KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

oleh Haryo Habirono Salatiga
Membangun negara dari desa
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
SISTEMATIKA DOKUMEN RKP-Des
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
MAD SOSIALISASI PENGAKHIRAN PNPM-MPd TA. 2014
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Dr. Lely Yulifar, M.Pd/ Ketua Tim Fasilitasi TANGGAPAN TERHADAP.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
PEDOMAN PENYUSUNAN RAD MDGS Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
Planning Process at Village LeveL Adopted and modified from
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Karyawan Karyawati DINPERMADES
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
TUPOKSI TIM PENYUSUN RPJM DESA Ir
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
HAND OUT TEKNIK PENYUSUNAN PERDES DAN SISTEMATIKA RPJMDes RICKY FIRMANSYAH FORMASI.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
Pengelolaan Hibah Daerah
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
SELAMAT DATANG DAN SEMANGAT MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)
Transcript presentasi:

KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA

PENGERTIAN Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (PP 43/2014) Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

TUJUAN Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1(satu) tahun yang berkekuatan hukum tetap. menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten; menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat; Menetapkan rancangan kerangka ekonomi; menetapkan program dan kegiatan prioritas; menetapkan kerangka pendanaan. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )

TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RKP DESA Musyawarah Desa penyusunan perencanaan pembangunan Desa dan Pembenutkan Tim Penyusun RKP Desa pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa pencermatan ulang dokumen RPJM Desa Penyusunan rancangan RKP Desa Musrenbangdes RKP Desa Penetapan RKP Desa & Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan RKP Desa pengajuan daftar usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) ke Musrenbangcam Perubahan RKP Desa

Data dan informasi : Pagu indikatif Desa rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa Kades pencermatan pagu indikatif Desa: rencana Dana Desa; ADD; BHPR Daerah; rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota Tim Penyusun melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa: rencana kerja pemerintah kabupaten; rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten; hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tim Penyusun Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa Output rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan Bupati

Pencermatan Ulang RPJM Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa dan dijadikan dasar penyusun rancangan RKP Desa Tim Penyusun hasil kesepakatan musyawarah Desa; pagu indikatif Desa; pendapatan asli Desa; rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota; hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga Pedoman ketua; sekretaris; bendahara; dan anggota pelaksana dengan melibatkan perempuan Pelaksana Kegiatan Pencermatan Ulang RPJM Desa evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa Isi rancangan RKP Desa Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional Tenaga Ahli rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (skala desa) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa DU-RKP Desa (prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota) berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa Out put

Musrenbang Desa Out put menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Kades Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Peserta Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa Muatan pagu indikatif Desa; pendapatan asli Desa; swadaya masyarakat Desa; bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Sumber Pendanaan Musrenbang Desa peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; pendayagunaan sumber daya alam; pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa; peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa Dasar Penilaian Berita acara hasil pembahasan dan kesepakatan rancangan RKP Desa Out put

Pencermatan ulang dokumen RKP Desa Penetapan RKP Desa Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa  berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa dilampiri Rancangan RKP Desa Penetapan RKP Desa Pembahasan dan penyepakatan bersama Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa oleh BPD bersama Kepala Desa Penetapan Raperde menjadi Perdes RKP Desa

Tahap Perubahan RKP Desa dan/atau terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, Kades melaksanakan: berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus; mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus; menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; menyusun rancangan RKP Desa perubahan terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, Kades melaksanakan: mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan out putnya Perdes RKP Desa perubahan sebagai dasar penyusunan perubahan APB Desa

BAB I : : PENDAHULUAN Latar Belakang Dasar Hukum Tujuan dan Manfaat Proses Penyusunan Sistematika BAB II GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA Visi – Misi Kepala Desa Data kemiskinan dan Profil Desa Kebijakan Pendapatan Desa Kebijakan Belanja Desa Kebijakan Pembiayaan Desa BAB III RUMUSAN PRIORITAS MASALAH Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun 2015 Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah BAB IV BAB V BAB VI ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA: Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2016 Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul: Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor PENUTUP LAMPIRAN Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2016 Matrik Skala Desa Prioritas Kemiskinan Tahun 2016 Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa Tahun 2016 Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa Keputusan BPD tentang Kesepakatan Bersama Perdes RKP Desa Tahun 2016 Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Perdes RKP Desa Tahun 2016 SISTEMATIKAN RKP DESA

Tahap Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan Daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya paling lambat bulaan Juli tahun berikutnya