Nama anggota: Intan Widya Lestari ( ) Widyah Khoirunnisa ( ) Yustika Sri Sujarwati ( ) PROPERTY RIGHTS AND FOREST (Kasus di Indonesia)
Kasus Pembakaran Hutan Peristiwa kebakaran hutan di lahan gambut yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti Riau, Jambi dan Kalimantan menghasilkan kabut asap berbahaya dalam jumlah yang sangat besar. Kabut tersebut juga mengganggu negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu, ditutupnya ratusan sekolah dan beberapa bandara lokal, gangguan pernapasan kepada lebih dari orang bahkan telah menimbulkan korban jiwa, serta turut berkontribusi pada perubahan iklim akibat banyaknya asap polutan yang dilepaskan ke atmosfer. Tragisnya, kebakaran hutan ini bukan hanya terjadi sesaat namun peristiwa yang berulang kali terjadi setiap tahunnya.
Penyebab Lebih dari 90% kebakaran hutan disebabkan oleh manusia (sengaja atau tidak sengaja) Sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit Pembakaran hutan merupakan cara yang paling murah untuk mengubah lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit, sekaligus mendongkrak harga Cuaca El Nino yang panas dan kering memperparah dan memperluas titik api Kurang tegasnya regulasi pemerintah
Stakeholders yang Terlibat Pemerintah (pusat dan daerah) Kementrian kehutanan
Kebijakan untuk Mengatasi Peraturan Perundang-undangan Indonesia: - UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 49 dan 50 - UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 26, 48 dan 49 - UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 41, 42 dan 45 - PP No 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan Pasal 10 ayat (2) huruf b - PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup Melakukan berbagai tindakan pencegahan, tindakan yang bisa mengurangi kebakaran hutan dan tindakan yang bisa mengurangi dampak kebakaran
Implementasi Kebijakan Menggalakkan Undang-undang yang mengatur tentang masalah tersebut Merevisi UU No 32 tahun 2009 Pasal 69 tentang Lingkungan Hidup yang mengizinkan petani membakar lahan maksimal dua hektare untuk keperluan bercocok tanam. Memberlakukan Zero Burning yaitu membuka lahan tanpa membakar. Menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan. Menerapkan sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat ini (TKTD) Menghimbau perusahaan kelapa sawit untuk jadi anggota GAPKI agar terkontrol
Implementasi Kebijakan (Cont’d) Melakukan pencegahan/mengurangi risiko kebakaran - Fokuskan usaha pencegahan di daerah rawan kebakaran - Memberikan perhatian lebih di lahan gambut - Menangkap pelaku pembalakan liar dan memberikan alternatif pembukaan lahan - Memberikan petani kecil akses murah terhadap peralatan pembukaan lahan - Membantu masyarakat lokal dan perusahaan untuk menyelesaikan sengketa lahan di antara mereka - Meningkatkan usaha penegakan hukum kepada perusahaan yang melakukan pembakaran secara illegal
Implementasi Kebijakan (Cont’d) Kementrian kehutanan mengerahkan tim Manggala Agni untuk memadamkan titik api Tim modifikasi cuaca disiagakan untuk pemadaman api dari udara atau menciptakan hujan buatan Pihak kepolisian menyelidiki jika ada kemungkinan kesengajaan dalam pembakaran tersebut
Hasil Implementasi Kebijakan Hujan buatan mampu mengurangi sejumlah titik api serta kabut di sejumlah wilayah Sanki yang diberikan kepada para pelaku pembakaran hutan dapat menimbulkan efek jera Implementasi UU yang diterapkan akan mengurangi kasus pembakaran hutan Semakin kuatnya pengawasan, pelaksanaan dan penanggulangan dari birokrasi sampai stakeholders akan
Apakah Hasil Kebijakan Mampu Mencapai Tujuan? Hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sudah mampu untuk mencegah permasalahan pembakaran hutan di Indonesia terulang kembali walau pun belum mencapai tujuan untuk mengatasi kebakaran hutan. Sebab untuk menyelesaikan permasalahan ini membutuhkan waktu, kerjasama antar berbagai pihak dan efek dari cuaca yang kurang mendukung. Namun demikian pemerintah masih mengusahakan berbagai alternatif kebijakan lain seperti bantuan dari luar negri gunan membantu menyelesaikan kasus pembakaran hutan ini. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak baik itu stakeholders, masyarakat, aparatur serta perusahaan-perusahaan terkait untuk menjalankan kebijakan serta mematuhi peraturan dengan baik.