Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Pengembangan UKS/M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Pedoman Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Persiapan dan Kesiapan
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
RENCANA TINDAK LANJUT ORIENTASI PHBS INSTITUSI PENDIDIKAN
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
Pembinaan dan pengembangan UKS Dalam mendukung
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
VERIFIKASI SEKOLAH MODEL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
Sosialisasi DRAFT Perwal PPDB 2016
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
 PROGRAM KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN AKREDITASI S/M TAHUN 2014
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PANDUAN DISKUSI KELOMPOK.
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
S E L A M A T D A T A N G.
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
PELATIHAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) MATERI 3- PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
12 PROMOSI KESEHATAN DI SEKOLAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Pengembangan UKS/M Peran dan Fungsi Tim Pembina UsahaKesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Pengembangan UKS/M Oleh ; H. Makmur Idrus Tim Pembina UKS/M Provinsi Sulawesi Selatan Sosialiasai Indikator - Indikator LSS – UKS/M Pada Tgl. 21 - 22 September 2016 Di Kabupaten Luwu Timur

1 2 3 3 4 5 6 Poko Bahasan Pengertian UKS/M Dasar HukumUKS/M 4/28/2017 11:58 PM Poko Bahasan Pengertian UKS/M 1 Dasar HukumUKS/M 2 Tim Pembina UKS/M terdiri dari ; 3 Tugas TP. UKS/M Provinsi 3 Penetapan Keanggotaan TP.UKS/M dan Pelaksan 4 Peran Provinsi, Kab/Kota dan Kecamatan 5 Lomba Sekolah Sehat 6 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.

Usaha Kesehatan Sekolah / Madrasah disingkat UKS/M, Apa itu UKS/M, adalah kegiatan yg dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan

Diatur berdasarkan Peraturan Bersama antara PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH/MADRASAH Dasar Hukum Diatur berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2014

B 1 2 3 4 5 Tim Pembina UKS/M terdiri dari ; Tim Pembina UKS/M Pusat Tim Pembina UKS/M Provinsi 2 Tim Pembina UKS/M Kab./Kota 3 Tim Pembina UKS/M Kecamatan 4 Tim Pelaksana UKS/M 5

Tingkat Kabupaten/Kota PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH/MADRASAH Tingkat Provinsi Biro Bina Kesejahteraan Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan dan Kanwil Kementerian Agama Tingkat Kabupaten/Kota Bagian Kesra Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan dan Kantor Kementerian Agama

Tugas Tim Pembina UKS/M Provinsi 4/28/2017 11:58 PM Tugas Tim Pembina UKS/M Provinsi 2 Tugas TP UKS/M provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi: menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah/madrasah sehat; menyusun petunjuk pelaksanaan UKS/M; mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M di wilayahnya; melaksanakan program pembinaan dan pengembangan UKS/M; melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M; menjalin hubungan kerja sama dengan lintas sektor, pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.; mendorong TP UKS/M kabupaten/kota untuk menyelenggarakan program BIAS, PHBS, P3K, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dan program kecacingan; melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M; membuat laporan berkala kepada TP UKS/M Pusat; dan melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M provinsi. © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.

Keanggotaan Tim Pembina/Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah Diatur dalam Pasal, 17,18,19 ayat (2) PB. 4 Menteri 2014 TP. UKS/M Provinsi GUBERNUR TP. UKS/M Kab/Kota BUPATI / WALIKOTA TP. UKS/M Kecamatan C A M A T Tim Pelaksana UKS/M Sekolah/Madrasah KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Sekertariat TP. UKS/M 3

Data Kelembagaan TP UKS/M dan Sekertariat TP. UKS/M Kabupaten/Kota Per 1 Januari 2016

PERAN PROVINSI, KAB/KOTA DAN KECAMATAN 4/28/2017 11:58 PM PERAN PROVINSI, KAB/KOTA DAN KECAMATAN DALAM AKSELERASI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN UKS/M 1. PROVINSI Provinsi Berkewajiban untuk mengkoordinir pelaksanaan UKS/M dan bertanggung jawab memfasilitasi penyelenggaraan UKS/M di semua Kab/Kota yang ada diwilayahnya. Sekertariat daerah provinsi bersama-sama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag berkewajiban untuk mengamankan kebijakan terknis pengembangan, pembinaan dan pelaksanaan UKS/M di Provinsi. Peran Sekertariat daerah provinsi (Biro Bina Kesejahteraan) antara lain ; Membuat Surat Edaran kepada Bupati/Walikota tentang pembinaan dan pengembangan UKS/M Melaksanakan akselerasi pembinaan pelaksanaan UKS/M bersama-sama dengan dinas pendidikan, dinas kesehatan dan Kanwil Kemenag tingkat provinsi Melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap pelaksanaan UKS/M di Kabupaten/Kota. © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.

