PEMBANGUNAN KESEHATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA: PERSPEKTIF AKADEMISI O L E H Dr. YUSUF SABILU, M.Si DEKAN FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
HASIL PEMBAHASAN DISKUSI KELOMPOK C-2 SDM KESEHATAN: DALAM RANGKA PENINGKATKAN UPAYA KESEHATAN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, AKSES DAN MUTU PELAYANAN.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Sumber Daya Kesehatan Arif Kurniawan.
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PERENCANAAN SUMBER DAYA LULUSAN DIII KEPERAWATAN
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
POKOK-POKOK PEMBANGUNAN KESEHATAN DI INDONESIA
OLEH: SUYATNO, Ir. MKes. (Hp: / @suyatnoundip) 2017
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Manajemen Umum Kepegawaian
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PENGUKURAN KESEHATAN Definisi indikator
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
PERTEMUAN PENGELOLA KETENAGAAN SARKES SWASTA Sdmkes Dinkes kab blitar
2017 Instrumen dan Aplikasi Pengelolaan data dan Informasi SDMK
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sistem Kesehatan Nasional
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK)
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FEEDBACK INFORMASI SDM KESEHATAN INDONESIA TAHUN 2018
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Batas-batas Kewenangan Profesional
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PERAN SERTA POLTEKES KEMENKES DALAM MENDUKUNG PROGRAM KEMENKES
Transcript presentasi:

PEMBANGUNAN KESEHATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA: PERSPEKTIF AKADEMISI O L E H Dr. YUSUF SABILU, M.Si DEKAN FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS HALU OLEO 04/08/ RAKERKESDA SULTRA

Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan Pasal 28 Negara berkewajiban menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan Pasal 34 Aman, Bermutu terjangk au Pelayanan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya. JENIS FASILITAS PENYEBARAN TENAGA KESEHATAN SARANA DAN PRASARANA NAKESMAS PENDAHULUAN KOLABORASI 04/08/20162RAKERKESDA SULTRA

UU NO.36/2014 TTG TENAGA KESEHATAN Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan PerUU Perlu dibentuk undang- undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif UU KESEHATAN Pengelompokkan Nakes : 13 KELOMPOK NAKES  terdapat perubahan nomenklatur untuk perawat gigi menjadi terapis gigi dan mulut, serta perawat anestesi menjadi penata anestesi. Selain itu juga masuknya tenaga kesehatan tradisional yaitu tenaga kesehatan ramuan (ex:jamu) dan tenaga kesehatan tradisional ketrampilan (ex:akupuntur) PENDAHULUAN

1.Tenaga medis 2.Tenaga Psikologi Klinis 3.Tenaga Keperawatan 4.Tenaga Kebidanan 5.Tenaga Kefarmasian 6.Tenaga Kesehatan Masyarakat 7.Tenaga Kesehatan Lingkungan KELOMPOK DAN JENIS TENAGA KESEHATAN 8. Tenaga Gizi 9. Tenaga Keterapian Fisik 10. Tenaga Keteknisian Medis 11. Tenaga Teknik Biomedika 12. Tenaga Kesehatan Tradisional 13. Tenaga Kesehatan Lainnya 04/08/20164RAKERKESDA SULTRA

PENDAHULUAN Tenaga kesehatan memiliki peranan penting. Kesehatan sebagai hak asasi manusia. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih belum menampung kebutuhan hukum FILOSOFI, SOSIOLOGI, DAN YURIDIS TUJUAN PENGATURAN memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga Kesehatan; mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan; mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan; dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan. 04/08/20165RAKERKESDA SULTRA

TENAGA KESEHATAN KUALIFIKASI (UU No. 36/2014 : Tenaga Kesehatan) TENAGA DI BIDANG KESEHATAN Kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan Hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan. Kualifikasi minimum diploma tiga Kecuali tenaga medis. 04/08/20166RAKERKESDA SULTRA

1.Tenaga medis 2.Tenaga Psikologi Klinis 3.Tenaga Keperawatan 4.Tenaga Kebidanan 5.Tenaga Kefarmasian 6.Tenaga Kesehatan Masyarakat 7.Tenaga Kesehatan Lingkungan KELOMPOK DAN JENIS TENAGA KESEHATAN 8. Tenaga Gizi 9. Tenaga Keterapian Fisik 10. Tenaga Keteknisian Medis 11. Tenaga Teknik Biomedika 12. Tenaga Kesehatan Tradisional 13. Tenaga Kesehatan Lainnya TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT Epidemiolog Kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu Perilaku, pembimbing kesehatan kerja,. Tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan pendudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. 04/08/20167RAKERKESDA SULTRA

Dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan, dilakukan melalui pendidikan tinggi Pendidikan tinggi bidang kesehatan diarahkan untuk menghasilkan Tenaga Kesehatan yang bermutu sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi PENGADAAN TENAGA KESEHATAN PENYELENGGARAAN memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan dinamika kesempatan kerja, keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia; dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam rangka penjaminan mutu lulusan, penyelenggara pendidikan tinggi bidang kesehatan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional. MENGHASILKAN NAKES BERMUTU 04/08/20168RAKERKESDA SULTRA

Diploma Profesi Sarjana (S1) Magister (S2) Spesialis Doktor (S3) = Pendidikan Vokasi = Pendidikan Akademik = Pendidikan Profesi PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN 04/08/20169RAKERKESDA SULTRA

S2S2 S1S1 S3S D I D III D II D IV S2 (Terapan) S3 (Terapan) AHLI TEKNISI / ANALIS OPERATOR Spesialis 9 Tahun Pendidikan Dasar (6+3) Pendidikan Pra Sekolah (1-2) 9 Tahun Pendidikan Dasar (6+3) Pendidikan Pra Sekolah (1-2) Sekolah Menengah Kejuruan (3) SMA(3) PROFESIPROFESI

Spesialis 1 Spesialis 2 Sekolah Menegah Atas/ Kejuruan/ Madrasah Alyah Sarjana (S1) Magister (S2) Doktor (S3) Diploma 4 (D4) Magister Terapan (S2) Doktor Terapan (S3) Doktor Terapan (S3) Diploma 1 (D1) Diploma 3 (D3) Diploma 2 (D2) Penyelenggaraan Program Pendidikan Formal sesuai Jenis dan Stratanya Fokus pada pengembangan dan peningkatan keahlian kerja yang spesifik Fokus pada pengembangan filosofis keilmuan Profesi

SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI NAKES Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Uji Kompetensi ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja. Standar kompetensi kerja disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil masing- masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri. SERTIFIKASIREGISTRASI  Untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan, memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat di bentuk KTKI.  KTKI terdiri atas konsil masing-masing jenis tenaga kesehatan termasuk Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi  KTKI bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri. LISENSI Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin yang diberikan dalam bentuk SIP. SIP diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya. DIBUTUHKAN REKOMENDASI /PERAN DARI ORGANISASI PROFESI 04/08/201612RAKERKESDA SULTRA

REGISTRASI LISENSI STR SIP SIP SIK SIK Lulus Pendidikan SertifikatKompetensi KKI/MTKI/KFN KAB/KOTA SERTIFIKASI UjiKompetensi KTKI MTKI = MTKP & OP INSTITUSI PENDIDIKAN PROFESIONALISME NAKES MELALUI PROSES SERTIFIKASI, REGISTRASI & LISENSI 04/08/201613RAKERKESDA SULTRA

KTKI KONSIL SEKRETARIAT KTKI STRUKTUR ORGANISASI KTKI 04/08/201614RAKERKESDA SULTRA

UNDANG-UNDANG 36/2014 TENAGA KESEHATAN IAKMI ….? ORGANISASI PROFESI TENAGA KESEHATAN JENIS TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT Epidemiolog Kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu Perilaku, pembimbing kesehatan kerja,. Tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan pendudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. 04/08/201615RAKERKESDA SULTRA PERSAKMI….?

sesuai dengan perencanaa n dan pendayagun aan Tenaga Kesehatan. dilakukan melalui pendidikan tinggi  memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan dinamika kesempatan kerja,  keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia; dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. HASILKAN NAKES BERMUTU Dalam rangka penjaminan mutu lulusan, penyelenggara pendidikan tinggi bidang kesehatan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional. 04/08/201616RAKERKESDA SULTRA

DILAKUKAN OLEH Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat MEMPERHATIKAN ASPEK pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan. PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN 1. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil; 2. Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 3. Pengangkatan Anggota TNI/POLRI 4. Penugasan khusus 04/08/201617RAKERKESDA SULTRA

Dilakukan dengan menempatkan Dokter pascainternship Residen senior Dokter pasca pendidikan spesialis dengan ikatan dinas Penempatan tenaga kesehatan lainnya Penugasan Khusus adalah pendayagunaan secara khusus tenaga kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan pemerintah daerah. DEFINISI 04/08/201618RAKERKESDA SULTRA

Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota karena alasan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau promosi. Dalam hal terjadi kekosongan Tenaga Kesehatan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Tenaga Kesehatan pengganti menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan TUJUAN 04/08/201619RAKERKESDA SULTRA

WAJIB KERJA SARJANA DAN IKATAN DINAS Pemerintah Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Tenaga Kesehatan untuk melaksanakan tugas sebagai Tenaga Kesehatan di daerah khusus di wilayah NKRI WKS IKATAN DINAS Pemerintah/Pemda dapat menetapkan pola ikantan dinas bagi calon tenaga kesehatan untuk memenuhi kepentingan kesehatan Memenuhi kepentingan pembangunan kesehatan 04/08/201620RAKERKESDA SULTRA

