PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INVESTASI DAERAH PADA DINAS PENANAMAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
RENCANA KERJA PEMERINTAH
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Pelayanan Standard Minimun
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Konsep pelayanan publik
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
STUDI PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan Publik Pelayanan Publik Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
MANAJEMEN PELAYANAN RS
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
STRATEGI PENGEMBANGAN E-GOVERMENT
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
Konsep pelayanan publik
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
Agied Dharmayantie ( ) Anita Rosalin Hutahayan ( ) Ari Kleryyanti ( )
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Pelayanan Publik Konsep Dasar Rusman R. Manik
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten.
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INVESTASI DAERAH PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA SUBULUSSALAM Oleh : Muhammad Amrin Cibro, S.Sos.MM

LATAR BELAKANG MASALAH Perubahan dan penerapan manajemen pemerintahan dari sistem sentralisasi menjadi sistem desentralistik melalui otonomi daerah pada hakikatnya adalah sebuah gagasan dan upaya serta tujuan guna memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan proses yang sangat strategis karena di dalamnya berlangsung interaksi yang cukup intensif antara warga negara dengan pemerintah. Pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah maka kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah ini menjadi salah satu indikator dari kualitas pemerintahan (Agus Dwiyanto, 2006:143) M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

Gambaran Umum Permasalahan dalam Perizinan Dalam praktiknya pelayanan publik seringkali muncul kasus seperti tidak adanya standar dan ketidakpastian biaya serta waktu pelayanan. Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya praktik KKN dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Luthfi J. Kurniawan dan Hesti Puspitosarai, 2007:17). Di beberapa sisi mengenai persoalan investasi dan perizinan di daerah, kita masih mendengar keluhan dari para investor dalam mengurus izin disebabkan pelayanan yang lambat, kurang transparan dan akuntabel. Sementara juga masih ditemui kewenangan perizinan diproses di berbagai instansi sehingga investor dipaksa memasuki banyak pintu perizinan. Permasalahan pokok yang dihadapi penanam modal dalam memulai usaha di Indonesia juga berkaitan dengan pengaturan mengenai pengesahan dan perizinan yang di dalamnya terdapat pengaturan mengenai pelayanan terpadu satu pintu Masih cukup panjangnya proses perizinan investasi ditandai dengan masih banyak dinas dinas terkait lainnya diluar PTSP yang harus ditemui dalam pemberkasan izin tersebut, berkas dan dokumen harus dibawa ke dinas terkait di luar. Dan masih diperlukannya tanda tangan persetujuan perlu kewenangan instansi lain M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

PERUMUSAN MASALAH “Bagaimana Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Perizinan Penanaman Modal Dalam Rangka Pengembangkan Investasi Daerah “. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

Tujuan Penulisan Makalah Makalah ini dipersiapkan untuk memenuhi salah satu syarat dalam mengikuti seleksi dalam Lelang Jabatan Eselon II ( Jabatan Tinggi Pratama) pada Pemerintahan Kota Subulussalam Suatu kontribusi pemikiran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang lebih baik. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

Tuntutan dan Tantangan dalam Pelayanan Perizinan TSP Tuntutan untuk melakukan penyederhanaan prosedur perizinan sudah menjadi hal yang tidak terelakkan.Beberapa kegiatan prioritas diantaranya yaitu : (1) Deregulasi perizinan usaha (2) Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (3) Pembatasan waktu pengurusan perizinan (4) Kejelasan biaya dan syarat perizinan (5) Penguatan budaya pelayanan prima. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong tumbuhnya iklim investasi yang pada akhirnya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan daerah M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

Dasar Hukum Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut : Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Perpres Nomor 97 Tahun 2014 menyebutkan PTSP adalah pelayanan yang secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 PTSP adalah perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan perizinan dan nonperizinan di daerah dengan satu pintu. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

Dasar Hukum... Keputusan Presiden No.27 tahun 2009 pasal 1 menyatakan maksud Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah : “ kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat “. Peraturan Walikota No. 78 Tahun 2016 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

Asas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Menurut Ratminto (2006: ), ada beberapa asas dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan perizinan yang harus diperhatikan adalah : Empati dengan costumers Pembatasan prosedur Kejelasan tata cara pelayanan Menimalisasi persyaratan pelayanan. Kejelasan kewenangan Transparasi biaya Kepastian jadwal dan durasi pelayanan. Meminimalisasi formulir Maksimalisasi masa berlakunya izin. Kejelasan hak dan kewajiban providers dan costumers. Efektifitas penanganan keluhan. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