2. KABUPATEN/KOTA Kabupaten/Kota, sesuai dengan prinsip otonomi daerah, Kab/Kota bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyelenggaraan UKS/M yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Kab/Kota dan Masyarakat, khusus pelayanan KESEHATAN pembinaan dan pelaksanaannya secara operasional di koordinir oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota. Sekertariat Daerah Kabupaten/Kota ( Bagian Kesra ) Jajaran Sekertariat daerah Kab/Kota bersama-sama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kemenag Kab/kota berkewajiban untuk mengamankan kebijakan terknis pengembangan, pembinaan dan pelaksanaan UKS/M di Kab/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, melaksanakan monitoring, evaluasi. PERAN SEKERTARIAT DAERAH KAB/KOTA ( Bagian Kesra ) Antara Lain ; Memperkuat dasar hukum melalui penetapan PERDA Kab/Kota tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M Membuat Surat Edaran kepada Camat untuk mengkoordinir Akselerasi Pembinaan dan Pelaksanaan UKS/M termasuk penjaringan Kesehatan Memasukkan UKS/M dalam perencanaan Daerah mulai dari tingkat Kecamatan dan Kab/Kota Melaksanakan Orientasi dan Sosialisasi tentang UKS/M

Sekertariat Kecamatan 4/28/2017 11:58 PM 3. KECAMATAN Kecamatan merupakan garda terdepan dalam pengembangan pembinaan dan pelaksanaan UKS/M, oleh karena itu keberhasilan pelaksanaan UKS/M di Kabupaten/Kota sangat dipengaruhi oleh hasil kerja TP. UKS/M disemua Kecamatan yang ada di daerah Kab/Kota. Sekertariat Kecamatan SekertariatKecamatan secara bersama-sama dengann unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Pendidikan, Pengawas Pendidikan Madrasah dan Puskesmas , berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan teknis pengembangan, pembinaan dan pelaksanaan UKS/M di Kecamatan, Sekolah dan Madrasah termasuk pondok pesanteren, serta melakukan monitorin dan evaluasi serta pelaporan. Peran Sekertariat Kecamatan antara lain ; Memperkuat dasar hukum kelembagaan UKS/M termasuk TP. UKS/M Kecamatan melalui Surat Keputusn Camat. Membuat Surat Edaran kepada semua pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam pelaksanaan UKS/M termasuk Akselerasi Pembinaan dan Pelaksanaan UKS/M © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.

Pembinaan UKS/M

KEGIATAN PENUNJANG PROGRAM UKS L S S mengevalusi dan memotivasi pembinaan dan pengembangan Program UKS . Melibatkan semua sektor terkait sebagai Tim Pembina UKS dan Tim Pelaksana UKS. LOMBA SEKOLAH SEHAT SMP/MTS SD/MI TK/RA SMA/SMK menilai pelaksanaan dan pembinaan UKS di TK,SD,SMP dan SMA/SMK Setiap tahun mempersiapkan dan membina menuju LSS tingkat Provinsi dan Nasional

Lomba Sekolah Sehat LSS bukan merupakan tujuan akhir dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M di Sekolah/Madarasah

Mekanisme penilaian Lomba Sekolah Sehat PENDAHULUAN Salah satu program kegiatan UKS adalah Lomba Sekolah Sehat (LSS) yang merupakan agenda tahunan secara nasional, mulai dari tingkat TK/RA sampai SMA/SMK/MA yang diikuti oleh semua sekolah negeri dan swasta. Pelaksanaan LSS harus dianggarkan baik melalui APBN maupun APBD, agar terlaksana dengan baik. Kegiatan lomba ini dimulai dari kecamatan sampai tingkat nasional. LSS yang dilaksanakan secara terpadu dari empat instansi telah berjalan lama. Namun mulai tahun 2015 pola penilaian lomba dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu : Best Performance (berbasis kinerja) dan Best Achievement (pencapaian terbaik), hal ini untuk menghidari subjektivitas penilaian, sehingga dilaksanankan secara objective, jujur, bertanggung jawab, serta memberikan motivasi, memupuk sikap kompetitive yang dimulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Di samping pengisian instrumen petugas penilaian juga mengunakan lembar observasi untuk menilai sarana dan prasarana, manajemen dari sekolah yang dikunjungi.

B. Dasar Hukum Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Bersama 4 Kementerian No. 6/X/PB/2014, No. 73 Tahun 2014, No. 41 Tahun 2014, No. 81 tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS. Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2008, tentang pembinaan kesiswaan.

C. Pengertian Lomba Sekolah Sehat adalah kegiatan/proses penilaian untuk penentuan sekolah terbaik bagi sekolah yang telah memenuhi persyaratan untuk dilombakan. Kegiatan lomba ini dimulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kab/kota, provinsi, sampai tingkat nasional. Lomba sekolah sehat adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan dari pelaksanaan program UKS, yang dilaksanakan, dilombakan secara berjenjang, yang pesertanya adalah pemenang tahun sebelumnya.

