Disampaikan oleh : Nama: SURONO No.HP/TELP: / Alamat Kantor: SDN NO. 017 Bukit Bestari Tanjungpinang Jalan Pramuka Lorong Nias Tanjungpinang Alamat Rumah: Jalan Matador No. 9 Rt.03 RW. 06 Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat No. ymail.com Face Book: Prajamuda Karana Mott o: “ Karyaku Kudarmakan, Baktiku kuabdikan “
AKREDITASI GUGUS DEPAN Akreditasi Gugus depan merupakan proses kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen gugus depan terhadap mutu dan program pendidikan kepramukaan dengan menggunakan instrumen yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
DASAR PENYELENGGARAAN AKREDITASI GUGUS DEPAN Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Keputusan Presiden No. 234 Tahun 2010 tentang AD Gerakan Pramuka. Keputusan Kwarnas GP No. 24 Tahun 2010 tentang ART Gerakan Pramuka. Rencana Strategik GP Tahun 2009 – Program Revitalisasi Gerakan Pramuka. Keputusan Kwarnas No. 044 Tahun 1998 tentang PP Sistem Administrasi Kwartir. Keputusan Kwarna No. 231 Tahun 2007 tentang PP Gugus Depan.
TUJUAN AKREDITASI GUGUS DEPAN 1.Menjamin gugus depan yang terakreditasi berdasarkan standar mutu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional. 2.Memberikan perlindungan bagi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam memenuhi standar mutu. 3.Memotivasi gugus depan untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
PRINSIP – PRINSIP AKREDITASI OBYEKTIF KOMPERHENSIF ADIL TRANSPARAN AKUNTABEL
ASPEK-ASPEK PELAKSANAAN AKREDITASI GUGUS DEPAN 1.STANDAR digunakan sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi dan menilai mutu kerja keadaan dan perangkat kependidikan dalam Gerakan Pramuka. 2. PROSEDUR tahap dan langkah yang harus dilakukan dalam proses pelaksanaan. 3. INSTRUMEN sarana untuk menyajikan data,informasi yang disusun berdasarkan standar. 4. KODE ETIK sebagain aturan untuk menjamin kelan- caran dan obyektivitas proses dan hasil akreditasi.
KOMPONEN AKREDITASI 1.Data Keanggotaan 2. Standar Administrasi Gudep 3. Standar Pengelolaan Gudep 4. Standar Kompetensi Pembina 5. Standar Kegiatan Gudep 6. Standar Pencapaian SKU,SKK dan SPG 7. Standar Sarana Prasarana 8. Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan pada bidang pendidikan,sosial dan keagamaan 9. Penghargaan dan Prestasi.