 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di Indonesia dan peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia di luar negeri.  melakukan praktik di Indonesia harus mengikuti proses evaluasi kompetensi. PENDAYAGUNAAN NAKES LULUS LN DAN NAKES WNA dilakukan dengan mempertimbangkan: alih teknologi dan ilmu pengetahuan; ketersediaan Tenaga Kesehatan setempat. WNI LULUSAN LUAR NEGERI TKWNA 04/08/201621RAKERKESDA SULTRA

PERAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT 04/08/201622RAKERKESDA SULTRA 144 SKS 101 SKS (70%) Kesehatan masyarakat 43 SKS Peminatan 85 SKS* (85%) Kesmas nasional 16 SKS Kesmas lokal

KURIKULUM DAN PROSES BELAJAR MENGAJAR UJI KOMPETENSI LULUSAN SKM PROFIL & 8 KOMPETENSI KESMAS NASKAH AKADEMIK PENDIDIKAN KESMAS INDONESIA NASKAH AKADEMIKI DAN BLUE PRINT UKSKMI

Kompetensi SKM Sesuai Naskah Akademik Pendidikan Kesmas 1.Kemampuan mengkaji dan menganalisis situasi kesehatan masyarakat 2.Kemampuan mengembangkan perencanaan program dan kebijakan kesehatan masyarakat 3.Kemampuan berkomunikasi secara efektif 4.Kemampuan memahami budaya setempat 5.Kemampuan memberdayakan masyarakat 6.Menguasai dasar ilmu kesehatan masyarakat 7.Kemampuan merencanakan keuangan dan memiliki keterampilan manajerial dana kesehatan 8.Kemampuan memimpin dan berpikir sistem 25

ISU STRATEGIS DAN KEGIATAN STRATEGIS WILAYAH SULTRA 1.Penyediaan infrastruktur dasar untuk menunjang peningkatan kesejahteraan dengan kegiatan strategis Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana wilayah ; 2.Peningkatan pengelolaan dan nilai tambah sumberdaya alam dengan kegiatan strategis Peningkatan pengelolaan dan nilai tambah sumberdaya alam; 3.Percepatan pencapaian Millenium Development Goals dengan kegiatan strategis Percepatan pencapaian Millenium Development Goals; 4.Peningkatan Nilai Tambah Industri Unggulan Pariwisata dengan kegiatan strategis Pengembangan Destinasi Wisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Pendukung Pariwisata; 5.Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Sumber Daya Manusia dengan kegiatan strategis Peningkatan kompetensi dan profesionalisme Sumber Daya Manusia; (Sumber RKP, 2014) 04/08/2016RAKERKESDA SULTRA26 PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN 2030/ SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs)

TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN 2030/ SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) 04/08/2016RAKERKESDA SULTRA27

INDIKATOR PENILAIAN KESEHATAN (Bappenas 2015)  Angka Kematian ibu per kelahiran  Angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup  Prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada anak balita  Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) anak balita  Prevalensi tuberkulosis (TB) per penduduk  Prevalensi HIV  Persentase tekanan darah tinggi  Persentase obesitas pada penduduk usia 18+ tahun  Persentase merokok penduduk usia tahun  Jumlah Kecamatan yang memiliki minimal 1 Puskesmas terakreditasi  Persentase Kab/Kota yg mencapai 80 persen imunisasi dasar lengkap pada bayi  Jumlah Puskesmas yang minimal memiliki lima Jenis tenaga Kesehatan 04/08/201628RAKERKESDA SULTRA

b)Peningkatan kemampuan nakes c)Program Dokter Layanan Primer a) Pemenuhan tenaga a) Pemenuhan tenaga PENGUATANPELAYANANKESEHATAN PENGUATAN DINKES KAB/KOTA, PROVINSI DUKUNGAN LINTAS SEKTOR PENINGKATAN AKSES PENINGKATAN MUTU REGIONALISASI RUJUKAN Regulasi (transportasi, komunikasi) pendanaan Akreditasi Menkes utk Rakerkeswil Barat 15 a) Dukungan b) Dukungan Infrastruktur listrik, air, c) Dukungan a) Sosialisasi b) Advokasi c) Capacity Building a)Sistem Rujukan Regional dan Provinsi b) Sistem Rujukan Nasional a) Penyediaan NSPK/SOP b) Peningkatan kemampuan nakes c) Program Dokter Layanan Primer d) Program b) Peningk sarana pelayanan primer c) Pemenuhan prasarana pendukung d) Inovasi pelayanan di terpencil & sangat Terpencil

