HUBUNGAN ANTARA SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU Disusun Oleh: Taufik Bagus(15141008)
Gambar tentang masalah kinerja guru
SERTIFIKASI GURU
PENGERTIAN.... menurut (UU RI No. 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004),Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
Dasar hukum yang di gunakan dalam sertifikasi guru yaitu: 1. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Selain itu juga ada: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. 4. Keputusan Mendiknas tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
Tujuan sertifikasi guru yaitu untuk : 1.Menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran 2.Meningkatkan proses dan mutu pendidikan 3.Meningkatkan martabat guru 4.Meningkatkan profesionalisme
PENGARUH SERTIFIKASI GURU TERHADAP PENINGKATAN KINERJA GURU Pemerintah berharap, dengan disertifkasinya guru, kinerjanya akan meningkat sehingga prestasi siswa meningkat pula. Namun dalam pelaksanaannya, sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio memberi banyak peluang pada guru untuk menempuh jalan pintas. Hal ini disebabkan profesionalisme guru diukur dari tumpukan kertas. Indikator inilah yang kemudian memunculkan hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam wujud penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru, apalagi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
KOMPETENSI GURU
Sebelumnya... seorang guru harus memiliki 4 kompetensi yang satu sama lainnya saling keterkaitan
4 kompetensi yang harus dimiliki guru diantaranya : 1. Kompetensi Pedagogik 2. Kompetensi Kepribadian 3. Kompetensi Sosial. 4. Kompetensi Profesional
kompetensi padagogik adalah...... Seorang guru yang bertugas menilai,mengetahui bahan untuk materi,mengetahui cara menyampaikan materi, memanfaatkan nilai,dan melakukan evaluasi pada peserta didiknya.
Kompetensi kepribadian adalah.... Seorang guru sebagai suri tauladan yang baik bagi semua muridnya. Agar murid mencontoh gurunya dan di usahakan lebih baik dari gurunya.
Kompetensi sosial adalah.. Kemampuan seorang guru untuk bersosialisasi dengan lingkungannya, baik denganmuridnya, dengan sesama guru, bahkan dengan masyarakat luar.
Kompetensi profesionalisme adalah... Mengetahui dengan konsep seperti apa materi yang akan di bahas agar semua muridnya bisa mengerti.
Dari paparan di atas kita mengetahui bahwa kompetensi-kompetensi tersebut sangatlah penting untuk dimiliki oleh guru.
Jika seorang guru tidak memiliki 1 kompetensi saja dalam dirinya maka semua yang iya lakukan akan kurang bermanfaat bagi muridnya.
Dan nyatanya........... Guru di indonesia masih belum bisa di katakan baik semua itu terdapat fakta-faka yang mengatakan bahwa guru-guru di indonesia masih lemah dalam kompetensi padagogik dan profesionalisme.
Seharusnya........ Jika seorang sudah memiliki sertifikasi maka guru tersebut memiliki tanggung jawab yang besar untuk memajukan pendidikan khususnya di indonesia. Karena nominal yang di berikan pemerintah bukanlah nominal yang kecil.
KESIMPULAN..
Dengan adanya program sertifikasi guru diharapkan kinerja guru akan meningkat sehingga mutu pendidikan di Indonesia juga akan meningkat ke arah yang lebih baik. Setelah sertifikasi diharapkan guru dapat memenuhi empat komponen seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Namun dalam prakteknya, banyak guru yang tidak dapat memenuhi keempat komponen tersebut dan dari beberapa penelitian juga menunjukan bahwa kinerja guru tidak meningkat setelah adanya sertifikasi dan cenderung masih sama sebelum adanya sertifikasi. Untuk menjaga mutu guru yang sudah lolos sertifikasi seharusnya ada pola pembinaan dan pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan bagi para guru.
TERIMA KASIH