DIREKTORAT BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN DITJEN. SUMBER DAYA AIR DIREKTORAT BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR Banda Aceh – 16 September 2013
KEGIATAN DITJEN. SUMBER DAYA AIR BIDANG JARINGAN SUMBER AIR Perbaikan dan pengamanan sungai (termasuk muaranya) Pengamanan pantai Pembangunan bendungan, embung, tampungan air BIDANG JARINGAN PEMANFAATAN AIR Pembangunan jaringan irigasi dan rawa Pembangunan jaringan air baku (termasuk air tanah)
DAMPAK KEGIATAN KONSTRUKSI (lanjutan) Genangan, kekeringan PRAKONSTRUKSI Persepsi masyarakat Pembebasan lahan KONSTRUKSI Mobilisasi tenaga kerja dan peralatan Peluang usaha dan pekerjaan Keresahan sosial, kamtibmas Lalu lintas, kondisi jalan, Kualitas udara, air, kebisingan Kesehatan masyarakat Limbah KONSTRUKSI (lanjutan) Genangan, kekeringan Flora, fauna PASCAKONSTRUKSI/OPERASI
PEMANTAUAN DAN PENGELOLAAN DAMPAK amdal UKL - UPL SPPL KA ANDAL ANDAL RKL RPL kajian dampak penting IZIN LINGKUNGAN kriteria pantau kelola kegiatan yang tidak berdampak penting kriteria pernyataan sanggup pantau kelola kegiatan di luar wajib amdal UKL UPL
PERATURAN TERKAIT UU No. 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP. No. 27/2012 Izin lingkungan Permen. LH No. 5/2012 Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Permen. LH No. 16/2012 Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Permen. PU No. 10/2008 Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
PENETAPAN KEGIATAN WAJIB AMDAL Potensi dampak penting besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan luas wilayah penyebaran dampak intensitas dan lamanya dampak berlangsung banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak sifat kumulatif dampak berbalik atau tidak berbaliknya dampak kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi referensi internasional yang diterapkan oleh beberapa negara sebagai landasan kebijakan tentang Amdal. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak penting negatif yang akan timbul
KEGIATAN WAJIB AMDAL (PU SDA) 1 Bidang multisektor No. Jenis Kegiatan Skala / besaran 1 Reklamasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil dengan : Luas area reklamasi Volume material urug Panjang reklamasi > 25 ha > 500.000 m3 > 50 m (tegak lurus ke arah laut dari garis pantai) 2 Pengambilan air bersih dari danau, sungai, mata air, atau sumber air permukaan lainnya - debit pengambilan > 250 liter/detik 3 Pengambilan air bawah tanah (sumur tanah dangkal, sumur tanah dalam) ≥ 50 liter/detik (dari satu atau beberapa sumur pada kawasan < 10 ha)
KEGIATAN WAJIB AMDAL (PU SDA) 2 Bidang pekerjaan umum No. Jenis Kegiatan Skala / besaran 1 Pembangunan Bendungan/Waduk atau Jenis Tampungan Air lainnya a. tinggi b. daya tampung waduk c. luas genangan > 15 m > 500.000 m3 > 200 ha 2 Daerah irigasi a. pembangunan baru dengan luas b. peningkatan dengan luas tambahan c. pencetakan sawah, luas (perkelompok) > 3.000 ha > 1.000 ha > 500 ha 3 Pengembangan Rawa: Reklamasi rawa untuk kepentingan irigasi
KEGIATAN WAJIB AMDAL (PU SDA) 3 Bidang pekerjaan umum No. Jenis Kegiatan Skala / besaran 4 Pembangunan Pengaman Pantai dan perbaikan muara sungai: - Jarak dihitung tegak lurus pantai > 500 m 5 Normalisasi Sungai (termasuk sodetan) dan Pembuatan Kanal Banjir a. Kota besar/metropolitan - Panjang, atau - Volume pengerukan b. Kota sedang c. Pedesaan > 5 km > 500.000 m3 > 10 km > 15 km
KEGIATAN WAJIB AMDAL (PU SDA) 4 Bidang pekerjaan umum No. Jenis Kegiatan Skala / besaran 6 Jaringan air bersih di kota besar / metropolitan a. pembangunan jaringan distribusi - luas layanan b. pembangunan jaringan transmisi - panjang > 500 ha >10 km
KEGIATAN WAJIB AMDAL (PU SDA) 5 Selain menggunakan kriteria tersebut di atas: Lampiran II Permen. LH No. 5 tahun 2012 [Bagan Alir Tata Cara Penapisan Untuk Menentukan Wajib Tidaknya Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup] Lampiran III Permen. LH No. 5 tahun 2012 [Daftar Kawasan Lindung] Lampiran IV Permen. LH No. 5 tahun 2012 [Kriteria Penapisan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Tidak Termasuk Dalam Daftar Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Untuk Diusulkan Kepada Menteri Untuk Dapat Ditetapkan Sebagai Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup]