SDM Kesehatan di Indonesia dalamPeta Global Perbandingan Rasio Dokter Per Penduduk Antar Negara Asean WhoWhoReport Year Sumber: Kemenkes 2013 dan WHO Global Health Observatory Data Repository Indonesia termasuk negara yg mengalami krisis Nakes, dengan rasio dibawah minimal threshold 2,3 nakes (dokter, perawat, bidan) per 1000 penduduk Singapura : 1.9 Brunei 1.36 Vietnam 1.22 Malaysia 1.2 Filipina 1.15 Myanmar 0.50 Thailand 0.41 Indonesia 0.38 Kamboja 0.23 Laos

TREND KENAIKAN RASIO NAKES PER1000PENDUDUK

PERMASALAHAN TENAGA KESEHATAN Sumber : Koordinasi Pengelola Pendidikan Tenaga Kesehatan, 2015 Jumlah & Jenis Tenaga Kesehatan masih kurang Mutu atau kualitas yang belum memadai Mis-match/ketidak sesuaian antara supply & demand Distribusi Tenaga Kesehatan yang tidak merata Pemberdayaan belum optimal Tingkat kebetahan/retensi tenaga kesehatan rendah terutama di daerah DTPK

19 ISU TERKAIT SDMKESEHATAN 1.Jumlah Tenaga masih kurang, dari Puskesmas: 804 puskesmas tanpa dokter puskesmas tanpa tenaga gizi puskesmas tanpa tenaga asisten apoteker puskesmas tanpa tenaga analis 2.Distribusi tidak merata, daerah-daerah tertentu akan tetap sulit memenuhi kebutuhan nakes 3.Mutu belum memadai (November 2013) 4.Sebaran SDM Kesehatan Tahun 2013 Ners D3 Keperawatan D3 Kebidanan dr drgdrg Rata2Rata Tertinggi Terendah Skor kelulusan Lulus63.0 %67.5 %53.5%53.5%71.3 %76.0%76.0% Jenis Nakes per penduduk StatusTarget 2019 Dokter Umum39,545 Dokter Gigi4,313 PerawatPerawat89,9180 Bidan49,9120

SINKRONISASI SUPPLY-DEMAND SDMK SUPPLY tenaga kesehatan Pasar tenaga kesehatan Demand tenaga kesehatan Penyediaan pelayanan kesehatan Penyediaan tenaga kesehatan melalui proses pendidikan Sistem Pendidikan Sistem Kesehatan Demand pelayanan kesehatan Demand tenaga kesehatan Kebutuhan pelayanan kesehatan Kebutuhan tenaga kesehatan Masyarakat Note: Modifikasi dari Lancet 2012

HARMONISASI SISTEM PENDIDIKAN & PELAYANAN KESEHATAN KONTEKS NASIONAL Sistem Pendidikan dan Sistem Kesehatan Kesehatan Pelayanan Kesehatan yang Optimal Kesiapan Kolaborasi Pelayanan Tenaga Kesehatan Tenaga Kesehatan Saat Ini dan Akan Datang KEBUTUHAN NASIONAL Sistem kesehatan terfragmentasi dari sistem pendidikan Pendidikan Inter-Profesi Kolaborasi Pelayanan Memperkuat Sistem Sistem kesehatan yang terintegrasi dengan sistem pendidikan Memperbaiki Derajat Kesehatan Masyarakat

Arah Kebijakan Program NAKES Strategi Program NAKES  Penguatan perencanaan  Pengembangan jenis Nakes  Penyesuaian kurikulum  Pengembangan kapasitas SDM Kesehatan  Kebijakan afirmasi  Ikatan kerja  Strategi insentif  Uji kompetensi (sertifikasi) untuk semua tenaga kesehatan  Mekanisme registrasi dan lisensi  Akreditasi pelatihan  Peningkatan distribusi tenaga yang terintegrasi, mengikat dan lokal spesifik.  Peningkatan produksi SDM Kesehatan yang bermutu  Penerapan mekanisme registrasi dan lisensi tenaga dengan uji kompetensi pada seluruh nakes  Peningkatan mutu pelatihan melalui akreditasi pelatihan  Pengendalian peserta pendidikan dan hasil pendidikan  Peningkatan pendidikan dan pelatihan jarak jauh  Peningkatan pelatihan yang berbasis kompetensi dan persyaratan jabatan  Peningkatan Implementasi Manajemen kinerja  Pengembangan insentif baik material dan non material untuk nakes dan SDMK

Isu Pokok Pendidikan Kesehatan Tenaga Integrasi PT- Wahana Pendidikan Pembiayaan pendidikan Seleksi mahasiswa Kuota mahasiswa Uji kompetensi Sistem penjaminan mutu Standar nasional pendidikantinggi Afirmasi (untuk mendukung pemerataan Nakes) distribusi

38 ema 04/08/2016RAKERKESDA SULTRA