Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2
Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi Definisi Korupsi
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi “KORUPSI” dari bahasa Latin “corruptio” dari kata “corrumpere ” Artinya : busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. DEFINISI KORUPSI
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi PENDAPAT PAKAR Tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mendapatkan keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma- norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi Kartono Huntington
Tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma dan perilaku ini digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. PENGERTIAN KORUPSI Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi
CIRI-CIRI KORUPSI Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum Setiap bentuk korupsi adalah suatu penghianatan kepercayaan
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi FAKTOR PENYEBAB KORUPSI Merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri INTERNAL Merupakan Pemicu perilaku korup yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku EKSTERNAL
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi CONTOH FAKTOR INTERNAL Sifat tamak/rakus manusia Moral yang kurang kuat Gaya hidup yang konsumtif Kebutuhan Hidup yang Mendesak Malas atau Tidak Mau Bekerja Tidak Menerapkan ajaran Agama
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi CONTOH FAKTOR EKSTERNAL Faktor Politik Faktor Hukum Faktor Ekonomi Faktor Organisasi
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi JENIS-JENIS KORUPSI pihak yang aktif dalam melakukan suatu perbuatan KORUPSI AKTIF Pihak lain yang aktif dalam melakukan suatu perbuatan Menerima pemberian atau janji KORUPSI PASIF
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KORUPSI AKTIF Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara KORUPSI PASIF Pegawai negeri yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya Hakim yang menerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi DAMPAK KORUPSI Bidang Hukum Bidang Politik Bidang Sosial Budaya Bidang Ekonomi
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi Upaya mengatasi korupsi Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama. Upaya pencegahan (preventif) Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana Untuk diberikan wawasan agar dapat mengatasi korupsi Upaya penindakan (kuratif) Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KESIMPULAN Korupsi adalah suatu perilaku memperkaya diri sendiri yang merugikan orang lain dan negara.
Sekian dan Terima Kasih TANAMKANLAH SIFAT KEJUJURAN DAN SELALU BERSYUKUR DALAM MENJALANI HIDUP. Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi