSI BIDAN Elsi Ermalinda, S.SiT.
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
ADAPTASI PSIKOLOGIS IBU MASA NIFAS
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
RUANG LINGKUP PRAKTEK KEBIDANAN
KODE ETIK PERAWAT & HAK DAN KEWENANGAN PERAWAT
Refocusing Asuhan Kehamilan
RAHMADIA IB SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN Disusun oleh : Triana A , Wiwik W , Woro A , Yayuk R , Zulhelva Progsus Akbid Budi kemuliaan Jakarta Juli 2011.
STANDAR KOMPETENSI BIDAN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
ETIKA KEPERAWATAN OLEH : GIRI SUSILO ADI.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
PARADIGMA KEBIDANAN.
MAKALAH ASKEB V ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN KOMUNITAS KELOMPOK V : ENDANG Dosen Pembimbing :Fitriniati, S.ST PRODI DIII KEBIDANAN STIKES PIALA.
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Bagi Bidan di komunitas
STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Oleh : Utary Dwi L, SST, M.Kes
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Peran Dan Tanggung Jawab Bidan Dalam Asuhan Kehamilan
ETIKA DAN KODE ETIK BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PENGENALAN ETIKA UMUM A. HATI NURANI B. KEBEBASAN & TANGGUNG JAWAB
MEWUJUDKAN PELAYANAN KEBIDANAN BERKUALITAS MELALUI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN Eriati, SST MKM.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Anggota Kelompok : Veby Qanitati K Devi Restyani Putri Siti Nur Jannah
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Konsep Dasar Asuhan Pada Ibu Hamil
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Merintis dan Memulai usaha Praktek Pelayanan Jamu Mandiri
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS
Manajemen Kolaborasi Kebidanan Oleh : Rani Kusmirani.
Oleh : Rani Kusmirani. PENDAHULUAN Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

MISRAWATI, S.ST

 Tujuan Instruksional Khusus: Stl mengikuti M.K ini mah.diharapkan dpt mengidentifikasi kebidanan sebagai profesi dan standar profesi bidan

Definisi Profesi Abraham Flexman (1915): Aktifitas yg bersifat intelektual berdsrkan ilmu penget.digunakan utk tjn prak.pely.dpt di pljr, terorganisir scr internal & mendhlk keptgn org lain.

Ciri-ciri Profesi: Pekerjaan seumur hidup Memp.motifasi kuat krn panggilan. Memiliki klp ilmu penget. Mengambil keputs.berdsrk aplikasi prinsip & teori. Berorientasi pada pely.

 Pely.berdsrk.kebut.obyektif & saling percaya antara profesi & klien.  Memp.otonomi dlm menent.tind.  Mempunyai wadah berbtk orgns.  Memiliki standar etik & standar profesi yg ditetapkan.

Karakteristik Profesi Bidan. Memiliki pengt.yg melandasi pely.sjk th 1952 smp sekarang.Pengt.bidan merup.ilmu terapan yg tdk terlepas dr pengt.umum & perilaku yg berh.dg ilmu sosial, kes masy & kes profesional.

 Mampu memberikan pely.yg unik kpd org lain, keunikan bidan tergbr dlm perannya meningk.kes bg dirinya & keluarganya dg menghargai martabat manusia & memperlakukan wanita sebagai seutuhnya.

 Memp.pendidikan yg memp.standar. Mulai th 1982, pd masa itu pend.dilaks.sesuai dg tuntutan pemenuhan kebut.pely.  Stl melihat besarnya tanggung jawab yg diemban maka pendidikan bidan sdh ditingkatkan mjd profesional melalui pendidikan tinggi.

 Pengendalian thdp standar praktek, standar adl suatu pernyataan/kriteria yg mencerminkan kualitas.  Bertangg.dan mempertangg.pely.yg deberikan.  Karir seumur hidup yg mandiri.

 Standar profesi bidan adalah pedoman yg harus digunakan sbgai petunjuk dlm menjalankan profesi secara baik.

 Dasar hukum penerapan SPK Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992 Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.

 1. standar pelayanan (2 standar),  2. standar pelayanan antenatal (6 standar),  3. standar pertolongan persalinan (4 standar),  4. standar pelayanan nifas (3 standar),  5. standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatal (9 standar) (Depkes RI, 2001:3).

 Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat  Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan

 Standar 3 : Identifikasi Ibu hamil  Standar 4 : pemeriksaan dan pemantauan antenatal  Standar 5 : Palpasi Abdomen  Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan  Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan  Standar 8 : Persiapan Persalinan

 Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I.  Stndar 10 : Persalinan Kala II Yang Aman.  Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala Tiga.  Standar 12 : Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi.

 Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir.  Standar 14 : Penanganan Pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan.  Standar 15 : Pelayanan Bagi Ibu Dan Bayi Pada Masa Nifas.

 Standar 16 : Penanganan Perdarahan Dalam Kehamilan, Pada Tri-mester III  Standar 17 : Penanganan Kegawatan Pada Eklamsia.  Standar 18 : Penanganan Kegawatan Pada Partus Lama/Macet  Standar 19 : persalinan dg penggunaaan Vakum Ekstraktor  Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta  Standar 21 : Penangan Perdarahan Postpartum Primer  Standar 2 2 : Penanganan Perdarahan Postpartum Sekunder  Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis  Standar 24 : Penanganan Asfiksia Neonatorum

 Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat  Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun 1998.

 Kewajiban bidan terhadap klien dan masyrakat (6 butir)bidan  a. Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumapah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.bidan  b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung ringgi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memlihara citra bidan.bidan  c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada. Peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyrakat.bidan

 d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan kliery menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.bidan  e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.bidan  f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.bidan

 a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.bidan  b. Setiap berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.  c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.bidan

 a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang sesuai.bidan  b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.bidan

 a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.bidan  b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan Kebidanan Komunitas meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.bidan Komunitas  c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang iapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.bidan 

 a. Setiap bidan harus memeiihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.bidan  b. Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.bidan 

 a. Setiap bidan dalam menjarankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pembrintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.bidan KB  b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemeriniah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.bidanKB

 Sesuai dengan kewenangan dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik merupakan pedoman dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.bidan