Nama anggota: Intan Widya Lestari (145020101111033) Widyah Khoirunnisa (145020101111029) Yustika Sri Sujarwati (145020101111051) PROPERTY RIGHTS AND FOREST.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkumpulan Sawit Watch Desember 2013
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ANTARA STRATEGI REDUKSI DAN ADAPTASI DI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
KEBIJAKAN PENGELOLAAN MERCURY (Hg) DALAM USAHA PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN EMAS (Sebuah Review dan Opsi Kebijakan) Tata Urut Presentasi Latar belakang.
PERLINDUNGAN TANAMAN ( Menurut UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ) Segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan.
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Keselamatan Kerja Syarat-syarat Keselamatan Kerja
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
REKLAMASI LAHAN BEKAS KEBAKARAN HUTAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
SEPTIRIYANI, Pelestarian Hutan Melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sambirejo Wirosari Grobogan.
MITIGASI DAN MANAJEMEN BENCANA
Runaway Fire, Smoke-Haze Pollution, and Unnatural Disaster In Indonesia Kelompok 5 hidayat chusnul ch Hilda Panca Setiawati Ika Narwidya Putri Ikhwan.
AKTIFITAS ILLEGAL DI DALAM KAWASAN HUTAN
Suharnoko dan Andri Gunawan.  Meningkatnya banjir dan tanah longsor;  Meningkatnya kekeringan dengan segala dampaknya terhadap pertanian, perkebunan.
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
SUMBERDAYA HUTAN SEBAGAI EKOSISTEM ALAMI
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN RIAU KEJAHATAN TERHADAP LINGKUNGAN RIAU Masalah Kebakaran dan Solusi Berkaitan Dengan Pengembangan Perkebunan dan HTI di.
PENGERTIAN HAZARD, DISASTER, RISK AND VULNERABILITY
HUTAN DAN PEMANASAN BUMI
MANAJEMEN LINGKUNGAN PERTEMUAN KE-2.
Pengelolaan Lingkungan
Indonesia Darurat Kabut Asap Tahun 2015
KABUT ASAP AKIBAT KEBAKARAN DALAM PERSPEKTIF LINGKUNGAN DAN USAHA PENANGGULANGANNYA Ketut Wikantika (Prodi Teknik Geodesi & Geomatika, Pusat Penginderaan.
ADAPTASI.
TERKAIT PERAN KLASTER KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN KARHUTLA
DAMPAK LINGKUNGAN AKIBAT PENGERINGAN LAHAN GAMBUT
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG LISTRIK & PENANGGULANGAN KEBAKARAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
PENDIDIKAN KONSERVASI
PENGELOLAAN SDA DAN LINGKUNGAN
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Proses Manajemen Bencana
CLASS ACTION (Gugatan Perwakilan Kelompok)
REKLAMASI TAMBANG.
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Superfund Follies di Indonesia
Hutan Lindung Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.
KERUSAKAN LINGKUNGAN Depok, 2012.
PENGURANGAN RISIKO BENCANA pengantar dalam membangun ketahanan komunitas Disampaikan pada materi kelas TRADAS XXVI KMPLHK RANITA, Ciputat 13 Januari 2015.
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK “PROPERTY RIGHT AND FORESTS”
Solusi Isu-Isu Lingkungan
pengelolaan resiko SYAFRIANI
EFEK RUMAH KACA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
GLOBAL WARMING NAMA ANGGOTA KELOMPOK : RIKI JUNI KRISMIADI
MASALAH LINGKUNGAN.
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Epidemiologi Bencana & Dampak Kebakaran Hutan di Riau Tahun 2014
Perubahan Iklim Global dan Dampaknya
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
Konservasi Air Untuk Keserjahteraan Hidup
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Konsepsi Bencana.
Permasalahan Lingkungan di Indonesia
ISU LOKAL DAN GLOBAL OLEH YUDO SISWANTO ASEAN ECO SCHOOL MANDIRI
LAPORAN BUPATI OGAN ILIR TENTANG UPAYA PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN KARHUTBUNLAH TAHUN 2018 Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Khusus Karhutbunlah Griya.
MITIGASI DAN MANAJEMEN BENCANA. Mitigasi Bencana? adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran.
“Atur Diri Sendiri, UGM Press, 2004”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
Apriyanto. 1. Bahaya listrik 2. Bahaya listrik bagi manusia 3. Bahaya kebakaran dan peledakan.
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN PELAYANAN DINAS PEMADAM KEBAKARAN DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH” Oleh : TRIYANTO, S.IP, M.Si.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

