PERLINDUNGAN TERHADAP PEROKOK PASIF DISAMPAIKAN OLEH : QUIT TOBACCO INDONESIA FAKULTAS KEDOKTERAN UGM
SIAPAKAH PEROKOK PASIF ? Perokok pasif adalah orang-orang yang berada di sekitar perokok dan ‘terpaksa’ menghirup asap rokok orang lain (AROL) tersebut. Perokok pasif dapat menderita berbagai penyakit, kecacatan, dan bahkan kematian (= perokok aktif) Tidak ada kadar/level yang aman dari paparan asap rokok
Asap Rokok Orang Lain MEMAKSA Bukan Perokok MENDAPAT RISIKO DAMPAK PENYAKIT Akibat Rokok
Asap dan Perokok Pasif Jenis asap yang dihisap perokok pasif mainstream smoke - asap rokok yang dihembuskan oleh perokok sidestream smoke - asap rokok yang berasal langsung dari rokok yang menyala. Dua kali lebih berbahaya dibandingkan dengan mainstream smoke –Mengandung lebih dari zat berbahaya, lebih dari 60 zat penyebab kanker (karsinogenik), serta zat-zat yang mengiritasi.
MENGAPA DIPERLUKAN PERLINDUNGAN PEROKOK PASIF
1. TINGGINYA RISIKO KESAKITAN BAGI PEROKOK PASIF A. Perokok Pasif dan Anak-Anak Anak-anak lebih sensitif terhadap efek pernafasan akibat asap rokok pasif Penyakit saluran pernafasan bawah (bronkitis, pneumonia). Serangan asma Sindroma kematian bayi mendadak Penyakit infeksi telinga tengah Gejala pernafasan kronis : batuk, dahak, sesak nafas. Penurunan fungsi paru-paru
B. Perokok Pasif dan Kesakitan pada Orang Dewasa Akibat perokok pasif pada dewasa : Wanita Indonesia yang memiliki suami perokok: –Rokok biasa – risiko kanker paru meningkat lebih dari 279% –Rokok kretek – risiko kanker paru lebih dari 300% Penyakit jantung koroner Penyakit paru obstruktif kronik Asma Stroke Taufik, 2000; Gan et al., 2007; Yin et al., 2007, Jindaland Gupta, 2004; Anderson, et al., 2004)
C. Perokok Pasif dan Kehamilan Meningkatkan risiko bayi berat badan lahir rendah sampai 240% Meningkatkan risiko untuk: –Kelahiran prematur sampai 600% –Kelahiran sangat prematur sampai 530% – Beberapa penelitian menunjukkan bahwa menjadi perokok pasif meningkatkan risiko keguguran dan kelainan janin. Hruba D. Cent. European J Health, 2000; Dejmek J. Environ. Health Perspect. 2002; Windham GC. Paediatric and Perinatal Epi. 1999; Ahluwalia IB. Am J Epi 1997.
Sasco, et al., 2004 Seorang bukan perokok yang tinggal serumah dengan orang yang merokok di rumah, risikonya terkena kanker paru-paru meningkat % Perokok pasif yang terpapar asap rokok di tempat kerja, risiko terkena kanker paru- parunya meningkat 16-19%
2. MENINGKATNYA JUMLAH PEROKOK PASIF DI INDONESIA Perokok pasif di Indonesia Susenas (2001) menunjukkan proporsi perokok pasif di Indonesia untuk semua kelompok umur adalah 66 % (wanita) 31,8 % (laki-laki) Hal ini terjadi karena 84,2% perokok, merokok di dalam rumah bersama anggota keluarga yang lain. (TCSC –IAKMI, SEATCA, WHO, 2007; Mackay and Eriksen, 2005)
Perokok pasif di Indonesia Menghisap asap rokok orang lain (menjadi perokok pasif) sangat berbahaya. Pada tahun 2001 diperkirakan di Indonesia ada kematian akibat menjadi perokok pasif. (Kosen et al., 2004)
3. LEMAHNYA REGULASI TENTANG PENGENDALIAN TEMBAKAU Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum atau tidak meratifikasi dan menandatangani konvensi internasional pengendalian tembakau (FCTC), tetapi secara otomatis harus memberlakukan traktat ini mulai th 2010 Tidak ada political will untuk mengendalikan konsumsi tembakau
Bandingkan Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok: Indonesia vs Negara Tetangga Indonesia ThailandIndonesiaSingapura “Sebuah Gambar, Sejuta Kata”
Rendahnya cukai rokok di Indonesia Pajak rokok (% dari harga eceran) Cambodia : 20% (dalam negri), 25% (luar negri) Indonesia : 37% Lao PDR : 15-30% Malaysia : 54% Philippines : 46-49% Singapore : 64% Thailand : 63% Vietnam : 45% Rekomendasi Bank Dunia untuk tingkat pajak optimum =67-80% Dari harga eceran
Tidak adanya pembatasan iklan dan penjualan
STRATEGI PERLINDUNGAN PEROKOK PASIF
Kegiatan yang terbukti efektif untuk menurunkan konsumsi rokok 1. Menaikkan cukai rokok; 2. Pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok 3. Pewujudan kawasan tanpa rokok, serta 4. Pemuatan peringatan kesehatan berbentuk grafik pada bungkus rokok (TCSC-IAKMI, 2008)
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, dan/atau penggunaan rokok. KTR mencakup : tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan. Contoh di area wilayah Kec. GM : RW 09, RW13
PRINSIP PRINSIP DASAR Kebijakan KTR Asap rokok orang lain mematikan Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok orang lain Setiap warga negara wajib dilindungi secara hukum dari paparan asap rokok orang lain – setiap pekerja berhak atas lingkungan yang bebas dari asap rokok orang lain di tempat kerjanya Hanya lingkungan tanpa asap rokok 100% yang dapat memberi perlindungan penuh bagi masyarakat Pembuatan ruang merokok dengan ventilasi/ filtrasi udara tidak efektif
Non Smoking Area dan Smoking Area di dalam satu gedung = diperbolehkan kencing di sudut kolam renang
REKOMENDASI WHO INDONESIA TENTANG PENGENDALIAN TEMBAKAU DENGAN MPOWER Monitor penggunaan tembakau dan pencegahannya Perlindungan terhadap asap tembakau Optimalkan dukungan untuk berhenti merokok Waspadakan masyarakat akan bahaya tembakau Eliminasi iklan, promosi dan sponsor terkait dg tembakau Raih kenaikan cukai tembakau
LAYANAN BANTUAN UNTUK BERHENTI MEROKOK
Klinik Berhenti Merokok di DIY BP 4 Yogyakarta (Minggiran) Bantul Wates Kotagede Kalasan RSUD Wirosaban (Kota Yogyakarta) RSUD P. Senapati (Kabupaten Bantul) GMC/Gadjah Mada Medical Center (UGM) 18 puskesmas di Kota Yogyakarta
KESIMPULAN 1. Perokok pasif merupakan korban dari perilaku negatif merokok 2. Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk perlindungan terhadap perokok pasif 3.Tokoh masyarakat dapat menjadi leading sector dalam penerapan KTR di wilayahnya masing-masing.
Terima kasih atas perhatian Bapak & Ibu