KEPEMIMPINAN MAJELIS JEMAAT GKI Oleh: Pdt. Yohanes Bambang Mulyono
Penatua dan Pendeta secara hakiki mempunyai kedudukan yang sama dalam pengertian yang satu tidak berada di bawah atau di atas yang lain. GKI tidak mengenal hierarki jabatan gerejawi.
Paus Kardinal / Uskup Agung Uskup Umat
Majelis Jemaat
Sinode GKI Sinode Wilayah Klasis Jemaat
Pola kepemimpinan yang dijalankan oleh Penatua dan Pendeta pada hakikatnya adalah kepemimpinan yang melayani dengan meneladan kepada Kristus.
Tugas kepemimpinan gerejawi adalah untuk melaksanakan pembangunan jemaat.
Pembangunan jemaat merupakan: –Pemberdayaan seluruh anggota GKI dan kelompok-kelompok pelayanan dalam jemaat sebagai pelaku-pelaku pembangunan jemaat, dengan mendayagunakan talenta-talenta yang dikaruniakan oleh Tuhan kepada mereka serta memanfaatkan potensi- potensi dan kemungkinan-kemungkinan yang ada dalam jemaat itu (Tata Laksana GKI pasal 52)
Tugas dan wewenang Penatua dalam kerangka pembangunan jemaat, yaitu: –Melaksanakan penggembalaan –Melaksanakan pendidikan dan pembinaan –Memelihara ajaran –Melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya untuk membantu, mendukung, memberikan inspirasi, dan menyediakan fasilitas
Salah satu tugas utama dari Penatua dan Pendeta adalah: sebagai penanggungjawab atas seluruh kebaktian yang diselenggarakan dalam jemaatnya “Majelis Jemaat adalah penanggungjawab atas seluruh kebaktian yang diselenggarakan dalam jemaatnya” (Talak pasal 19).
Struktur kepemimpinan dalam Majelis Jemaat: – Jemaat dipimpin oleh Majelis Jemaat – Pimpinan harian adalah Badan Pekerja Majelis Jemaat – Masa tugas BPMJ: 1 tahun (lihat Talak pasal 71, dan 76)