PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 17 tahun 2013
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
FOCUS GROUP DISCUSSION Kenaikan Jabatan Dosen ke LK dan GB
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Pengalaman Sebagai Panitia Sertifikasi Dosen 2008
PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI.
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
PEMBINAN KARIR DOSEN BERBASIS ONLINE
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 03 AGUSTUS 2015.
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
USULAN PEMBUKAAN PRODI
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
JABATAN AKADEMIK DOSEN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
SOSIALISASI SISTEM PENILAIAN ANGKA KREDIT
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
KISI-KISI PENILAIAN SUATU KARYA ILMIAH
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
Panduan Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
Menilai PUBLIKASI ILMIAH BUKU 5.
mekanisme PENELITIAN KOMPETITIF BOPTN Tahun 2018
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
LAPORAN EVALUASI KINERJA PS ______________ TAHUN 2018
Pemilihan Dosen Berprestasi Nasional 2019
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH : TPAK DOSEN TINGKAT PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL JAKARTA, 29 MARET 2011

TOPIK BAHASAN : MENGAPA PERSEPSI HARUS SAMA ? UNSUR PENILAIAN YG HARUS DICERMATI LANGKAH-LANGKAH YG PERLU DILAKUKAN BILAMANA ADA KASUS KHUSUS YG BELUM DIATUR DLM PEDOMAN

A. MENGAPA PERSEPSI HARUS SAMA ? PENGALAMAN EMPIRIK SELAMA INI, A.L. : ADA KEJADIAN USULAN KE GB DGN KARYA ILMIAH YG DIPUBLIKASIKAN PD JIN TERAKREDITASI DGN TOPIK TTT LULUS (DITERIMA)  ADA DOSEN LAIN (TEMANNYA) YG MENGUSULKAN KARYA ILMIAH DGN TOPIK YG SETARA DITOLAK, KARENA DINILAI BUKAN HASIL PENELITIAN ! ADA KARYA ILMIAH BERUPA BUKU YG DITERIBIT- KAN, UTK USULAN TTT DINILAI MONOGRAF ATAU BAHKAN REFERENSI, TETAPI BUKU YG SETARA DGN ITU, UTK USULAN LAIN DINILAI MERUPAKAN BUKU AJAR (A) !

A. MENGAPA PERSEPSI HARUS SAMA ? PENGALAMAN EMPIRIK SELAMA INI, A.L. : (Lanjutan …….) 3. ADA PENDAPAT PD SEMENTARA TEMAN SEJAWAT KITA DI PTN YG MENYATAKAN BHW KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN, KHUSUSNYA KE GB, DI PTS LBH MUDAH DIBANDINGKAN DGN DI PTN ! 4. ADA KEJADIAN PENYAMPAIAN PERSYARATAN SUSULAN UTK PEMENUHAN KEKURANGAN BERDASARKAN HASIL PENILAIAN TPAK DOSEN TK PUSAT (TERDAHULU) DISAMPAIKAN LANGSUNG OLEH YBS, TIDAK MELALUI PIMPINAN PT.

CONTOH-CONTOH KASUS DI MUKA MERUPAKAN CONTOH KETIDAK KONSISTENAN PENILAIAN OLEH TPAK DOSEN TINGKAT PUSAT DAN PENYELENGGARA ADMINISTRASI USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DI TINGKAT PUSAT. DPT MENURUNKAN KEWIBAWAAN DAN INTEGRITAS LEMBAGA PENILAI TINGKAT PUSAT DPT MEMBUAT DOSEN APATIS (DISINSEN-TIF) ATAU MELAKUKAN PERLAWANAN HUKUM

TPAK DOSEN TINGKAT PUSAT HRS BERTANG-GUNGJAWAB UTK MENJAGA INTEGRITASNYA DGN CARA MEMEGANG TEGUH PRINSIP PENI-LAIAN USULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN YAITU : ADIL OBYEKTIF AKUNTABEL TRANSPARAN DAN BERSIFAT MENDIDIK (PEDOMAN OPERASIONAL, 2009) PERLU KONSISTENSI DLM PENILAIAN PERLU ADANYA PEMAHAMAN DAN PERSEPSI YG SAMA DLM HAL : UNSUR-UNSUR YG DINILAI, KRITERIA, DAN BENTUK BUKTI YG HRS DIPENUHI

B. UNSUR PENILAIAN YG HRS DICERMATI: ACUAN PERATURAN YG DIPAKAI PERSYARATAN UMUM PERSYARATAN KHUSUS UNSUR-UNSUR KEGIATAN YG MEMILIKI ANGKA KREDIT KESESUAIAN BIDANG ILMU PENDIDIKAN TERTINGGI DGN BIDANG PENUGASAN DLM JABATAN AKADEMIK YG DIUSULKAN

ACUAN PERATURAN YG DIPAKAI SELURUH ATURAN DLM UU KEPMEN- KOWASBANGPAN (NO. 38/1999), KEPMENDIKNAS, SURAT EDARAN DIRJEN DIKTI  YG MASIH BERLAKU SELURUHNYA SUDAH TERANGKUM DLM PEDOMAN OPERASIONAL (2009)

2. PERSYARATAN UMUM 1). JABATAN AKADEMIK TERAKHIR Apa jabatan akademik terakhir :  Menentukan Jenis Kenaikan Jabatan : - Reguler - Loncat Jabatan b. Terhitung Mulai Tanggal (T.M.T) SK : Memenuhi syarat kurun wkt utk naik jabatan (> 1 th) ? Jenis kenaikan jabatan reguler : - Reguler > 3 th - Reguler 1 – 3 th  Menentukan persyaratan khusus yg hrs dipenuhi Bidang Ilmu utk Penugasan dlm Jab. Akademik Dosen : Lihat kesesuaiannya dgn bidang ilmu dlm ijazah tertinggi yg dimiliki. Lihat kesesuaiannya dgn bidang penugasan jabatan akademik baru yg diusulkan

2. PERSYARATAN UMUM ……..(Lanjutan) 2). IJAZAH PENDIDIKAN TERTINGGI Bukti : Fotokopi Ijazah yg dilegalisir Jenis Ijazah : S3 utk ke Lektor Kepala loncat jabatan S3 utk ke Guru Besar Pengakuan thdp Lembaga Penyelenggara Pendidikan : Utk Luar Negeri ada penyetaraan atau PS tercantum dlm website Dikti. Utk Dalam Negeri : akreditasi PS atau PT (institusi) Bidang Ilmu dlm Ijazah : Tercantum pd ijazah (PS), atau lihat pd Transkrip Nilai atau Judul Disertasi jika tdk tercantum pd ijazah Menentukan kesesuaian dgn bidang ilmu utk penu-gasan dlm jabatan akademik baru yg diusulkan.

3. PERSYARATAN KHUSUS (Minimal) 1). KENAIKAN KE LEKTOR KEPALA (LK) Reguler > 3 Tahun : 1 (satu) karya ilmiah (hasil penelitian atau hasil pemikiran) yg dipublikasikan dlm serendah-rendahnya Jurnal Ilmiah Nasional (JIN) sbg penulis pertama. Reguler 1 – 3 tahun : Nilai angka kredit utk karya ilmiah seperti pd utk Reguler > 3 th sedikitnya 25% dari angka kredit baru () yg diperlukan. c. Loncat Jabatan (dari Asisten Ahli) Memiliki hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai yg dipublikasikan, sbg penulis pertama, pd : - JIN Terakreditasi : 4 - Kombinasi keduanya  - JII Bereputasi : 2 4 JIN terakreditasi

3. PERSYARATAN KHUSUS (Minimal)…. (Lanjutan) 2). KENAIKAN KE GURU BESAR (GB) Reguler > 3 Tahun : 1 (satu) karya ilmiah hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai yg dipublikasikan dlm serendah-rendahnya JIN Terakreditasi sbg penulis pertama. Reguler 1 – 3 tahun : Nilai angka kredit utk karya ilmiah seperti pd utk Reguler > 3 th sedikitnya 25% dari a.k. baru () yg diperlukan. Salah satu dari karya ilmiah tsb diterbitkan oleh JIN Terakreditasi di luar PT-nya. c. Loncat Jabatan (dari Lektor) : Memiliki karya ilmiah berupa hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai yg dipublikasikan, sbg penulis pertama, dlm : - JIN Terakreditasi : 4, atau - Kombinasi keduanya  - JII Bereputasi : 2, atau 4 JIN Terakreditasi

4. UNSUR-UNSUR KEGIATAN YG MEMILIKI ANGKA KREDIT Perhatikan bukti yg dilampirkan Perhatikan batas angka kepatutan yg dibenarkan Perhatikan kriteria utk setiap sub unsur kegiatan Perhatikan ada atau tdk adanya hasil penilaian dari 2 (dua) orang sejawat sebidang (peer group) utk karya ilmiah yg menjadi persyaratan khusus utk kenaikan ke GB. Perhatikan besarnya angka kredit maksimal utk setiap sub unsur pd bidang B untuk : - Majalah populer/koran : 10% dari a.k. baru - Hasil penelitian yg tdk dipublikasikan : 10% dari a.k. baru

5. KESESUAIAN BIDANG ILMU PENDIDIKAN TERTINGGI DGN BIDANG PENUGASAN DLM JABATAN AKADEMIK YG DIUSULKAN Lihat Bidang Penugasan yg tercantum pd Rekomendasi Senat Perguruan Tinggi : Pertimbangan utk ke LK : Mungkin ditetapkan dlm mata kuliah  usahakan diubah menjadi Bidang Ilmu (lebih luas dari m.k.) Persetujuan utk ke GB : Nyatakan dlm Bidang Ilmu, bukan Mata Kuliah Dasar Penilaian Kesesuaian : Bidang ilmu utk ijazah tertinggi minimal yg dipersyaratkan Bidang ilmu utk penugasan dlm jabatan akademik (fungsional) terakhir

C. LANGKAH-LANGKAH YG PERLU DILAKUKAN BILAMANA ADA KASUS KHUSUS YG BELUM DIATUR DLM PEDOMAN Sumber Inkonsistensi (Akibat Adanya Keraguan): Belum diatur dlm Pedoman Kriteria kurang tajam, a.l. : Buku (referensi, monograf) vs Buku Ajar E-Journal yg bereputasi Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi - Kriteria - Indeks Scopus, Thomson c. Hasil Penelitian vs Hasil Pemikiran d. Kesesuaian Bidang Ilmu

2. Langkah yg Perlu Diambil : Lakukan penyetaraan dgn kasus atau unsur yg setara dgn yg ada di Pedoman Lakukan penyetaraan dgn kasus serupa yg pernah ada sebelumnya Diskusikan dgn teman sejawat di TPAK Tingkat Pusat, terutama dgn yg paling dekat bidang ilmunya dgn kasus yg dihadapi

Mohon Maaf Bilamana Ada Kekurangan Terima Kasih Wassalam !