KEGIATAN WAJIB UKL UPL (PU SDA) 1 Bidang multisektor No. Jenis Kegiatan Skala / besaran 1 Reklamasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil dengan : Luas area reklamasi Volume material urug Panjang reklamasi < 25 ha < 500.000 m3 < 50 m (tegak lurus ke arah laut dari garis pantai) 2 Pengambilan air bersih dari danau, sungai, mata air, atau sumber air permukaan lainnya (debit pengambilan) sungai/danau mata air 50 < debit < 250 l/detik 2,5 < debit < 250 l/detik 3 Pengambilan air tanah dalam pelayanan masy. melalui SPAM kegiatan lain tujuan komersil 2,5 < debit < 50 liter/detik 1,0 < debit < 50 liter/detik
KEGIATAN WAJIB UKL UPL (PU SDA) 2 Bidang pekerjaan umum No. Jenis Kegiatan Skala / besaran 1 Pembangunan atau rehabilitasi bendungan/waduk atau jenis tampungan air lainnya a. tinggi b. daya tampung waduk c. luas genangan 6 < tinggi < 15 m 300.000 < vol< 500.000 m3 50 < luas < 200 ha 2 Daerah irigasi a. pembangunan baru dengan luas b. peningkatan dengan luas tambahan c. pencetakan sawah, luas (perkelompok) 500 < luas < 3.000 ha 500 < luas < 1.000 ha 100 < luas < 500 ha 3 Pengembangan Rawa: Reklamasi rawa untuk kepentingan irigasi
KEGIATAN WAJIB UKL UPL (PU SDA) 3 Bidang pekerjaan umum No. Jenis Kegiatan Skala / besaran 4 Pembangunan Pengaman Pantai dan perbaikan muara sungai: Sejajar pantai (seawall/revetment); - Tegak lurus pantai (groin break water). Panjang > 1 km 10 < panjang < 500 m 5 Normalisasi Sungai (termasuk sodetan) dan Pembuatan Kanal Banjir a. Kota besar/metropolitan - Panjang, atau - Volume pengerukan dlm ribuan b. Kota sedang c. Pedesaan 1 < panjang < 5 km 50 < volume < 500 m3 3 < panjang < 10 km 100 < volume < 500 m3 5 < panjang < 15 km 150 < volume < 500 m3
KEGIATAN WAJIB UKL UPL (PU SDA) 4 Bidang pekerjaan umum No. Jenis Kegiatan Skala / besaran 6 Jaringan air bersih di kota besar / metropolitan a. pembangunan jaringan distribusi - luas layanan b. pembangunan jaringan transmisi kota metropolitan/besar - panjang kota sedang/kecil 100 < luas < 500 ha 5 < panjang < 10 km 8 < panjang < 10 km
Contoh Penapisan Rencana Kegiatan No RENCANA KEGIATAN VOLUME DOKUMEN 1 Peningkatan Embung Paya Gabus di Kab. Pidie 0,10 m3/dtk ??? 2 Pembangunan Embung Lambadeuk di Kab. Aceh Besar (Lanjutan, Tahap VII / Akhir) 225.000 m3 0,03 m3/dtk SPPL 3 Pembangunan Embung Leubok di Kab. Aceh Besar (Lanjutan, Tahap Akhir) 620.000 m3 AMDAL 4 Peningkatan Jaringan D.R. Babah Nipah di Kab. Aceh Jaya 600 Ha UKL - UPL 5 Pembangunan Intake/Bangunan Utama Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye Kanan di Kab. Aceh Utara 342,86 Ha 6 Rehabilitasi Embung Abah Kala di Kab. Pidie
SURAT PERNYATAAN (SPPL) STANDAR
SURAT PERNYATAAN (SPPL)
CONTOH SPPL KEGIATAN PU SDA [1] SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............................................................................ Jabatan : ............................................................................ Alamat : ............................................................................ Nomor Telp. : ............................................................................ Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari: Nama instansi : Balai Besar Wilayah Sungai ................................. Alamat : ......................................................... Nomor telp. : ......................................................... Jenis kegiatan : Normalisasi Sungai .................... Volume : 2,5 km Keperluan : pengendalian banjir Kota ................... (kota sedang)
CONTOH SPPL KEGIATAN PU SDA [3] Dengan dampak lingkungan yang terjadi berupa : 1. 2. 3. dst. Merencanakan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui: Pada prinsipnya bersedia untuk dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang.
CONTOH SPPL KEGIATAN PU SDA [2] SPPL ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kegiatan atau mengalami perubahan lokasi, dan/atau desain. .................................... 2013 Kepala BBWS ...................... Materai dan tandatangan (...............NAMA…….........) Nomor bukti penerimaan oleh instansi LH Tanggal Penerima :