Ciri-Ciri Pelayanan Publik yang Baik Tersedianya karyawan yang baik. Tersedianya sarana dan prasarana yang baik. Bertanggung jawab kepada setiap nasabah (pelanggan) sejak awal hingga akhir. Mampu melayani secara cepat dan tepat. Mampu berkomunikasi. Memberikan jaminan kerahasiaan setiap transaksi. Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik. Berusaha memahami kebutuhan nasabah (pelanggan). Mampu memberikan kepercayaan kepada nasabah (pelanggan). M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

Keputusan Menpan Nomor 81 tahun 1993 tentang pedoman Tata Pelayanan Umum, yaitu : Kesederhanaan, prosedur pelayanan harus dilaksanakan secara mudah, cepat, tepat, lancar tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan Kejelasan dan kepastian yang menyangkut prosedur / tata cara pelayanan umum, persyaratan, baik tehnik maupun administratif, unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan umum, rincian biaya/ tarif pelayanan dan tata cara pembayaran, jadwal waktu penyelsaian, hak hak dan kewajiban baik dari pemberi maupun penerima pelayanan berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan kelengkapannya sebagai alat untuk memastikan pemrosesan pelayanan. Keamanan, dalam arti bahwa selama proses dan memporoleh hasil layanan memberikan rasa aman dan nyaman serta menjamin adanya kepastian hukum. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

Keterbukaan Pelayanan, waktu penyelesaian dan rincian biaya /tarif dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyaraka, baik diminta maupun tidak diminta. Efesien, meliputi persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada halhal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tepat memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang diberikan. Ekonomis, dalam arti pengenaan biaya pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan nilai barang atau jasa pelayanan dengan tidak menuntut biaya yang tinggi diluar kewajaran kondisi dan kemampuan pelanggan untuk membayar secara umum. Keadilan yang merata, dalam arti cakupan atau jangkauan pelayanan harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

Ketepatan waktu, dalam ati pelaksanaan pelayanan diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Tanggung jawab dari petugas pelayanan, yang meliputi pelayanan sesuai dengan urutan waktunya, menghubungi pelanggan secepatnya apabila terjadi sesuatu yang perlu segera diberitahukan. Kecakapan para petugas, yaitu bahwa para petugas pelayanan menguasai keterampilan dan pengetahuan yang dibituhkan. Pendekatan kepada pelanggan dan kemudahan kontak pelanggan dengan petugas.petugas pelayanan harus mudah dihubingi oleh penggan, tidak hanya dengan pertemuan secara langsung. Tetapi juga melalui telpon atau internet, oleh karena itu lokasi dari fasilitas dan operasi pelayanan juga harus diperhatikan. Keramahan, meliputi kesabaran perhatian dan persahabatan dalam kontak antara petugas pelayanan dengan pelanggan. Komunikasi antara petugas dan pelanggan, komunikasi yang baik dengan pelanggan adalah pelanggan tetap memperoleh informasi yang berhak diperolehnya dari penyedia pelayanan dalam bahasa yang mereka mengerti. Kredibilitas, meliputi adanya saling percaya antara pelanggan dan penyedia pelayanan, adanya usaha yang membuat penyedia pelayanan tetap layak dipercayai. Adanya kejujuran kepada pelanggan. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

LANGKAH LANGKAH DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU Mengimplementasikan pelimpahan wewenang perizinan dari beberapa instansi dalam satu pintu serta menguatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan sarana pendukungnya serta Pembentukan Unit Pelayanan (UP) dalam Pemberian Perizinan Bidang Penanaman Modal Menyusun peta investasi sebagai Langkah Meningkatkan Peluang Investasi Daerah. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

Langkah – Langkah... Mengembangkan Sistem Manajemen Informasi Perizinan Penanaman Modal Berbasis Teknologi Informasi Menyusun Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam kebijakan kemudahan Perizinan Investasi M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

PENUTUP Kebijakan sistem PTSP adalah sebagai alternatif perbaikan dari Sistem Pelayanan Satu Atap. Namun demikian, sistem baru ini tidak akan memberikan perubahan yang diharapkan, jika tidak dapat menunjukan adanya efisien dalam pelayanan, memiliki standar waktu dan biaya yang jelas, memiliki prosedur pelayanan yang sederhana, dan mudah diakses oleh yang membutuhkan. Untuk mewujudkan sistem pelayanan administrasi penanaman modal yang memiliki karakter demikian, salah satu strategi yang perlu dikembangkan dalam PTSP adalah melalui pembentukan Unit Pelayanan (UP) yang memiliki kewenangan khusus dalam pemberian perizinan bidang penanaman modal. Unit Pelayanan tersebut dirancang untuk mengurangi jalur birokrasi dan menyederhanakan prosedur dalam pelayanan penanaman modal di daerah.APIP melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan evaluasi kinerja pada K/L/Pemda sesuai dengan kebutuan berdasarkan kewenangannya. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

SEKIAN TERIMA KASIH M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017