Nama anggota: Intan Widya Lestari ( ) Widyah Khoirunnisa ( ) Yustika Sri Sujarwati ( ) PROPERTY RIGHTS AND FOREST (Kasus di Indonesia)

Kasus Pembakaran Hutan Peristiwa kebakaran hutan di lahan gambut yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti Riau, Jambi dan Kalimantan menghasilkan kabut asap berbahaya dalam jumlah yang sangat besar. Kabut tersebut juga mengganggu negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu, ditutupnya ratusan sekolah dan beberapa bandara lokal, gangguan pernapasan kepada lebih dari orang bahkan telah menimbulkan korban jiwa, serta turut berkontribusi pada perubahan iklim akibat banyaknya asap polutan yang dilepaskan ke atmosfer. Tragisnya, kebakaran hutan ini bukan hanya terjadi sesaat namun peristiwa yang berulang kali terjadi setiap tahunnya.

Penyebab Lebih dari 90% kebakaran hutan disebabkan oleh manusia (sengaja atau tidak sengaja) Sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit Pembakaran hutan merupakan cara yang paling murah untuk mengubah lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit, sekaligus mendongkrak harga Cuaca El Nino yang panas dan kering memperparah dan memperluas titik api Kurang tegasnya regulasi pemerintah

Stakeholders yang Terlibat Pemerintah (pusat dan daerah) Kementrian kehutanan

Kebijakan untuk Mengatasi Peraturan Perundang-undangan Indonesia: - UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 49 dan 50 - UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 26, 48 dan 49 - UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 41, 42 dan 45 - PP No 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan Pasal 10 ayat (2) huruf b - PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup Melakukan berbagai tindakan pencegahan, tindakan yang bisa mengurangi kebakaran hutan dan tindakan yang bisa mengurangi dampak kebakaran

Implementasi Kebijakan Menggalakkan Undang-undang yang mengatur tentang masalah tersebut Merevisi UU No 32 tahun 2009 Pasal 69 tentang Lingkungan Hidup yang mengizinkan petani membakar lahan maksimal dua hektare untuk keperluan bercocok tanam. Memberlakukan Zero Burning yaitu membuka lahan tanpa membakar. Menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan. Menerapkan sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat ini (TKTD) Menghimbau perusahaan kelapa sawit untuk jadi anggota GAPKI agar terkontrol

Implementasi Kebijakan (Cont’d) Melakukan pencegahan/mengurangi risiko kebakaran - Fokuskan usaha pencegahan di daerah rawan kebakaran - Memberikan perhatian lebih di lahan gambut - Menangkap pelaku pembalakan liar dan memberikan alternatif pembukaan lahan - Memberikan petani kecil akses murah terhadap peralatan pembukaan lahan - Membantu masyarakat lokal dan perusahaan untuk menyelesaikan sengketa lahan di antara mereka - Meningkatkan usaha penegakan hukum kepada perusahaan yang melakukan pembakaran secara illegal

Implementasi Kebijakan (Cont’d) Kementrian kehutanan mengerahkan tim Manggala Agni untuk memadamkan titik api Tim modifikasi cuaca disiagakan untuk pemadaman api dari udara atau menciptakan hujan buatan Pihak kepolisian menyelidiki jika ada kemungkinan kesengajaan dalam pembakaran tersebut

Hasil Implementasi Kebijakan Hujan buatan mampu mengurangi sejumlah titik api serta kabut di sejumlah wilayah Sanki yang diberikan kepada para pelaku pembakaran hutan dapat menimbulkan efek jera Implementasi UU yang diterapkan akan mengurangi kasus pembakaran hutan Semakin kuatnya pengawasan, pelaksanaan dan penanggulangan dari birokrasi sampai stakeholders akan

Apakah Hasil Kebijakan Mampu Mencapai Tujuan? Hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sudah mampu untuk mencegah permasalahan pembakaran hutan di Indonesia terulang kembali walau pun belum mencapai tujuan untuk mengatasi kebakaran hutan. Sebab untuk menyelesaikan permasalahan ini membutuhkan waktu, kerjasama antar berbagai pihak dan efek dari cuaca yang kurang mendukung. Namun demikian pemerintah masih mengusahakan berbagai alternatif kebijakan lain seperti bantuan dari luar negri gunan membantu menyelesaikan kasus pembakaran hutan ini. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak baik itu stakeholders, masyarakat, aparatur serta perusahaan-perusahaan terkait untuk menjalankan kebijakan serta mematuhi peraturan dengan baik.