Hak paten diperlukan agar tidak dilakukan pelanggaran hak cipta. Belakangan ini banyak sekali dijumpai peniruan baik dalam tulisan maupun produk yang diproduksi, hal ini disebabkan karena tidak memiliki hak paten yang sah, berikut ini adalah tahapan permohonan hak paten.
Sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa tahapan permohonan yang harus dilakukan. Adapun tahapan permintaan atau permohonan hak paten adalah sebagai berikut: 1.Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. 2.Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu. 3.Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya, dan sebaliknya.
Mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat: 1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan; 2. Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten; 3. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor; 4. Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa); 5. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; 6. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten; 7. Judul invensi; 8. Klaim yang terkandung dalam invensi; 9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi; 10. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); 11. Abstrak invensi. 12. (Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
Membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke rekening DJHKI pada Bank BNI cabang Tangerang dengan nomor , yang besarnya yaitu: 1. Untuk permohonan paten Rp ,- per permohonan. 2. Untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp ,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal Pemberitahuan pengumuman paten). 3. Untuk permohonan paten sederhana Rp ,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp ,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp ,-)
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara: 1. Datang langsung ke DJHKI. 2. Melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.