Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Advertisements

PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
BUDAYA PERUSAHAAN DAN ETIKA
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika & Perilaku Organisasi
Pemuda Prof. Dr. Haryono Umar, MSc, Ak, CA Courtesy of Google.com 1 1.
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH KORUPSI
M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah =
FAKTOR TERJADINYA KORUPSI
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
PENYIDIKAN.
Norma dan Etika bisnis Oleh Fenika S ( ).
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
PUNGLI/GRATIFIKASI/PENYALAHGUNAAN JABATAN = KORUPSI ?
ETIKA BISNIS purwati.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Korupsi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat.
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
ETIKA 2.3 SOESILO ZAUHAR.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
KORUPSI & DAMPAKNYA Bahan – 8 etika administrasi
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
PENYELESAIAN SENGKETA
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Pratek Money Politics dalam Pemilu
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
KULTUR DAN ETIKA BIROKRASI DI INDONESIA
Pendidikan Anti-Korupsi
Etika Pelayanan Publik
Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis
profesional berintegritas
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
KORUPSI SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
NILAI DAN PRINSIP ANTIKORUPSI Nama : Linda Aviva (D ) Aristia Indah D. (D )
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Transcript presentasi:

Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2

Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA

Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi Definisi Korupsi

Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi “KORUPSI” dari bahasa Latin “corruptio” dari kata “corrumpere ” Artinya : busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. DEFINISI KORUPSI

Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi PENDAPAT PAKAR Tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mendapatkan keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma- norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi Kartono Huntington

Tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma dan perilaku ini digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. PENGERTIAN KORUPSI Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi

CIRI-CIRI KORUPSI Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum Setiap bentuk korupsi adalah suatu penghianatan kepercayaan

Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi FAKTOR PENYEBAB KORUPSI Merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri INTERNAL Merupakan Pemicu perilaku korup yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku EKSTERNAL

Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi CONTOH FAKTOR INTERNAL Sifat tamak/rakus manusia Moral yang kurang kuat Gaya hidup yang konsumtif Kebutuhan Hidup yang Mendesak Malas atau Tidak Mau Bekerja Tidak Menerapkan ajaran Agama

Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi CONTOH FAKTOR EKSTERNAL Faktor Politik Faktor Hukum Faktor Ekonomi Faktor Organisasi

Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi JENIS-JENIS KORUPSI pihak yang aktif dalam melakukan suatu perbuatan KORUPSI AKTIF Pihak lain yang aktif dalam melakukan suatu perbuatan Menerima pemberian atau janji KORUPSI PASIF

Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KORUPSI AKTIF Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara KORUPSI PASIF Pegawai negeri yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya Hakim yang menerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili

Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi DAMPAK KORUPSI Bidang Hukum Bidang Politik Bidang Sosial Budaya Bidang Ekonomi

Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi Upaya mengatasi korupsi Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama. Upaya pencegahan (preventif) Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana Untuk diberikan wawasan agar dapat mengatasi korupsi Upaya penindakan (kuratif) Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.

Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KESIMPULAN Korupsi adalah suatu perilaku memperkaya diri sendiri yang merugikan orang lain dan negara.

Sekian dan Terima Kasih TANAMKANLAH SIFAT KEJUJURAN DAN SELALU BERSYUKUR DALAM MENJALANI HIDUP. Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi