Disampaikan oleh : Nama: SURONO No.HP/TELP: / Alamat Kantor: SDN NO. 017 Bukit Bestari Tanjungpinang Jalan Pramuka Lorong.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEORI AKREDITASI GUDEP, ASESOR
Advertisements

Akreditasi Gugus Depan dan LITBANG Data Dasar Pramuka
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK & PRAMUKA PANDEGA
STANDAR 2.
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
ORIENTASI KURSUS.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA Wakil Ketua Kwarda 11 Gerakan Pramuka Jawa Tengah Juni 2007.
STANDAR BAN PT.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Prof. Suyanto, Ph.D. Direktur Jenderal
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
TEORI AKREDITASI GUDEP,ASESOR DAN VISITASI
Penjelasan Undang Undang GERAKAN PRAMUKA Nomor: 12 tahun 2010
PEDOMAN PENGISIAN INSTRUMEN TOPIK 6 Waktu: 180 menit Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan.
STANDAR PENILAIAN.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
STRATEGI PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN LOMBA GUGUS OLEH: SUTANTO HABSI
PROGRAM PAUD.
MEMPERSEmBAHKAN.
Sesi 2 Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M)
AKREDITASI RUMAH SAKIT bidang ADMINISTRASI & MANAJEMEN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
STRETEGI PENGEMBANGAN RACANA GERAKAN PRAMUKA
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
Analisis KONTEKS SERI PETUNJUK TEKNIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK. SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
KONSEP PRINSIP DAN PENDEKATAN PENILAIAN DALAM PEMBELAJARAN
Hak dan Kewajiban HAK GURU
Analisis Standar Proses
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
Prinsip PHB Mendidik Proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi, mengembangkan, dan membina anak agar tumbuh dan berkembang secara.
Didesain: Joko Mursitho – Joni Widodo
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
KEPENGAWASAN A. ADMINISTRASI PENGAWAS 1. SURAT TUGAS PENGAWAS
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
HAK DAN KEWAJIBAN.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
EVALUASI PENDIDIKAN Sutiman, M.Pd.
RADAR PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN (PMP). KONDISI MUTU PENDIDIKAN KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016 TENTANG SARANA DAN PRASARANA Dari hasil Pemetaan Mutu Pendidikan.
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER 2009
Transcript presentasi:

Disampaikan oleh : Nama: SURONO No.HP/TELP: / Alamat Kantor: SDN NO. 017 Bukit Bestari Tanjungpinang Jalan Pramuka Lorong Nias Tanjungpinang Alamat Rumah: Jalan Matador No. 9 Rt.03 RW. 06 Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat No. ymail.com Face Book: Prajamuda Karana Mott o: “ Karyaku Kudarmakan, Baktiku kuabdikan “

AKREDITASI GUGUS DEPAN Akreditasi Gugus depan merupakan proses kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen gugus depan terhadap mutu dan program pendidikan kepramukaan dengan menggunakan instrumen yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

DASAR PENYELENGGARAAN AKREDITASI GUGUS DEPAN  Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.  Keputusan Presiden No. 234 Tahun 2010 tentang AD Gerakan Pramuka.  Keputusan Kwarnas GP No. 24 Tahun 2010 tentang ART Gerakan Pramuka.  Rencana Strategik GP Tahun 2009 –  Program Revitalisasi Gerakan Pramuka.  Keputusan Kwarnas No. 044 Tahun 1998 tentang PP Sistem Administrasi Kwartir.  Keputusan Kwarna No. 231 Tahun 2007 tentang PP Gugus Depan.

TUJUAN AKREDITASI GUGUS DEPAN 1.Menjamin gugus depan yang terakreditasi berdasarkan standar mutu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional. 2.Memberikan perlindungan bagi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam memenuhi standar mutu. 3.Memotivasi gugus depan untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.

PRINSIP – PRINSIP AKREDITASI  OBYEKTIF  KOMPERHENSIF  ADIL  TRANSPARAN  AKUNTABEL

ASPEK-ASPEK PELAKSANAAN AKREDITASI GUGUS DEPAN 1.STANDAR digunakan sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi dan menilai mutu kerja keadaan dan perangkat kependidikan dalam Gerakan Pramuka. 2. PROSEDUR tahap dan langkah yang harus dilakukan dalam proses pelaksanaan. 3. INSTRUMEN sarana untuk menyajikan data,informasi yang disusun berdasarkan standar. 4. KODE ETIK sebagain aturan untuk menjamin kelan- caran dan obyektivitas proses dan hasil akreditasi.

KOMPONEN AKREDITASI 1.Data Keanggotaan 2. Standar Administrasi Gudep 3. Standar Pengelolaan Gudep 4. Standar Kompetensi Pembina 5. Standar Kegiatan Gudep 6. Standar Pencapaian SKU,SKK dan SPG 7. Standar Sarana Prasarana 8. Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan pada bidang pendidikan,sosial dan keagamaan 9. Penghargaan dan Prestasi.