AKREDITASI RUMAH SAKIT bidang ADMINISTRASI & MANAJEMEN Tim Administrasi dan Manajemen
UMUM Akreditasi rumah sakit pengakuan pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan. Akreditasi juga merupakan pengakuan publik melalui badan nasional akreditasi RS atas prestasi RS dalam memenuhi standar akreditasi yang dibuktikan melalui “assement” yang independent. Salah satu syarat dari sebuah RS yang baik adalah adanya pengakuan/akreditasi pemerintah
UMUM Akreditasi rumah sakit, bukan mengakreditasi Tim/ Pokja Akreditasi Rumah Sakit tetapi mengakreditasi Rumah Sakit agar akreditasi berhasil sesuai dengan tujuannya, harus ada komitmen dari Pemilik, Pimpinan dan seluruh karyawan RS Akreditasi untuk bidang Administrasi dan Manajemen, bukan akreditasi TU Rumah Sakit tetapi manajemen RS keterlibatan unit-2 kerja dalam mempersiapkan akreditasi Administrasi & Manajemen sangat penting. Misalnya : Komite Medik, SMF/Dep/Instal, Unit Teknik, rekam medis, keperawatan, logistik dll.
Dalam mempersiapkan dokumen agar mengikuti alur PDCA (Plan, Do, Chek Action). Misalnya dalam program pemeliharaan sarana dan prasarana ada program dan kerangka acuan, pelaksanaan, laporan, evaluasi , rekomendasi dan tindak lanjut. Setiap program agar dilengkapi dengan kerangka acuan (TOR). Dokumen evaluasi bisa dalam bentuk laporan atau notulen rapat. Format SOP menggunakan format baku. Setiap kotak dalam format SOP hars diisi lengkap.
Kebijakan Pimpinan RS yang ada di Administrasi & Manajemen merupakan PAYUNG bagi Pokja lain dalam penyusunan program rumah sakit dan program bidang pelayanan lainnya.
NILAI STANDAR KELULUSAN PENILAIAN HASIL SURVEYOR SEBAGAI PERTIMBANGAN KARS KEPUTUSAN KARS : TIDAK LULUS LULUS BERSYARAT NILAI TOTAL ≥ 65% ≤ 75% DAN TIDAK ADA NILAI ≤ 65% DISURVEY ULANG SETELAH SATU TAHUN UTK PELAYANAN YANG NILAINYA ≤ 75% LULUS UTK 2 TAHUN NILAI RATA-2 ≤ 80% LULUS UTK 3 TAHUN NILAI RATA-2 ≥ 80% LULUS KENCANA 3 x LULUS
PELAKSANAAN SURVEY Pada waktu pelaksanaan survey untuk 5 pelayanan, agar disediakan empat ruangan masing-2 untuk : Administrasi & Manajemen Dan Rekam Medis Pelayanan Medis Dan Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan Asuhan Keperawatan RS menyediakan pendamping surveyor yang akan menjawab setiap pertanyaan surveyor. Protap/SOP/Juklak dan dokumen pendukung lainnya yang diminta dalam CP (cara pembuktian) agar disiapkan di ruangan surveyor.
Siapkan pula petugas utk melayani setiap permintaan dokumen Siapkan operator komputer utk melakukan perbaikan-2 yg diminta oleh surveyor
STANDAR 1 FALSAFAH & TUJUAN Rumah Sakit Dikelola efektif dan efisien sesuai Visi, Misi dan Tujuan untuk menjamin tersedianya pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan
STANDAR 2 ADMINISTRASI & PENGELOLAAN Adanya peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum mencapai Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit
STANDAR 3 STAF & PIMPINAN Adanya pelimpahan wewenang dari Pemilik kepada Pengelola rumah sakit untuk mengelola sumber daya manusia (SDM)
STANDAR 4 FASILITAS & PERALATAN Pemilik dan pengelola rumah sakit bertanggung jawab mengenai sarana, prasarana dan peralatan sedemikian rupa agar dapat tercapai Misi, Fungsi dan Tujuam Rumah Sakit
STANDAR 5 KEBIJAKAN DAN PROSEDUR Adanya kebijakan dan prosedur tertulis membina dan meningkatkan kemampuan manajemen Rumah Sakit termasuk melindungi kebutuhan pasien
STANDAR 6 PENGEMBANGAN STAF & PROGRAM PENDIDIKAN Pimpinan bertanggung jawab mengenai pendidikan berkelanjutan, orientasi dan program pelatihan Staf untuk menjaga kemampuan dan peningkatan pelayanan
STANDAR 7 EVALUASI & PENGENDALIAN MUTU Pimpinan menyusun dan menetapkan program pengendalian mutu yang efektif
TERIMA KASIH