D. Tujuan Tujuan Umum Memberikan motivasi, dorongan, dan pembinaan kepada seluruh jajaran TP UKS/M, untuk menerapkan pola hidup sehat, berkembang secara hormonis, optimal, agar menjadi sumber daya yang berkualitas. Tujuan Khusus Membina kerjasama, koordinasi dalam pengembangan pelaksanaan UKS di sekolah/madrasah; Membina karakter, pola hidup sehat, bersih, dan meningkatkan derajat kesehatan peserta didik; Membina, melaksanakan secara terpadu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat; Mewujudkan sekolah pemenang yang telah terseleksi secara baik.

Jadwal LSS F. Panitia Penyelenggara Terdiri dari 4 (empat) Instansi Lingkup Pemerintah Provinsi yang tergabung dalam Peraturan Bersama 4 Menteri, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Jadwal LSS

D. Daftar Instrumen Lomba Sekolah Sehat (LSS)

Penilaian dan Penentuan Pemenang Pengumpulan Data - Dilakukan oleh Tim Penilai dari 4 Kementerian Pengolahan Data - Dilaksanakan oleh Balitbang Kemndikbud Verifikasi Ulang - ke Sekolah yang masuk Nominasi Penetapan Pemenang LSS oleh Menteri

SELEKSI BERKAS PENGOLAHAN DATA PENILAIAN LSS KE LOCUS VERIFIKASI ULANG BALITBANG KEMDIKBUD PEMENANG LSS

Metode Pengumpulan Data Dalam penilaian lomba ini secara menggunakan 2 (dua) instrumen penilaian yaitu lembar kuesioner dan lembar observarsi. Lembar Kuesioner; Lembar Pertanyaan-pertanyaan yang sudah terstandarisasi dan terukur sesuai dengan kaidah-kaidah pembuatan pertanyaan yang baik. Daftar pertanyaan ini diperuntukan bagi sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, TP UKS Provinsi, TP UKS Kab/kota dan TP UKS Kecamatan serta bagi kepala sekolah, guru dan peserta didik Lembar obeservasi; Lembar observasi adalah beberapa urutan daftar pertanyaan yang sudah disiapkan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. Lembar observasi ini bertujuan untuk mengungkap data tentang kelengkapan, ketersediaan, manajemen, dan kerapian dari prasarana dan sarana yang menunjang terlaksananya program UKS pada di tingkat sekolah/madrasah yang telah terseleksi sebagai nominasi berprestasi untuk juara. Lembar observasi ini diperuntukan bagi petugas yang akan melaksanakan penilaian dan pengamatan untuk sekolah-sekolah nominasi, TP UKS Kecamatan, TP UKS Kab./Kota. Mekanisme pelaksanaan penyebaran kuesioner, dan lembar observasi juga ditujukan kepada TP UKS Kecamatan, TP UKS Kab./Kota. Kuesioner, dan lembar observasi ini dapat digunakan untuk melihat kegiatan dan pengunaan alokasi dana yang mendukung penyelenggaraan kegiatan Tim UKS dalam rangka peningkatan pola hidup sehat, budaya bersih dan pada akhirnya peningkatan mutu pendidikan.

SMPN 3 TELLUSIATINGE KAB. BONE

Pemenang Lomba Sekolah Sehat Tingkat Nasional Tahun 2016 Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meraih 3 Juara dalam dua Katagori A. Katagori Kinerja Terbaik SD Katolik Renya Rosari Kab. Tana Toraja .. Juara 3 SMPN 3 Tellu Siattinge Kab. Bone Juara 2 B. Katagori Prestasi Terbaik 1. TK. Pertiwi 1 Watang Soppeng Kab. Soppeng Juara 3

Kesimpulan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan UKS/M diperlukan komitmen yang tinggi khususnya TP. UKS/M Kab/Kota dan Kecamatan serta dukungan kebijakan Pemerintah (Bupati/Walikota) dan Legeslatif (DPRD ) perlu dilakukan pengembangan wawasan tentang pengelolaan UKS/M disemua tingkatan sampai pelaksana UKS/M Adanya Koordinasi dari semua anggota TP. UKS/M maupun pemangku kepentingan lainnya.

@sulsel_sehat MEDIA SOSIAL TP.UKS/M PROV. SULSEL 081342752508 tp.uks.prov.sulsel@gmail.com 081342752508 TP Uks Prov Sul Sel @sulsel_sehat Kantor Sekertariat TP.UKS/M Prov. Sul Sel. Kompleks Kantor Gubernur Samping Lapangan Tennis

Sekian dan Terima Kasih